Connect with us

Berita

Satlantas Polres Pasuruan Kota Bagikan Brosur Ops Patuh Semeru 2026, Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Published

on

PASURUAN KOTA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan Kota melaksanakan kegiatan pembagian brosur atau leaflet melalui Satgas Preemtif dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2026, pada Jumat, 30 Oktober 2026. Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 06.30 WIB hingga selesai, bertempat di Simpang 4 Apotik, Kota Pasuruan.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Melalui pembagian brosur dan leaflet, petugas memberikan edukasi serta imbauan secara langsung kepada para pengguna jalan mengenai pentingnya mengutamakan keselamatan selama berkendara.

Dalam pelaksanaannya, personel Satgas Preemtif Satlantas Polres Pasuruan Kota menyampaikan sejumlah pesan keselamatan berlalu lintas, di antaranya kewajiban menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak melawan arus, serta selalu mematuhi rambu dan marka jalan.

Selain membagikan brosur, petugas juga mengajak masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berkendara. Pendekatan humanis dan edukatif dilakukan agar pesan-pesan keselamatan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP AMRULLAH SETIAWAN, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan preemtif melalui pembagian brosur dan leaflet merupakan bagian penting dari upaya membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak seluruh masyarakat untuk lebih memahami dan mematuhi aturan lalu lintas. Operasi Patuh Semeru 2026 bukan semata-mata tentang penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga mengedepankan edukasi dan upaya pencegahan agar masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama,” ujar AKP Amrullah Setiawan.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik sebelum digunakan untuk beraktivitas.

Respons positif juga datang dari masyarakat yang menerima brosur dan imbauan keselamatan tersebut. Salah seorang pengguna jalan menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan edukasi yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pasuruan Kota.

“Menurut saya, kegiatan seperti ini sangat bermanfaat karena masyarakat bisa mendapatkan informasi dan pengingat secara langsung mengenai aturan serta keselamatan berlalu lintas. Harapannya, kegiatan seperti ini terus dilakukan agar para pengendara semakin disiplin dan lebih berhati-hati saat berada di jalan,” ungkap salah seorang warga.

Melalui kegiatan pembagian brosur atau leaflet oleh Satgas Preemtif ini, Satlantas Polres Pasuruan Kota berharap pesan-pesan keselamatan dapat tersampaikan secara luas sehingga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Satlantas Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui kegiatan edukasi, sosialisasi, serta pendekatan humanis kepada masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Polres Gresik Amankan 11 Tersangka Curanmor, Empat Motor Dikembalikan ke Korban

Published

on

GRESIK – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap dan mengamankan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah.

Sepanjang periode September hingga Oktober 2026, Polres Gresik Polda Jatim sukses mengungkap tujuh kasus curanmor, dan mengamankan 11 orang tersangka, serta belasan barang bukti kendaraan.

Tak sekadar menangkap pelaku, Polisi juga langsung mengembalikan empat unit sepeda motor kepada pemilik sahnya.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, keberhasilan ini merupakan wujud komitmen total kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang meresahkan warga. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menyasar kendaraan yang minim proteksi.

“Modus tersangka adalah berkeliling memetakan sasaran. Mereka mengincar kendaraan yang tidak memakai kunci ganda, lalu mengeksekusinya menggunakan kunci T atau anak kunci palsu,” ujar AKBP Ramadhan, Kamis (29/10/2026).

Aksi kejahatan para pelaku tersebar di sejumlah titik rawan, meliputi wilayah Kecamatan Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, Dukun, Driyorejo, hingga kawasan urban Kecamatan Gresik.

Adapun 11 tersangka yang diamankan adalah M.R., S.T.C., M.N.K., dan S.D.C. asal Surabaya; A.L.F. dan N.A. warga Gresik; A.M. dan D.R.J. asal Lamongan; serta M.S. warga Batang, Jawa Tengah. Polisi juga mengamankan A.S., seorang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Seluruh tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Langkah responsif Polres Gresik Polda Jatim menuai apresiasi tinggi dari para korban yang motornya kembali.

Samsuri, Budi Santoso, Munawar, dan Linsy Putri, kompak menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas kerja keras petugas yang berhasil menemukan kendaraan mereka dalam waktu relatif cepat.

Menutup keterangannya, Kapolres Gresik mengimbau warga agar memperketat keamanan kendaraan pribadi.

“Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan. Gunakan selalu kunci pengaman tambahan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat Call Center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di nomor 081188002006 jika menemui indikasi kriminalitas di lingkungannya. (*)

Continue Reading

Berita

Polda Jatim Ungkap Sindikat Jual Beli Akun Bodong hingga Promosi Judi Online Kamboja

Published

on

SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik kejahatan siber berskala besar di Kabupaten Sidoarjo.

Dalam operasi tersebut, Polisi menetapkan seorang pria berinisial DS sebagai tersangka atas kasus manipulasi data elektronik, penyalahgunaan data pribadi, serta promosi situs perjudian online jaringan internasional.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Wakil Direktur (Wadir) Reserse Siber Polda Jatim, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (30/10).

