Berita
Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal, Polres Pasuruan Kota Amankan Dua Tersangka TPPO

Polresta Pasuruan – Upaya tegas dalam memberantas kejahatan lintas negara kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Pasuruan Kota. Melalui satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), aparat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sekaligus upaya pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Malaysia. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka diamankan bersama empat CPMI yang hampir diberangkatkan melalui jalur udara dan laut ke negara tujuan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP H. Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., menjelaskan pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 WIB, di Jalan Kabupaten, Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Petugas yang tengah melakukan patroli menghentikan sebuah kendaraan jenis Honda Brio bernopol L-1631-BBC yang dicurigai mengangkut CPMI secara ilegal.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, aparat mendapati tiga orang CPMI beserta empat paspor wisata yang diduga kuat sebagai alat untuk memuluskan rencana pemberangkatan ke luar negeri. Pengemudi kendaraan berinisial MS (50), warga Kecamatan Nguling, mengakui bahwa dirinya sedang dalam perjalanan untuk menyerahkan para CPMI kepada rekannya, MW (58), warga Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.” Ujar Kapolres.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menuju lokasi pertemuan di Rest Area SPBU 54.671.38 Grati – Pasuruan, tepatnya di Jalan Raya Panglima Sudirman, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati. Di lokasi tersebut, MW berhasil diamankan bersama satu unit mobil travel jenis Toyota Calya yang rencananya akan digunakan untuk mengantar para CPMI ke Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, IPTU Choirul Mustofa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya praktik perekrutan tenaga kerja secara ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan patroli intensif dan berhasil menggagalkan pemberangkatan ilegal tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa perekrutan para CPMI dilakukan sejak awal Juni 2025. CPMI menghubungi MS untuk meminta bantuan agar bisa bekerja di Malaysia. MS kemudian berkoordinasi dengan MW yang sudah memiliki pengalaman dalam mengurus keberangkatan pekerja secara ilegal. MW menawarkan biaya pengurusan sebesar Rp10 juta per orang. MS menambahkan keuntungan pribadi sebesar Rp1 juta, sehingga para CPMI diminta membayar Rp11 juta per orang.” Ungkap Itpu Choirul.
Selanjutnya, paspor para CPMI diurus di Kantor Imigrasi Jember oleh MW. Dalam proses pengurusan, CPMI diarahkan untuk menyatakan bahwa pembuatan paspor bertujuan wisata agar tidak menimbulkan kecurigaan. Setelah paspor terbit, MW mengirimkan dokumen tersebut ke MS melalui paket ekspedisi.
Para CPMI dijadwalkan berangkat pada Kamis pagi, 26 Juni 2025 pukul 06.00 WIB melalui Bandara Juanda Surabaya menuju Batam, dan dari sana akan dilanjutkan dengan kapal feri ke Johor, Malaysia. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan aparat penegak hukum tepat waktu.
“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa MW telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak tahun 2022 dan telah memberangkatkan sekitar 50 pekerja migran secara ilegal dari berbagai daerah seperti Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Pamekasan, hingga Bima (NTT). MW memperoleh keuntungan Rp3 juta per orang, sedangkan MS mendapatkan Rp1 juta. Total keuntungan MW diperkirakan mencapai Rp150 juta.” Jelas Kasat Reskrim.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa:
– 1 unit mobil Honda Brio,
– 1 unit mobil Toyota Calya,
– 4 paspor wisata,
– Tiket pesawat,
– Bukti transfer pembayaran dari CPMI,
– Serta ponsel milik tersangka untuk kepentingan digital forensik.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:
-Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp15 miliar.
-Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
-Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Arif Suprapto, SH., MM. dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan menyampaikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil oleh Polres Pasuruan Kota.
“Kami mewakili Kepala Dinas Ketenagakerjaan mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa proses bekerja di dalam maupun luar negeri hanya bisa dilakukan melalui Dinas Ketenagakerjaan, bukan perorangan. Semua proses ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mulai dari pelatihan, keberangkatan, hingga penempatan harus melalui lembaga resmi yang telah mendapat izin dari Kementerian Ketenagakerjaan. Semua proses ini tidak dipungut biaya sepersen pun.” Ucap Arif.
Hal senada juga disampaikan oleh Muhammad Kholid Habibi, SH pihak BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia). Dalam pernyataannya, BP3MI mengapresiasi kinerja Polres Pasuruan Kota yang berhasil menyelamatkan calon pekerja migran dari potensi eksploitasi.
“Bekerja ke luar negeri adalah hak setiap warga negara, namun negara telah menetapkan tahapan dan lembaga resmi yang berwenang untuk memproses hal tersebut. Dalam kasus ini, pelaku adalah perorangan tanpa izin. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mencari informasi yang akurat dengan datang langsung ke Disnaker atau BP3MI.” Ujar Muhammad Kholid.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP H. Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran secara ilegal.
“Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan dan masa depan pekerja migran karena mereka diberangkatkan tanpa pelatihan kerja, perlindungan hukum, maupun dokumen sah. Kami akan terus menelusuri jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam sindikat ini.” Tegas AKBP Davis.
Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan perdagangan orang masih menjadi ancaman serius yang harus diberantas secara menyeluruh. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mencegah kejahatan kemanusiaan yang merugikan banyak pihak, terutama calon pekerja migran.
Berita
Hadir sebagai Wujud Komitmen Melayani, Satsamapta Polres Pasuruan Kota Intensifkan Patroli Permukiman dan Objek Vital
Polres Pasuruan Kota – Sebagai wujud nyata komitmen dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, Satuan Samapta Polres Pasuruan Kota terus mengintensifkan patroli rutin dengan menyasar kawasan permukiman penduduk serta sejumlah objek vital di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Patroli dilaksanakan pada Senin (6/7/2026) dengan menyusuri sejumlah ruas jalan, kawasan permukiman, pusat perbelanjaan, perbankan, SPBU, serta objek vital lainnya. Kegiatan ini bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman, dan kondusif.
Dalam pelaksanaannya, personel Satsamapta tidak hanya melakukan pemantauan situasi, tetapi juga berdialog dengan masyarakat, petugas keamanan, maupun karyawan yang bertugas di objek vital. Petugas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan lainnya.
Selain memberikan imbauan, personel juga melakukan pemantauan di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadinya gangguan kamtibmas. Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus mencegah terjadinya aksi kriminalitas.

Kasat Samapta Polres Pasuruan Kota AKP Kokoh Rahmadi mengatakan, “Patroli rutin ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan kehadiran personel di lapangan, kami berharap masyarakat merasa lebih aman dan potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini.”
Ia menambahkan, patroli akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan mengedepankan pendekatan humanis serta memperkuat komunikasi dengan masyarakat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya preventif untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Polres Pasuruan Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan lingkungan. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Melalui patroli yang dilakukan secara rutin dan berkesinambungan, diharapkan kehadiran Polri semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dengan terciptanya hubungan yang harmonis antara polisi dan warga, situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dapat terus terjaga.
Berita
Patroli Rutin Polsek Pohjentrek, Wujud Nyata Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Polres Pasuruan Kota – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Pohjentrek, Polres Pasuruan Kota, melaksanakan patroli rutin pada Senin (6/7/2026) di Jalan Raya Kejayan, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Patroli menyasar sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas warga, seperti ruas jalan utama, pertokoan, serta lokasi yang dinilai rawan terjadinya gangguan keamanan. Selama kegiatan berlangsung, personel melakukan pemantauan situasi, berdialog dengan masyarakat, serta menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar warga tetap waspada terhadap tindak kriminalitas dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.
Selain itu, petugas juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan. Kehadiran personel Polri di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa tenang sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan warga.
Kapolsek Pohjentrek AKP Sukrisno mengatakan bahwa patroli rutin merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada Masyarakat
. “Patroli rutin ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk selalu hadir di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus memberikan rasa aman serta nyaman bagi seluruh warga,” ujar AKP Sukrisno.
Melalui kegiatan patroli rutin yang dilaksanakan secara berkesinambungan, Polsek Pohjentrek berharap situasi kamtibmas di wilayah hukumnya tetap aman, tertib, dan kondusif. Polsek Pohjentrek juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman demi terwujudnya keamanan dan ketertiban bersama.
Berita
Humanis dan Presisi, Patroli Dialogis Polsek Kraton Pererat Sinergi dengan Masyarakat
Polres Pasuruan Kota – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel Polsek Kraton Polres Pasuruan Kota melaksanakan patroli dialogis pada Senin (6/7/2026) di Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui pendekatan yang humanis serta mengedepankan prinsip Presisi.
Patroli dialogis menyasar tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pelaku usaha, petugas keamanan, serta warga yang tengah beraktivitas. Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kraton menjalin komunikasi secara humanis, menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, serta mengimbau agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan keamanan.
Selain mempererat silaturahmi, patroli dialogis juga menjadi langkah preventif dalam mencegah tindak kriminalitas dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif. Kehadiran personel Polsek Kraton di tengah masyarakat mendapat sambutan positif karena memberikan rasa aman sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam memelihara kamtibmas.
Kapolsek Kraton AKP Moch Soleh mengatakan bahwa patroli dialogis merupakan upaya Polri untuk mempererat kemitraan dengan masyarakat sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. “Patroli dialogis merupakan upaya Polri untuk mempererat kemitraan dengan masyarakat sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” ujar AKP Moch Soleh.
Polsek Kraton berkomitmen untuk terus melaksanakan patroli dialogis secara rutin sebagai bentuk pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini diharapkan sinergi antara Polri dan masyarakat semakin kuat sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota tetap aman, damai, dan kondusif.
-
Berita6 hari agoBhabinkamtibmas Polsek Kraton Aktif Dampingi Petani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
-
Polres1 minggu agoPolres Ngawi Beri Pelayanan Pengamanan Maksimal, Pengesahan Warga Baru PPSGR Berjalan Aman
-
Berita1 minggu ago
Bhabinkamtibmas Desa Wotgalih Laksanakan Pengawasan Lahan Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
-
Polres1 minggu agoSambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lamongan Bedah Rumah Warga Tak Layak Huni dan Salurkan Bansos
-
Berita1 minggu agoRano Alfath: Peningkatan Kepercayaan Publik Jadi Modal Polri Perkuat Profesionalisme dan Reformasi
-
Polsek1 minggu ago
Bhabinkamtibmas Desa Susukanrejo Laksanakan Pengawasan Lahan Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
-
Polsek1 minggu ago
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Nguling Tingkatkan Patroli Akhir Pekan di Jalur Pedesaan Rawan Gangguan Kamtibmas
-
Polda1 minggu agoSatpolairud Polres Pasuruan Kota Matangkan Persiapan Pengamanan di Perairan Jelang Tradisi Petik Laut dan Larung Sesaji
