Connect with us

Berita

Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Milliar

Published

on

whatsapp image 2024 09 18 at 12.10.24 75ac79ac
whatsapp image 2024 09 18 at 12.10.24 75ac79ac

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin sebesar Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bandar kelas kakap jaringan narkoba Malaysia – Indonesia tersebut ditangkap pada 2020 lalu tersebut telah divonis hukuman mati. Namun, hukuman Hendra diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum. Meski hukumannya telah diperingan, namun warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A ini kerap berulah, bahkan membuat kerusuhan.

Berawal informasi yang didapat dari DitjenPas, Kemenkumham tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim melakukan pengumpulan data narapidana tersebut dengan bekerjasama PPATK, DitjenPas dan BNN. “Dari hasil penyelidikan, Hendra masih melakukan pengendalian peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, maka dari itu dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9/2024).

Dari kegiatan pengendalian yang dilakukan Hendra alias Udin, kata Trunoyudo barang haram jenis sabu yang telah masuk ke Indonesia dari Malaysia sebanyak 7 ton lebih. “Dalam kegiatan peredaran, Hendra dibantu oleh F yang membantu peredaran dan memasarkan hingga ke tingkat bawah,” kata Trunoyudo.

Lebih lanjut, uang dari hasil kejahatan tersebut kemudian disamarkan dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak. Trunoyudo mengungkapkan, bahwa dalam TPPU tersebut, Hendra dibantu oleh delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Triomawan, M Amin, Syahrul, Chandra Ariansyah, Abdul Aziz, Nur Yusuf, Rivky Oktana dan Arie Yudha.

“Peran mereka mengelola uang hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang,” ujarnya.

Lebih lanjut, dari penyidikan gabungan dengan PPATK, diketahui Hendra selama menjalankan bisnis haramnya dari 2017 hingga 2023, perputaran uang yang dihasilkan mencapai Rp2,1 triliun. Trunoyudo menuturkan uang dari hasil kejahatan tersebut sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti berupa;

  1. 21 Kendaraan Roda Empat
  2. 28 Kendaraan Roda Dua
  3. 5 Kendaraan Laut (1 Speed Boat, 4 Kapal)
  4. 2 Kendaraan Jenis ATV
  5. 44 Tanah dan Bangunan
  6. 2 Jam Tangan Mewah
  7. Uang Tunai Rp. 1.200.000.000,-
  8. Deposito Standard Chartered sebesar Rp. 500.000.000,-

“Nilai total aset sebesar Rp221 miliar. Rencana tindak lanjut melakukan pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum,” tandas Trunoyudo.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Awali Tugas Baru, Kapolres Gresik Ziarah Wali dan Ulama

Published

on

GRESIK – Menjunjung tinggi nilai spiritualitas serta menghormati jasa para penyebar agama Islam di tanah Jawa, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melaksanakan kegiatan ziarah ke sejumlah makam wali dan ulama besar di Kabupaten Gresik, Jumat pagi (16/1/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh pejabat utama (PJU) Polres Gresik, di antaranya Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha, Kasat Reskrim, Kasat Lantas, serta para Kapolsek jajaran.

Rangkaian ziarah diawali dengan pelaksanaan shalat Subuh berjamaah di Masjid Jami’ Gresik.

Usai melaksanakan ibadah, Kapolres beserta rombongan melanjutkan kegiatan ziarah ke Makam Habib Abu Bakar dan Habib Alwi bin Muhammad Hasyim Assegaf.

Didampingi Habib Achmad Ismail bin Abdullah Al-Habsy, rombongan memanjatkan doa bersama dan melakukan tabur bunga sebagai bentuk penghormatan kepada para ulama.

Pada pukul 05.30 WIB, rombongan bergerak menuju Makam Sunan Giri di Kecamatan Kebomas.

Kedatangan Kapolres Gresik disambut oleh Ketua Yayasan Makam Sunan Giri Izuddin Sodik dan Pembina Yayasan Hj. Aziz Zawahir.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Ramadhan Nasution berdialog sekaligus mendengarkan ulasan sejarah perjuangan Sunan Giri dalam menyebarkan agama Islam di Pulau Jawa.

Kapolres Gresik kemudian melaksanakan doa dan tabur bunga di pusara salah satu Wali Songo tersebut.

“Kegiatan ziarah ini merupakan wujud penghormatan serta doa kami kepada para leluhur dan tokoh agama yang telah berjuang luar biasa dalam menyebarkan agama Islam, khususnya di wilayah Gresik,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.

Ziarah ditutup di Makam Syekh Maulana Malik Ibrahim yang berada di pusat Kota Gresik didampingi juru kunci Habib Husein Syahab dan Ketua Yayasan Taufik Haris.

Rombongan kembali memanjatkan doa bersama dengan penuh kekhusyukan.

Kegiatan ziarah ini tidak hanya menjadi sarana refleksi spiritual, tetapi juga momentum untuk mempererat sinergitas antara Polres Gresik Polda Jatim dengan para tokoh agama serta pengelola kawasan wisata religi di Kabupaten Gresik.

Diharapkan, nilai-nilai keteladanan dan perjuangan para pendahulu dapat menjadi inspirasi bagi seluruh personel Polres Gresik Polda Jatim dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan penuh keikhlasan. (*)

Continue Reading

Berita

Kapolres Jember Kunjungi Kantor Samsat Pastikan Pelayanan Optimal

Published

on

JEMBER – Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra didampingi Wakapolres Jember, Kasat Lantas Polres Jember, Kanit Regident Sat Lantas dan Perwakilan Dispenda Kabupaten Jember kunjungi Kantor UPT Samsat Teratai dan Samsat dr. Soebandi Jember, Kamis (15/1/26).

Kunjungan tersebut untuk memastikan bahwa Anggota Polri yang bertugas dipelayanan masyarakat telah melaksanakan tugas dengan baik dan profesional.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Jember saat dikomfirmasi awak media di sela kunjungannya.

“Memastikan bahwa proses pembayaran pajak dan perpanjangan masa berlaku STNK kendaraan berjalan lancar dan efisien”, ujar AKBP Bobby di Kantor Samsat dr.Soebandi Jember, Kamis (15/1/2026).

Ia juga mengatakan kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat terkait administrasi kendaraan berjalan dengan baik, tanpa ada pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Jember juga berdialog dengan Masyarakat yang sedang melakukan pengurusan pajak kendaraan.

Beberapa wajib pajak diwawancarai oleh Kapolres Jember mengenai kendala atau permasalahan yang mungkin dihadapi dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah tadi para wajib pajak mengaku tidak ada kendala dalam pelayanan,”ujar AKBP Bobby.

Ia mengatakan peningkatan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Jember sangat mudah dengan banyak pilihan.

Wajib pajak bisa datang langsung ke Samsat Induk, Samsat Corner (Roxy Mall), Samsat Keliling (jadwal terbatas), atau bayar online lewat aplikasi SIGNAL, e-Samsat, Tokopedia, LinkAja, LinkAja, i-Saku, Gopay, hingga Indomaret, Alfamart, dan Bank Jatim/Kantor Pos, serta layanan khusus seperti Samsat Drive Thru.

“Setelah bayar online, cetak bukti bayar mandiri untuk mengurus legalisir SKPD,” terangnya.

Program inovasi Samsat Jember dari tahun 2025 berfokus pada digitalisasi dan pelayanan jemput bola, meliputi sistem informasi online SI MASJO (cek pajak, lapor jual, pengaduan), Samsat Corner di mall (Roxy), layanan Jemput Bola Srikandi, dan program Pemutihan Pajak yang meringankan tunggakan.

Selain itu juga ada layanan kolektif di tingkat kelurahan untuk mempermudah warga mengurus pajak kendaraan mereka.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Jember AKP Bagas Simamarta menambahkan, jajaran Satlantas siap mendukung optimalisasi layanan Samsat melalui peningkatan pelayanan, edukasi tertib berlalu lintas, serta inovasi yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Melalui program Polantas Menyapa, salah satu upaya kami meningkatkan pelayanan melalui edukasi dan inovasi yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat,”ujar AKP Bagas.

Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan kinerja Polri dalam bidang pelayanan dapat terus ditingkatkan, untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada Masyarakat. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Madiun Amankan Komplotan Pembobol Toko Lintas Daerah

Published

on

MADIUN – Polres Madiun Polda Jatim mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Madiun.

Dalam pengungkapan tersebut, Empat orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

4 orang tersangka itu adalah inisial JMH, AMD, MHL, dan SBM, sementara satu tersangka lainnya berinisial WWT masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, kasus pencurian itu terjadi di dua lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Madiun, masing-masing di Kecamatan Dolopo dan Kecamatan Dagangan.

“Para pelaku beraksi dengan cara membobol tembok bangunan, baik toko maupun gudang, menggunakan alat seperti bor, linggis, dan obeng,” kata AKBP Kemas Indra Natanegara, Kamis (15/1/2026).

Selain para pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, dua buah obeng, satu palu, dan satu kunci inggris yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Berdasarkan hasil pengembangan, komplotan ini diketahui tidak hanya beraksi di wilayah Madiun.

“Pelaku juga melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Magetan. Dari pengungkapan tersebut, kami turut mengamankan barang bukti berupa emas,” jelas Kapolres Madiun.

Aksi pencurian dengan pemberatan di toko emas Magetan tersebut menyebabkan kerugian korban yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Di lokasi yang sama, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo menambahkan bahwa penangkapan dilakukan saat para pelaku baru saja melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Magetan.

“Pada saat kami melakukan penangkapan, para pelaku baru saja melakukan pencurian di wilayah Magetan. Barang bukti berupa emas, uang tunai, serta alat-alat yang digunakan berhasil kami amankan,” ungkapnya.

Hasil pengembangan penyidikan, Polisi akhirnya menyita ratusan perhiasan emas yang terdiri dari 42 kalung emas. 275 cincin emas dan 144 gelang emas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.