Berita
Bareskrim Polri Telusuri Aset Lebih dari Rp500 Miliar dalam Kasus PT DSI, Tiga Klaster Berkas P21

JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan penelusuran aset (asset tracing) dengan nilai lebih dari Rp500 miliar yang diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan kerugian para pemberi dana (lender).
Perkembangan lainnya, berkas perkara tersangka berinisial FH dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 15 Oktober 2026. FH merupakan tersangka dalam klaster ketiga dari empat klaster perkara yang disusun penyidik untuk mengusut kasus PT DSI. Hingga saat ini, berkas perkara dari tiga klaster telah dinyatakan lengkap, sedangkan klaster keempat yang menyasar PT DSI sebagai korporasi masih dalam tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara PT DSI tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka, tetapi juga pada upaya memulihkan kerugian para korban.
“Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak hanya kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Namun juga hingga sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan. Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” tegas Suhasto.
Ia menambahkan, penyidik juga menelusuri pertanggungjawaban pidana korporasi agar pengusutan perkara tidak hanya berhenti pada pelaku perorangan.
“Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” lanjutnya.
Besarnya nilai aset yang ditelusuri menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara tersebut. Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M., menjelaskan bahwa penanganan perkara dibagi ke dalam empat klaster dengan penyitaan aset yang melekat pada masing-masing berkas perkara.
“Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan. Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan,” ujar Arsal.
Dalam berkas perkara tersangka FH, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi. Selain itu, terdapat delapan dokumen agunan aset hasil pengalihan piutang (cessie) sebuah BPRS yang berlokasi mulai dari Bekasi hingga Palembang, serta uang tunai hampir Rp5,4 miliar.
Di sisi lain, penyidik mengingatkan para korban agar tetap waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan pengembalian dana dengan imbalan tertentu. Arsal meminta para lender menyimpan bukti penempatan dana dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami memahami keresahan para lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum,” pesan Arsal.
Berdasarkan data hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, sejak 2018 PT DSI telah menghimpun dana dari 23.266 lender dengan akumulasi mencapai Rp11,49 triliun. Sementara itu, per 22 September 2025, dana lender yang belum kembali tercatat lebih dari Rp2,47 triliun milik 11.151 lender.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,87 triliun diduga tersalur ke proyek fiktif, sedangkan dana yang benar-benar mengalir ke proyek riil hanya sekitar Rp145 miliar.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik membagi penanganan ke dalam empat klaster. Klaster pertama menjerat tiga tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama, MY selaku pendiri sekaligus mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL selaku komisaris. Klaster kedua menjerat satu tersangka, sedangkan klaster ketiga menjerat FH. Berkas perkara dari ketiga klaster tersebut telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Adapun klaster keempat diarahkan pada pertanggungjawaban pidana PT DSI sebagai korporasi dan masih dalam tahap penyidikan.
Penanganan perkara ini bermula dari tujuh laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025. Para tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta tindak pidana pencucian uang.
Bareskrim Polri menyatakan penelusuran aset masih terus dikembangkan seiring proses penyidikan, termasuk terhadap korporasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian para korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Polres
Gerak Cepat Polres Lamongan Ungkap Pencurian Truk, Tersangka Diamankan di Blora

LAMONGAN – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian truk barang di area parkir sebuah homestay di Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Terduga pelaku berinisial AF (24), warga Kota Surabaya, berhasil diamankan Polisi di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (26/10) sekitar pukul 16.30 WIB.
Peristiwa bermula saat korban, EJF (25), mendapati truk Mitsubishi FE104 bernomor polisi L 9629 BD miliknya raib dari parkiran homestay sekitar pukul 06.50 WIB.
Beberapa jam sebelumnya, yakni sekitar pukul 02.00 WIB, korban tiba di lokasi bersama pelaku dan seorang rekan lainnya untuk beristirahat.
Korban memarkir kendaraan dalam kondisi kunci kontak masih terpasang. Saat terbangun, korban mendapati pelaku sudah tidak ada di kamar.
Kecurigaan korban terbukti setelah memeriksa rekaman CCTV homestay yang memperlihatkan pelaku membawa kabur truk tersebut tanpa izin. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Paciran Polres Lamongan.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan yang dipimpin Ipda Moh Fatihul Ihsan langsung melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Adimas Firmansyah S.Tr.K, S.I.K, M.Si melalui Kasi Humas, Ipda M.Hamzaid, S Pd membenarkan pengungkapan tersebut.
“Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendeteksi keberadaan pelaku bersama truk milik korban di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah,” ujar Ipda Hamzaid, Selasa (27/10).
Tim URC Lamongan segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Blora untuk melakukan pencegatan. Petugas gabungan akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta kendaraan hasil curian tersebut tanpa perlawanan.
“Saat ini tersangka AF beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Ipda Hamzaid.
Selain satu unit truk, Polisi juga menyita barang bukti lain berupa tiga unit ponsel milik pelaku, korban, dan saksi, serta satu buah dompet milik korban.
Polres Lamongan Polda Jatim mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci menempel saat diparkir.
“Kami imbau bagi warga yang mengetahui adanya gangguan kamtibmas dapat melapor melalui Call Center 110 bebas pulsa agar segera ditindaklanjuti,” pungkas Ipda Hamzaid. (*)
Polres
Senyum Sumringah Korban Curanmor,Polres Malang Kembalikan Motor Hasil Operasi Sikat Semeru

MALANG – Senyum bahagia terlihat dari wajah warga saat menerima kembali barang miliknya yang sempat hilang. Polres Malang Polda Jatim mengembalikan sejumlah barang hasil pengungkapan kasus selama Operasi Sikat Semeru 2026, mulai dari sepeda motor, handphone (HP), hingga burung beserta perlengkapannya.
Pengembalian barang tersebut menjadi bagian dari hasil operasi yang digelar Polres Malang Polda Jatim bersama Polsek jajaran pada 10–21 Oktober 2026. Selama 12 hari, polisi berhasil mengungkap 273 kasus dan mengamankan 129 tersangka.
Barang yang dikembalikan kepada pemiliknya meliputi enam unit sepeda motor, 10 unit HP, satu unit sepeda angin, dokumen kendaraan, suku cadang, serta tiga ekor burung beserta perlengkapannya.
Salah satu warga yang merasakan kebahagiaan itu adalah Nur Rahma (31), warga Kecamatan Tumpang. Sepeda motor Honda Beat keluaran 2025 miliknya sempat hilang di halaman rumah. Padahal, kendaraan tersebut menjadi sarana transportasi utama Nur untuk bekerja sebagai karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Tumpang.
Setelah motornya berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh Polres Malang, Nur mengaku bersyukur bisa kembali menggunakan kendaraan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
“Terima kasih Polres Malang, mantap sekali,” ujar Nur di Polres Malang, Senin (26/10/2026).
Kebahagiaan serupa dirasakan Fadli, seorang mahasiswa yang kehilangan HP Samsung saat menjalani kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) di wilayah Kecamatan Tajinan.
Ponsel tersebut dibutuhkan untuk menunjang komunikasi dan aktivitas perkuliahannya.
“Terima kasih sudah membantu saya sebagai mahasiswa. Ponsel ini sangat penting untuk kelancaran pendidikan saya,” kata Fadli.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tidak lepas dari kerja keras personel kepolisian serta dukungan informasi dari masyarakat.
Ia berharap sinergi tersebut terus terjaga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran dan masyarakat Kabupaten Malang atas kerja sama serta informasi yang diberikan. Sinergi ini kami harapkan terus terjalin demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” kata AKBP Rulian.
Menurut AKBP Rulian, pengembalian barang kepada pemilik merupakan bagian penting dari penanganan perkara, sehingga masyarakat yang menjadi korban dapat kembali memperoleh haknya.
Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian, terutama dengan memastikan pintu dan pagar rumah terkunci saat ditinggalkan serta menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kejahatan dapat melapor melalui layanan kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam.
“Sebagaimana semangat Jogo Omah, mari bersama-sama menjaga rumah, lingkungan, dan keluarga kita. Keamanan Kabupaten Malang membutuhkan peran serta seluruh masyarakat,” pungkasnya. (*)
Berita
Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polda Jatim Ajak Generasi Muda Hidupkan Semangat Patriotik, Gigih dan Berempati

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar upacara memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Lapangan Mapolda Jawa Timur, Rabu (28/10/2026).
Peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun ini mengusung tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”, sebagai momentum untuk memperkuat semangat persatuan, pengabdian serta kepedulian generasi muda terhadap bangsa dan masyarakat.
Wakapolda Jawa Timur Kombes Pol Feri Handoko Soenarso bertindak sebagai Inspektur Upacara sekaligus membacakan sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Erick Thohir.
Dalam sambutan Menpora yang dibacakan Wakapolda Jatim tersebut, generasi muda diajak untuk terus menumbuhkan kecintaan terhadap Tanah Air, memiliki kegigihan dalam menghadapi berbagai tantangan, serta membangun kepedulian dan empati terhadap sesama.
Momentum Hari Sumpah Pemuda sekaligus mengingatkan kembali makna historis ikrar 28 Oktober 1928. Para pemuda dari berbagai latar belakang menyatukan tekad kebangsaan dan menempatkan persatuan di atas berbagai perbedaan.
“Semangat itu harus terus hidup. Bukan hanya dalam ingatan kita, tetapi membumi dalam karakter setiap generasi penerus bangsa,” demikian petikan sambutan Menpora yang dibacakan Wakapolda Jatim.
Dalam amanat tersebut juga disampaikan bahwa kemajuan bangsa tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, perkembangan teknologi maupun pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kualitas sumber daya manusia, kekuatan karakter, semangat pengabdian serta kepedulian terhadap sesama.
Tiga nilai utama dalam peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun ini, yakni patriotik, gigih dan berempati, diharapkan dapat diwujudkan generasi muda dalam kehidupan sehari-hari.
Patriotisme diwujudkan melalui kecintaan kepada bangsa dan negara yang dibuktikan dengan tindakan nyata. Kegigihan menjadi semangat untuk tidak mudah menyerah dalam menghadapi berbagai tantangan. Sementara empati diwujudkan melalui kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat serta kesediaan membantu sesama.
“Sebab patriotisme tanpa kepedulian akan kehilangan maknanya. Kegigihan tanpa nurani akan kehilangan arahnya. Dan kemajuan tanpa kemanusiaan bukanlah kemajuan yang sesungguhnya,” demikian pesan dalam sambutan Menpora.
Generasi muda juga didorong untuk berani bermimpi, bekerja keras, terus berkarya dan mengambil peran dalam pembangunan bangsa, tanpa meninggalkan kepedulian terhadap lingkungan sosial di sekitarnya.
Semangat patriotik, kegigihan dan empati tersebut juga sejalan dengan semangat “Jogo Omah” yang terus digaungkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono.
Melalui semangat Jogo Omah, masyarakat diajak membangun kepedulian dan menjaga keamanan mulai dari lingkup terkecil, yakni keluarga, kemudian lingkungan tempat tinggal, hingga bersama-sama menjaga Jawa Timur sebagai rumah bersama.
Bagi generasi muda, semangat tersebut dapat diwujudkan dengan menjaga diri dan keluarga, merawat persaudaraan dan toleransi, bijak serta bertanggung jawab di ruang digital, sekaligus berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Polda Jatim mengajak generasi muda menjadi mitra strategis dalam menjaga persatuan dan keamanan. Semangat Sumpah Pemuda dan Jogo Omah memiliki titik temu dalam membangun kesadaran bahwa menjaga persaudaraan, keamanan dan masa depan bangsa membutuhkan kepedulian serta peran bersama.
Generasi muda juga diharapkan mampu menggunakan ruang digital secara bijak dan bertanggung jawab, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi maupun konten provokatif yang berpotensi memecah persatuan.
Sebaliknya, ruang digital diharapkan menjadi ruang untuk menyebarkan gagasan, kreativitas, prestasi dan berbagai hal positif yang memperkuat persaudaraan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui momentum Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polda Jatim mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk terus merawat persatuan dan mengambil bagian dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Semangat “Jogo Omah, Jogo Lingkungan, Jogo Jawa Timur” diharapkan menjadi bagian dari kepedulian bersama untuk mewujudkan Jawa Timur yang aman, damai dan kondusif.
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 menjadi pengingat bahwa semangat persatuan yang diwariskan para pemuda pada 1928 harus terus dirawat dan diwujudkan melalui karya, pengabdian serta kepedulian nyata kepada masyarakat, bangsa dan negara. (*)
-
Polres1 minggu agoPolisi Bersama Masyarakat: Kapolres Madiun Kota Ngopi Bareng Warga,Serap Aspirasi Perkuat Kamtibmas
-
Polres1 minggu agoPerkuat Semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polresta Malang Kota Gelar Minggu Kasih
-
Berita1 minggu agoSatlantas Polres Pasuruan Kota Tingkatkan Keselamatan Pengendara, Petugas Berikan Edukasi Langsung di Jalan
-
Polsek1 minggu ago
Antisipasi Kerawanan di Tengah Kelangkaan Solar, Polsek Pohjentrek Intensifkan Patroli SPBU
-
Polda1 minggu agoPolda Jatim dan Insan Pers Gelar Donor Darah, Wujud Sinergi Kemanusiaan di Hari Jadi ke-75 Humas Polri
-
Polres1 minggu agoGerak Cepat Jajaran Polres Ponorogo dan Tim Gabungan Berhasil Kendalikan Karhutla di Pohgading
-
Polres5 hari agoSatlantas Polres Pasuruan Kota Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Pengendara Dihimbau Patuhi Aturan
-
Polda7 hari agoPolda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Perkuat Perlindungan Pelajar Menuju Indonesia Emas 2045
