Connect with us

Berita

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes

Published

on

Jakarta – Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Kabupaten Situbondo, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2016–2022. Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp645.267.475.745.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Selasa (7/7).

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kapasitas produksi gula nasional serta mendukung ketahanan pangan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

“Penyidik menemukan adanya tindakan yang dilakukan secara terstruktur dengan mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi.

Ia menjelaskan, pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Namun, hasil pekerjaan tidak mampu memenuhi target kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit investigatif.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 93 orang saksi dan tiga orang ahli, masing-masing ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, serta ahli di bidang EPCC. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi dan menyita berbagai dokumen maupun perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada 2 Juli 2026 penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur PT Multinas Indonesia.

DPP diduga berperan mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan kebutuhan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu. Sementara itu, TD diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sejak tahap perencanaan sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga proses commissioning tidak terlaksana sesuai ketentuan.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Ke depan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi maupun tersangka. Selain itu, penyidik juga akan melakukan penelusuran aset (asset recovery), menyelesaikan pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Sementara itu, Penyidik Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Gunawan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

“Kami masih terus melakukan proses penyidikan. Apabila terdapat pihak-pihak lain yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat dalam perkara ini, maka terhadap yang bersangkutan juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Senada, Penyidik Kortastipidkor Polri AKBP Yudhi Yustisia Saroja mengatakan penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana serta melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Melalui penanganan perkara ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengedepankan prinsip due process of law serta asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sambangi Petani di Desa Pukul, Bhabinkamtibmas Kraton Perkuat Dukungan Ketahanan Pangan

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Pukul Polsek Kraton Polres Pasuruan Kota Polda Jatim melaksanakan kegiatan sambang dan monitoring kepada para petani yang memiliki lahan pertanian di Desa Pukul, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Jumat (6/11/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan Polri terhadap masyarakat, khususnya para petani yang menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga ketersediaan pangan.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas berdialog langsung dengan petani untuk mengetahui kondisi lahan sekaligus memberikan motivasi agar terus semangat dalam mengelola dan mengembangkan pertanian.

Selain memantau aktivitas pertanian, Bhabinkamtibmas juga mengajak para petani untuk terus menjaga komunikasi dan berkoordinasi apabila menghadapi kendala dalam proses pengelolaan lahan.

Kehadiran Polri di tengah petani diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mendukung terwujudnya swasembada pangan.

Kapolsek Kraton AKP Moch. Soleh menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, termasuk ketahanan pangan.

“Bhabinkamtibmas kami dorong untuk selalu hadir di tengah masyarakat, termasuk mendampingi dan memonitor kegiatan para petani. Melalui komunikasi yang baik, kita dapat mengetahui kondisi serta kendala yang dihadapi petani sekaligus memberikan motivasi agar produktivitas pertanian terus berkembang. Ini merupakan bentuk sinergi Polri bersama masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan menuju swasembada pangan,” ungkapnya.

Melalui kegiatan sambang dan monitoring tersebut, Polsek Kraton berharap hubungan kemitraan antara Polri dan masyarakat semakin kuat serta kontribusi para petani dalam mendukung ketahanan pangan nasional dapat terus ditingkatkan.

#astacita
#polrespasuruankota
#birosdmpoldajatim
#ketahananpanganpoldajatim
#polisibersamamasyarakat
#swasembadapangan
#swassembadajagung
#polisicintapetani
#astacitapresiden

Continue Reading

Berita

Cegah Gangguan Kamtibmas dan 3C, Polsek Kraton Tingkatkan Patroli serta Sambang Warga

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Kraton Polres Pasuruan Kota terus meningkatkan kegiatan patroli serta sambang masyarakat di wilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Jumat (6/11/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas maupun tindak kriminalitas 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam pelaksanaan patroli, personel menyambangi sejumlah lingkungan masyarakat dan berdialog secara langsung dengan warga.

Polsek Kraton menyampaikan imbauan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, serta memperhatikan keamanan kendaraan dan barang berharga.

Warga juga diajak untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Kapolsek Kraton AKP Moch. Soleh menyampaikan bahwa patroli dan sambang masyarakat merupakan bagian dari upaya Polri untuk hadir secara langsung di tengah masyarakat sekaligus mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

“Patroli dan sambang terus kami tingkatkan sebagai langkah pencegahan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, dan saling peduli. Apabila ada hal yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu kamtibmas, segera informasikan kepada Polsek Kraton agar dapat kami tindak lanjuti,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, terciptanya situasi yang aman dan kondusif tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan peran serta seluruh masyarakat. Sinergi dan komunikasi yang baik antara polisi dan warga diharapkan mampu mempersempit ruang terjadinya tindak kejahatan.

Melalui kegiatan patroli dan sambang secara rutin, Polsek Kraton berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga wilayah Kecamatan Kraton tetap aman dan kondusif.

Continue Reading

Berita

Jaga Keamanan Objek Vital, Polsek Pohjentrek Intensifkan Patroli Perbankan

Published

on

Polresta Pasuruan – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Pohjentrek Polres Pasuruan Kota Polda Jatim, rutin melaksanakan patroli dengan menyasar sejumlah perbankan yang berada di wilayah Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Jumat (6/11/2026).

Kegiatan patroli tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi aksi kriminalitas, termasuk pencurian, perampokan, maupun tindak kejahatan 3C (curat, curas dan curanmor), serta gangguan kamtibmas lainnya.

Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pemantauan di sekitar area perbankan, memastikan situasi tetap aman dan kondusif, sekaligus berkoordinasi dengan petugas keamanan maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Polsek Pohjentrek juga menyampaikan imbauan kamtibmas agar masyarakat maupun nasabah tetap waspada, khususnya saat melakukan transaksi maupun membawa uang dalam jumlah besar.

Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas atau orang yang mencurigakan.

Kapolsek Pohjentrek AKP Sukrisno, S.H., mengatakan bahwa patroli di kawasan perbankan merupakan bagian dari kegiatan rutin kepolisian untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami terus meningkatkan patroli, khususnya di lokasi yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi seperti perbankan. Kehadiran anggota di lapangan diharapkan dapat mencegah peluang terjadinya kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar AKP Sukrisno.

Dengan patroli yang dilakukan secara rutin dan dialogis, Polsek Pohjentrek berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta menciptakan rasa nyaman bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Pohjentrek.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi