Berita
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta

Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus bersama Satuan Tugas Pangan mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras khusus fortifikasi atau beras yang diperkaya vitamin, yang kandungan gizinya diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menyita sebanyak 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram, dengan estimasi nilai Rp155.290.000. Selain itu, penyidik turut menyita satu lini rangkaian mesin rice milling unit yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari praktik produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi merugikan konsumen.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polisi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen pangan. Kami terus memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Erdi dalam konferensi pers di Lobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhasto menjelaskan, pengungkapan perkara ini berawal dari tindak lanjut atas surat Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional kepada Kapolri tertanggal 15 September 2026 mengenai permasalahan beras fortifikasi.
Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan penyelidikan terhadap sejumlah produk beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi klaim kandungan gizi pada label kemasannya.
Berdasarkan hasil pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh (PPC) Bapanas yang telah tersertifikasi dan pengujian laboratorium, ditemukan lima merek beras yang mutu serta kandungan gizinya dinyatakan tidak sesuai dengan label kemasan. Kelima merek tersebut adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
“Atas temuan tersebut, Bapanas RI melaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Suhasto.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak pelapor dari Bapanas RI, Direktur PT DTA, Kepala Produksi PT DTA, serta meminta keterangan ahli laboratorium dan ahli perlindungan konsumen.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan hasil pengujian laboratorium, penyidik menyatakan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.
Adapun barang bukti yang disita terdiri atas 388 kemasan beras Idola Merah ukuran 5 kilogram, 190 kemasan Idola Hijau ukuran 5 kilogram, 148 kemasan Cantik Manis ukuran 5 kilogram, 380 kemasan Dewa Tunggal Rojo Lele ukuran 5 kilogram, serta 87 kemasan Wijaya Kusuma ukuran 10 kilogram. Penyidik juga menyita satu lini rangkaian mesin produksi beras fortifikasi.
Suhasto menerangkan, lokasi produksi yang menjadi tempat kejadian perkara berada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Dalam proses produksinya, beras jadi ditambahkan kernel sebagai sumber vitamin, melalui tahapan penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu (destoner), pencampuran (blending), penimbangan, hingga penyegelan kemasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam periode April hingga Agustus 2026, perusahaan tersebut diketahui memproduksi beras fortifikasi sekitar 2.500.000 kilogram. Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi diperkirakan mencapai Rp69.995.000.000.
Suhasto menegaskan, penyidik akan terus mendalami perkara tersebut dan melengkapi alat bukti sesuai prosedur hukum.
“Polisi berkomitmen melindungi konsumen melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pelanggaran di bidang produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen terkait mutu dan kandungan gizi produk. Penanganan perkara ini akan terus kami dalami dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Penanganan perkara ini dilakukan melalui koordinasi lintas instansi yang melibatkan Bareskrim Polri, Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap produksi dan peredaran pangan serta memastikan masyarakat memperoleh produk yang sesuai dengan informasi pada label kemasan.
Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan akan terus melakukan pendalaman dan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum guna memberikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
Berita
Ops Patuh Semeru 2026, Satlantas Polres Pasuruan Kota Catat Ribuan Pelanggaran, Edukasi dan Teguran Terus Digencarkan

PASURUAN KOTA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan Kota mencatat hasil pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 yang berlangsung sejak awal operasi hingga Selasa (3/11/2026). Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mencatat ribuan pelanggaran lalu lintas melalui penindakan elektronik maupun manual, serta pemberian teguran kepada para pengguna jalan.
Berdasarkan rekapitulasi, tercatat sebanyak 4.001 pelanggaran melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sementara itu, penindakan melalui tilang manual atau non-ETLE mencapai 233 pelanggaran. Selain penindakan tersebut, petugas juga memberikan 4.087 teguran kepada pengendara yang ditemukan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Data tersebut menunjukkan bahwa upaya peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas masih menjadi perhatian penting. Melalui Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Polres Pasuruan Kota tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga mengutamakan langkah edukatif dan preventif guna membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan di jalan raya.
Pemberian teguran menjadi salah satu bentuk pendekatan humanis kepolisian dalam mengingatkan masyarakat agar lebih tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas. Sementara itu, penindakan melalui ETLE dan tilang manual dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan serta memberikan efek edukasi kepada para pengguna jalan.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP AMRULLAH SETIAWAN, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa hasil tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus pengingat bahwa kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas perlu terus ditingkatkan.
Menurutnya, Operasi Patuh Semeru 2026 bukan semata-mata berorientasi pada penindakan pelanggaran, melainkan juga mengajak masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama saat berkendara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil, serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ungkap AKP Amrullah Setiawan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan kegiatan edukasi, sosialisasi, pengawasan, dan penegakan hukum secara profesional serta humanis.
Melalui pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Polres Pasuruan Kota berharap kesadaran dan kedisiplinan masyarakat semakin meningkat. Dengan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, diharapkan tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Keselamatan berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab petugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan.
Berita
Komitmen Pelayanan, Polres Mojokerto Kota Serahkan 3 Motor Hasil Ungkap Curanmor ke Pemilik Tanpa Biaya

MOJOKERTO KOTA – Polres Mojokerto Kota Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus menyerahkan langsung motor milik korban tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Langkah responsif ini menjadi wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dody Munandar, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Kevin Ramadhan, Plt. Kasi Propam AKP Marianto, Kanit III Pidum IPTU Sugiarto, dan Kasi Humas Iptu Suhartanto dalam konferensi pers di Mako Polres Mojokerto Kota, Senin (2/11/2026).
AKBP Dody Munandar menjelaskan, pengungkapan ini mencakup tiga tempat kejadian perkara (TKP).
TKP Pertama, di area parkir Kedai Sugeng Jaya, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan (5/10/2026), TKP Kedua, di teras rumah Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi (21/2/2026) dan TKP Ketiga, di depan Taman Benteng, Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari (2/10/2026).
Dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan empat tersangka. Mereka adalah A.Y. (48) dan F.R. (34) asal Kabupaten Bangkalan, M.Z. (34) asal Kabupaten Jember, serta M.R.A. (21) warga Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Modus operandi yang digunakan pelaku cukup beragam. Selain merusak rumah kunci menggunakan kunci T, ada juga pelaku yang memanfaatkan hubungan perkenalan untuk memperdaya korban saat lengah,” ungkap AKBP Dody.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita Lima unit sepeda motor, Tiga unit di antaranya merupakan kendaraan milik korban yang langsung dikembalikan kepada pemilik sahnya.
Kendaraan tersebut meliputi Honda Beat 2022 (S-2051-TQ), Honda Vario 125 2026 (S-4931-ODI), dan Honda Supra 2008 (S-2618-SM).
Sementara Dua unit lainnya disita sebagai sarana kejahatan, bersama barang bukti kunci T, helm, serta pakaian pelaku.
Proses pengembalian kendaraan secara gratis ini disambut haru oleh para korban yang mengapresiasi tinggi kerja keras kepolisian.
Di akhir kegiatan, Kapolres Mojokerto Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan lingkungan dan memanfaatkan layanan Polisi 110 bebas pulsa jika mengetahui adanya gangguan kamtibmas. (*)
Berita
Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis di Mabes dan Kewilayahan Berganti

JAKARTA – Polri melakukan mutasi dan rotasi terhadap 264 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) pada November 2026. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2467/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026 sebagai bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran kepemimpinan di lingkungan Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, mutasi merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan organisasi sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian dalam menghadapi tantangan yang terus berkembang.
“Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi serta pembinaan karier personel Polri. Hal ini juga menjadi upaya penyegaran organisasi untuk memastikan roda kepemimpinan dan pelaksanaan tugas berjalan optimal, seiring dengan perkembangan tantangan tugas Polri yang semakin kompleks,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dari total 264 personel yang dimutasi, sebanyak 224 personel masuk dalam kategori promosi dan flat. Mutasi tersebut mencakup sejumlah jenjang jabatan, mulai dari tingkat Perwira Tinggi hingga Perwira Menengah, termasuk jabatan strategis di tingkat Mabes Polri maupun kewilayahan.
Pada tingkat Mabes Polri, terdapat pergantian jabatan Kepala Pusat Sejarah (Kapusjarah) Polri yang dipercayakan kepada Kombes Pol. Gatot Sujono, S.I.K. serta Kepala Pelayanan Markas (Kayanma) Polri yang dijabat Kombes Pol. Teguh Wibowo, S.I.K., M.H.
Selain itu, mutasi mencakup promosi jabatan pada jenjang Irjen Pol, Brigjen Pol, serta Kombes Pol. Dalam hal ini termasuk penyesuaian nivelering jabatan. Promosi ini juga dilakukan untuk jabatan Kapolrestabes, Kapolrestro, dan Kapolresta.
Dalam mutasi kali ini, Polri juga memberikan promosi jabatan kepada dua personel Polisi Wanita (Polwan), masing-masing satu personel pada jenjang Brigjen Pol dan satu personel pada jenjang Kombes Pol. Hal tersebut menjadi bagian dari pembinaan karier dan pengembangan kapasitas personel Polri.
Johnny menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pejabat sebelumnya atas dedikasi, pengabdian, serta kontribusi yang telah diberikan selama menjalankan amanah jabatan. Ia berharap pengalaman dan capaian yang telah ditorehkan dapat menjadi bagian dari penguatan organisasi Polri ke depan.
“Kepada pejabat yang telah menyelesaikan tugas pada jabatan sebelumnya, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian serta kontribusinya. Sementara kepada pejabat yang mendapatkan amanah baru, kami berharap dapat segera menyesuaikan diri, memahami karakteristik lingkungan tugas, serta melanjutkan program dan kebijakan yang telah berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap jabatan merupakan amanah dan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan profesionalisme, integritas, serta orientasi pada pelayanan masyarakat. Para pejabat baru diharapkan mampu menghadirkan kepemimpinan yang responsif, adaptif, dan solutif dalam menjawab berbagai tantangan tugas di wilayah maupun satuan kerja masing-masing.
“Yang terpenting adalah bagaimana setiap pejabat mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan kehadiran Polri benar-benar memberikan manfaat melalui pelaksanaan tugas yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tutup Kadivhumas Polri.
-
Berita6 hari agoKapolres Pasuruan Kota Pimpin Sertijab Kapolsek Bugul Kidul, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Masyarakat
-
Berita6 hari agoDukung Swasembada Pangan, Ps. Kanit Binmas Polsek Nguling Turun Langsung Sambangi Petani Sumberanyar
-
Polres1 minggu agoApel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Pasuruan Kota Teguhkan Komitmen Wujudkan Kamseltibcarlantas Yang Aman Dan Kondusif
-
Polres1 minggu ago
Bhabinkamtibmas Desa Rejoso Lor Dampingi Petani Jagung, Dukung Ketahanan Pangan
-
Berita5 hari agoCegah Kriminalitas 3C, Polsek Grati Gencarkan Patroli dan Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
-
Polsek1 minggu ago
Antisipasi Kerawanan Objek Vital, Polsek Pohjentrek Gelar Patroli di SPBU 54.671.09 Warungdowo
-
Berita6 hari agoAntisipasi Gangguan Kamtibmas Siang Hari, Polsek Kraton Intensifkan Patroli dan Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan
-
Berita1 minggu agoPolres Pacitan Razia Penginapan dan Tempat Hiburan Cegah Peredaran Narkoba dan Prostitusi
