Polres
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).
Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD. Diantaranya uang sejumlah Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Arief menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.
“Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan,” katanya.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.
Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Polres
Polrestabes Surabaya Amankan 14 Tersangka Joki UTBK-SNBT

SURABAYA – Polrestabes Surabaya berhasil membongkar dugaan sindikat pemalsuan dokumen akademik dan kependudukan yang diduga digunakan untuk meloloskan peserta dalam seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur ujian berbasis komputer.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya kecurigaan pengawas saat pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026 di Gedung Rektorat Lantai 4 Universitas Negeri Surabaya pada 21 April 2026.
“Saat dilakukan verifikasi, pengawas menemukan adanya perbedaan antara foto pada ijazah SMA dengan foto yang tercantum pada kartu peserta ujian,”ujar Kombes Pol Luthfi, Jumat (7/5).
Ketidaksesuaian itu memunculkan dugaan bahwa peserta yang hadir bukan pemilik identitas asli.
“Peserta kemudian diamankan sebelum kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kombes Luthfi.
Ia menjelaskan dari hasil penyelidikan anggota dilapangan, para pelaku menjalankan modus dengan menggantikan peserta asli menggunakan joki saat mengikuti ujian berbasis komputer.
“Agar aksi berjalan mulus, pelaku itu memalsukan berbagai dokumen penting mulai dari data pendaftaran online, KTP, ijazah, kartu peserta ujian, hingga dokumen administrasi pendidikan lainnya,” terang Kombes Luthfi.
Dokumen-dokumen tersebut diduga disiapkan secara sistematis menggunakan perangkat pencetak kartu identitas, blanko kosong, stempel institusi pendidikan, serta material lain yang menyerupai dokumen resmi.
Petugas juga menemukan sejumlah alat produksi dokumen palsu, di antaranya printer kartu identitas, blanko KTP kosong, laptop, telepon genggam, kartu SIM dalam jumlah banyak, hingga puluhan bahan material pembuatan KTP palsu.
“Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan praktik ini bukan dilakukan sekali dua kali. Polisi menduga pelaku telah beroperasi sejak 2017 hingga 2026,” terang Kombes Luthfi.
Dari hasil pemeriksaan para pelaku, diketahui dalam kurun waktu sembilan tahun, mereka telah membantu meloloskan sedikitnya 114 calon mahasiswa melalui berbagai jalur penerimaan, mulai dari UTBK-SNBT, jalur mandiri, hingga seleksi berbasis komputer lainnya.
Modus tersebut disebut menyasar berbagai fakultas, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta di wilayah Pulau Jawa.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polrestabes Surabaya menetapkan 14 orang sebagai tersangka dengan latar belakang beragam, mulai dari mahasiswa, karyawan swasta, wiraswasta, hingga tenaga profesional.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 392 KUHP, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan. (*)
Polres
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Probolinggo Gelar Lomba Olah TKP Antar Rayon

PROBOLINGGO – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Polres Probolinggo Polda Jatim menggelar lomba Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) antar rayon Polsek jajaran.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pembinaan kemampuan teknis kepolisian sekaligus untuk memeriahkan momentum hari jadi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lomba tersebut diikuti oleh personel dari berbagai Polsek dengan fokus pada peningkatan profesionalisme dalam menangani kejadian perkara secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur.
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menegaskan bahwa Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) merupakan tahapan krusial dalam proses penegakan hukum.
“TPTKP merupakan gerbang utama bagi anggota dalam memulai proses penyidikan tindak pidana,” ujar AKBP Latif, Jumat (8/5/26).
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan suatu kasus sangat ditentukan oleh kualitas penanganan awal di lokasi kejadian.
“Melalui olah TKP yang benar, menjaga status quo, serta mengamankan barang bukti, petugas dapat memperoleh berbagai petunjuk penting untuk memahami rangkaian tindak pidana tersebut,” jelas AKBP Latif.
Dalam lomba ini, panitia menyiapkan berbagai skenario kasus guna menguji kemampuan peserta, mulai dari kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga kasus bunuh diri dan pembunuhan.
“Kami menyiapkan sejumlah ilustrasi kasus untuk mengasah ketelitian dan kesiapan personel dalam menangani berbagai situasi di lapangan,” tambah AKBP Latif.
Melalui kegiatan ini, Kapolres Probolinggo berharap seluruh anggota semakin memahami prosedur TPTKP dan olah TKP, serta mampu mengaplikasikannya secara optimal saat menghadapi kejadian nyata di masyarakat.
“Kami berharap setiap personel mampu memberikan respons yang cepat, tepat, dan profesional dalam setiap penanganan perkara,” pungkasnya.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan di berbagai daerah sebagai bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-80, yang bertujuan meningkatkan kompetensi teknis serta kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Selain menjadi ajang kompetisi, lomba ini juga berfungsi mempererat sinergi antar Polsek di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Dengan semangat Bhayangkara, diharapkan seluruh jajaran kepolisian semakin profesional, modern, dan terpercaya dalam menjalankan tugasnya. (*)
Polres
Sinergi untuk Negeri, Polres Trenggalek Bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi

TRENGGALEK – Polres Trenggalek Polda Jatim bersama masyarakat membangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Dusun Jombok, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki yang diwakili Kapolsek Pule, AKP Muhtar, S.A.P mengatakan pembangunan jembatan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan kemitraan antara Polres Trenggalek Polda Jatim bersama masyarakat setempat guna meningkatkan akses transportasi warga.
“Jembatan ini untuk mendukung aktivitas pertanian dan mobilitas masyarakat sehari-hari,” kata AKP Muhtar usai peletakan batu pertama, Jumat (8/5/26).
Jembatan yang dibangun memiliki dimensi panjang 10 meter, lebar 1 meter, dan tinggi 3,5 meter dengan bentang sungai selebar 5 meter.
Adapun tipe jembatan yang digunakan yakni konstruksi bertiang bambu yang disesuaikan dengan kondisi medan dan kebutuhan masyarakat sekitar.
Keberadaan jembatan ini nantinya diharapkan mampu menjadi akses utama masyarakat sekaligus jalur lintas pertanian yang selama ini cukup sulit dilalui.
Selain mempermudah aktivitas warga, jembatan tersebut juga diperkirakan dapat memangkas jarak tempuh hingga sekitar 4 kilometer serta menghemat waktu perjalanan kurang lebih 20 menit.
Estimasi anggaran pembangunan jembatan mencapai Rp.45.000.000 yang berasal dari kemitraan bantuan Polres Trenggalek dan swadaya masyarakat.
Semangat gotong royong warga juga terlihat dalam proses awal pembangunan sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan akses infrastruktur di wilayah pedesaan.
Kegiatan peletakan batu pertama turut dihadiri oleh Danramil Pule Kapten CPK Mohamad Nurhadi, Kapolsek Pule AKP Muhtar S.A.P., Kepala Desa Jombok Slamet Riyadi, S.Sos., Wakil Ketua BPD Jombok Edi Sutrisno, serta tokoh masyarakat Sugiono dan warga setempat.
“Kami berharap pembangunan jembatan dapat berjalan lancar dan segera dimanfaatkan masyarakat untuk menunjang aktivitas ekonomi maupun sosial di Dusun Jomblo dan sekitarnya,”ujar Kapolsek Pule. (*)
-
Berita1 minggu agoPolsek Keboncandi Intensifkan Patroli dan Dialogis, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Nyaman
-
Polres5 hari agoPolres Ngawi Gelorakan Swasembada Pangan, Dampingi Warga Budidaya Ikan Lele
-
Polda1 minggu agoPolda Jatim Gelar Apel Besar Sabuk Kamtibmas, Libatkan 186 Ribu Mitra dari Berbagai Elemen
-
Polres5 hari agoPolres Magetan Maksimalkan Satkamling, Ronda Malam Jaga Lingkungan
-
Berita5 hari agoCiptakan Rasa Aman, Satsamapta Polres Pasuruan Kota Intensifkan Patroli di Area Perbankan
-
Berita5 hari agoPelayanan Pagi Polsek Pohjentrek, Hadirkan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan
-
Berita1 minggu ago
Descubre la emoción que solo los mejores sitios de juego pueden ofrecerte
-
Berita6 hari agoDesk Ketenagakerjaan Polri Tunjukkan Kinerja Nyata, Sejalan dengan Arahan Presiden pada May Day 2026
