Polres
Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Sindikat Pencuri Belasan Unit AC, Empat Tersangka Diamankan

SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjungperak melalui Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar fasilitas pendingin ruangan di kawasan wisata Kenjeran Park (Kenpark), Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, Empat tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian belasan unit outdoor AC di Tribun Sport Kuda Kenpark berhasil diamankan.
Keempat tersangka masing-masing berinisial EOBS (19), warga Bulak Setro Utara yang diduga sebagai otak pelaku, AJ (21) asal Bandung yang berperan menjual barang hasil curian, MBZ (26) asal Pasuruan dan IS (23) asal Bandung yang bertugas mengawasi situasi dan turut menikmati hasil kejahatan.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, Tiga pelaku lebih dahulu diamankan pada Minggu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Setelah ketiganya dilakukan interogasi dan pengembangan, satu pelaku lain berhasil kami tangkap di wilayah Malang,” ujar Iptu Suroto, Kamis (25/6/2026).
Sementara itu, Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto menerangkan, kasus ini terungkap setelah saksi berinisial MS menerima laporan dari teknisi terkait hilangnya 16 unit outdoor AC di Tribun Sport Kuda Kenpark.
“Bersama rekannya, saksi kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati seluruh unit AC tersebut telah raib lalu melaporkan ke Polsek Kenjeran,” ujar Kompol Yuyus.
Kapolsek Kenjeran menambahkan, dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku melakukan aksinya secara terencana dan berulang.
Dari total barang curian tersebut, para tersangka mengaku baru berhasil menjual Tiga unit outdoor AC melalui sistem cash on delivery (COD) yang dipasarkan melalui media sosial Facebook dengan harga Rp1,4 juta.
Hasil penjualan kemudian dibagi rata. AJ, IS dan MBZ masing-masing menerima Rp.400 ribu, sedangkan EOBS memperoleh Rp.200 ribu.
“Kepada penyidik, para pelaku mengaku uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kompol Yuyus.
Akibat pencurian tersebut, pihak pengelola Kenpark mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp56 juta.
Dalam perkara ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit gerobak besi, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru-putih yang digunakan untuk menjual barang hasil curian, serta kwitansi pembelian barang.
“Untuk 12 unit outdoor AC lainnya yang dilaporkan hilang, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim guna mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” pungkas Kompol Yuyus. (*)
Polres
Polres Bondowoso Tetapkan Oknum ASN Jadi Tersangka Kasus Pemukulan Perawat RSUD

BONDOWOSO – Polres Bondowoso Polda Jatim akhirnya menetapkan oknum ASN berinisial APW asal Tenggarang sebagai tersangka kasus dugaan pemukulan terhadap tenaga kesehatan (nakes) RSUD dr. Koesnadi.
Penetapan tersangka tersebut setelah tim Penyidik Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi korban dan terlapor.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, motif dugaan pemukulan adalah ketersinggungan.
Diduga ada perkataan dari nakes yang disampaikan kepada nenek pasien, lalu diteruskan kepada pihak keluarga dan tersangka. Karena tidak terima, terjadilah cekcok yang berujung pada dugaan pemukulan.
”Motifnya adalah ketersinggungan,” ujar AKBP Aryo saat konferensi pers di Mako Polres Bondowoso, Rabu (24/6/2026).
Menurut AKBP Aryo, dugaan pemukulan tersebut membuat korban mengalami luka di bagian pipi sebelah kanan. Pihak korban bahkan telah melakukan visum.
”Untuk saat ini penyidik akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Bondowoso,” ungkap AKBP Aryo.
Dikonfirmasi terpisah, Dokter Spesialis RSUD dr. Koesnadi, Yusdeny Lanasakti, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Polisi yang dengan respon cepat menindaklanjuti laporan masyarakat khususnya pada kasus ini.
Yusdeny Lanasakti berharap kasus ini diproses secara tuntas dan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Yusdeny juga berharap kejadian ini bisa menjadi edukasi bersama agar tidak terulang lagi.
”Terpenting nakes kita dilindungi. Pekerjaan kita kan berhubungan dengan menyelamatkan jiwa, ya. Harusnya kita dilindungi dalam melaksanakan tugas itu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Viral video seorang perawat diduga dipukul oleh keluarga pasien.
Video tersebut diunggah di akun media sosial dokter spesialis RSUD dr. Koesnadi, Yusdeny Lanasakti, pada Senin (8/6/2026).
Diketahui perawat tersebut berinisial AP yang bertugas di Ruang Dahlia RSUD dr. Koesnadi Bondowoso.
Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bondowoso yang kemudian langsung ditindaklanjuti hingga akhirnya terlapor ditetapkan tersangka. (*)
Polres
Perkuat Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Lakukan Pengawasan Lahan Binaan Poktan di Desa Sungi Wetan
Polresta Pasuruan – Menindaklanjuti arahan Karo SDM Polda Jatim Kombes Pol Sih Harno serta Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim AKBP Jazuli Dani Irianto selaku Ketua Satgas Ketahanan Pangan Polda Jatim, Polres Pasuruan Kota terus memperkuat peran aktif dalam mendukung program strategis nasional di bidang ketahanan pangan. Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi program Polri dalam mendukung swasembada pangan di wilayah Jawa Timur.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly memerintahkan jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Pohjentrek untuk melaksanakan pengawasan dan pengecekan terhadap Kelompok Tani (Poktan) yang memiliki lahan binaan Polri di Desa Sungi Wetan, Kecamatan Pohjentrek, Kota Pasuruan. Langkah ini dilakukan guna memastikan pemanfaatan lahan berjalan optimal serta tepat sasaran.
Dalam pelaksanaan di lapangan, Bhabinkamtibmas melakukan pendampingan langsung kepada para petani sekaligus mengecek kondisi lahan yang dikelola sebagai bagian dari program ketahanan pangan Polri. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana komunikasi antara aparat kepolisian dan masyarakat guna memperkuat sinergi dalam peningkatan produksi pangan lokal.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly menegaskan bahwa keterlibatan Polri dalam program ketahanan pangan merupakan bentuk dukungan nyata terhadap kebijakan pemerintah dalam mewujudkan kemandirian pangan nasional. “Polri hadir tidak hanya menjaga kamtibmas, tetapi juga ikut mendorong kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor pertanian. Ini adalah komitmen kami untuk mendukung swasembada pangan,” tegasnya.
Kegiatan pengawasan dan pengecekan lahan binaan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kelompok tani serta memperkuat ketahanan pangan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Dengan sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat, program ketahanan pangan diharapkan dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
#astacita
#polrespasuruankota
#birosdmpoldajatim
#ketahananpanganpoldajatim
#polripresisi
#swasembadapangan
Polres
Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Okerbaya, Sita Puluhan Ribu Butir Pil Logo Y

LUMAJANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Lumajang.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Dua orang tersangka beserta 23.959 butir pil berlogo Y yang diduga siap edar.
Kedua tersangka yang diamankan yakni RLF (35), warga Kecamatan Pasirian, dan TA (37), warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Kasatresnarkoba Polres Lumajang, Iptu Dwi Sugiyanto melalui Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran pil berlogo Y di wilayah Lumajang.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka RLF,” ujar Ipda Suprapto,Senin (22/6/2026).
Dari hasil penggeledahan terhadap RLF, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pil berlogo Y yang dikemas dalam beberapa plastik klip, uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta telepon genggam yang berisi percakapan transaksi jual beli pil tersebut.
“Selain barang bukti pil dan uang hasil penjualan, kami juga mengamankan percakapan atau chat yang berisi transaksi jual beli pil logo Y,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan terhadap RLF kemudian mengarah kepada tersangka TA yang diduga sebagai pemasok pil berlogo Y.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TA di lokasi berbeda.
“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka TA yang diduga sebagai pemasok,” terang Ipda Suprapto.
Dari tangan tersangka juga ditemukan barang bukti pil logo Y dalam jumlah besar beserta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.
Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami juga membuka layanan 24 jam melalui call center 110 bebas pulsa dan kami pastikan setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti,” pungkas Ipda Suprapto. (*)
-
Polsek1 minggu ago
Melalui Pendampingan Petani, Bhabinkamtibmas Desa Tidu Dukung Ketahanan Pangan Nasional
-
Berita4 hari agoBhabinkamtibmas Polsek Lekok Dampingi Petani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
-
Polres1 minggu agoDukung Swasembada Pangan, Polres Pasuruan Kota Salurkan Bibit dan Pupuk untuk Petani Jagung
-
Polres5 hari agoPolres Pelabuhan Tanjungperak Salurkan Bantuan Alat Pertanian Dukung Ketahanan Pangan Nasional
-
Berita3 hari agoPolres Pacitan Genjot Produktivitas Jagung di Bandar, Dampingi Petani dan Evaluasi Kualitas Benih
-
Polres5 hari agoPolres Malang Amankan Dua Pemuda Bawa Sajam Saat Penyekatan Malam 1 Suro
-
Polres1 minggu agoPolres Blitar Kota Amankan Tiga Tersangka Perampasan Modus Jebak Korban Lewat Aplikasi Kencan
-
Berita5 hari agoSemarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pasuruan Kota Gelar Turnamen Mobile Legends 2026
