Connect with us

Polres

Polda Jatim Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lumajang

Published

on

SURABAYA – Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM (Solar) bersubsidi di Kabupaten Lumajang.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Kamis (12/2/26).

“Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM),” kata Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim itu mengatakan, pengungkapan oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil Panther ke dalam jurigen yang berasal dari hasil pembelian di salah satu SPBU kemudian dijual,” terang Kombes Abast.

Menindaklanjuti info dari masyarakat itu, petugas lalu melakukan kegiatan undercover di SPBU yang dimaksud.

Hasil undercover Polisi mendapati bahwa di SPBU tersebut terdapat salah satu kendaraan Panther melakukan kegiatan pengisian BBM solar bersubsidi yang berulang (tiga kali) dalam tempo waktu kurang dari 1 jam.

Setelah dilakukan pemeriksaan Polisi mendapatkan seorang yang berinisial S melakukan kegiatan pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jurigen yang terdapat di dalam mobil tersebut menggunakan sebuah mesin pompa.

“Pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jurigen ini dilakukan oleh sopir sekaligus pemilik kendaraan tersebut berinisial S warga setempat,” kata Kombes Abast.

Hasil pengembangan pemeriksaan terhadap S di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati sebuah gudang yang terdapat 10 jurigen kosong dan 25 jurigen yang telah terisi solar subsidi hasil pemindahan, masing berkapasitas 25 hingga 30 liter.

Dari hasil ungkap dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM tersebut Polisi menetapkan S (sopir dan pemilik mobil) sebagai tersangka.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan Isuzu Panther No Pol N 1848 MW,1 buah mesin pompa (alat yang digunakan untuk memindahkan solar kedalam jurigen); 25 jurigen berisi bio solar dengan kapasitas 25 dan 30 liter; 10 jurigen kosong dengan kapasitas 25 liter; 2 buah plat nomor kendaraan (N 1364 YS dan N 1437 ZH) yang digunakan untuk membeli bio solar.

Selain itu juga turut disita sebagai barang bukti 3 buah barcode bio solar MyPertamina; 1 lembar catatan pembelian bio solar dan 1 buah flashdisk merek robot 4 GB yang berisi rekaman CCTV pada pukul 06.00 Wib s/d 10.00 Wib dilokasi Dispenser Nomor 2 (Nozel 5 dan 6) di SPBU.

Kabid Humas Polda Jatim mengatakan kegiatan pemindahan BBM Solar tersebut menurut pengakuan tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2023.

“Sdr. S ini dalam sehari rata-rata dapat melakukan pembelian solar bersubsidi dari SPBU sebanyak 2 – 3 kali dengan rata-rata sekali pembelian sebesar Rp.300.000,- s.d. Rp. 500.000,-;” ujar Kombes Abast.

Ia menegaskan atas ungkap kasus ini personel Ditreskrimsus telah menetapkan 1(satu) orang tersangka.

“Tersangka satu orang, yang lain masih saksi,” tegasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Bhabinkamtibmas Desa Penunggul Dampingi Petani Jagung, Dukung Ketahanan Pangan di Wilayah Nguling

Published

on

Polresta Pasuruan – Bhabinkamtibmas Desa Penunggul, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, melaksanakan kegiatan pendampingan kepada petani jagung sebagai bentuk kepedulian dan kehadiran Polri di tengah masyarakat, Kamis (24/9/2026).

 

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas turun langsung ke lahan pertanian dan berinteraksi dengan para petani. Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui kondisi tanaman sekaligus menyerap berbagai aspirasi maupun kendala yang dihadapi petani dalam mengelola lahan pertanian.

 

Bhabinkamtibmas juga memberikan motivasi kepada petani agar terus menjaga produktivitas dan memanfaatkan lahan secara optimal. Pendampingan tersebut sekaligus menjadi sarana untuk mempererat komunikasi serta membangun sinergi antara Polri dengan masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan.

 

Kapolsek Nguling IPTU Kukuh Eko P mengatakan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah para petani merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan pendampingan dan menjalin komunikasi secara langsung dengan masyarakat.

 

“Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak Polri yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kami mendorong anggota untuk aktif hadir dan memberikan pendampingan kepada petani, sehingga dapat bersama-sama mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan di wilayah Kecamatan Nguling,” ujar IPTU Kukuh Eko P.

 

Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar. Melalui pendampingan tersebut, Polsek Nguling berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat serta mendukung berbagai kegiatan positif yang dapat memberikan manfaat bagi warga Desa Penunggul.

Continue Reading

Polres

Polresta Sidoarjo Masuk Sekolah,Tanamkan Sadar Hukum pada Pelajar dan Cegah Radikalisme

Published

on

SIDOARJO — Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum pada pelajar di seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing melalui Kasat Binmas Polresta Sidoarjo, Kompol Inggit Prasetiyanto mengatakan, melalui sosialisasi rutin ke beberapa sekolah pihaknya memberikan edukasi komprehensif mengenai urgensi kepatuhan terhadap hukum dan pencegahan perilaku menyimpang.

Tak hanya itu, penerapan pola pergaulan yang sehat, baik di lingkungan institusi pendidikan maupun dalam kehidupan bermasyarakat juga dipaparkan dihadapan para pelajar di sekolah.

“Kami ingin menanamkan budaya tertib peraturan dan undang – undang yang berlaku sekaligus mengantisipasi potensi kenakalan remaja, perundungan (bullying), dan penyebaran paham radikalisme di lingkungan sekolah,” ujar Kompol Inggit, Rabu (23/9/2026).

Ia menjelaskan, materi penunjang yang disampaikan meliputi strategi pencegahan perundungan, radikalisme, dan pelecehan seksual.

Melalui pemaparan ini, peserta didik diharapkan dapat mengidentifikasi dampak negatif dari tindakan-tindakan tersebut, memiliki komitmen untuk menolak segala bentuk pelanggaran hukum, serta bersikap proaktif dalam melaporkan indikasi peristiwa yang mengancam keselamatan diri maupun orang lain.

Kompol Inggit Prasetiyanto menegaskan pentingnya komitmen bersama antara Polri, pihak sekolah, dan masyarakat guna mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, harmonis, dan kondusif.

“Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan para pelajar semakin memahami pentingnya menjaga perilaku, menghormati sesama, serta berperan aktif dalam mencegah kenakalan remaja dan berbagai bentuk gangguan Kamtibmas,” tegas Kompol Inggit. (*)

Continue Reading

Polres

Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Published

on

GRESIK – Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim dan Unit Reskrim Polsek Balongpanggang berhasil menggulung komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi di Rest Area Wahas, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Dua terduga pelaku berinisial FH (28) dan HYU (27) diringkus petugas di wilayah Kecamatan Kedamean, Gresik, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Peristiwa kejahatan ini bermula pada Jumat (11/9/2026) petang. Saat itu, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-putih milik Asnan Rosadi (48) dibawa oleh anaknya untuk mengikuti latihan Paskibra di kawasan Rest Area Wahas.

Di tengah sesi latihan sekitar pukul 18.00 WIB, anak korban sempat menuju motor untuk mengambil air minum dari dalam jok. Namun, petaka baru disadari usai latihan selesai sekitar pukul 19.00 WIB. Korban mendapati sepeda motor kesayangannya telah raib dari tempat parkir.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta dan langsung melapor ke Polsek Balongpanggang.

Merespons laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim bersama Reskrim Polsek Balongpanggang bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Petugas akhirnya mengendus keberadaan para pelaku di wilayah Kedamean hingga berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan.

Dari tangan para pelaku, Polisi menyita satu unit Honda Scoopy milik korban yang sempat hilang. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua buah jaket, kunci motor, serta tangkapan layar unggahan Facebook yang digunakan pelaku untuk memasarkan motor curian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Mohammad Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus berjalan cepat setelah personel di lapangan melacak jejak digital dan keberadaan motor korban.

“Kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti motor milik korban berhasil kami amankan,” ujar AKP Mohammad Prasetyo, Kamis (24/9/2026).

Dalam interogasi awal, FH dan HYU tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya telah menggasak motor di Rest Area Wahas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Gresik Polda Jatim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat pasal terkait tindak pidana pencurian.

Menyikapi kejadian ini, Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak teledor saat memarkir kendaraan.

Warga juga diminta memanfaatkan Call Center Layanan Polisi 110 (Bebas Pulsa) atau kanal pengaduan Lapor ‘Cak Rama’ Kapolres Gresik di nomor 081188002006 jika menemui tindakan kriminalitas di lingkungannya. (*)

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi