Connect with us

Berita

Polda Jatim Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Belasan Tersangka Diamankan

Published

on

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya (KSDHE) serta pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil membongkar Lima klaster kejahatan yang melibatkan perdagangan ilegal satwa dilindungi hingga distribusi hewan tanpa prosedur karantina resmi.

Dari pengungkapan ini, belasan tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan perdagangan satwa dilindungi yang diduga telah beroperasi lintas daerah bahkan berpotensi hingga ke luar negeri.

“Kasus ini kami bagi menjadi lima klaster, mulai dari perdagangan satwa dilindungi hingga pelanggaran karantina. Ini menunjukkan bahwa jaringan yang terlibat cukup luas dan terorganisir,” kata Kombes Pol Roy, Rabu (15/4/26).

Pada klaster pertama, petugas mengungkap perdagangan ilegal Tiga ekor komodo (Varanus komodoensis) dengan enam tersangka.

Satwa endemik Indonesia tersebut diperoleh dari wilayah Nusa Tenggara Timur dengan harga sekitar Rp5,5 juta per ekor, kemudian dijual kembali di Surabaya hingga mencapai Rp31,5 juta per ekor, bahkan dipasarkan kembali ke wilayah lain dengan harga lebih tinggi.

Tak hanya itu, dari hasil pendalaman, diketahui para tersangka telah memperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo sepanjang periode Januari 2025 hingga Februari 2026 dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp565 juta.

“Modus yang digunakan adalah membeli dari pemburu di daerah asal, kemudian dijual kembali secara berantai untuk mendapatkan keuntungan berlipat,” terangnya.

Selanjutnya pada klaster kedua, Polisi mengamankan 16 ekor satwa dilindungi yang terdiri dari 13 ekor kuskus Talaud dan 3 ekor kuskus tembung, dengan empat orang tersangka.

Satwa tersebut disimpan dan diperjualbelikan dalam kondisi hidup, dengan rencana untuk diselundupkan ke luar negeri.

Pada klaster ketiga, petugas kembali mengungkap perdagangan satwa dilindungi lainnya seperti empat ekor ular sanca hijau, satu ekor elang paria, dan delapan ekor biawak.

Dalam kasus ini, satu orang tersangka diamankan yang diduga berperan dalam menyimpan, memelihara, dan memperniagakan satwa tersebut.

“Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pengumpul, penyimpan hingga penjual yang terhubung dengan jaringan yang lebih luas,” jelasnya.

Pengungkapan terbesar terdapat pada klaster keempat, di mana petugas menemukan barang bukti berupa 140 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dengan nilai mencapai Rp8,4 miliar.

Barang bukti tersebut disimpan di sebuah rumah di kawasan Surabaya, dan diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

“Ini menjadi perhatian serius karena trenggiling merupakan satwa yang sangat dilindungi dan perdagangannya berdampak besar terhadap kelestarian populasi,” tegas Kombes Roy.

Sementara itu, pada klaster kelima, Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Dalam kasus ini, dua tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 89 ekor satwa yang terdiri dari soa layar dewasa dan anakan, kadal duri Sulawesi, serta ular cincin.

Para pelaku diketahui melakukan pengiriman satwa antar wilayah tanpa dilengkapi dokumen resmi berupa sertifikat kesehatan, serta tidak melaporkan kepada petugas karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Menurut Kombes Roy, perbuatan para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kelestarian sumber daya hayati.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan ini,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana yang berat.

Polda Jatim memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan adanya sindikat perdagangan satwa ilegal lintas daerah hingga internasional.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi maupun pengiriman hewan tanpa prosedur resmi, demi menjaga kelestarian alam Indonesia. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polsek Pohjentrek Gelar Patroli Harkamtibmas Siang Hari

Published

on

 

Polresta Pasuruan — Polsek Pohjentrek melaksanakan patroli Harkamtibmas pada siang hari, Rabu, 23 September 2026, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Pohjentrek. Kegiatan patroli salah satunya dilaksanakan di Jalan Raya Kejayan, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

 

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Pohjentrek melakukan pemantauan situasi keamanan dan aktivitas masyarakat di sepanjang jalur yang dilalui. Patroli juga dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang beraktivitas.

 

Petugas turut mengimbau kepada masyarakat dan pengguna jalan agar senantiasa menjaga ketertiban, mematuhi peraturan lalu lintas, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Kehadiran anggota kepolisian di tengah masyarakat diharapkan dapat menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.

 

Kapolsek Pohjentrek AKP Sukrisno mengatakan bahwa patroli Harkamtibmas merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat. “Patroli ini merupakan upaya preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.

 

Dengan dilaksanakannya patroli secara rutin, Polsek Pohjentrek berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana untuk mempererat komunikasi serta membangun sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan di wilayah Kecamatan Pohjentrek.

Continue Reading

Berita

Bhabinkamtibmas Desa Pasinan Dampingi Petani Jagung, Wujudkan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Published

on

 

Polresta Pasuruan – Bhabinkamtibmas Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, melaksanakan kegiatan pendampingan kepada para petani jagung sebagai bentuk kepedulian dan kehadiran Polri di tengah masyarakat, Rabu (23/9/2026).

 

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas turun langsung ke lahan pertanian dan berdialog dengan para petani. Selain memantau aktivitas pertanian, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyerap aspirasi serta mengetahui berbagai kendala yang dihadapi petani dalam mengelola tanaman jagung.

 

Bhabinkamtibmas memberikan motivasi kepada para petani agar terus meningkatkan produktivitas pertanian serta menjaga dan memanfaatkan lahan secara optimal. Kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat mempererat komunikasi sekaligus membangun hubungan yang harmonis dengan warga.

 

Kapolsek Lekok AKP Mawan Budi P mengatakan bahwa pendampingan kepada petani merupakan salah satu bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya dalam mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan di wilayah Kecamatan Lekok.

 

“Bhabinkamtibmas harus selalu hadir di tengah masyarakat, termasuk mendampingi para petani. Dengan komunikasi secara langsung, kita dapat mengetahui kondisi di lapangan sekaligus memberikan dukungan dan motivasi kepada masyarakat,” ujar AKP Mawan Budi P.

 

Kegiatan pendampingan berlangsung aman dan lancar. Melalui kegiatan tersebut, Polsek Lekok berkomitmen untuk terus membangun sinergi dengan masyarakat serta mendukung berbagai kegiatan positif yang dapat meningkatkan kesejahteraan warga.

Continue Reading

Polsek

Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Polsek Keboncandi Intensifkan Patroli Dialogis

Published

on

 

Polresta Pasuruan — Polsek Keboncandi melaksanakan patroli dialogis pada Rabu, 23 September 2026, sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif. Kegiatan patroli dilaksanakan di wilayah Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

 

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Keboncandi menyambangi masyarakat dan melakukan komunikasi secara langsung dengan warga. Selain memantau situasi lingkungan, petugas menyampaikan imbauan kamtibmas serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

 

Patroli dialogis juga menjadi sarana bagi personel kepolisian untuk menyerap informasi maupun aspirasi masyarakat terkait situasi keamanan di wilayah Desa Gayam. Warga diimbau agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas.

 

Kapolsek Keboncandi AKP Topo Utomo mengatakan bahwa patroli dialogis akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. “Kami ingin memastikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Melalui patroli dialogis, anggota dapat berkomunikasi langsung dengan warga, menyampaikan imbauan kamtibmas, sekaligus mengetahui perkembangan situasi di lapangan,” ujarnya.

 

Polsek Keboncandi berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan patroli dan pendekatan dialogis kepada masyarakat. Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan warga, diharapkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Keboncandi, khususnya Desa Gayam, dapat terus terjaga dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi