Berita
Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka tetap sah dan dapat dibenarkan menurut hukum.
Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka. Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).
“KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” kata Prof. Juanda dalam Keterangannya Rabu (15/07/2026.
Menurutnya, dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang menurut penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur biasa. Apabila proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan justru berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.
“Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Prof. Juanda menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Ia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan semata-mata melihat apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.
“Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.
Prof. Juanda mengatakan, seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” katanya.
Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah memenuhi koridor hukum acara pidana.
“Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.
Ia pun optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.
“Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkas Prof. Juanda.
Berita
Sinergi TNI-Polri, Satlantas Polres Pasuruan Kota Edukasi Prajurit tentang Keselamatan Berlalu Lintas

PASURUAN KOTA – Sinergi TNI dan Polri terus diperkuat dalam berbagai bidang pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam mewujudkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Hal tersebut diwujudkan Satlantas Polres Pasuruan Kota melalui kegiatan Sosialisasi Keselamatan Berkendara kepada prajurit TNI di wilayah Pasuruan, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai tersebut digelar di Kodim 0819/Pasuruan. Sosialisasi menyasar prajurit TNI Kodam V Brawijaya wilayah Pasuruan sebagai bagian dari upaya bersama meningkatkan kesadaran, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Dalam sosialisasi, petugas menyampaikan materi mengenai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, etika berlalu lintas, serta pentingnya menerapkan safety riding dalam setiap perjalanan.
Petugas juga memberikan pemahaman mengenai kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan penggunaan Mobil INCAR sebagai bagian dari sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Para peserta diingatkan bahwa keberadaan teknologi penegakan hukum harus diiringi dengan kesadaran untuk tetap tertib meskipun tidak sedang berada dalam pengawasan petugas.
Kegiatan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi TNI-Polri, khususnya dalam membangun kesadaran keselamatan berlalu lintas. Kolaborasi antara kedua institusi diharapkan dapat memberikan contoh positif mengenai pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan di jalan raya.
Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP Amrullah Setiawan, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama dan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
“Sinergi TNI-Polri tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga dapat diwujudkan melalui edukasi keselamatan berlalu lintas. Kami berharap kegiatan ini semakin memperkuat kesadaran bersama untuk tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan,” ujar AKP Amrullah Setiawan.
Menurutnya, prajurit TNI sebagai bagian dari masyarakat juga memiliki peran penting dalam memberikan contoh kedisiplinan berlalu lintas kepada lingkungan sekitar.
Salah seorang prajurit TNI yang mengikuti kegiatan tersebut mengapresiasi sosialisasi yang diberikan Satlantas Polres Pasuruan Kota. Menurutnya, materi yang disampaikan menjadi pengingat penting untuk terus meningkatkan kedisiplinan dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami. Materi mengenai aturan lalu lintas, etika berkendara, dan keselamatan di jalan menjadi pengingat agar kami selalu disiplin serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sinergi TNI-Polri seperti ini juga sangat positif dan perlu terus dilakukan,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polres Pasuruan Kota juga membagikan sarana kontak kepada peserta sebagai bagian dari pendekatan edukatif dan membangun komunikasi yang positif. Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan berlangsung dalam keadaan aman, lancar, serta terkendali.
Melalui sinergi TNI-Polri yang terus terjalin, Satlantas Polres Pasuruan Kota berkomitmen mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan.
Berita
Polres Gresik Sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi

GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 10,858 kilogram.
Uniknya, puluhan paket ganja tersebut disembunyikan di dalam komponen sepeda motor Piaggio Vespa yang hendak dikirim melalui sebuah gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Wakapolres Gresik, Kompol Rizki Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari respons cepat petugas setelah menerima laporan dari karyawan ekspedisi Cargo Gresik melalui Call Center 110 pada Rabu, 9 September 2026 pekan lalu.
“Berawal dari kecurigaan karyawan terhadap paket motor yang akan dikirim, lalu dilaporkan melalui call center 110 yang segera kami tindaklanjuti,” ungkap Kompol Rizki, Rabu (16/9/2026).
Kecurigaan tersebut terbukti benar saat Polisi melakukan pembongkaran dan menemukan 30 kantong plastik berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga kuat merupakan ganja siap edar.
“Barang bukti tersebut kini kami amankan yaitu berupa sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram,” ujar Kompol Rizki Santoso.
Selain narkotika, Polisi juga menyita satu unit Vespa berwarna cokelat tanpa nomor Polisi sebagai barang bukti.
Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menambahkan bahwa pelaku menggunakan modus operandi yang cukup cerdik untuk mengelabui petugas ekspedisi.
AKP Ahmad Yani mengungkapkan, Ganja tersebut disamarkan oleh pelaku di dalam tangki bahan bakar minyak (BBM) dan di bagasi depan Vespa.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motor berisi ganja tersebut rencananya akan dikirim dengan tujuan Provinsi Sulawesi Tengah.
Saat ini, identitas pengirim telah dikantongi Polisi dan statusnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk memperkuat proses hukum, penyidik Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim tengah memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan.
“Barang bukti tanaman kering kami kirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur guna memastikan kandungannya,” ungkap AKP Ahmad Yani.
Jika terbukti, pelaku bakal dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mengingat barang bukti tanaman yang disita melebihi 1 kilogram, pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Atas kejadian ini, Polres Gresik Polda Jatim mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha logistik untuk tetap waspada terhadap peredaran gelap narkotika.
Masyarakat diminta aktif melaporkan indikasi mencurigakan melalui Call Center resmi 110 atau melalui Hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006. (*)
Berita
Atasi Krisis Air, Polres Bangkalan Distribusikan 48.000 Liter Air Bersih di Dua Kecamatan

BANGKALAN – Polres Bangkalan Polda Jatim menunjukkan komitmen dan kepedulian nyata terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di tengah meluasnya bencana kekeringan yang melanda Kabupaten Bangkalan, Madura.
Sebagai langkah mitigasi cepat, Polres Bangkalan Polda Jatim menyalurkan bantuan sosial kemanusiaan berupa 48.000 liter air bersih ke dua kecamatan yang mengalami krisis air terparah, pada Selasa (15/9/2026).
Pasokan air bersih tersebut didistribusikan menggunakan delapan unit armada truk tangki di dua desa pada dua wilayah kecamatan, yakni Desa Pangeleyan Kecamatan Tanah Merah, serta Desa Kranggan Timur Kecamatan Galis.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa aksi sosial ini merupakan bentuk representasi kehadiran Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat di masa sulit.
Guna mengoptimalkan penanganan dampak kemarau, Polres Bangkalan Polda Jatim juga menginisiasi penguatan sinergi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bangkalan.
“Hari ini kami mendistribusikan bantuan air bersih untuk membantu meringankan beban masyarakat. Respons warga sangat positif mengingat kebutuhan akan air bersih saat ini bersifat mendesak,” ungkap AKBP Wibowo.
Ia mengimbau warga agar tetap tenang dan tidak panik dalam menghadapi musim kemarau. Ia memastikan bahwa program pendistribusian air ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan berdasarkan pemetaan wilayah yang terstruktur.
“Kami menegaskan bahwa Polres Bangkalan, bersama dengan segenap instansi pemerintah daerah terkait, akan terus bersinergi guna menghadirkan solusi konkret dan bantuan yang berkelanjutan bagi masyarakat,” tambah AKBP Wibowo.
Kehadiran delapan armada truk tangki air bersih ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh warga setempat.
Rasa haru dan apresiasi mendalam disampaikan oleh salah satu warga penerima manfaat yang bersyukur atas kepedulian pihak kepolisian di tengah masa sulit ini.
“Alhamdulillah. Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres beserta seluruh instansi terkait atas bantuan air bersih ini. Bantuan ini sangat bernilai dan meringankan kesulitan kami sehari-hari,” ungkap salah seorang warga Desa Pangeleyan.
Melalui program penanggulangan krisis yang terukur serta koordinasi lintas sektor yang solid, Polres Bangkalan Polda Jatim berkomitmen untuk terus mengawal kenyamanan dan pemenuhan kebutuhan logistik warga di wilayah Bumi Dzikir dan Shalawat. (*)
-
Polda7 hari agoBrimob Polda Jatim Bangun Mako Kompi di Pasuruan, Perkuat Kesiapan Pelayanan dan Pengamanan Masyarakat
-
Polda1 minggu agoKapolda Jatim Buka Pesmaba UMM, Ajak Mahasiswa Bijak Bermedia Digital dan Jaga Jatim
-
Berita1 minggu agoSatgas Pangan Polres Pasuruan Kota Turun ke Pasar, Pastikan Harga dan Pasokan Beras Tetap Stabil
-
Berita1 minggu agoPolres Pasuruan Kota Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Jagung di Desa Gejugjati
-
Polda1 minggu agoSatgas Pangan Polda Jatim Sidak Pasar Pucang, Usut Beras Premium di Atas HET
-
Berita1 minggu ago
322 Personel Diterjunkan, Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla
-
Polres1 minggu agoIkrar Komunitas Game Online Pasuruan Kota, Tim Turnamen Mobile Legends Komitmen Jaga Kamtibmas
-
Polres1 minggu ago
Kolaborasi Polres Ponorogo bersama Lintas Sektor Cegah Karhutla Sisir Kawasan Rawan Kebakaran