Kombes Pol Abast, menegaskan bahwa Polda Jatim berkomitmen menjaga keamanan data pribadi masyarakat dari berbagai bentuk penyalahgunaan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, khususnya NIK dan nomor KK, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang melanggar hukum,” ujar Kombes Pol Abast.

Sementara itu, Wadir Reserse Siber Polda Jatim, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, menjelaskan bahwa tersangka DS menjalankan dua modus kejahatan sekaligus sejak tahun 2023.

Modus pertama adalah memperjualbelikan akun WhatsApp dan Telegram yang telah diaktifkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain secara ilegal.

“Tersangka melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data milik orang lain, kemudian membuat akun WhatsApp dan Telegram untuk diperjualbelikan melalui platform Telegram dengan harga bervariasi,” ujar AKBP Daniel.

Untuk satu akun WhatsApp, tersangka mematok harga Rp500 hingga Rp5.000, sedangkan akun Telegram dijual seharga Rp1.000 hingga Rp3.000. Dari bisnis penjualan akun bodong ini, DS meraup keuntungan sekitar Rp100 juta.

Tidak berhenti di situ, sejak November 2025, tersangka DS melebarkan sayap bisnisnya ke ranah perjudian online. Ia membuat perangkat lunak berbasis website (sengmanda.com) secara mandiri untuk menyediakan jasa penyebaran iklan judi massal atau blasting.

Pelanggan cukup mengirimkan materi promosi beserta daftar nomor WhatsApp sasaran.Sistem milik DS kemudian otomatis membombardir nomor-nomor tersebut dengan iklan judi.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka DS bekerja sama langsung dengan admin jaringan perjudian online yang berada di Kamboja dengan total nilai transaksi mencapai Rp1 miliar.

Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit komputer rakitan, 13 unit ponsel, sekitar 6.000 kartu SIM dari berbagai operator (XL, Axis, dan By.U), serta dokumen mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi.

Atas perbuatannya, DS dijerat pasal berlapis, yakni UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar, serta UU Perlindungan Data Pribadi dan KUHP terkait perjudian dengan ancaman 9 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Guna mengantisipasi perluasan dampak, Ditressiber Polda Jatim kini telah membuka layanan hotline pengaduan di nomor 08811043007 serta membentuk tim khusus untuk menelusuri aset (asset tracing) milik tersangka dan jaringan yang terlibat. (*)

Continue Reading

Berita

Kapolri dan PBNU Perkuat Kebersamaan untuk Jaga Kerukunan dan Ketertiban Masyarakat

Published

on

*JAKARTA* – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan pentingnya kolaborasi dengan tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat bersilaturahmi dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin beserta jajaran.

Pertemuan tersebut membahas kelanjutan sinergi Polri dan NU dalam mendukung kehidupan masyarakat yang aman dan kondusif. Kedua pihak menilai keterlibatan masyarakat diperlukan agar upaya menjaga ketertiban tidak hanya bertumpu pada aparat kepolisian, tetapi juga didukung oleh lingkungan sosial dan keagamaan.

Suyudi mengatakan, Polri selama ini mendapatkan dukungan dari jajaran NU dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat, termasuk melalui jejaring organisasi hingga tingkat daerah. Dukungan tersebut menjadi modal untuk memperkuat kerja sama yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Kami juga berterima kasih kepada Bapak Ketua dan jajaran NU, karena selama ini kami sangat terbantu dan selalu bersinergi serta berkolaborasi di lapangan dalam melaksanakan tugas-tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Suyudi.

Menurut Kapolri, upaya menjaga keamanan memiliki keselarasan dengan semangat *amar ma’ruf nahi mungkar*, yakni mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Kesamaan semangat tersebut menjadi landasan untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun kehidupan masyarakat yang damai dan tertib.

“Harapan kami tentunya apa yang sudah kita sinergikan selama ini bisa berjalan lebih baik, lebih bisa dirasakan oleh masyarakat,” kata Suyudi.

Ketua Umum PBNU KH Abdul Hakim Mahfudz menyambut baik silaturahmi tersebut. Ia menyampaikan bahwa NU sejak awal memiliki orientasi pengabdian kepada masyarakat, termasuk mendukung kehidupan yang tertib agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas dan ibadah dengan baik.

Gus Kikin juga menilai perkembangan zaman yang berlangsung cepat membutuhkan keterlibatan bersama, khususnya dalam membimbing generasi muda dan menjaga kehidupan sosial. Ia berharap hubungan PBNU dan Polri dapat semakin erat serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Pertemuan tersebut turut membahas rencana penyusunan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) sebagai landasan untuk menyelaraskan program kedua pihak. Melalui kerja sama tersebut, Polri dan PBNU berharap dapat memperkuat peran masing-masing dalam menjaga ketertiban, membangun kepedulian sosial, dan mendukung kehidupan masyarakat yang lebih aman serta harmonis.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi