Connect with us

Berita

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Kembali Ungkap, Dua Kasus Narkotika, Amankan Ganja dan Sabu

Published

on

Pasuruan Kota – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dalam kurun waktu dua hari di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di pinggir jalan Jl. R.W. Monginsidi No. 56, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SF (20), warga Kabupaten Jombang. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.

Pengembangan dilakukan ke rumah tersangka di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, dan kembali ditemukan narkotika jenis ganja beserta bijinya.

Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 25,86 gram berat kotor, berikut satu unit sepeda motor, handphone, dan sejumlah perlengkapan lainnya.

Sementara itu, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dilakukan pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 10.50 WIB di Jl. Kyai H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SS (30), warga Kota Pasuruan. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah meranjau narkotika jenis sabu di beberapa lokasi.

Bersama tersangka, petugas menemukan dua paket sabu dengan total berat 51,71 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung berupa alat hisap, timbangan elektrik, plastik klip, satu unit mobil, dan handphone.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Ronny Margas, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Kedua kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Gresik Gaungkan “Ayo Jogo Gresik” Jelang Sura Agung

Published

on

GRESIK – Menjelang pelaksanaan tradisi Sura Agung, Polres Gresik Polda Jatim terus mengintensifkan upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.

Salah satunya melalui siaran interaktif yang digelar Satuan Binmas (Satbinmas) Polres Gresik di melalui radio siaran swasta di Gresik, Sabtu (6/6/2026).

Mengusung tema “SURA AGUNG AMAN, AYO JOGO GRESIK”, kegiatan tersebut menjadi sarana edukasi dan penyampaian pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat luas, khususnya warga perguruan pencak silat yang akan mengikuti rangkaian kegiatan Sura Agung.

Dalam dialog interaktif tersebut, Kasat Binmas Polres Gresik, Iptu M. Nur Setyabudi menegaskan pentingnya menjaga marwah Kabupaten Gresik sebagai daerah yang aman, damai, dan menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah selama momentum Sura Agung berlangsung.

Terdapat tujuh poin utama yang disampaikan dalam imbauan kamtibmas tersebut yaitu menjaga keamanan dan ketertiban daerah, mempererat persaudaraan antarperguruan pencak silat, tidak melakukan konvoi atau arak-arakan di jalan raya, tidak membawa senjata tajam maupun benda berbahaya lainnya, serta selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, ujaran kebencian, maupun provokasi yang berpotensi memicu konflik.

Warga juga diminta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan Hotline 110 maupun program pelayanan Polres Gresik “Cak Rama”.

“Mari kita jadikan momentum Sura Agung ini sebagai ajang mempererat silaturahmi, bukan ajang gesekan. Perbedaan itu indah, dan kita semuaa bersaudara dalam budaya. Ayo Jogo Gresik bersama-sama,” tutup Iptu M. Nur Setyabudi. (*)

Continue Reading

Berita

Kurang dari 24 jam Polsek Kenjeran Ungkap Curanmor di Tambak Wedi, Tersangka dan Motor Curian Diamankan

Published

on

SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di kawasan Jalan Tambak Wedi Lama, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Dalam waktu kurang dari satu hari, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AR (29) beserta sepeda motor hasil curiannya.

Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/6) sekitar pukul 11.30 WIB.

Korban, MS (37), warga Jalan Tambak Wedi Lama, memarkir sepeda motor Honda Vario merah bernomor polisi L 3179 AAV di depan rumah dalam kondisi terkunci stang.

“Sekitar pukul 12.00 WIB, korban keluar rumah dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat,” ujar Iptu Suroto, Sabtu (6/6/26).

Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, terlihat seorang pria mengenakan sweter hijau dan celana pendek cokelat mendekati kendaraan korban.

Pelaku kemudian merusak kunci stang menggunakan kunci T sebelum membawa kabur motor tersebut.

“Mengetahui kendaraannya hilang, korban saat itu juga melaporkan kejadian itu ke Polsek Kenjeran,” terang Iptu Suroto.

Respons cepat petugas membuahkan hasil. Pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama,ada informasi bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang berada di depan sebuah rumah yang tidak jauh dari rumah korban.

Mendapat laporan tersebut, anggota piket Polsek Kenjeran bersama korban langsung menuju lokasi.

“Setelah tiba di lokasi petugas menemukan pelaku berikut kendaraan milik korban. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” jelas Iptu Suroto.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua mata kunci T, satu rumah kunci T, sweter hijau, celana pendek cokelat yang digunakan saat beraksi, satu unit Honda Vario merah L 3179 AAV, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.

“Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan melepas beberapa bagian motor. Namun berkat informasi masyarakat dan kerja cepat anggota di lapangan, kendaraan berhasil ditemukan dan diamankan,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan awal, AR mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Ia berdalih nekat melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan keluarga.

“Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada jaringan atau pelaku lain yang terlibat,” pungkas Iptu Suroto. (*)

Continue Reading

Berita

Pakai Sistem _Face Recognition_ ,ETLE Nasional Presisi Perkuat Pengawasan dan Antisipasi Plat Nomor Palsu

Published

on

Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kualitas penegakan hukum berbasis teknologi, Korlantas Polri terus mengembangkan pemanfaatan Face Recognition (FR) yang terintegrasi dengan berbagai sistem pendukung lainnya.

Teknologi ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mengantisipasi penggunaan plat nomor palsu, identitas kendaraan yang tidak sesuai, maupun berbagai modus pelanggaran lainnya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryo Nugroho, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa teknologi Face Recognition merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang modern dan berbasis data.

Melalui kemampuan identifikasi yang lebih akurat, teknologi ini dapat membantu petugas melakukan verifikasi terhadap identitas pengemudi maupun kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Pemanfaatan Face Recognition juga mendukung proses penyelidikan dan penelusuran terhadap kendaraan yang menggunakan nomor registrasi tidak sesuai dengan data kendaraan sebenarnya.

Hal tersebut menjadi langkah strategis dalam menutup ruang bagi pelaku yang berupaya menghindari proses penegakan hukum melalui manipulasi identitas kendaraan.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa teknologi Face Recognition semakin relevan seiring berkembangnya sistem ETLE yang mengandalkan validitas data kendaraan dan pemilik kendaraan.

“Dengan dukungan teknologi tersebut, petugas dapat melakukan analisis dan pencocokan data secara lebih cepat dan akurat,” ujar Brigjen Faizal, Sabtu (6/6/26).

Ia menerangkan, selain mendukung penegakan hukum, teknologi Face Recognition juga menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat yang taat aturan agar tidak dirugikan oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan identitas kendaraan.

“Korlantas Polri berharap pemanfaatan teknologi ini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum lalu lintas yang transparan dan berkeadilan,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.