Connect with us

Polda

Polres Pelabuhan Tanjungperak Gelar FGD Ajak Semua Elemen Wujudkan Kamseltibcarlantas

Published

on

TANJUNGPERAK – Meski Operasi patuh Semeru 2024 telah sukses dilaksanakan, Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjungperak tak berhenti dalam upaya menekan angka kecalakaan lalu lintas ( Lakalantas).

Dengan mengundang stakeholder yang ada, Satuan Lalu Lintas ( Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur ini menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas tentang keamanan,keselamatan,ketertiban dan kelancaran lalu lintas ( Kamseltibcarlantas).

FGD dengan “Tema Bersama Ciptakan Kamseltibcar Lalu Lintas” itu digelar di Aula Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Jalan Kalianget Nomor 01 Surabaya.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Pelabuhan Tanjungperak, AKP Suud mengatakan melalui FGD tersebut pihaknya mengajak elemen Masyarakat pengguna jalan dan stakeholder yang ada untuk dapat bersama – sama menciptakan Kamseltibcarlantas.

“Dengan aman,tertib,lancar dan selamat tentu kita semua akan merasakan rasa nyaman,”ungkap AKP Suud di Mapolres Tanjungperak, Rabu (31/7).

Ia juga menyampaikan dengan dilaksanakannya penataan Buffer Area Kendaraan Roro di lingkungan Pelabuhan Tanjungperak, maka akan dilakukan beberapa penyesuaian.

Dalam waktu dekat, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjungperak bersama jajaran samping akan menindak tegas, khususnya kendaraan yang menyalahi aturan seperti kelebihan dimensi dan muatan.

Selain itu, petugas juga akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir disepanjang bahu jalan Perak Barat dan Perak Timur Surabaya.

“Ini kami tertibkan karena keberadaan kendaraan yang parkir di bahu jalan di sekitar pintu masuk pelabuhan sangat menganggu akses pintu masuk kendaraan lain yang hendak menuju Pelabuhan Gapura Nusantara Surabaya atau GSN ,” kata AKP Suud.

Ia menerangkan bahwa, dalam waktu dekat, di sekitara Terminal Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI) akan segera dibangun lahan parkir bagi kendaraan yang akan menggunakan jasa angkutan laut.

“Lahan tersebut memang disediakan untuk area parkir kendaraan truck yang mengantri sebelum memasuki Pelabuhan GSN,”ujar AKP Suud.

Dengan demikian, tidak ada alasan lagi bagi kendaraan yang antri dengan parkir di bahu jalan depan pintu masuk GSN.

“Ini juga bagian dari upaya kami untuk meminimalisir potensi kecelakaan,”tegas AKP Suud.

Kegiatan FGD tersebut, selain dihadiri oleh para PJU Polres Tanjungperak juga dihadiri oleh Kepala Dishub Kota Surabaya, Kepala Bakesbangpol Linmas Kota Surabaya, Kepala kantor Kesyahbandaran dan otoritas utama Pelabuhan Tanjung Perak dan Kepala Sub Regional Head Jawa PT Pelindo.

Turut serta dalam FGD Kepala PT Dharma Lautan Utama Surabaya, PT Pelni Surabaya, PT Prima Vista, PT Berlian Sejahtera, PT Damai Sejahtera, Ketua Organda Tanjung Perak Surabaya, Ketua Atprindo DPC Surabaya serta para pimpinan Ekspedisi se – wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polda

Iduladha 1447 H Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban untuk Masyarakat

Published

on

SURABAYA,– Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto menyerahkan ratusan hewan kurban dalam rangka Hari Raya Iduladha 1447 H/2026, Rabu (27/5/2026).

Lebih kurang 127 ekor sapi dan 22 ekor kambing diserahkan untuk pondok pesantren, yayasan yatim piatu, masjid dan musholla yang ada di Jawa Timur.

Hal itu sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat di Hari Raya Idul Adha.

Ketua Panitia Hari Raya Iduladha 1447 H Polda Jatim, Kombes Pol Sih Harno, mengatakan momentum Idul Adha menjadi sarana untuk memperkuat nilai keimanan, semangat pengorbanan, dan kepedulian terhadap sesama.

“Pelaksanaan Hari Raya Iduladha ini merupakan upaya pembinaan mental dan rohani dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan, rela berkorban serta kepedulian sosial guna mewujudkan Polri Presisi,” kata Kombes Pol Sih Harno.

Ia menjelaskan, antusiasme keluarga besar Polda Jatim dalam pelaksanaan kurban tahun ini cukup tinggi. Hal itu terlihat dari jumlah hewan kurban yang diterima panitia.

“Tahun ini panitia Polda Jatim menerima hewan kurban sebanyak 127 ekor sapi dan 22 ekor kambing,” ujar Kombes Harno.

Menurutnya, seluruh hewan kurban tersebut telah didistribusikan secara bertahap kepada masyarakat dan berbagai lembaga yang membutuhkan.

“Pada tanggal 25 sampai 26 Mei 2026, sebanyak 92 ekor sapi dan 22 ekor kambing telah kami distribusikan ke pondok pesantren, yayasan yatim piatu, asrama Polri, mitra Polri, masjid dan musholla di wilayah hukum Polda Jawa Timur,” jelasnya.

Selain pendistribusian hewan kurban, Polda Jatim juga melakukan penyembelihan hewan kurban di lingkungan Mapolda Jatim untuk kemudian dibagikan dalam bentuk daging kepada masyarakat.

“Kami juga melaksanakan penyembelihan 10 ekor sapi di depan Masjid Arif Nurul Huda Polda Jatim yang nantinya akan disalurkan dalam bentuk daging kurban kepada keluarga besar Polri, pondok pesantren, yayasan yatim piatu, mitra Polri serta masyarakat sekitar,” ujar Kombes Pol Sih Harno.

Ia menegaskan, semangat kurban tidak hanya dimaknai sebagai ibadah, tetapi juga menjadi wujud nyata hadirnya Polri di tengah masyarakat.

“Melalui momentum Idul Adha ini, kami berharap nilai kebersamaan, keikhlasan, dan kepedulian sosial semakin kuat, sehingga Polri dapat terus hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (*)

Continue Reading

Polda

Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Dibawah Umur

Published

on

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) melalui Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur, membongkar kasus kekerasan seksual yang menimpa dua anak perempuan kembar di bawah umur di Surabaya.

Tersangka berinisial WRS (39) diringkus Polisi setelah melakukan kekerasan seksual kedua anak tirinya secara berulang hingga salah satu korban hamil 5 bulan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang menyerang harkat, martabat, serta hak asasi manusia.

“Merujuk pada teori perlindungan hukum Satjipto Rahardjo, hukum harus hadir memberikan perlindungan bagi kelompok rentan,” ungkap Kombes Abast saat konferensi pers di Gedung Bidhunas Polda Jatim,Jumat (22/5/26).

Lebih lanjut Kombes Abast mengatakan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memberikan penanganan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban secara komprehensif.

Kombes Pol Abast menegaskan, penanganan kasus ini menggunakan prinsip victim oriented approach atau pendekatan yang menempatkan korban sebagai subjek yang harus dipulihkan hak dan rasa keadilannya.

Ia juga mengajak insan pers untuk mengawal isu ini secara edukatif dan proporsional demi menjaga identitas korban.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengapresiasi keberanian korban dan dukungan masyarakat yang melaporkan kasus ini, sehingga kepolisian bisa langsung bergerak cepat melakukan percepatan penanganan.

“Kita melakukan upaya gelar perkara dan menaikkan ke penyidikan, penetapan tersangka serta mengamankannya,” ungkap Kombes Ganis.

Kedua korban berinisial RF dan RB sudah mengenal tersangka sejak tahun 2017 silam, tepatnya semenjak ibu kandung mereka menikah dengan WRS.

Aksi tak terpuji ini dilakukan tersangka di rumah mereka di kawasan Sukolilo, Surabaya.

Kombes Pol Ganis menjelaskan, modus operandi yang dilancarkan WRS adalah dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.

Disitulah kesempatan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban RF sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2026.

“Begitu juga dilakukan kepada RB, saudara kembar berikutnya, sejak tahun 2025 sampai 2026 dan ini juga dilakukan lebih dari satu kali,” jelas Kombes Ganis.

Lebih lanjut, Dirres PPA-PPO Polda Jatim menjelaskan, korban RF pertama kali dicabuli pada tahun 2023 saat masih duduk di kelas 2 SMP, sedangkan kembaran RF yakni RB juga mengalami hal sama sejak Juni 2025.

Agar aksinya mulus, WRS kerap mengancam akan membunuh kedua korban dan ibu kandung mereka jika berani melapor.

Untuk memulihkan kondisi psikologis korban, Polda Jatim tidak hanya berfokus pada penegakan hukum melainkan juga bersinergi dengan instansi terkait untuk memberikan trauma healing.

“Kami koordinasi dengan DP3APPKB Kota Surabaya untuk memberikan perlindungan terhadap korban, dan tentunya kita melakukan identifikasi kebutuhan-kebutuhan korban apa saja, baik itu kebutuhan kesehatan, psikologi, pendampingan rumah aman dan sebagainya,” kata Kombes Ganis.

Saat ini, tersangka WRS telah resmi diamankan ke dalam tahanan Rutan Mapolda Jawa Timur.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 473 ayat (2) dan Pasal 415 KUHP.

Karena status tersangka merupakan orang tua tiri atau wali yang seharusnya melindungi korban, hukuman pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok maksimal 15 tahun penjara. (*)

Continue Reading

Polda

Polda Jatim Bongkar Komplotan Curat Lintas Provinsi, Beraksi di 13 TKP

Published

on

SURABAYA – Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh komplotan spesialis rumah kosong lintas provinsi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat tersangka yang diketahui telah beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penanganan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menjadi prioritas kami guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).

Ia menambahkan, kejahatan curat kerap memanfaatkan kelengahan serta celah keamanan di lingkungan permukiman. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan di lingkungan masing-masing.

Pada kesempatan yang sama, Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Umar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari laporan pencurian yang terjadi di wilayah Porong, Sidoarjo, pada 6 April 2026.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui telah beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Timur, antara lain Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, dan Ngawi. Selain itu, komplotan ini juga melakukan aksi kejahatan di wilayah Jawa Tengah, yakni Solo (Surakarta) dan Sragen.

“Para tersangka ditangkap di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan Purwakarta, saat berada dalam pelarian dan diduga akan kembali melakukan aksi,” jelas AKBP Umar.

Adapun empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DJ, SWD alias Wardo (54), MS alias Sabta (30), dan GTP alias Hoget (38). Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial HEN masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengincar rumah kosong pada siang hingga sore hari, khususnya saat akhir pekan atau hari libur. Mereka terlebih dahulu mengamati kondisi rumah, seperti lampu yang menyala pada siang hari serta pagar yang terkunci dari luar.

Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk dengan cara melompati pagar dan merusak pintu belakang menggunakan alat berupa linggis.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil, sepeda motor, linggis, serta hasil curian seperti emas, jam tangan, dan barang berharga lainnya.

“Para pelaku tergolong berpengalaman, bahkan salah satu tersangka merupakan residivis yang telah beraksi sejak lama,” ungkap AKBP Umar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Polda Jatim kembali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat meninggalkan rumah serta memastikan sistem keamanan lingkungan berjalan dengan baik guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.