Connect with us

Berita

Personel Polsek Gadingrejo Amankan Jalan Sehat di SMA 3 Kota Pasuruan dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-79

Published

on

1000555223
1000555223

Polresta Pasuruan – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-79, SMA 3 Kota Pasuruan menggelar kegiatan jalan sehat yang diikuti oleh seluruh siswa, guru, dan staf sekolah. Untuk memastikan kelancaran dan keamanan acara, Polsek Gadingrejo mengerahkan personelnya, Aipda Zulkifli dan Brigadir Yahya, untuk melaksanakan tugas pengamanan. Kamis (15/08/2024).

Aipda Zulkifli dan Brigadir Yahya tiba di lokasi kegiatan pada pagi hari, sebelum acara dimulai. Keduanya segera berkoordinasi dengan panitia penyelenggara dan pihak sekolah untuk memastikan segala sesuatunya berjalan dengan baik. Mereka juga melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar area sekolah guna menghindari kemacetan dan meminimalkan risiko kecelakaan selama acara berlangsung.

1000555333
1000555333

Selama kegiatan jalan sehat, Aipda Zulkifli dan Brigadir Yahya berpatroli di sepanjang rute yang telah ditentukan oleh panitia. Mereka memastikan bahwa para peserta dapat berjalan dengan aman dan tertib, serta tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan raya. Pengamanan ini dilakukan dengan penuh perhatian dan ketelitian agar acara dapat berjalan lancar tanpa adanya hambatan.

Kehadiran personel Polsek Gadingrejo ini disambut baik oleh peserta dan panitia acara. Kepala SMA 3 Kota Pasuruan, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas dukungan yang diberikan oleh Polsek Gadingrejo dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, dengan adanya pengamanan dari pihak kepolisian, para peserta dapat merasa lebih aman dan nyaman selama mengikuti jalan sehat.

Tak hanya bertugas mengamankan acara, Aipda Zulkifli dan Brigadir Yahya juga memberikan himbauan kepada para peserta agar tetap menjaga ketertiban dan kebersihan selama acara berlangsung. Mereka mengingatkan peserta untuk tidak membuang sampah sembarangan dan tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berjalan di sepanjang rute.

Kegiatan jalan sehat ini berjalan dengan lancar tanpa adanya insiden yang berarti. Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan ini, meskipun cuaca sedikit mendung. Mereka tetap semangat berjalan bersama sambil mengenakan atribut bertemakan kemerdekaan.

Selain pengamanan dari Polsek Gadingrejo, pihak sekolah juga menyiapkan petugas kesehatan untuk berjaga-jaga apabila ada peserta yang membutuhkan pertolongan medis. Untungnya, hingga acara berakhir, tidak ada laporan mengenai peserta yang mengalami masalah kesehatan serius.

Setelah jalan sehat selesai, Aipda Zulkifli dan Brigadir Yahya tetap berada di lokasi untuk memastikan para peserta kembali ke sekolah dengan aman. Mereka juga membantu panitia dalam mengatur kendaraan peserta yang terparkir agar dapat keluar dari area sekolah tanpa hambatan.

Kegiatan jalan sehat ini diakhiri dengan pembagian doorprize yang menambah semarak acara. Para peserta yang beruntung mendapatkan berbagai hadiah menarik yang telah disiapkan oleh panitia. Suasana gembira dan penuh kebersamaan sangat terasa selama kegiatan berlangsung.

Dengan berakhirnya acara, Aipda Zulkifli dan Brigadir Yahya memberikan laporan kepada pimpinan Polsek Gadingrejo mengenai hasil pelaksanaan pengamanan. Mereka mengungkapkan bahwa kegiatan berjalan dengan sukses dan aman tanpa adanya gangguan yang berarti.

Di tempat terpisah Kapolsek Gadingrejo AKP Mifatful MBK SH saat dijumpai menjelaskan bahwa Kegiatan pengamanan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Polsek Gadingrejo kepada masyarakat. Beliau berharap agar kegiatan-kegiatan serupa dapat terus berjalan dengan aman dan lancar di masa mendatang, sebagai wujud partisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.

(Humas Gd)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Gerak Cepat Polres Lumajang Bantu Bersihkan Permukiman Terdampak Longsor di Pronojiwo

Published

on

LUMAJANG – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Lumajang Polda Jatim bersama jajaran Polsek Pronojiwo menerjunkan personel ke lokasi bencana tanah longsor di Desa Tamanayu, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Sabtu (31/10/2026).

Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penanganan musibah dan pembersihan material tanah yang menimpa rumah-rumah warga.

Aksi tanggap bencana yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Lumajang, AKP Agus Sugiharto, S.H., M.H., tersebut dimulai pukul 09.00 WIB dengan mengerahkan 10 personel kepolisian di lapangan.

Kapolres Lumajang, AKBP Riki Yariandi, S.H S.I.K, M.H melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Lumajang, Ipda Eko Budi Laksono, S.H., menyampaikan bahwa aksi gotong royong ini merupakan wujud respons cepat kepolisian dalam membantu masyarakat yang tertimpa musibah.

“Kehadiran personel Polres Lumajang dan Polsek Pronojiwo di lokasi longsor Desa Tamanayu adalah bentuk kepedulian serta wujud pelayanan prima Polri. Kami langsung bergerak turun ke lapangan untuk membantu proses evakuasi material tanah yang menimpa permukiman warga,” ujar Ipda Eko Budi Laksono.

Ia menambahkan, percepatan pembersihan rumah menjadi prioritas utama agar kondisi psikologis dan kenyamanan tempat tinggal masyarakat terdampak bisa segera pulih.

“Prioritas utama petugas di lapangan saat ini adalah membantu masyarakat membersihkan sisa-sisa material longsoran yang masuk ke dalam rumah. Harapan kami, penanganan yang cepat ini dapat mengurangi beban warga serta memberikan rasa aman,” tambahnya.

Selain fokus pada penanganan material longsor, Polres Lumajang Polda Jatim juga terus memantau potensi ancaman susulan. Langkah antisipasi ini dinilai penting mengingat kondisi cuaca yang masih dinamis di kawasan lereng pegunungan.

“Situasi pascapembersihan saat ini terpantau aman dan terkendali. Kendati demikian, kami tetap mengimbau warga Desa Tamanayu dan sekitarnya untuk senantiasa waspada terhadap potensi bencana susulan, terutama saat intensitas curah hujan meningkat,” pungkasnya.

Berkat sinergi yang solid antara petugas kepolisian dan masyarakat setempat, proses evakuasi berjalan lancar. Warga Desa Tamanayu pun mengapresiasi kehadiran aparat yang dinilai sangat membantu meringankan penanganan pascabencana di wilayah mereka. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Pasuruan Amankan 4 Tersangka Pengemasan Ulang Beras Subsidi Jadi Nonsubsidi

Published

on

PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil membongkar sindikat dugaan pengemasan ulang (repacking) beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengungkapan kasus mafia pangan ini, petugas menetapkan Empat orang sebagai tersangka beserta barang bukti berupa 20 ton beras subsidi pemerintah.

Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono menjelaskan, bahwa operasi tangkap tangan ini bermula dari laporan masyarakat.

“Petugas kemudian bergerak cepat menyelidiki lokasi pembongkaran di rumah tersangka I.H. di Lingkungan Bakalan, Kecamatan Beji, pada Kamis (29/10/2026) malam,” ujar Irawan saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (30/10/2026),

Empat tersangka yang diringkus memiliki peran dan asal yang berbeda , yakni I.H. (Pasuruan), F. dan S.Y. (Nganjuk), serta M. (Karanganyar, Jawa Tengah).

Modus operandi komplotan ini adalah membeli beras SPHP dari Malang seharga Rp1.750 per kilogram. Karung beras subsidi dari Bulog tersebut kemudian dibuka, lalu isinya dipindahkan ke karung hijau polos berkapasitas 50 kilogram dengan bantuan sejumlah pekerja sewaan.

Setelah dikemas ulang agar terlihat seperti beras nonsubsidi, beras tersebut dijual kembali kepada tersangka M. dengan harga tinggi mencapai Rp12.200 per kilogram.

Dari tempat kejadian perkara, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting di antaranya dua unit armada berupa truk dan pikap, 1.900 sak beras SPHP, ratusan karung hijau polos kemasan baru, ratusan bekas kantong SPHP ukuran 5 kilogram, serta satu unit mesin jahit karung.

AKBP Irawan menegaskan, penindakan hukum secara profesional dan transparan ini dilakukan demi memastikan program ketahanan pangan nasional berjalan tepat sasaran.

“Kami berkomitmen mengawal program pangan pemerintah agar berjalan sesuai tujuan. Setiap dugaan penyimpangan akan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Penyidik saat ini masih mendalami alur distribusi untuk mengusut keterlibatan pihak lain,” pungkas Kapolres Pasuruan.

Sementara itu Deputi 1 Bapenas RI, Brigjen Pol. Hermawan, S.I.K. M. M yang turut hadir menyampaikan selamat dan penghargaan yang setinggi tingginya atas ungkap kasus yang di lakukan jajaran Polres Pasuruan Polda Jatim. (*)

Continue Reading

Berita

Polri Ungkap Produksi 525 Ton Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label

Published

on

MEDAN – Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas RI) mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang mutu serta kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.

Pengungkapan tersebut dilakukan di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (30/10/2026).

Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil pengambilan sampel dan pengujian laboratorium terhadap empat merek beras fortifikasi, yakni Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang.

Hasil pengujian menunjukkan mutu dan kandungan gizi keempat produk tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan Bapanas RI kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.

“Produk beras fortifikasi pada dasarnya bertujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk mendukung pencegahan anemia dan stunting. Namun, apabila kandungan gizinya tidak sesuai dengan standar dan klaim yang dicantumkan pada kemasan, maka tujuan fortifikasi tersebut tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang,” ujar Kombes Pol. Suhasto di Deli Serdang, Jumat (30/10/2026).

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk pelapor, pihak Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, dan Kepala Produksi PT UDS. Penyidik juga telah meminta keterangan ahli perlindungan konsumen serta memperoleh hasil pengujian laboratorium sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan hasil laboratorium, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sehingga perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.

Dari lokasi produksi, penyidik turut menyita 2.236 kemasan beras dengan total berat 15.145 kilogram. Barang bukti tersebut terdiri atas 347 kemasan Golden Number 111 Merah ukuran 5 kilogram, 661 kemasan Golden Number 111 Biru ukuran 5 kilogram, 435 kemasan Penari Bangkok ukuran 5 kilogram, serta 793 kemasan Ikan Mas Cupang ukuran 10 kilogram.

Selain itu, turut disita 144 kemasan kernel beras fortifikasi Vitamin B6, 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B9, satu set mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico, serta dua unit mesin fortifikasi merek Masema.
Total estimasi nilai barang bukti beras yang disita mencapai Rp280.182.500. Sementara itu, satu lini mesin RMU diperkirakan bernilai Rp4 miliar dan dua mesin fortifikasi memiliki estimasi nilai sekitar Rp300 juta.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, PT UDS diperkirakan telah memproduksi sekitar 525.000 kilogram atau 525 ton beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026. Dengan asumsi harga jual Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis dari total produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar.

Kombes Pol. Suhasto menerangkan bahwa beras fortifikasi tersebut diproduksi menggunakan bahan baku beras putih atau setengah jadi yang kemudian dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin. Proses produksi meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, hingga pengemasan.

Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dapat terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan pasal yang dipersangkakan.

Suhasto menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto serta Program Quick Wins Kapolri melalui Polisi Peduli Pangan, khususnya dalam memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan dan tidak merugikan konsumen.

“Polri bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang pangan. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan produk pangan yang sesuai dengan standar mutu, keamanan, serta informasi yang tercantum pada kemasannya. Perlindungan konsumen menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar,” tegasnya.

Polri akan terus mendalami perkara, melengkapi alat bukti, dan melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi