Connect with us

Berita

Anggota Polsek Rejoso Lakukan Patroli Dialogis dengan Pemilik Toko Pertanian

Published

on

53eb01d2 21ed 489f a9eb 31b893bf9b65

Polresta Pasuruan – Anggota Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota, melaksanakan patroli dialogis dengan pemilik toko pertanian di wilayah Kecamatan Rejoso. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan kebutuhan pertanian bagi masyarakat sekaligus memberikan himbauan tentang pentingnya mendukung program ketahanan pangan dan menjaga kondusifitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Briptu Rastra Anggota Polsek Rejoso berdialog langsung dengan pemilik toko pertanian untuk membahas ketersediaan pupuk, benih, dan kebutuhan pertanian lainnya. Petugas juga memberikan arahan agar pengelola toko memastikan distribusi barang berjalan lancar, terutama untuk mendukung aktivitas pertanian di wilayah setempat.

“langsung dengan pemilik toko pertanian untuk membahas ketersediaan pupuk, benih, dan kebutuhan pertanian lainnya. Petugas juga memberikan arahan agar pengelola toko memastikan distribusi barang berjalan lancar, terutama untuk mendukung aktivitas pertanian di wilayah setempat.” Ucap Briptu Rastra.

Selain membahas ketahanan pangan, anggota Polsek Rejoso juga menyampaikan imbauan kepada pemilik toko untuk menjaga suasana tetap kondusif menjelang Pilkada. Petugas mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat menimbulkan konflik.

“Jelang Pilkada, kami meminta semua pihak, termasuk pengusaha toko pertanian, untuk turut menjaga kerukunan dan tidak menyebarkan informasi yang tidak benar. Pilkada adalah momen demokrasi yang harus kita jalani dengan damai.” Ucap Briptu Rastra.

99b37b5b 1348 4027 b748 6ef62b8c6cb6

Kapolsek Rejoso Iptu Agung Prasetyo SH., menyatakan bahwa patroli dialogis seperti ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk pendekatan Polri kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, mendukung berbagai program pemerintah seperti ketahanan pangan, dan menjaga stabilitas keamanan, terutama menjelang Pilkada.” Ucap Kapolsek.

Dengan kegiatan patroli dialogis ini, Polsek Rejoso berharap dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sekaligus mendorong peran aktif semua pihak dalam mendukung ketahanan pangan dan suasana kondusif di wilayahnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

BRAN Gandeng Akademisi, Matangkan Regulasi Reforma Agraria

Published

on

JAKARTA – Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) bergerak cepat memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan di atas landasan hukum yang kokoh.

Sebagai langkah strategis, Kepala BRAN Jenderal Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo menemui empat akademisi hukum terkemuka di Kompleks PTIK, Jakarta Selatan, untuk mematangkan regulasi turunan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA), Kamis (22/10/2026).

Pertemuan tersebut beriringan dengan agenda Focus Group Discussion (FGD) yang membahas materi krusial regulasi turunan UU PRA.

Melalui kolaborasi ini, BRAN menghimpun perspektif ilmiah guna memperkuat legalitas, memperjelas kewenangan kelembagaan, serta menyusun langkah eksekusi yang terukur dan berkeadilan.

Empat pakar yang dilibatkan adalah Prof. Dr. Nurhasan Ismail (Universitas Gadjah Mada), serta tiga guru besar dari Universitas Brawijaya, yakni Prof. Dr. Imam Koeswahyono, Prof. Dr. M. Sinal, dan Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya.

Keterlibatan para akademisi ini dinilai krusial mengingat kompleksitas persoalan agraria. Isu pertanahan tidak hanya berkutat pada masalah administratif, tetapi juga mencakup ketimpangan penguasaan lahan, kepastian hak, penyelesaian konflik, hingga harmonisasi kewenangan antarlembaga.

Dalam forum FGD, Prof. Nurhasan Ismail menyoroti pentingnya pembatasan maksimum penguasaan tanah. Pengaturan ini harus mempertimbangkan jenis hak, kondisi wilayah, serta produktivitas lahan demi menjaga prinsip keadilan dan pemerataan.

Sementara itu Prof. Imam Koeswahyono menekankan pentingnya kejelasan status hukum tanah. Ia mengingatkan BRAN untuk membedakan secara tegas antara pelepasan dan peralihan hak, serta berhati-hati dalam menetapkan status tanah terlantar agar tidak memicu sengketa hukum baru.

Disisi lain, Prof. M. Sinal menyoroti tentang formulasi regulasi. Ia meminta BRAN menyusun bahasa hukum yang lugas dan bebas multitafsir dan mendorong kejelasan mekanisme pertanggungjawaban kelembagaan BRAN.

Terkait Legalitas Operasional, Prof. I Nyoman Nurjaya menggarisbawahi kepastian dasar hukum pelaksanaan UU PRA. Hal ini wajib dipastikan agar seluruh regulasi turunan tidak menabrak aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tantangan terbesar BRAN pasca-penyusunan regulasi adalah eksekusi di lapangan. Reforma agraria menuntut pembagian kerja yang jelas dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya dalam penanganan sengketa, integrasi data, serta penataan aset dan akses.

Koordinasi yang presisi diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Selain itu, BRAN wajib membangun tata kelola akuntabel, mulai dari verifikasi penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), transparansi proses, hingga pengawasan pemanfaatan lahan.

Pada akhirnya, keberhasilan reforma agraria tidak diukur dari tebalnya berkas regulasi. Indikator utamanya adalah hilangnya ketimpangan penguasaan lahan, tuntasnya konflik agraria, dan terwujudnya kepastian hukum yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat. (*)

Continue Reading

Berita

Polda Jatim dan Tim Gabungan Tangani Karhutla Gunung Arjuno Sisir 4 Wilayah

Published

on

PASURUAN – Personel Polda Jawa Timur bersama tim gabungan terus berjibaku menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lereng Gunung Arjuno. Fokus pemadaman diarahkan ke Blok Jedingan Pendem, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (22/10/2026).

Operasi pemadaman yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini melibatkan satu satuan setingkat kompi (SSK) gabungan. Personel terdiri dari Batalyon A Pelopor, Samapta Polda Jatim, Polisi Kehutanan (Polhut), serta relawan.

Tim gabungan bergerak cepat mengendalikan kobaran api agar tidak semakin meluas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo. Petugas minyisir Empat wilayah yakni Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kota Batu dan Kabupaten Mojokerto.

Kondisi lapangan dilaporkan cukup dinamis dan menantang. Api yang sempat berhasil dijinakkan oleh tim gabungan tiba-tiba kembali merambat dan membesar akibat tiupan angin. Situasi ini sempat menyulitkan pergerakan personel di titik api, hingga mereka harus menunggu penjemputan dari posko demi keselamatan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa keterlibatan kepolisian merupakan bentuk komitmen Polri dalam penanganan bencana dan pelestarian lingkungan.

Meski demikian, Kombes Pol Abast menekankan bahwa keselamatan personel tetap menjadi prioritas utama di tengah medan yang berisiko.

“Kondisi di lapangan memerlukan kewaspadaan tinggi karena api yang sempat padam bisa kembali merambat dan membesar. Dalam situasi seperti ini, koordinasi dan sinergi antara kepolisian, petugas kehutanan, dan relawan sangat krusial,” ujar Kombes Abast.

Guna mencegah kejadian serupa, Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang memicu kebakaran, seperti pembakaran lahan secara liar.

Warga juga diminta segera melapor ke petugas jika melihat titik api baru agar penanganan bisa dilakukan sedini mungkin. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Mojokerto Kota Amankan 21 Pemuda Diduga Serang Angkringan di Magersari

Published

on

KOTA MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto Kota Polda Jatim mengamankan 21 orang yang diduga terlibat dalam penyerangan brutal di sejumlah angkringan di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Dari puluhan pemuda tersebut, Polisi mengidentifikasi enam orang yang terlibat langsung dalam aksi kekerasan.

Enam pelaku utama tersebut terdiri dari empat orang pembawa senjata tajam dan dua orang pelaku pengeroyokan.

Sementara itu Tiga di antaranya diduga kuat menjadi otak penyerangan yang terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota Muhamad Kevin Ramadhan, S.Tr.K., S.I.K mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto Kota berdasarkan fakta, petunjuk, serta alat bukti yang ditemukan.

Dari hasil pemeriksaan, pembuat rencana tersebut adalah tersangka TD (20), warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, serta dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yakni MK (17), warga Kecamatan Kranggan, dan FR (16), warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

“Penetapan para terduga pelaku dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, serta kecocokan keterangan saksi dengan alat bukti di lapangan,” kata AKBP Dody saat konferensi pers di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Rabu (21/10/2026).

Kapolres Mojokerto Kota menerangkan, aksi anarkis ini menyasar Angkringan Mbak Vera dan Angkringan Mbak Michel di Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan.

Akibat penyerangan acak ini, tiga orang pengunjung dan penjaga angkringan mengalami luka sabetan senjata tajam dan harus dilarikan ke RS Kamar Medika.

Selain itu, para pelaku merusak fasilitas warung, sepeda motor, serta merampas sebuah ponsel milik korban.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berdarah. Di antaranya tiga bilah celurit sepanjang 110 cm dan 75 cm, satu parang sepanjang 75 cm, satu ruyung perak, pecahan batu bata, selang, satu unit motor Yamaha NMAX tanpa pelat nomor, serta sebuah flashdisk.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya,” ungkap AKBP Dody.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku belum pernah terlibat tindak pidana lain. Mereka melakukan aksinya tanpa sasaran pasti.

“Para tersangka mengaku hanya mengajak yang rekannya lalu melakukan perusakan dan pengeroyokan tanpa tujuan jelas,” tegas AKBP Dody.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*)

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi