Berita
Polres Pasuruan Kota Melakukan Pers Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak dan atau Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Anak
Polresta Pasuruan – Komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus ditunjukkan jajaran kepolisian melalui pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang terjadi di Jalan Sultan Agung Kota Pasuruan.
Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang digunakan saat aksi kekerasan berlangsung.
Kegiatan pers release tersebut dilaksanakan di halaman Mako Polres Pasuruan Kota, Jalan Gajah Mada Nomor 19 Kota Pasuruan, pada Jumat siang (29/05/2026). Pers release dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., didampingi Waka Polres Pasuruan Kota Kompol Yockbeth Wally, S.I.K., Kasat Reskrim AKP Deckhy Tjahjono Triyoga, S.H., M.H dan Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaedi
Kegiatan pers release tersebut juga dihadiri sejumlah awak media guna mengetahui secara langsung proses pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota memaparkan kronologi kejadian serta keberhasilan pengungkapan kasus yang sempat meresahkan masyarakat. Kasus tindak pidana kekerasan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 23.30 WIB di sebelah barat GOR Untung Suropati Kota Pasuruan, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, dan mengakibatkan dua orang anak mengalami luka akibat serangan para pelaku.
Akibat kejadian tersebut, satu orang korban mengalami luka robek pada bagian punggung dan telapak tangan kiri, sedangkan satu korban lainnya mengalami luka lebam pada bagian mata. Hingga saat ini, kedua korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Soedarsono Kota Pasuruan.

Usai menerima laporan dari masyarakat, Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui motif para pelaku melakukan tindak pidana kekerasan tersebut diduga dipengaruhi oleh konsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang. Dalam kondisi tersebut, para pelaku menganggap siapa pun yang menatap atau memandang mereka sebagai musuh sehingga tergerak untuk melakukan aksi kekerasan terhadap setiap orang yang ditemui.
Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan empat orang tersangka berikut barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana kekerasan tersebut. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial M.D.M (14), pelajar asal Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, M.M (22), pelajar asal Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, M.S.R (17), pelajar asal Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, serta M.R.K (20), pelajar asal Desa Wutgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Selain mengamankan para tersangka, Satreskrim Polres Pasuruan Kota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah senjata tajam berjenis celurit tanpa sarung berukuran ± 45 cm.
- 1 (satu) buah senjata tajam berjenis celurit dengan gantungan tali warna kuning berukuran ± 55 cm beserta sarung dari bahan kulit.
- 1 (satu) buah senjata tajam berjenis celurit bermotif dengan gantungan tali warna merah berukuran ± 45 cm beserta sarung terbuat dari kulit.
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Honda Vario warna hitam strip merah Nopol W 5826 TAJ.
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam Nopol W 4105 NBC.
- 1 (satu) buah jaket warna hitam bertuliskan “ROLUN PREMIUM GOODS”.
- 1 (satu) buah celana jeans warna hitam tidak bermerk.
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru merk “LUES”.
- 1 (satu) buah sweater warna abu-abu bertuliskan “GREENLIGHT”.
- 1 (satu) buah kemeja warna hitam merk “HURLEY”.
- 1 (satu) buah hoodie warna biru terang bertuliskan “DON’T CARE”.
- 1 (satu) buah kemeja warna hitam tidak bermerk.
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru terang tidak bermerk.
- 1 (satu) buah celana warna hitam dengan tali warna oranye.
- 3 (tiga) buah kopiah hitam.
- 1 (satu) buah sarung warna merah bermotif batik.
- 1 (satu) buah sarung warna hitam.
- 5 (lima) unit handphone yang terdiri dari:
1 unit Realme C3 warna merah.
1 unit Vivo Y21 warna biru.
1 unit Vivo Y51 warna biru.
1 unit Redmi A5 warna hijau.
1 unit Realme C63 warna hijau.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 472 huruf a KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pasuruan Kota dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Pasuruan Kota dalam menangani setiap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Pasuruan Kota.
Polres Pasuruan Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun potensi gangguan kamtibmas di wilayahnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Pasuruan Kota dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
Polres Pasuruan Kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas demi terciptanya Kota Pasuruan yang aman, nyaman, dan kondusif.
Berita
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Pohjentrek Turun ke Sawah Pantau Pertumbuhan Jagung Petani

Polresta Pasuruan – Mendukung program ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Sungiwetan, Kecamatan Pohjentrek, Polsek Pohjentrek, Polres Pasuruan Kota, Polda Jatim, bersama para petani melaksanakan pengecekan lahan pertanian yang ditanami jagung di wilayah desa binaannya. Kamis (29/10/2026).
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pertumbuhan tanaman jagung berjalan dengan baik sekaligus mengetahui kendala yang dihadapi petani selama proses budidaya.
Melalui pendampingan tersebut, Bhabinkamtibmas juga memberikan motivasi kepada para petani agar terus bersemangat mengelola lahan pertanian guna mendukung ketersediaan pangan.
Kapolsek Pohjentrek, AKP Sukrisno, S.H. menyampaikan bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam mendampingi petani merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan nasional.
“Kami mendorong anggota Bhabinkamtibmas untuk terus hadir di tengah masyarakat, termasuk mendampingi para petani. Dengan komunikasi dan pemantauan secara langsung, diharapkan kendala yang dihadapi dapat diketahui lebih awal sehingga para petani semakin termotivasi dalam meningkatkan hasil pertanian,” ujar Kapolsek.
Melalui kegiatan ini, Polsek Pohjentrek berkomitmen untuk terus mendukung sektor pertanian serta memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan.
#astacita
#polrespasuruankota
#birosdmpoldajatim
#ketahananpanganpoldajatim
#polribersamamasyarakat
#swasembadapangan
#swassembadajagung
#polisicintapetani
#astacitapresiden
Berita
Cegah Kriminalitas 3C, Polsek Grati Gencarkan Patroli dan Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Polresta Pasuruan – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polsek Grati, Polres Pasuruan Kota, Polda Jatim, terus meningkatkan kegiatan patroli sekaligus menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat. Kamis (29/10/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi tindak kriminalitas 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Grati menyambangi sejumlah lokasi dan berdialog langsung dengan masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, Polsek Grati mengajak warga untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, memastikan kendaraan terkunci dengan aman, serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
Kapolsek Grati, AKP H. Prasetyo Budiarto, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa patroli dan imbauan kamtibmas merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas sekaligus mempererat komunikasi antara kepolisian dan masyarakat.
“Melalui patroli rutin dan dialogis, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Kewaspadaan dan kepedulian warga sangat penting dalam mencegah tindak kriminalitas 3C. Apabila menemukan hal yang mencurigakan atau mengalami gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek Grati.
Polsek Grati berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan patroli dan membangun sinergi bersama masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
Berita
Jaga Lingkungan Tetap Aman, Polsek Keboncandi Aktif Dialogis dan Ajak Warga Cegah Kriminalitas

Polresta Pasuruan – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel Polsek Keboncandi, Polres Pasuruan Kota, Polda Jatim, melaksanakan patroli dialogis dengan menyambangi dan berdialog langsung bersama masyarakat di wilayah hukumnya. Kamis (29/10/2026).
Melalui kegiatan tersebut, personel menyampaikan imbauan kamtibmas serta mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan, termasuk tindak kriminalitas 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Warga juga diimbau untuk menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kepedulian terhadap situasi sekitar, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal mencurigakan.
Kapolsek Keboncandi, AKP Topo Utomo, S.H., menyampaikan bahwa patroli dialogis merupakan salah satu upaya preventif untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat sekaligus mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
“Melalui dialog langsung dengan masyarakat, kami ingin membangun komunikasi yang baik sekaligus mengajak warga berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Kami berharap masyarakat selalu waspada, saling peduli, dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas,” ujar Kapolsek.
Polsek Keboncandi berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan patroli dan menjalin sinergi dengan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
-
Polres1 minggu agoPolisi Bersama Masyarakat: Kapolres Madiun Kota Ngopi Bareng Warga,Serap Aspirasi Perkuat Kamtibmas
-
Berita1 minggu agoSatlantas Polres Pasuruan Kota Tingkatkan Keselamatan Pengendara, Petugas Berikan Edukasi Langsung di Jalan
-
Polda1 minggu agoPolda Jatim dan Insan Pers Gelar Donor Darah, Wujud Sinergi Kemanusiaan di Hari Jadi ke-75 Humas Polri
-
Polres6 hari agoSatlantas Polres Pasuruan Kota Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Pengendara Dihimbau Patuhi Aturan
-
Polda1 minggu agoPolda Jatim Tegaskan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anak Berjalan Profesional, Pastikan Keadilan bagi Korban
-
Polda1 minggu agoPolda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Perkuat Perlindungan Pelajar Menuju Indonesia Emas 2045
-
Berita1 minggu agoPatroli Paskot SAE Polsek Pohjentrek, Cegah Kriminalitas di Jam Rawan Malam hingga Dini Hari
-
Berita7 hari agoBareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Sidoarjo, Sita 1.820 Tabung dan Tetapkan Dua Tersangka
