Berita
Jelang Pilkada 2024, Polsek Gadingrejo Intensifkan Patroli Dialogis Presisi di Wilayah Pemukiman

Polresta Pasuruan – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, situasi keamanan di berbagai wilayah di Indonesia menjadi perhatian utama. Polsek Gadingrejo, yang berada di bawah kepemimpinan Ka SPK Aiptu Nova semakin intensif melaksanakan kegiatan patroli dialogis presisi di sejumlah wilayah pemukiman di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Patroli ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga setempat, khususnya menjelang momentum politik yang sering kali rentan terhadap gangguan keamanan. Rabu (21/08/2024).
Kegiatan patroli ini dipimpin langsung oleh Ka SPK Polsek Gadingrejo Aiptu Nova yang dikenal sebagai sosok yang tegas dan berdedikasi dalam menjaga keamanan di wilayah tugasnya. Bersama anggota kepolisian lainnya, ia secara rutin melakukan pendekatan dialogis dengan warga, sebagai upaya untuk mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Selama pelaksanaan patroli dialogis presisi, personel Polsek Gadingrejo tidak hanya berfokus pada pemantauan keamanan fisik wilayah. Mereka juga memberikan sosialisasi terkait pentingnya partisipasi warga dalam menjaga situasi yang kondusif menjelang Pilkada. Warga diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan masyarakat.
“Kami berupaya untuk mendekatkan diri dengan warga melalui kegiatan patroli dialogis ini. Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan percaya bahwa kami selalu hadir untuk menjaga keamanan mereka, terutama menjelang Pilkada yang sering kali menjadi waktu yang sensitif,” ujar Ka SPK Aiptu Nova dalam keterangannya.
Patroli ini juga dimanfaatkan oleh personel Polsek Gadingrejo untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan warga terkait situasi keamanan di lingkungan mereka. Warga menyambut baik inisiatif ini, dan banyak dari mereka yang merasa lebih tenang dengan adanya patroli rutin tersebut. Mereka juga berterima kasih atas upaya polisi yang proaktif dalam menjaga ketertiban.
Selain memberikan rasa aman, patroli dialogis ini juga bertujuan untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat. Dengan adanya komunikasi dua arah, diharapkan warga tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk kejahatan atau gangguan kamtibmas yang mereka temui di lingkungan sekitar.
Seiring dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pilkada 2024, Polsek Gadingrejo akan terus meningkatkan frekuensi dan intensitas patroli di berbagai wilayah strategis. Kegiatan ini juga didukung oleh kerjasama dengan tokoh masyarakat, pemuda, dan unsur terkait lainnya yang turut serta dalam menjaga stabilitas keamanan.
Menurut Kapolsek Gadingrejo AKP Miftaful MBK SH, selain patroli dialogis pihaknya juga telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif lainnya, termasuk koordinasi dengan panitia pemilihan, guna memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan lancar dan aman. “Kami tidak ingin ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengganggu proses demokrasi ini,” tegasnya.
Warga Kelurahan Sebani sendiri menyambut baik langkah-langkah yang diambil oleh Polsek Gadingrejo. Mereka mengaku merasa lebih tenang dengan adanya kehadiran polisi di lingkungan mereka. “Ini menunjukkan bahwa polisi betul-betul peduli dengan keamanan dan ketenangan kami,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Patroli dialogis ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam menerapkan konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan) yang diusung oleh Kapolri. Dengan penerapan konsep ini, diharapkan pelayanan kepolisian menjadi lebih efektif dan tepat sasaran, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada.
Di akhir keterangannya, Kapolsek Gadingrejo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi yang kondusif. Ia menekankan bahwa keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga seluruh warga negara. “Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, saya yakin kita bisa melewati Pilkada 2024 dengan aman dan damai,” tutupnya.
(Humas Gd)
Berita
Bhabinkamtibmas Polsek Keboncandi Awasi Lahan Binaan Polri untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap kelompok tani (Poktan) yang memiliki lahan binaan Polri di Desa Grogol, Kota Pasuruan.
Kegiatan tersebut dilakukan menindaklanjuti arahan Karo SDM Polda Jatim Kombes Pol Sih Harno, S.H., M.H. serta Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim AKBP Jazuli Dani Irianto, S.I.K., M.Tr.Opsla selaku Ketua Satgas Ketahanan Pangan Polda Jatim.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si. melalui jajaran Bhabinkamtibmas menegaskan komitmen Polri dalam mendukung para petani melalui pendampingan dan pengawasan terhadap lahan pertanian binaan guna memastikan program berjalan optimal.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi lahan pertanian sekaligus berkoordinasi dengan para petani terkait perkembangan tanaman dan kendala yang dihadapi di lapangan.
Langkah ini merupakan bagian dari sinergi Polri bersama masyarakat dalam mendukung program swasembada pangan demi mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan serta memperkuat kemandirian pangan Negara Republik Indonesia.
#astacita
#polrespasuruankota
#birosdmpoldajatim
#ketahananpanganpoldajatim
#polripresisi
#swasembadapangan
Polres
Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pelaku dan 315 Liter Solar Diamankan

NGAWI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Kasus itu terungkap saat Polisi yang sedang patroli mencurigai sebuah kendaraan Isuzu Panther warna biru bernopol AD-9003-DF melaju dengan kondisi berat dan tercium bau solar yang menyengat di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren pada Sabtu malam (11/4/2026), sekira pukul 22.30 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, Polisi menemukan sebanyak 21 galon berisi BBM jenis solar dengan total kurang lebih 315 liter di dalam kendaraan tersebut.
Pengemudi yang diketahui berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan bersama barang bukti.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi menyampaikan bahwa pelaku mengakui solar bersubsidi tersebut diperoleh dengan cara membeli dari beberapa SPBU.
Pelaku membeli solar bersubsidi menggunakan barcode kendaraan, kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumahnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Pelaku mengakui bahwa BBM bersubsidi jenis solar tersebut akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar AKP Aris Gunadi, Senin (13/4/2026)
Lebih lanjut dijelaskan, pelaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu bulan.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Aris.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.
“Segera laporkan ke Polisi terdekat atau melalui layanan call center 110 bebas pulsa, maka kami akan segera tindaklanjuti,” pungkas AKP Aris. (*)
Polres
Polres Malang Amankan 3 Tersangka Sindikat Curanmor di Singosari

*MALANG* – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Singosari dan sekitarnya akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Malang Polda Jatim.
Dalam waktu kurang dari sepekan setelah adanya laporan dari korban, ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan secara bertahap oleh Kepolisian.
Uniknya, terduga pelaku merupakan satu keluarga, yakni mertua berinisial M (67), anak AK (38), serta menantu perempuan DR (38).
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap DR di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari pada Minggu (5/4/2026).
“Pelaku perempuan ini kami amankan setelah ditangkap warga saat kejadian pencurian sepeda motor di area persawahan,”ujar AKP Bambang, Selasa (14/4/26).
Hasil interogasi awal lanjut AKP Bambang, bahwa yang bersangkutan mengakui berperan mengantar dan membantu pelaku utama.
Dari pengembangan terhadap DR, Polisi kemudian menangkap M (67), yang merupakan mertua dari DR, pada Senin (6/4/2026).
Tersangka M diketahui berperan dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di beberapa wilayah.
“Tersangka M juga mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi berbeda,” jelas AKP Bambang.
Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial AK (38) yang akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Singosari, pada Sabtu (11/4/2026).
“Pelaku utama berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya merupakan satu keluarga yang terlibat dalam aksi curanmor di beberapa TKP,” ungkap AKP Bambang.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui telah beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya area persawahan di Desa Dengkol, depan TK Muslimat, serta kawasan SDN Pagentan 1 di wilayah Singosari.
Modus yang digunakan yakni dengan menyasar kendaraan yang diparkir dalam kondisi lengah, kemudian merusak kunci menggunakan alat khusus seperti kunci T.
“Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, terutama saat kendaraan diparkir di tempat terbuka. Modusnya dengan merusak kunci menggunakan alat khusus,” terang AKP Bambang.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor hasil curian, kunci T, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
-
Berita1 minggu agoSambang Humanis, Bhabinkamtibmas Polsek Kraton Aktif Ciptakan Kamtibmas Aman dan Nyaman
-
Berita1 minggu agoTingkatkan KRYD, Polsek Nguling Intensifkan Patroli dan Dialogis di Lingkungan Masyarakat
-
Polda1 minggu agoPolda Jatim Limpahkan Tersangka Kasus Oknum Lora Bangkalan, Berkas UF P21
-
Berita1 minggu agoPastikan Ibadah Aman, Polres Pasuruan Kota Laksanakan Pengamanan Hari Paskah 2026
-
Berita1 minggu agoRespon Cepat Laporan Warga, Patroli Blue Light Polsek Kraton Lakukan Patroli di Desa Ngabar
-
Berita1 minggu agoPolres Malang Siagakan Ratusan Personel Layanan Pengamanan Ibadah Paskah
-
Polres1 minggu agoPolres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 6 Tersangka Diamankan
-
Berita1 minggu agoRangkul Generasi Muda, Polsek Lekok Gencarkan Dialogis dan Imbauan Tertib Lalu Lintas

