Connect with us

Polres

Polres Ngawi Amankan Komplotan Pencuri Diesel Petani, Beraksi di 5 TKP

Published

on

NGAWI – Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim bergerak cepat mengusut keresahan para petani di wilayah Kabupaten Ngawi Jawa Timur.

Respon cepat menjawab keluhan warga tani tersebut, Polisi berhasil membekuk dua tersangka spesialis pencuri mesin diesel penyedot air (alkon) di area persawahan.

Kedua pelaku diringkus petugas hanya beberapa jam setelah menerima laporan resmi dari korban.
Para pelaku yang diamankan berinisial BP (31) dan WJA (22). Keduanya merupakan warga Widodaren, Kabupaten Ngawi.

Mereka disergap polisi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Rest Area Tugu, Kecamatan Mantingan.

Lokasi penangkapan tersebut berada tepat di jalur perbatasan antara Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasatreskrim, AKP Pras Ardinata mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit mesin diesel milik seorang petani.

“Mesin tersebut raib saat dipasang di area persawahan Dusun Ngampon, Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren,” kata AKP Pras, Kamis (10/9/2026).

Menurut AKP Pras, kedua tersangka melancarkan aksinya dengan menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui warga sekitar.

“Mereka berpura-pura mencari ikan pada malam hari di sekitar area persawahan warga. Begitu melihat ada mesin diesel alkon yang terpasang di sawah tanpa pengawasan, mereka langsung mempreteli dan mengangkutnya,”kata AKP Pras.

Berdasarkan hasil pengembangan petugas, komplotan ini ternyata sudah beraksi di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Selain di Widodaren, tersangka juga beraksi di wilayah Pengkol (Mantingan), kawasan Monumen Suryo (Kedunggalar), serta Kedunglengki (Mantingan).

Mesin-mesin hasil curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku ke luar kota, seperti daerah Sragen hingga Yogyakarta. Uang hasil penjualan barang curian itu dibagi rata dan digunakan kedua tersangka untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam penangkapan ini, Polisi menyita satu unit diesel alkon Nero AJD GX 160 warna merah milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 hitam-merah yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk memburu sisa barang bukti dari TKP lainnya.

AKP Pras juga mengimbau para petani agar lebih waspada dan tidak meninggalkan peralatan pertanian di sawah tanpa pengamanan pada malam hari.

“Segera laporkan ke pihak berwajib jika melihat ada pergerakan atau aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan Anda,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Cegah Karhutla, Polres Ponorogo Gencarkan Edukasi dan Patroli Kawasan Hutan

Published

on

PONOROGO – Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo Polda Jatim bersama jajaran terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya.

Langkah preventif ini salah satunya diwujudkan melalui sosialisasi dan patroli terpadu, seperti yang digelar oleh Polsek Sambit yang merupakan jajaran Polres Ponorogo Polda Jatim.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Polsek Sambit menggandeng Pemerintah Desa Ngadisanan, Perhutani, serta instansi terkait untuk memberikan edukasi masyarakat mengenai karhutla, yang dilaksanakan di Balai Desa Ngadisanan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Rabu (9/9/2026).

Kapolsek Sambit, AKP Moh. Isa Latif, S.H., menegaskan agar masyarakat tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Selain berisiko memicu kebakaran yang meluas, aktivitas tersebut dinilai merusak ekosistem dan kelestarian hutan.

“Mari kita jaga hutan demi anak cucu kita. Hutan boleh dimanfaatkan, tetapi jangan sampai rusak karena cara pengelolaan yang salah,” ujar AKP Moh. Isa Latif.

Usai sosialisasi, personel Polsek Sambit bersama tim gabungan langsung bergerak melakukan patroli ke kawasan hutan di wilayah Maguwan, Kecamatan Sambit.

Patroli ini bertujuan untuk memantau kondisi lapangan secara langsung sekaligus mengantisipasi munculnya titik api (hotspot).

Dalam patroli tersebut, petugas mengingatkan warga yang beraktivitas di sekitar hutan agar tidak membuang puntung rokok atau benda memicu api secara sembarangan. Warga juga diminta segera melapor jika melihat indikasi kebakaran.

Di lokasi terpisah, Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, upaya kolaboratif tersebut menegaskan komitmen Kepolisian dalam mengedepankan pendekatan edukatif dan kehadiran langsung di lapangan demi menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami tetap berupaya melakukan pendekatan yang humanis kepada seluruh masyarakat, agar pesan – pesan Kamtibmas termasuk tentang Karhutla ini benar – benar dipedomani masyarakat dan dilaksanakan,” ujar AKBP Andin. (*)

Continue Reading

Polres

Kapolres Kediri Ingatkan Sanksi Berat Bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Published

on

KEDIRI – Kapolres Kediri AKBP M. Wahyudin Latif kembali mengeluarkan larangan keras bagi seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lainnya untuk tidak membuka, mengolah, atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk mencegah bencana kabut asap, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta hambatan aktivitas warga akibat vegetasi yang mengering selama musim kemarau.

“Kami mengimbau sekaligus melarang keras masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar. Jangan sampai aktivitas yang dianggap sepele justru memicu kebakaran luas yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegas AKBP M. Wahyudin Latif, Jumat (11/9/2026).

Polres Kediri Polda Jatim juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dan segera melapor jika menemukan titik api, baik di lahan milik negara, korporasi, maupun pribadi.

Laporan dapat disampaikan secara cepat melalui Call Center Polri 110 (bebas pulsa), pemerintah desa, atau posko kebencanaan terdekat.

Selain upaya preventif, AKBP M. Wahyudin Latif memastikan pihak kepolisian akan mengambil tindakan hukum yang sangat tegas bagi siapa saja yang terbukti sengaja membakar lahan, terutama di kawasan hutan.

“Pelaku pembakaran dapat dijerat dengan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal terkait dalam KUHP,” terang mantan Kapolres Probolinggo tersebut.

Sanksi pidana yang mengancam pelaku pun tidak main-main. Untuk pembakaran hutan secara sengaja, pelaku diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara untuk pembukaan lahan dengan cara membakar, ancaman hukumannya adalah pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

“Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengolah lahan yang diduga sengaja dibakar,” tambah AKBP Latif.

Melalui instruksi ini, Kapolres Kediri berharap masyarakat dapat mematuhi aturan demi kelestarian lingkungan serta keamanan bersama.

“Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Kediri tetap aman, sehat, dan lestari. Mencegah jauh lebih baik daripada menanggulangi kebakaran yang sudah meluas,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Polres

Polres Mojokerto Intensifkan Patroli Mitigasi Karhutla Jaga Ribuan Hektare Kawasan Hijau di Pacet

Published

on

MOJOKERTO – Menghadapi risiko tinggi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah cuaca ekstrem, Polres Mojokerto Polda Jawa Timur memperketat pengawasan di kawasan hijau.

Kali ini melalui Polsek Pacet bersama petugas Tahura ( Taman Hutan Raya) mengintensifkan patroli terpadu menyisir area rawan di lereng perbukitan Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat (11/9/2026).

Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andy Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pacet, AKP Mohammad Khoirul Umam, S.E. M.H. mengatakan, langkah preventif ini diambil sebagai bentuk deteksi dini terhadap titik api (hotspot) serta meminimalisir kelalaian manusia yang kerap menjadi pemicu utama kebakaran di musim kemarau.

Menurut AKP Umam, petugas memfokuskan pengawasan pada kawasan sabuk hijau lereng gunung di wilayah Pacet yang mencakup luas wilayah hutan negara dan area vegetasi rawan di sekitarnya.

“Wilayah kerja pemantauan ini menjadi krusial mengingat vegetasi semak dan ranting kering di lereng gunung sangat rentan tersulut api saat suhu udara melonjak tinggi,” ujar AKP Umam saat memimpin patroli, Jumat (11/9/2026).

Kapolsek Pacet menyatakan bahwa patroli ini merupakan komitmen nyata Kepolisian dalam melindungi kelestarian alam dan ekosistem di kawasan Pacet.

Pengawasan difokuskan pada titik-titik rawan, pemetaan sumber air darurat, hingga pemantauan jalur aktivitas masyarakat di perbatasan hutan lindung.

“Kami tidak hanya fokus pada pemantauan fisik hutan, tetapi juga pada pendekatan persuasif kepada masyarakat desa hutan (LMDH) dan para pendaki atau wisatawan agar tidak melakukan aktivitas memicu api, seperti membuang puntung rokok sembarangan atau membuat perapian yang ditinggalkan begitu saja,” ujar AKP Umam

Selain memberikan edukasi, AKP Mohammad Khoirul Umam juga memberikan peringatan keras terkait regulasi hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, Kepolisian memastikan tidak akan segan mengambil tindakan hukum tegas terhadap siapapun yang terbukti sengaja maupun lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan.

AKP Umam mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga miliaran rupiah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sanksi hukumnya sangat berat. Oleh karena itu, kami meminta kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Jika melihat ada kepulan asap atau aktivitas mencurigakan di dalam hutan, segera laporkan ke Polsek Pacet atau melalui call center 110 bebas pulsa agar bisa langsung ditangani sebelum meluas,” pungkas AKP Umam.

Sementara itu Kepala RKW 07 Mojokerto Timur Ni Luh Novyanthi,S.Hut mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi dalam rangka pencegahan karhutla di kawasan Tahura Raden Soerjo wilayah Mojokerto
seluas 3.892 ha.(*)

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi