Connect with us

Polres

Jelang Pilkada 2024 Polda Jatim Gelar Deklarasi Damai dan Simulasi Sispamkota di Madura

Published

on

whatsapp image 2024 08 14 at 13.14.34 24c072c3
whatsapp image 2024 08 14 at 13.14.34 24c072c3

SAMPANG – Kesiapan pemangaman Pemilihan Kepala Daerah 2024 secara serentak, terus dilakukan oleh Polda Jawa Timur beserta satuan wilayah yang ada di jajarannya.

Seperti telah disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs Imam Sugianto,M.Si saat membuka rapat koordinasi (Rakor) lintas sectoral, Senin (12/8) yang lalu bahwa Pemilukada 2024 akan membawa banyak problematika dan tantangan.

Oleh karenanya diperlukan persiapan yang matang,terencana, terukur dan tepat agar proses demokrasi berjalan aman dan damai.

Kali ini Polda Jatim melaksanakan apel gelar pasukan dalam mempersiapkan Operasi Mantap Praja Semeru 2024 di Lapangan Pelabuhan Taddan Camplong, Kabupaten Sampang,Rabu (14/8).

Operasi ini akan dilaksanakan bersama satuan wilayah jajaran Polda Jatim yang tentu dengan dukungan dari TNI, Instasi terkait serta mitra kamtibmas lainnya.

Tujuan Operasi Mantap Praja 2024 ini kata Kapolda Jatim adalah mengamankan seluruh tahapan Pemilukada dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif yang didukung dengan penegakan hukum.

Selesai apel gelar pasukan, kegiatan yang dipimpin oleh Kapolda Jatim diikuti oleh seluruh Pejabat Utama dan para Kapolres jajaran Polda Jatim juga menggelar Deklarasi Pilkada Damai dilanjutkan simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota).

Deklarasi Pilkada damai tersebut juga diikuti oleh semua partai politik di Jawa Timur, unsur elemen masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda se Jawa Timur.

Sementara itu Forkopimda dan KPU serta Bawaslu menandatangani deklarasi damai yang bertujuan untuk bersama-sama komitmen mengawal penyelenggaraan Pilkada 2024 yang dilaksanakan di 28 Kabupaten, 9 Kota dan 1 Provinsi ini.

“Harapan kita bersama tentu Jawa Timur tetap sejuk,damai dan kondusif,”kata Irjen Imam Sugianto usai pimpin apel gelar pasukan di Sampang, Rabu (14/8).

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs Imam Sugianto juga mengatakan, dalam rangka persiapan pengamanan tahapan Pilkada serentak di Jatim, Operasi Mantap Praja Semeru 2024 akan dilaksanakan selama 135 hari.

“Operasi ini Insya Alloh akan kami laksanakan lebih kurang 135 hari, dari 19 Agustus hingga 31 Desember 2024,” kata Irjen Imam Sugianto.

Dalam operasi Mantap Praja Semeru 2024 ini, Polda Jatim akan mengerahkan personel gabungan lebih kurang sebanyak 155.937 personel yang akan disebar di 60.312 TPS di Jawa Timur.

Adapun rinciannya adalah 3.152 personel Polda Jatim, 23.062 personel Polres yang ada di jajaran, 8.239 personel TNI dan 120.624 personel dari instansi terkait termasuk Pam swakarsa (Linmas).

“Kami juga sudah memetakan ada beberapa TPS kategori rawan dan sangat rawan, ini akan kita atensi,” jelas Irjen Imam Sugianto.

Sebelum operasi itu dilaksanakan, Kapolda Jatim mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan berbagai upaya seperti kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya colling system.

“Colling system kami laksanakan untuk mencegah potensi konflik dan antisipasi perpecahan di masyarakat,” ujar Irjen Imam Sugianto.

Kapolda Jatim berharap dengan kegiatan 3 tahap yaitu, Apel Gelar Pasukan, Deklarasi Pilkada Damai dan Simulasi Sispamkota di Sampang Madura kali ini semua personel semakain matang dalam melaksanakan tugas pengamanan Pilkada 2024 di Jawa Timur.

Selain itu Kapolda Jatim juga menghimbau kepada semua warga masyarakat terutama yang akan menyalurkan suaranya agar menyalurkan sesuai dengan mekanisme yang benar dengan datang ke TPS.

“Mari kita sukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024 ini supaya terpilih pemimpin-pemimpin yang akan membawa kesejahteraan untuk masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Timur, ” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut juga hadir Kasdam V Brawijaya dan asisten I Setdaprov Jatim, serta Bupati, Kapolres dan Dandim serta Stakeholder yang ada.

Tak ketinggalan ratusan elemen masyarakat, tokoh masyarakat di pulau Madura juga hadir mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Semeru 2024, Deklarasi Pilkada damai dan peragaan simulasi Sispamkota. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Kapolres Kediri Ingatkan Sanksi Berat Bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Published

on

KEDIRI – Kapolres Kediri AKBP M. Wahyudin Latif kembali mengeluarkan larangan keras bagi seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lainnya untuk tidak membuka, mengolah, atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk mencegah bencana kabut asap, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta hambatan aktivitas warga akibat vegetasi yang mengering selama musim kemarau.

“Kami mengimbau sekaligus melarang keras masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar. Jangan sampai aktivitas yang dianggap sepele justru memicu kebakaran luas yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegas AKBP M. Wahyudin Latif, Jumat (11/9/2026).

Polres Kediri Polda Jatim juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dan segera melapor jika menemukan titik api, baik di lahan milik negara, korporasi, maupun pribadi.

Laporan dapat disampaikan secara cepat melalui Call Center Polri 110 (bebas pulsa), pemerintah desa, atau posko kebencanaan terdekat.

Selain upaya preventif, AKBP M. Wahyudin Latif memastikan pihak kepolisian akan mengambil tindakan hukum yang sangat tegas bagi siapa saja yang terbukti sengaja membakar lahan, terutama di kawasan hutan.

“Pelaku pembakaran dapat dijerat dengan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal terkait dalam KUHP,” terang mantan Kapolres Probolinggo tersebut.

Sanksi pidana yang mengancam pelaku pun tidak main-main. Untuk pembakaran hutan secara sengaja, pelaku diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara untuk pembukaan lahan dengan cara membakar, ancaman hukumannya adalah pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

“Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengolah lahan yang diduga sengaja dibakar,” tambah AKBP Latif.

Melalui instruksi ini, Kapolres Kediri berharap masyarakat dapat mematuhi aturan demi kelestarian lingkungan serta keamanan bersama.

“Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Kediri tetap aman, sehat, dan lestari. Mencegah jauh lebih baik daripada menanggulangi kebakaran yang sudah meluas,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Polres

Polres Mojokerto Intensifkan Patroli Mitigasi Karhutla Jaga Ribuan Hektare Kawasan Hijau di Pacet

Published

on

MOJOKERTO – Menghadapi risiko tinggi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah cuaca ekstrem, Polres Mojokerto Polda Jawa Timur memperketat pengawasan di kawasan hijau.

Kali ini melalui Polsek Pacet bersama petugas Tahura ( Taman Hutan Raya) mengintensifkan patroli terpadu menyisir area rawan di lereng perbukitan Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat (11/9/2026).

Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andy Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pacet, AKP Mohammad Khoirul Umam, S.E. M.H. mengatakan, langkah preventif ini diambil sebagai bentuk deteksi dini terhadap titik api (hotspot) serta meminimalisir kelalaian manusia yang kerap menjadi pemicu utama kebakaran di musim kemarau.

Menurut AKP Umam, petugas memfokuskan pengawasan pada kawasan sabuk hijau lereng gunung di wilayah Pacet yang mencakup luas wilayah hutan negara dan area vegetasi rawan di sekitarnya.

“Wilayah kerja pemantauan ini menjadi krusial mengingat vegetasi semak dan ranting kering di lereng gunung sangat rentan tersulut api saat suhu udara melonjak tinggi,” ujar AKP Umam saat memimpin patroli, Jumat (11/9/2026).

Kapolsek Pacet menyatakan bahwa patroli ini merupakan komitmen nyata Kepolisian dalam melindungi kelestarian alam dan ekosistem di kawasan Pacet.

Pengawasan difokuskan pada titik-titik rawan, pemetaan sumber air darurat, hingga pemantauan jalur aktivitas masyarakat di perbatasan hutan lindung.

“Kami tidak hanya fokus pada pemantauan fisik hutan, tetapi juga pada pendekatan persuasif kepada masyarakat desa hutan (LMDH) dan para pendaki atau wisatawan agar tidak melakukan aktivitas memicu api, seperti membuang puntung rokok sembarangan atau membuat perapian yang ditinggalkan begitu saja,” ujar AKP Umam

Selain memberikan edukasi, AKP Mohammad Khoirul Umam juga memberikan peringatan keras terkait regulasi hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, Kepolisian memastikan tidak akan segan mengambil tindakan hukum tegas terhadap siapapun yang terbukti sengaja maupun lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan.

AKP Umam mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga miliaran rupiah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sanksi hukumnya sangat berat. Oleh karena itu, kami meminta kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Jika melihat ada kepulan asap atau aktivitas mencurigakan di dalam hutan, segera laporkan ke Polsek Pacet atau melalui call center 110 bebas pulsa agar bisa langsung ditangani sebelum meluas,” pungkas AKP Umam.

Sementara itu Kepala RKW 07 Mojokerto Timur Ni Luh Novyanthi,S.Hut mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi dalam rangka pencegahan karhutla di kawasan Tahura Raden Soerjo wilayah Mojokerto
seluas 3.892 ha.(*)

Continue Reading

Polres

Lewat Polsanak, Satlantas Polres Pasuruan Kota Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Usia Dini

Published

on

PASURUAN KOTA – Satlantas Polres Pasuruan Kota terus mengintensifkan edukasi keselamatan berlalu lintas sejak usia dini. Melalui kegiatan Mahameru Lantas dalam bentuk Ruwatan Lantas, personel Satlantas menggelar POLSANAK (Polisi Sahabat Anak) di SPS Mawar Pohjentrek, Jumat (11/9/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti anak-anak SPS Mawar Pohjentrek. Dengan pendekatan yang ramah dan menyenangkan, anggota Satlantas mengenalkan profesi anggota Polri serta memberikan edukasi dasar mengenai rambu-rambu lalu lintas dan keselamatan berkendara.

Anak-anak juga diberikan pemahaman mengenai cara menggunakan helm dengan benar saat bepergian menggunakan sepeda motor bersama orang tua. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembagian sarana kontak dan foto bersama.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP AMRULLAH SETIAWAN, S.T.K., S.I.K., mengatakan edukasi keselamatan lalu lintas penting ditanamkan sejak dini agar anak-anak memiliki pemahaman dasar tentang keselamatan di jalan.

“Kami ingin mengenalkan polisi sebagai sahabat anak sekaligus menanamkan kesadaran keselamatan berlalu lintas sejak dini. Harapannya, pengetahuan sederhana yang diberikan hari ini dapat menjadi kebiasaan positif ketika mereka tumbuh dewasa,” ujar AKP Amrullah Setiawan.

Salah seorang pendamping SPS Mawar Pohjentrek mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, edukasi yang dikemas secara interaktif membuat anak-anak antusias mengikuti kegiatan.

“Anak-anak sangat senang dan antusias. Mereka bisa mengenal polisi sekaligus belajar rambu lalu lintas dengan cara yang mudah dipahami,” ungkapnya.

Kegiatan Polsanak ini menjadi bagian dari komitmen Satlantas Polres Pasuruan Kota dalam menghadirkan edukasi lalu lintas yang humanis dan edukatif, sekaligus membangun budaya keselamatan berlalu lintas sejak usia dini.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi