Berita
Patroli Harkamtibmas Polsek Gadingrejo Sambangi Perumahan Karya Bakti, Berikan Imbauan Kamtibmas

Polresta Pasuruan – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polsek Gadingrejo terus mengintensifkan kegiatan patroli. Pada Rabu (12/2/2025), patroli yang diawaki oleh Aipda Zulkifli dan Brigadir Yahya menyambangi Perumahan Karya Bakti yang berada di wilayah Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan dialog dengan satpam perumahan guna menjalin komunikasi yang baik serta memberikan imbauan terkait keamanan dan ketertiban. Petugas menekankan pentingnya kewaspadaan, terutama pada malam hari, untuk mencegah terjadinya tindak kriminal seperti pencurian dan perampokan.

Aipda Zulkifli menyampaikan kepada petugas keamanan perumahan agar selalu waspada terhadap orang asing yang mencurigakan dan segera melaporkan kepada kepolisian jika menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan. Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi yang baik antara warga dan aparat keamanan.
Brigadir Yahya menambahkan bahwa patroli rutin seperti ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. “Kami berharap dengan adanya patroli ini, warga dapat merasa lebih tenang dan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Selain berdialog dengan satpam, petugas juga berkeliling di sekitar perumahan untuk memastikan situasi dalam kondisi aman dan kondusif. Warga yang ditemui juga diberikan imbauan agar selalu berhati-hati, tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal, serta memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan.
Petugas keamanan perumahan menyampaikan apresiasi atas patroli yang dilakukan oleh Polsek Gadingrejo. Mereka berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara rutin guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan tempat tinggal mereka.
Kapolsek Gadingrejo Kompol Suwarno, S.H.,M.Hum dalam keterangannya, menegaskan bahwa patroli seperti ini merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat. “Kami terus berupaya meningkatkan keamanan wilayah dengan patroli preventif serta menjalin komunikasi yang baik dengan warga dan petugas keamanan setempat,” ungkapnya.
Selain patroli dan dialog dengan petugas keamanan, Polsek Gadingrejo juga mengimbau kepada seluruh warga agar tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan kepada pihak kepolisian. Dengan adanya sinergi antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan situasi Kamtibmas di wilayah Gadingrejo dapat terus terjaga dengan baik.
Dengan adanya patroli Harkamtibmas ini, diharapkan lingkungan Perumahan Karya Bakti tetap kondusif dan bebas dari tindakan kriminal. Polsek Gadingrejo berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga.
(Humas Gd).
Polres
Gerak Cepat Polres Lumajang Bantu Bersihkan Permukiman Terdampak Longsor di Pronojiwo

LUMAJANG – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Lumajang Polda Jatim bersama jajaran Polsek Pronojiwo menerjunkan personel ke lokasi bencana tanah longsor di Desa Tamanayu, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Sabtu (31/10/2026).
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penanganan musibah dan pembersihan material tanah yang menimpa rumah-rumah warga.
Aksi tanggap bencana yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Lumajang, AKP Agus Sugiharto, S.H., M.H., tersebut dimulai pukul 09.00 WIB dengan mengerahkan 10 personel kepolisian di lapangan.
Kapolres Lumajang, AKBP Riki Yariandi, S.H S.I.K, M.H melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Lumajang, Ipda Eko Budi Laksono, S.H., menyampaikan bahwa aksi gotong royong ini merupakan wujud respons cepat kepolisian dalam membantu masyarakat yang tertimpa musibah.
“Kehadiran personel Polres Lumajang dan Polsek Pronojiwo di lokasi longsor Desa Tamanayu adalah bentuk kepedulian serta wujud pelayanan prima Polri. Kami langsung bergerak turun ke lapangan untuk membantu proses evakuasi material tanah yang menimpa permukiman warga,” ujar Ipda Eko Budi Laksono.
Ia menambahkan, percepatan pembersihan rumah menjadi prioritas utama agar kondisi psikologis dan kenyamanan tempat tinggal masyarakat terdampak bisa segera pulih.
“Prioritas utama petugas di lapangan saat ini adalah membantu masyarakat membersihkan sisa-sisa material longsoran yang masuk ke dalam rumah. Harapan kami, penanganan yang cepat ini dapat mengurangi beban warga serta memberikan rasa aman,” tambahnya.
Selain fokus pada penanganan material longsor, Polres Lumajang Polda Jatim juga terus memantau potensi ancaman susulan. Langkah antisipasi ini dinilai penting mengingat kondisi cuaca yang masih dinamis di kawasan lereng pegunungan.
“Situasi pascapembersihan saat ini terpantau aman dan terkendali. Kendati demikian, kami tetap mengimbau warga Desa Tamanayu dan sekitarnya untuk senantiasa waspada terhadap potensi bencana susulan, terutama saat intensitas curah hujan meningkat,” pungkasnya.
Berkat sinergi yang solid antara petugas kepolisian dan masyarakat setempat, proses evakuasi berjalan lancar. Warga Desa Tamanayu pun mengapresiasi kehadiran aparat yang dinilai sangat membantu meringankan penanganan pascabencana di wilayah mereka. (*)
Berita
Polres Pasuruan Amankan 4 Tersangka Pengemasan Ulang Beras Subsidi Jadi Nonsubsidi

PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil membongkar sindikat dugaan pengemasan ulang (repacking) beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Dalam pengungkapan kasus mafia pangan ini, petugas menetapkan Empat orang sebagai tersangka beserta barang bukti berupa 20 ton beras subsidi pemerintah.
Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono menjelaskan, bahwa operasi tangkap tangan ini bermula dari laporan masyarakat.
“Petugas kemudian bergerak cepat menyelidiki lokasi pembongkaran di rumah tersangka I.H. di Lingkungan Bakalan, Kecamatan Beji, pada Kamis (29/10/2026) malam,” ujar Irawan saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (30/10/2026),
Empat tersangka yang diringkus memiliki peran dan asal yang berbeda , yakni I.H. (Pasuruan), F. dan S.Y. (Nganjuk), serta M. (Karanganyar, Jawa Tengah).
Modus operandi komplotan ini adalah membeli beras SPHP dari Malang seharga Rp1.750 per kilogram. Karung beras subsidi dari Bulog tersebut kemudian dibuka, lalu isinya dipindahkan ke karung hijau polos berkapasitas 50 kilogram dengan bantuan sejumlah pekerja sewaan.
Setelah dikemas ulang agar terlihat seperti beras nonsubsidi, beras tersebut dijual kembali kepada tersangka M. dengan harga tinggi mencapai Rp12.200 per kilogram.
Dari tempat kejadian perkara, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting di antaranya dua unit armada berupa truk dan pikap, 1.900 sak beras SPHP, ratusan karung hijau polos kemasan baru, ratusan bekas kantong SPHP ukuran 5 kilogram, serta satu unit mesin jahit karung.
AKBP Irawan menegaskan, penindakan hukum secara profesional dan transparan ini dilakukan demi memastikan program ketahanan pangan nasional berjalan tepat sasaran.
“Kami berkomitmen mengawal program pangan pemerintah agar berjalan sesuai tujuan. Setiap dugaan penyimpangan akan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Penyidik saat ini masih mendalami alur distribusi untuk mengusut keterlibatan pihak lain,” pungkas Kapolres Pasuruan.
Sementara itu Deputi 1 Bapenas RI, Brigjen Pol. Hermawan, S.I.K. M. M yang turut hadir menyampaikan selamat dan penghargaan yang setinggi tingginya atas ungkap kasus yang di lakukan jajaran Polres Pasuruan Polda Jatim. (*)
Berita
Polri Ungkap Produksi 525 Ton Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label

MEDAN – Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas RI) mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang mutu serta kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.
Pengungkapan tersebut dilakukan di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (30/10/2026).
Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil pengambilan sampel dan pengujian laboratorium terhadap empat merek beras fortifikasi, yakni Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang.
Hasil pengujian menunjukkan mutu dan kandungan gizi keempat produk tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan Bapanas RI kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.
“Produk beras fortifikasi pada dasarnya bertujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk mendukung pencegahan anemia dan stunting. Namun, apabila kandungan gizinya tidak sesuai dengan standar dan klaim yang dicantumkan pada kemasan, maka tujuan fortifikasi tersebut tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang,” ujar Kombes Pol. Suhasto di Deli Serdang, Jumat (30/10/2026).
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk pelapor, pihak Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, dan Kepala Produksi PT UDS. Penyidik juga telah meminta keterangan ahli perlindungan konsumen serta memperoleh hasil pengujian laboratorium sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan hasil laboratorium, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sehingga perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.
Dari lokasi produksi, penyidik turut menyita 2.236 kemasan beras dengan total berat 15.145 kilogram. Barang bukti tersebut terdiri atas 347 kemasan Golden Number 111 Merah ukuran 5 kilogram, 661 kemasan Golden Number 111 Biru ukuran 5 kilogram, 435 kemasan Penari Bangkok ukuran 5 kilogram, serta 793 kemasan Ikan Mas Cupang ukuran 10 kilogram.
Selain itu, turut disita 144 kemasan kernel beras fortifikasi Vitamin B6, 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B9, satu set mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico, serta dua unit mesin fortifikasi merek Masema.
Total estimasi nilai barang bukti beras yang disita mencapai Rp280.182.500. Sementara itu, satu lini mesin RMU diperkirakan bernilai Rp4 miliar dan dua mesin fortifikasi memiliki estimasi nilai sekitar Rp300 juta.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, PT UDS diperkirakan telah memproduksi sekitar 525.000 kilogram atau 525 ton beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026. Dengan asumsi harga jual Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis dari total produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar.
Kombes Pol. Suhasto menerangkan bahwa beras fortifikasi tersebut diproduksi menggunakan bahan baku beras putih atau setengah jadi yang kemudian dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin. Proses produksi meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, hingga pengemasan.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dapat terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan pasal yang dipersangkakan.
Suhasto menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto serta Program Quick Wins Kapolri melalui Polisi Peduli Pangan, khususnya dalam memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan dan tidak merugikan konsumen.
“Polri bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang pangan. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan produk pangan yang sesuai dengan standar mutu, keamanan, serta informasi yang tercantum pada kemasannya. Perlindungan konsumen menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar,” tegasnya.
Polri akan terus mendalami perkara, melengkapi alat bukti, dan melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
-
Polres1 minggu agoSatlantas Polres Pasuruan Kota Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Pengendara Dihimbau Patuhi Aturan
-
Polres1 minggu ago
Sinergi Polri dan PPL, Dukung Ketahanan Pangan di Desa Wonojati Kecamatan Gondang Wetan
-
Polda1 minggu agoPolda Jatim Tekan Angka Kecelakaan melalui Operasi Patuh Semeru 2026
-
Berita1 minggu agoBareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Sidoarjo, Sita 1.820 Tabung dan Tetapkan Dua Tersangka
-
Polres1 minggu agoPuluhan Sepeda Motor Diamankan Dalam Aksi Balap Liar, Polres Pasuruan Kota Kedepankan Langkah Persuasif Dan Humanis
-
Polres6 hari agoApel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Pasuruan Kota Teguhkan Komitmen Wujudkan Kamseltibcarlantas Yang Aman Dan Kondusif
-
Polres1 minggu agoKapolresta Sidoarjo Gelar Silaturahmi Kamtibmas, Perkuat Sinergi dan Semangat Polisi Bersama Masyarakat
-
Polres6 hari ago
Bhabinkamtibmas Desa Rejoso Lor Dampingi Petani Jagung, Dukung Ketahanan Pangan
