Polres
Kapolda Jatim dan Pj.Gubernur Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Blitar Untuk Ketahanan Pangan Nasional

BLITAR – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Imam Sugianto,M.Si bersama Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono melaksanakan penanaman jagung serentak 1 juta hektare di Kabupaten Blitar, Selasa (21/1/2025).
Penanaman jagung serentak untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto itu dilakukan di lahan milik Polres Blitar jajaran Polda Jatim di Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Dalam kegiatan itu, Kapolda Jatim bersama Pj Gubernur serta sejumlah pejabat utama Polda Jatim, Pemprov Jatim, dan Pemkab Blitar secara simbolis melakukan penanaman jagung.
Mereka menanam benih jagung menggunakan alat mesin pertanian.
“Benih jagung yang kami tanam merknya Bhayangkara,” ujar Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono.
Setelah melakukan penanaman jagung, Kapolda dan Pj Gubernur melaksanakan launching benih jagung Bhayangkara dan melakukan zoom meeting dengan Mabes Polri di Polres Blitar Polda Jatim.
“Kami juga berharap kegiatan ini, dari awal hingga akhir, membawa keberkahan bagi semua pihak yang terlibat termasuk warga Blitar,”ungkap Irjen Imam Sugianto usai zoom meeting dengan Mabes Polri.
Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan program ini bertujuan meningkatkan swasembada pangan dan memperkuat ketahanan pangan nasional untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kita bersama – sama berupaya mewujudkan program ketahanan pangan nasional, sesuai program Asta Cita Bapak Presiden RI Prabowo,” pungkas Kapolda Jatim.
Untuk diketahui, gerakan penanaman jagung serentak 1 Juta Hektar ini juga di ikuti oleh seluruh jajaran Kepolisian termasuk Polda Jatim dan Polres jajarannya. (*)
Polres
Polres Batu Amankan Pelaku Pelemparan Batu di Jalur Pujon

KOTA BATU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku aksi pelemparan batu terhadap pengguna jalan di wilayah Kecamatan Pujon.
Tersangka berinisial CI (35), warga Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, diamankan petugas di kediamannya pada Kamis (30/04/2026) sekira pukul 02.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini merupakan respon cepat Polres Batu atas laporan masyarakat terkait aksi perusakan kendaraan yang terjadi di Jalan Raya Gumul, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pujon.
Tercatat, pelaku telah melakukan aksi meresahkan tersebut sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (21/04/2026) dan Kamis (23/04/2026).
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan pelemparan batu tersebut didasari oleh rasa kesal di jalan raya.
“Pelaku mengaku emosi setelah merasa ada pengguna jalan lain, yakni sebuah mobil jenis Kijang, yang berkendara secara ugal-ugalan,” ujar AKP Joko.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat melancarkan aksinya.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih, satu buah helm hitam, jaket merah, tas merah, serta sepasang sepatu boot.
Petugas juga mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang memperkuat bukti tindakan anarkis yang dilakukan oleh tersangka.
Saat ini, tersangka CI beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ditemui disela kegiatan Apel Sabuk Kamtibmas, Ps Kasi Humas Polres Batu Iptu M.Huda Rohman membenarkan penangkapan pelaku oleh Sat Reskrim.
“ Benar Sat Reskrim telah mengamankan seseorang yang diduga pelaku aksi pelemparan batu terhadap pengguna jalan di wilayah Kecamatan Pujon yang sempatviral beberapa hari yang lalu, saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaanlebih lanjut,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu menjaga etika berkendara dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada tindak pidana. (*)
Polres
Polres Bondowoso Bangun Jembatan Merah Putih Presisi Hadirkan Manfaat Nyata bagi Warga

BONDOWOSO – Akses yang layak bukan sekedar kebutuhan, tetapi urat nadi kehidupan masyarakat.
Menjawab hal itu, Polres Bondowoso menghadirkan langkah nyata melalui program pembangunan jembatan yang langsung menyentuh kepentingan warga.
Kapolres Bondowoso, AKBP Dr Aryo Dwi Wibowo mengatakan, Program Jembatan Merah Putih Presisi ini sebagai bentuk kepedulian terhadap infrastruktur dan mobilitas masyarakat.
“Fokus pada pembangunan serta renovasi jembatan di sejumlah titik vital yang ada di wilayah Kabupaten Bondowoso,” ungkap AKBP Dr Aryo, Jumat (1/5/26).
Inisiatif tersebut menjadi bagian dari implementasi Polri Presisi yang tidak hanya berorientasi pada keamanan, tetapi juga menghadirkan solusi konkret untuk mendukung kelancaran aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Pengerjaan dimulai sejak April 2026 dan dilaksanakan secara bertahap hingga seluruh target terpenuhi.
Sejumlah wilayah yang menjadi prioritas meliputi Taman Krocok, Kecamatan Wringin, Sumber Wringin, Maesan, Klabang, Jambesari, dan Sukosari.
Program ini juga didukung sinergi yang kuat antara Polres Bondowoso dengan pemerintah daerah melalui Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Kabupaten Bondowoso, serta kolaborasi bersama Kapolsek jajaran dan pemerintah desa setempat.
Kapolres Bondowoso menegaskan bahwa pembangunan jembatan merupakan bentuk pengabdian nyata Polri dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pembangunan ini bukan sekedar menghadirkan akses, tetapi membuka peluang ekonomi dan memperkuat konektivitas antar wilayah. Polri harus hadir memberikan solusi dan manfaat yang benar benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Dengan hadirnya Program Jembatan Presisi Merah Putih, diharapkan akses antar wilayah semakin lancar, aman, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Bondowoso.
Langkah nyata ini menjadi bukti bahwa kehadiran Polri tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga menjadi bagian dari solusi pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. (*)
Polres
Polres Mojokerto Kota Amankan Barang Bukti Ungkap Narkoba Senilai 1,1 Miliar

KOTA MOJOKERTO – Komitmen memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa dinyatakan oleh Polres Mojokerto Kota Polda Jatim.
Pada periode Januari hingga April 2026, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Polda Jatim berhasil mengungkap total 47 kasus narkoba dengan mengamankan tersangka sebanyak 57 orang.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Kamis (30/4/2026)
AKBP Herdiawan mengatakan, selain mengamankan tersangka pada ungkap kasus tersebut, Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 69,74 gram sabu, 60 butir pil ekstasi, serta ribuan butir pil koplo sebanyak 111.490 butir.
Selain itu, turut diamankan 19 timbangan digital, 63 unit handphone, 18 unit kendaraan roda dua, serta uang tunai sebesar Rp2.036.000.
“Total nilai ekonomis dari barang bukti yang berhasil kami sita diperkirakan mencapai Rp1.163.132.000, “kata AKBP Herdiawan.
Kapolres Mojokerto Kota mengungkapkan, dari sejumlah Narkoba yang digagalkan peredarannya tersebut, Polres Mojokerto Kota Polda Jatim telah menyelamatkan lebih kurang 117.707 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Herdiawan juga menyampaikan ada Dua kasus menonjol dengan barang bukti besar.
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial YAP yang diamankan di wilayah Meri, Kecamatan Kranggan. Dari tangan tersangka, Polisi menyita sabu seberat 226,40 gram.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka YAP mengaku telah mengedarkan sabu sebanyak 3 ons dalam kurun waktu 1–2 bulan, dengan keuntungan sebesar Rp.20 juta hingga Rp.30 juta.
Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial FVR yang diamankan di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 15 April 2026.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita 255,32 gram sabu. Tersangka diketahui telah memperoleh keuntungan sekitar Rp.25 juta.
“Tersangka FVR ini mengaku sebelumnya telah mengedarkan sabu sebanyak 2,45 ons dengan keuntungan mencapai Rp 24,5 juta,” kata AKBP Herdiawan.
Kapolres Mojokerto Kota mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.
Sementata itu Kasat Narkoba AKP Arif Setiawan menambahkan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.
Pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor lain di atasnya.
“Dari hasil penyelidikan, jaringan ini tidak berdiri sendiri. Masih ada kemungkinan pelaku lain yang lebih besar. Saat ini kami terus melakukan pendalaman,” ujar AKP Arif.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa mayoritas tersangka mengaku baru menjalankan aksinya selama kurang lebih enam bulan.
Namun demikian, motif utama tetap sama, yakni keuntungan ekonomi tanpa memandang sasaran usia pengguna.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun sampai 20 tahun. (*)
-
Berita1 minggu ago
Sinergi Bhabinkamtibmas Desa Semare dan Perangkat Desa Wujudkan Kamtibmas Aman Kondusif
-
Berita1 minggu agoPerkuat Pondasi Kamtibmas, Kapolres Pasuruan Kota Gelar Silaturahmi Dengan Habib Qodir Assegaf
-
Polda4 hari agoDitres PPA – PPO Polda Jatim Terima Penghargaan dari Menteri PPPA
-
Polres6 hari agoPolres Blitar Kota Luncurkan SPPG Ketapang Layani 886 Penerima Manfaat Program MBG
-
Berita1 minggu ago
Polsek Pohjentrek Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pada Objek Vital Bank BRI
-
Polres4 hari ago
Patroli Dialogis Polsek Pohjentrek Hadirkan Rasa Aman kepada Masyarakat
-
Berita1 minggu agoSambut HUT ke-46, YKB Tanjung Perak Tanam Mangrove Pulihkan Lahan Kritis
-
Polres1 minggu agoPerkuat Pondasi Kamtibmas, Kapolres Pasuruan Kota Gelar Silaturahmi Dengan Habib Qodir Assegaf
