Connect with us

Berita

Polres Gresik Sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi

Published

on

GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 10,858 kilogram.

Uniknya, puluhan paket ganja tersebut disembunyikan di dalam komponen sepeda motor Piaggio Vespa yang hendak dikirim melalui sebuah gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Wakapolres Gresik, Kompol Rizki Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari respons cepat petugas setelah menerima laporan dari karyawan ekspedisi Cargo Gresik melalui Call Center 110 pada Rabu, 9 September 2026 pekan lalu.

“Berawal dari kecurigaan karyawan terhadap paket motor yang akan dikirim, lalu dilaporkan melalui call center 110 yang segera kami tindaklanjuti,” ungkap Kompol Rizki, Rabu (16/9/2026).

Kecurigaan tersebut terbukti benar saat Polisi melakukan pembongkaran dan menemukan 30 kantong plastik berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga kuat merupakan ganja siap edar.

“Barang bukti tersebut kini kami amankan yaitu berupa sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram,” ujar Kompol Rizki Santoso.

Selain narkotika, Polisi juga menyita satu unit Vespa berwarna cokelat tanpa nomor Polisi sebagai barang bukti.

Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menambahkan bahwa pelaku menggunakan modus operandi yang cukup cerdik untuk mengelabui petugas ekspedisi.

AKP Ahmad Yani mengungkapkan, Ganja tersebut disamarkan oleh pelaku di dalam tangki bahan bakar minyak (BBM) dan di bagasi depan Vespa.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motor berisi ganja tersebut rencananya akan dikirim dengan tujuan Provinsi Sulawesi Tengah.

Saat ini, identitas pengirim telah dikantongi Polisi dan statusnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk memperkuat proses hukum, penyidik Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim tengah memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan.

“Barang bukti tanaman kering kami kirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur guna memastikan kandungannya,” ungkap AKP Ahmad Yani.

Jika terbukti, pelaku bakal dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mengingat barang bukti tanaman yang disita melebihi 1 kilogram, pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Atas kejadian ini, Polres Gresik Polda Jatim mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha logistik untuk tetap waspada terhadap peredaran gelap narkotika.

Masyarakat diminta aktif melaporkan indikasi mencurigakan melalui Call Center resmi 110 atau melalui Hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Polres Lumajang Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Terdampak Longsor

Published

on

LUMAJANG — Sebagai wujud nyata semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polres Lumajang Polda Jatim tidak hanya hadir dalam penanganan fisik pasca-bencana, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan terdalam.

Setelah bahu-membahu menggelar kerja bakti pembersihan material tanah longsor, Polres Lumajang Polda Jatim melalui Tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) bergerak cepat melanjutkan aksi kemanusiaan dengan menggelar pemeriksaan dan layanan kesehatan gratis bagi warga terdampak di Desa Tamanayu, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Sabtu (31/10/2026).

Langkah penanganan medis darurat ini menjadi bukti kepedulian kepolisian dalam mendampingi dan membersamai masyarakat guna mengantisipasi penurunan kondisi fisik dan munculnya berbagai keluhan penyakit yang rentan menyerang warga pascabencana alam.

Kapolres Lumajang, AKBP Riki Hariandi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda Eko Budi Laksono, S.H., menyampaikan bahwa sinergi dengan masyarakat tidak berhenti pada pemulihan lingkungan. Perhatian terhadap kondisi kesehatan dan pemulihan trauma warga terdampak kini menjadi prioritas utama pihak kepolisian.

Ipda Eko Budi mengatakan  pembersihan material longsor secara gotong royong adalah langkah awal. Sebagai bagian dari komitmen Polisi Bersama Masyarakat, Polres Lumajang Polda Jatim juga menerjunkan tim medis untuk memastikan kondisi fisik warga tetap terjaga.

“Kami melakukan pemeriksaan kesehatan secara mendalam serta membagikan obat-obatan dan vitamin yang dibutuhkan masyarakat secara gratis,” ujar Ipda Eko Budi.

Ia juga menekankan pentingnya respons medis cepat dan humanis ini untuk meminimalisir trauma fisik maupun beban psikologis yang dialami para korban, sehingga warga merasa tidak sendirian dalam menghadapi masa-masa sulit.

Menurut Ipda Eko Budi, pemeriksaan kesehatan ini mutlak diberikan oleh tim Dokkes Polres Lumajang karena warga yang baru saja menghadapi situasi darurat sangat rentan mengalami kelelahan ekstrem hingga gangguan kesehatan seperti ISPA, hipertensi, maupun infeksi kulit.

“Pendekatan kami lakukan secara jemput bola langsung ke lokasi-lokasi terdampak. Ini adalah bentuk pelayanan prima agar penanganannya lebih maksimal dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Ipda Eko Budi.

Di akhir keterangannya, pihak kepolisian memastikan bahwa pengawasan kesehatan di lokasi bencana akan terus dipantau secara berkala oleh jajaran Polres Lumajang Polda Jatim. Sinergitas ini akan dijaga hingga situasi benar-benar pulih.

“Situasi secara umum pascapemeriksaan berjalan aman dan kondusif. Kami terus mengimbau warga untuk tidak ragu melapor kepada petugas jika merasakan keluhan fisik sekecil apa pun, serta tetap meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi bencana susulan,” pungkas Ipda Eko Budi.

Melalui perpaduan aksi evakuasi dan posko kesehatan yang inklusif ini, warga Desa Tamanayu menyampaikan apresiasi tinggi atas perhatian cepat, tanggap, dan menyeluruh dari jajaran Polres Lumajang Polda Jatim. Kehadiran polisi di tengah-tengah mereka diakui telah membangkitkan kembali moril dan semangat warga pasca-bencana. (*)

Continue Reading

Berita

Polri Dorong Pendekatan Spatio Temporal untuk Cegah Karhutla Sejak Dini

Published

on

PALEMBANG – Polri mendorong perubahan strategi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari yang selama ini berfokus pada pemadaman menjadi pencegahan berbasis data dan ilmu pengetahuan. Salah satunya melalui pendekatan spasio-temporal untuk memetakan potensi kebakaran berdasarkan lokasi, waktu kejadian, kondisi iklim, dan karakteristik lahan.

Kabaharkam Polri Komjen Pol. Herry Heryawan mengatakan, pendekatan tersebut memungkinkan kepolisian mengidentifikasi wilayah rawan dan pola berulang kebakaran sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan sebelum api muncul dan meluas.

Hal itu disampaikan Herry dalam kegiatan Analisis dan Evaluasi Penanganan Karhutla bersama Astamaops Kapolri Komjen Pol. Roycke Harry Langie di Polda Sumatera Selatan, Sabtu (31/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana Tarigan dan akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo.

“Penanganan karhutla tidak boleh hanya menunggu api muncul. Kita harus mampu membaca pola kebakaran, mengetahui wilayah yang paling rawan, dan melakukan langkah pencegahan sebelum kebakaran meluas,” ujar Herry.

Dalam paparannya, Herry menjelaskan hasil simulasi pola karhutla selama 20 tahun di Kabupaten Pelalawan, Riau. Analisis tersebut menunjukkan titik panas atau hotspot cenderung berulang di lokasi yang sama, sementara fenomena El Nino meningkatkan risiko kebakaran, terutama ketika kondisi gambut semakin kering.

Dalam simulasi tersebut, rata-rata hotspot pada tahun El Nino mencapai 362 titik, jauh lebih tinggi dibandingkan 42 titik pada tahun lainnya. Analisis juga mengidentifikasi sejumlah kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi, di antaranya Kerumutan, Teluk Meranti Timur, Teluk Meranti Barat, dan Bandar Petalangan.

Menurut Herry, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pencegahan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan patroli dan pemadaman. Pengelolaan ekosistem gambut, termasuk menjaga tinggi muka air tanah, menjadi faktor penting untuk menekan risiko kebakaran berulang.

“El Nino memang memperbesar risiko, tetapi kondisi gambut menjadi faktor yang sangat menentukan. Karena itu, menjaga tinggi muka air tanah dan memperbaiki tata kelola gambut harus menjadi bagian utama dari strategi pencegahan,” jelasnya.

Sejalan dengan pendekatan tersebut, Astamaops Kapolri Komjen Pol. Roycke Harry Langie memaparkan evaluasi penanganan karhutla secara nasional, termasuk pemetaan wilayah rawan berdasarkan pola kejadian dalam beberapa tahun terakhir.

Di Sumatera Selatan, pemetaan memprioritaskan sejumlah wilayah rawan, yakni Ogan Komering Ilir, Banyuasin, Musi Banyuasin, Muara Enim, dan Ogan Komering Ulu Timur. Polri juga memperkuat kesiapan operasional melalui pengerahan personel, pengembangan sistem pemantauan, serta optimalisasi posko pengendalian karhutla.

Sementara itu, Prof. Bambang Hero Saharjo menekankan pentingnya penggunaan pendekatan ilmiah dan teknologi dalam penanganan kebakaran gambut. Pemantauan titik panas, pergerakan asap, dan arah angin dinilai dapat membantu menentukan langkah penanganan secara lebih tepat, sekaligus memperhatikan keselamatan petugas di lapangan.

Herry menambahkan, Polri mendorong penguatan pemantauan kondisi gambut melalui skema satu Polsek satu titik pemantauan tinggi muka air tanah (TMAT). Langkah tersebut juga didukung optimalisasi sekat kanal, sumur bor, embung, serta patroli terpadu di kawasan rawan kebakaran.

Untuk memperkuat deteksi dini, Polri turut mengembangkan Dashboard Green Policing yang mengintegrasikan informasi titik panas, kondisi gambut, cuaca, dan tingkat kerawanan wilayah. Melalui prinsip “Dari Deteksi Menuju Aksi”, setiap indikasi peningkatan risiko diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah pencegahan di lapangan.

Herry menegaskan, karhutla tidak hanya berdampak terhadap kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan mengganggu aktivitas masyarakat. Kabut asap dapat memicu gangguan pernapasan, menghambat kegiatan pendidikan, hingga mengganggu transportasi udara.

Karena itu, penanganan karhutla membutuhkan kerja sama lintas sektor, mulai dari Polri, pemerintah daerah, BMKG, instansi kehutanan, akademisi, dunia usaha, hingga masyarakat. Selain memperkuat deteksi dini, upaya pemulihan ekosistem gambut dan pengembangan paludikultur juga menjadi bagian dari strategi mengurangi risiko kebakaran berulang.

Herry menegaskan, upaya tersebut sejalan dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” yang mengedepankan pencegahan dan kolaborasi dalam menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan.

“Keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga dari seberapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah. Karena yang kita lindungi bukan hanya hutan dan lahan, tetapi juga keselamatan dan masa depan masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Berita

Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Kadiv Humas Tegaskan Komitmen Evaluasi

Published

on

JAKARTA – Polri menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dirasakan para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar Pondok Pesantren Hamalatul Quran menyusul penggeledahan di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Polri memastikan berbagai keluhan terkait pelaksanaan tindakan tersebut akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, Polri memahami peristiwa tersebut menimbulkan rasa takut, terutama bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi. Ia menyampaikan empati kepada keluarga santri sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Johnny menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026. Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Terkait keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan penggeledahan, Polri memastikan laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam). Peristiwa tersebut juga menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memberikan perhatian khusus.

“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Johnny.

Dalam pelaksanaan tindak lanjut, Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa personel Polisi Wanita (Polwan) telah dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan, disertai pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo. Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.

Selain itu, keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan turut ditindaklanjuti. Pada 31 Oktober 2026, sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Sementara barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan inventarisasi.

Pada tanggal yang sama, Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki untuk mendengarkan aspirasi serta menjaga komunikasi dengan para tokoh agama.

Johnny menegaskan, penegakan hukum dan keterbukaan terhadap evaluasi harus berjalan beriringan. Menurutnya, setiap perkara pidana harus ditangani berdasarkan bukti, sementara kritik dan keluhan masyarakat perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tuturnya.

Polri mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung proses penyidikan. Masyarakat juga diharapkan memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara transparan, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak dan pelayanan sesuai prosedur.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi