Connect with us

Berita

Gelar KRYD Polisi Berhasil Ungkap Penjualan Miras Tanpa Ijin Edar di Kota Malang

Published

on

img 20240904 wa0033
img 20240904 wa0033

KOTA MALANG – Anggota Sat Samapta Polresta Malang Kota terus meningkatkan upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan melaksanakan patroli rutin di berbagai wilayah pada tahapan Pilkada 2024.

Patroli pada pukul 00.00 WIB, dipimpin langsung Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli.

Tim jajaran Tombak dan Perintis Polresta Malang Kota itu menyisir kawasan dan mendatangi Kafe di Jl. Raya Candi II, Kecamatan Sukun

Patroli yang merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ini bertujuan untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin resmi.

“Saat operasi, kami menemukan seorang penjual minuman beralkohol golongan B dan C yang diduga melanggar aturan.” Ungkap Kompol Wiwin, Minggu (1/9).

Penjual miras tersebut berinisial SBP (27), warga Jl. Raya Candi II kedapatan menjual berbagai jenis minuman keras tanpa izin.

“Kami berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 23 botol Soju, 33 botol Vodka Sky, dan 1 botol Gordon,” kata Kompol Wiwin.

Kasat Samapta Polresta Malang Kota menambahkan bahwa tindakan penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menekan peredaran minuman keras yang dapat memicu gangguan kamtibmas.

“Patroli rutin ini adalah wujud nyata dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polresta Malang Kota terutama saat tahapan Pilkada 2024,” ujarnya.

Kompol Wiwin mengatakan penindakan terhadap penjual miras ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang dipicu oleh konsumsi alkohol.

Saat ini, seluruh barang bukti yang disita telah diamankan di Mako Polresta Malang Kota untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

“SBP ditindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan aturan yang berlaku ,”pungkas Kompol Wiwin.

Kegiatan patroli dan penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum lainnya serta meningkatkan rasa aman, kondusif dan bebas dari aktivitas ilegal. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Ponorogo Amankan Komplotan Peminta Sumbangan Uangnya Digunakan Untuk Judi

Published

on

PONOROGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo Polda Jatim mengamankan puluhan orang yang tergabung dalam komplotan peminta sumbangan mengatasnamakan yayasan yatim piatu.

Dari hasil penyelidikan, uang sumbangan yang dihimpun dari masyarakat ternyata disalahgunakan untuk berjudi dan membiayai penginapan di hotel.

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan keresahan warga terkait aktivitas sekelompok orang yang berkeliling meminta sumbangan dari desa ke desa di wilayah hukum Polres Ponorogo Polda Jatim.

“Total ada 23 orang yang kami amankan. Mereka mengaku mencari sumbangan untuk yayasan yatim piatu, namun hasilnya justru digunakan untuk berjudi,” ujar AKP Imam Mujali, Jumat (16/1/2026).

Petugas kemudian melakukan penelusuran dan mendapati kelompok tersebut menginap di salah satu hotel di Kabupaten Ponorogo.

Dari hasil penggerebekan, Polisi menemukan praktik perjudian dadu yang dilakukan dengan menggunakan telepon genggam.

“Mereka memesan delapan kamar hotel dan sudah menginap sekitar satu minggu. Saat kami lakukan pengecekan, ada 10 orang yang sedang bermain judi,” jelasnya.

Dari pengakuan para pelaku, mereka berasal dari Lampung dan setiap hari beroperasi sejak pagi hingga sore untuk meminta sumbangan ke rumah-rumah warga.

Warga yang menyumbang rata-rata memberikan uang mulai Rp2.000 hingga Rp10.000, bahkan ada yang lebih, dan diberi stiker atas nama yayasan.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa kelompok tersebut memang dibekali surat tugas dari yayasan.

Pembagian hasilnya disepakati 70 persen untuk yayasan dan 30 persen untuk pencari dana. Namun dalam praktiknya, sebagian uang justru digunakan untuk berjudi.

Dalam kasus perjudian tersebut, Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial RD dan IM yang berperan sebagai bandar. Sementara delapan orang lainnya berstatus sebagai penombok.

“Kedua tersangka sudah kami tahan. Sedangkan 21 orang lainnya kami serahkan ke Satpol PP Kabupaten Ponorogo untuk penanganan lebih lanjut setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” tegas AKP Imam.

Polisi mencatat, dalam satu hari kelompok tersebut bisa memperoleh uang sumbangan antara Rp.2 juta hingga Rp.5 juta.

AKP Imam Mujali juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memberikan sumbangan.

“Salurkan bantuan kepada pihak yang benar-benar jelas dan membutuhkan, agar tidak disalahgunakan,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Magetan Kembalikan Emas Senilai 1 Miliar, Pascatangkap 5 Tersangka Pembobol Toko

Published

on

MAGETAN – Kurang dari 24 jam, jajaran kepolisian Resor Magetan Polda Jatim berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku pembobolan toko emas yang terjadi di wilayah Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.

Kasus tersebut menimpa sebuah Toko Emas di Jalan Raya Bendo Kabupaten Magetan Jawa Timur.

Polres Magetan Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Bendo menerima laporan tindak pidana pencurian tersebut pada Rabu (14/1/2026).

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat Konferensi pers mengatakan, kejadian diketahui sekitar pukul 07.30 WIB, saat adik ipar korban bersama karyawan toko hendak membuka toko.

“Keduanya mendapati tembok bagian belakang toko dalam kondisi terbongkar serta beberapa laci meja berantakan,” ujar AKBP Erik, Kamis (15/1).

Mengetahui toko emas telah dibobol, saksi segera menghubungi pemilik toko.

Setelah tiba di lokasi, korban memastikan kondisi toko dalam keadaan rusak dan berantakan.

Saat dilakukan pengecekan, kunci brankas yang berisi uang dan perhiasan diketahui hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp.24 juta serta perhiasan emas senilai kurang lebih Rp1 miliar, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bendo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Tim Inafis segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti.

Polisi juga mengamankan Tiga file rekaman CCTV dari dalam toko emas.

“Berdasarkan keterangan saksi, hasil olah TKP termasuk sidik jari, serta rekaman CCTV, petugas langsung bekerja mengidentifikasi para pelaku,”lanjut AKBP Erik.

Dari hasil pemantauan CCTV, aksi pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 22.57 WIB.

Diduga Tiga orang pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menjebol tembok bagian belakang dan melakukan pencurian dengan pemberatan.

Berkat kerja sama Satreskrim Polres Magetan dan Satreskrim Polres Madiun, polisi berhasil mengamankan Lima tersangka di rumah kos mereka di wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun.

Lima tersangka tersebut terdiri dari satu orang asal Madiun dan empat orang asal Nusa Tenggara yang diketahui merupakan spesialis pencurian dengan modus melubangi tembok lintas kota, dan telah beberapa kali melakukan aksi di wilayah Madiun dan Magetan.

“Para tersangka kami jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, khususnya pencurian.

Ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan berlapis, seperti menggunakan kunci pengaman yang lebih kuat serta memasang CCTV di rumah maupun tempat usaha.

Sementara itu, pemilik Toko Emas Senna Golden Star, Ibu Rina Noviana, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran kepolisian.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Magetan dan Polsek Bendo atas gerak cepatnya dalam mengungkap dan menangkap para pelaku. Ini sangat membantu dan memberi rasa aman bagi kami,” ujarnya. (*)

Continue Reading

Berita

Polri Hadir Menyembuhkan Luka Bencana, Ratusan Warga Aceh Tengah dan Sekitarnya Terlayani Bakti Kesehatan

Published

on

ACEH TENGAH — Kepedulian Polri terhadap masyarakat terdampak bencana banjir kembali diwujudkan melalui rangkaian kegiatan Bakti Kesehatan (Baktikes) yang digelar secara berkelanjutan di sejumlah wilayah terdampak di Provinsi Aceh.

Kegiatan kemanusiaan tersebut berlangsung selama dua hari, Rabu hingga Kamis, 14–15 Januari 2026, dengan fokus utama di wilayah hukum Polres Aceh Tengah.

Pelayanan kesehatan ini juga diperluas hingga ke Kabupaten Bener Meriah, Aceh Utara, dan Aceh Tamiang guna menjangkau masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis pascabencana.

Di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, tim kesehatan Polri memberikan pelayanan medis kepada warga terdampak banjir di Desa Jamat, Desa Delung Sekinel, dan Desa Kute Reje.

Sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai, personel kesehatan gabungan dari Sidokkes Polres Aceh Tengah bersama tenaga medis BKO Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan kesehatan, pemberian obat-obatan, serta edukasi kesehatan lingkungan kepada masyarakat.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah tenaga medis Polri, di antaranya Kasidokkes Polres Aceh Tengah IPDA Johariyadi, S.Kep., IPDA dr. Henri Aprilio Purnomo, serta personel kesehatan Brimob dan jajaran tenaga kesehatan lainnya.

Dari hasil pelayanan di wilayah tersebut, tercatat sebanyak 326 warga berhasil mendapatkan layanan kesehatan gratis. Keluhan yang paling banyak ditemukan meliputi ISPA, hipertensi, dispepsia, dislipidemia, serta gangguan kulit akibat dampak banjir.

Salah seorang warga Desa Jamat, Rahmawati (47), mengaku sangat terbantu dengan kehadiran tim kesehatan Polri di kampungnya.

“Sejak banjir kemarin, banyak warga yang batuk dan sesak napas. Kami sulit ke puskesmas karena akses jalan rusak. Alhamdulillah, polisi datang langsung memeriksa kami dan memberi obat. Ini sangat membantu dan menenangkan warga,” tuturnya haru.

Rangkaian Bakti Kesehatan Polri juga berlanjut pada Kamis (15/1/2026) di Kabupaten Bener Meriah, tepatnya di Desa Rusip dan Desa Tembolon, Kecamatan Syiah Utama. Di lokasi ini, tim medis melayani pemeriksaan kesehatan terhadap 84 warga dan menggelar kegiatan trauma healing bagi 41 anak untuk memulihkan kondisi psikologis mereka pascabencana.

Di hari yang sama, pelayanan kesehatan turut digelar di Desa Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Di lokasi ini, sebanyak 67 warga menerima layanan kesehatan gratis dari tim medis Polri.

Sementara itu di Kabupaten Aceh Tamiang, pelayanan kesehatan dipusatkan di Posko Polri Kesehatan. Tim gabungan dari Biddokkes Polda Aceh, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Tengah memberikan pemeriksaan kesehatan serta pembagian vitamin kepada 61 warga terdampak banjir bandang.

Kabid Dokkes Polda Aceh Kombes Pol dr. Dafianto Arief, M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan Bakti Kesehatan ini merupakan bagian dari Operasi Aman Nusa II yang digelar Polri dalam rangka penanganan bencana.

“Polri tidak hanya hadir untuk menjaga keamanan, tetapi juga memastikan masyarakat terdampak bencana mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Kami mengerahkan tenaga medis lintas polda agar pelayanan bisa menjangkau hingga ke desa-desa yang sulit diakses,” ujarnya.

Menurutnya, metode pelayanan dilakukan secara proaktif melalui pendekatan door to door, home visit, serta edukasi kesehatan guna mencegah munculnya penyakit pascabencana.

Melalui rangkaian kegiatan Bakti Kesehatan tersebut, Polri kembali menegaskan perannya sebagai institusi yang selalu berdiri bersama masyarakat. Di tengah keterbatasan pascabencana, kehadiran tim medis Polri menjadi harapan dan kekuatan baru bagi warga untuk bangkit dan pulih kembali.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.