Connect with us

Berita

Gerak Cepat Polres Pasuruan Kota Tanggapi Aduan Masyarakat Melalui Call Center 110 Terkait Balap Liar

Published

on

Polresta Pasuruan – Komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan humanis kepada masyarakat kembali dibuktikan melalui tindak lanjut atas laporan yang masuk melalui Call Center Polri 110. Berbekal informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas balap liar yang meresahkan, Peleton Siaga Polres Pasuruan Kota bergerak cepat menuju lokasi pada Sabtu dini hari (11/7/2026) di sejumlah titik, yakni Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo dan Jalan Raya Ir. H. Juanda, Kota Pasuruan. Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi balap liar beserta empat unit sepeda motor yang digunakan.

 

Laporan masyarakat diterima oleh operator Call Center Polri 110 yang menginformasikan adanya sekelompok pemuda yang diduga akan melakukan aksi balap liar di wilayah Kota Pasuruan. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Peleton Siaga Polres Pasuruan Kota untuk segera dilakukan pengecekan dan penanganan di lapangan sebagai bentuk pelayanan kepolisian yang cepat dan responsif terhadap setiap aduan masyarakat.

 

Merespons laporan tersebut, Peleton Siaga Polres Pasuruan Kota langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan patroli serta penyisiran di sejumlah titik yang dilaporkan masyarakat. Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah pemuda yang diduga hendak melakukan aksi balap liar. Mengetahui kedatangan petugas, sebagian berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan serta koordinasi yang baik, petugas berhasil mengamankan enam orang beserta empat unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

 

Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial TM (18) warga Sedarum, Kecamatan Nguling, FJR (16) warga Bugul Lor, AB (17) warga Tambaan, DN (17) warga Bukir, FM (16) warga Petahunan, dan AM (21) warga Sedarum. Seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Sebagai langkah pembinaan, keenam remaja tersebut diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya serta diberikan pemahaman mengenai bahaya balap liar terhadap keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Sementara itu, terhadap empat unit sepeda motor yang diamankan dilakukan tindakan tilang oleh Unit Patroli Satlantas Polres Pasuruan Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pasuruan Kota dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, sekaligus menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

 

Kabag Ops Polres Pasuruan Kota Kompol Miftaful MBK, S.H., M.H. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan wujud nyata respons cepat Polres Pasuruan Kota terhadap setiap laporan yang disampaikan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110.

 

“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan adanya aktivitas balap liar. Setiap informasi yang diterima akan segera kami tindak lanjuti sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat. Kecepatan respons menjadi salah satu kunci dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan banyak pihak,” ujar Kompol Miftaful MBK.

 

Menurutnya, balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga merupakan tindakan yang membahayakan keselamatan jiwa, baik bagi pelaku maupun masyarakat pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, Polres Pasuruan Kota akan terus meningkatkan patroli, khususnya pada jam-jam rawan dan lokasi yang berpotensi dijadikan arena balap liar.

 

“Terhadap enam orang yang kami amankan, kami mengedepankan langkah pembinaan sebagai upaya preventif agar mereka menyadari risiko dan dampak dari perbuatannya serta tidak mengulanginya di kemudian hari. Sementara itu, terhadap kendaraan yang digunakan dilakukan penindakan melalui mekanisme tilang oleh Unit Patroli Satlantas Polres Pasuruan Kota sesuai ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini merupakan bentuk keseimbangan antara penegakan hukum dan pembinaan kepada generasi muda,” jelasnya.

 

Kompol Miftaful MBK menambahkan bahwa Polres Pasuruan Kota akan terus mengoptimalkan kegiatan patroli melalui Peleton Siaga Polres Pasuruan Kota serta bersinergi dengan seluruh fungsi operasional guna mengantisipasi berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk aksi balap liar, balap lari, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, hingga tindak kriminalitas jalanan.

 

Melalui respons cepat terhadap setiap aduan masyarakat yang disampaikan melalui Call Center Polri 110, Polres Pasuruan Kota terus menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, modern, dan terpercaya.

 

Optimalisasi patroli, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pembinaan kepada generasi muda akan terus dilakukan sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Polres Pasuruan Kota juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110, sehingga sinergi antara Polri dan masyarakat dapat terus terjalin dalam mewujudkan wilayah hukum Polres Pasuruan Kota yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Gelar Operasi KRYD, Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal

Published

on

SURABAYA – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Polda Jatim memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras).

Lewat operasi serentak Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Satuan Samapta bersama Polsek jajaran sukses menyita 5.385 botol minuman beralkohol tanpa izin dari berbagai wilayah di Kota Surabaya pada Senin (26/10/2026) yang lalu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan, razia massal yang digelar menyasar tempat usaha dan penjual yang nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Langkah tegas ini diambil sebagai tindakan preventif untuk menekan angka kriminalitas.

“Razia ini kami laksanakan untuk meminimalkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Kami mengantisipasi aktivitas pesta miras yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ujar Kombes Pol Luthfi, Rabu (28/10/2026).

Operasi penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor STR/215/10/PAM.3./2026 tertanggal 19 Oktober 2026. Secara hukum, tindakan ini merujuk pada Perpres Nomor 74 Tahun 2013 serta Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Dalam operasi kali ini, Polsek Rungkut jajaran Polrestabes Surabaya mencatatkan tangkapan terbesar dengan menyita 2.000 botol miras. Disusul oleh personel Sat Samapta Polrestabes Surabaya yang mengamankan 663 botol.

Hasil penindakan signifikan lainnya dilaporkan oleh Polsek Tegalsari (344 botol), Polsek Genteng (300 botol), Polsek Sawahan (260 botol), dan Polsek Karang Pilang (230 botol).

Sementara itu, puluhan hingga ratusan botol miras lainnya disita dari belasan Polsek seluruh jajaran Polrestabes Surabaya, Polda Jatim.

Seluruh barang bukti kini telah disita, dan para pelanggar langsung diproses hukum menggunakan mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Sesuai Pasal 108 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023, para penjual miras ilegal ini terancam hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal sebesar Rp.50 juta.

Melalui ketegasan ini, Polrestabes Surabaya Polda Jatimberkomitmen memastikan situasi Kota Pahlawan tetap aman dan kondusif. (*)

Continue Reading

Berita

Karhutla Mereda, Polda Riau Siapkan 260 Plang Cegah Kebakaran Berulang

Published

on


PEKANBARU – Polda Riau terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meski saat ini tidak ditemukan titik api aktif di wilayah Provinsi Riau. Sebanyak 260 papan plang disiapkan untuk dipasang di lahan bekas terbakar sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat agar tidak kembali membuka lahan dengan cara membakar.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, langkah tersebut merupakan inisiatif Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan. Selain pemasangan plang, pemantauan di sejumlah wilayah rawan juga terus dilakukan guna mengantisipasi munculnya titik api baru.

“Di Riau, selama ini saya monitor tidak ada titik api atau hotspot. Memang ada beberapa tanda yang terpantau, tetapi setelah dicek ternyata merupakan cerobong asap,” ujar Arman, Rabu (28/10).

Ia menjelaskan, asap yang terpantau di wilayah Riau saat ini merupakan asap kiriman. Meski kondisi relatif terkendali, Kapolda menegaskan seluruh personel tetap harus siaga dan tidak boleh lengah terhadap potensi karhutla, terutama di daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

“Kita tetap menyiagakan langkah pencegahan dan mitigasi. Personel masih berjaga di titik masing-masing. Kita utamakan pencegahan karena mencegah lebih baik daripada memadamkan,” tegasnya.

Menurut Arman, pencegahan menjadi langkah penting karena karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, hingga perekonomian daerah. Karena itu, upaya menjaga Riau tetap bebas dari kebakaran membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan.

Sebagai langkah konkret, sebanyak 260 papan plang akan didistribusikan ke 12 kabupaten/kota di Riau. Plang tersebut akan dipasang di lahan yang sebelumnya terbakar akibat pembakaran oleh perorangan. Keberadaan papan peringatan itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kebakaran berulang di kawasan yang sama.

Di sisi lain, Polda Riau juga terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus karhutla. Berdasarkan data yang disampaikan Kapolda, penanganan perkara karhutla di Riau tercatat sebanyak 61 laporan polisi dengan 65 orang tersangka. Sementara itu, luas lahan yang tercatat dalam penanganan perkara tersebut mencapai 3.394 hektare.

Data tersebut menjadi pengingat bahwa karhutla merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan berkelanjutan, baik melalui penegakan hukum maupun langkah pencegahan di lapangan.

Arman berharap, kesiapsiagaan personel, pemasangan plang di lahan bekas terbakar, serta dukungan masyarakat dapat menekan potensi kebakaran hutan dan lahan di Riau. Ia menegaskan, upaya pencegahan harus terus dilakukan meskipun kondisi saat ini relatif aman.

“Kita sudah melakukan upaya terbaik untuk menjaga agar karhutla tidak terjadi. Pencegahan harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.

Continue Reading

Berita

Dukung Kapolri, SSDM Polri Perkuat Kompetensi Calon Direktur dan Kapolres

Published

on

JAKARTA – Biro Pembinaan Karier (Robinkar) SSDM Polri menyelenggarakan kegiatan Post Assessment dan Peningkatan Kompetensi Calon Pemimpin Polri Tingkat Menengah Tahun Anggaran 2026 untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) Polri yang profesional, berintegritas, dan kompeten.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kebijakan pimpinan Polri dalam mendukung Asta Cita ke-4, khususnya penguatan pembangunan SDM dan pembentukan aparatur negara yang memiliki kompetensi serta integritas dalam menjalankan tugas.

Karobinkar SSDM Polri Brigjen Pol. M. Darwis D. Hermawan menegaskan, pengembangan kompetensi calon pemimpin merupakan bagian penting dari transformasi SDM Polri yang berorientasi pada profesionalisme, kinerja, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Calon pemimpin Polri harus memiliki kompetensi manajerial yang kuat, integritas yang tinggi, serta komitmen terhadap organisasi. Kepemimpinan tidak hanya ditunjukkan melalui kemampuan mengambil keputusan, tetapi juga melalui keteladanan, tanggung jawab, dan kemampuan membangun kepercayaan masyarakat,” ujar Darwis.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut sejalan dengan Commander Wish Kapolri melalui kebijakan “Polisi Bersama Masyarakat”, yang dijabarkan dalam Program Prioritas II tentang pembinaan SDM dan pola rekrutmen anggota Polri.

Program tersebut menitikberatkan pada penguatan strategi karier dan talenta melalui penerapan pola karier berbasis merit dan kinerja, manajemen talenta untuk jabatan kunci, serta penempatan personel sesuai kompetensi.

Menurut Darwis, strategi tersebut diharapkan dapat mewujudkan personel Polri yang tepat jumlah, tepat kompetensi, dan tepat tempat. Dengan demikian, setiap personel dapat memberikan kontribusi optimal sesuai kemampuan dan tanggung jawab jabatannya.

“Pengelolaan karier dan talenta harus dilaksanakan secara objektif dan berbasis kompetensi. Dengan menempatkan personel sesuai kemampuan dan kinerjanya, Polri dapat menyiapkan pemimpin yang mampu menjawab tantangan organisasi sekaligus memenuhi harapan masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan Post Assessment dan Peningkatan Kompetensi ini bertujuan mengembangkan kapasitas individu berdasarkan hasil Assessment Center yang telah dilaksanakan pada level top level dan middle level sepanjang Tahun Anggaran 2026. Peserta akan memperoleh umpan balik (feedback) dari asesor atas hasil asesmen, sekaligus memahami kompetensi yang perlu ditingkatkan dan langkah pengembangan yang dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Ada tiga tujuan utama dalam kegiatan ini. Pertama, menyiapkan calon pemimpin Polri yang kompeten melalui penguatan kompetensi manajerial untuk mendukung Program Prioritas II Kapolri, yaitu “Polisi Bersama Masyarakat”. Kedua, meningkatkan kesadaran peserta terhadap perilaku kunci yang perlu dikembangkan, terutama dalam aspek kepemimpinan, integritas, dan komitmen terhadap organisasi. Ketiga, membangun keterlibatan (engagement) dan kepercayaan (trust) antara Polri dan masyarakat melalui kompetensi yang mendorong kolaborasi serta menghasilkan solusi nyata.

Darwis juga menekankan pentingnya kesungguhan peserta dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Materi dan pengalaman yang disampaikan para narasumber diharapkan menjadi bekal bagi peserta dalam menghadapi tantangan nyata di satuan maupun wilayah tugas masing-masing.

“Saya berharap seluruh peserta mengikuti setiap sesi dengan antusias, aktif berdiskusi, serta terbuka terhadap pandangan dan pengalaman yang disampaikan. Jadikan kegiatan ini sebagai kesempatan untuk mengenali potensi diri, memperbaiki kekurangan, dan merumuskan langkah konkret yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini menggunakan metode ceramah dan diskusi panel. Selain menjadi sarana pengembangan kompetensi, kegiatan tersebut juga menjadi ruang pertukaran gagasan dan pengalaman bagi para calon pemimpin Polri.

Peserta didorong untuk menyampaikan pendapat secara jelas dan singkat, saling menghormati, serta membangun pemahaman bersama dalam mencari solusi atas berbagai tantangan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada akhir kegiatan, peserta diharapkan mampu menetapkan langkah nyata yang dapat dilaksanakan bersama anggota dan masyarakat di lingkungan tugas masing-masing. Dengan demikian, pengembangan kompetensi tidak berhenti pada proses pembelajaran, tetapi berlanjut menjadi perubahan perilaku kepemimpinan dan peningkatan kualitas pelayanan kepolisian.

Melalui kegiatan ini, SSDM Polri menegaskan komitmennya menyiapkan calon pemimpin tingkat menengah yang profesional, berintegritas, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat serta mewujudkan Polri yang semakin presisi dan hadir sebagai mitra masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi