Berita
Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara di Kampar, Lepas Distribusi 80 Ton Pupuk untuk Kelompok Tani Riau

*Kampar* – Kapolri melakukan peninjauan operasional pabrik pupuk batu bara milik PT Bursa Tani Futura Andyta di Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (8/7/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional melalui pemanfaatan inovasi teknologi dalam sektor pertanian sekaligus mendorong peningkatan produktivitas petani.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyaksikan penyerahan bantuan pupuk batu bara secara simbolis kepada lima perwakilan kelompok tani di Provinsi Riau. Bantuan tersebut merupakan bagian dari sinergi Polri bersama PT Bursa Tani Futura Andyta dalam mendukung peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.
Kelima kelompok tani penerima bantuan berasal dari Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Siak. Masing-masing kelompok tani diharapkan dapat memanfaatkan bantuan pupuk tersebut untuk meningkatkan hasil panen sekaligus menjadi contoh penerapan inovasi pemupukan di wilayahnya masing-masing.
Momentum yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah pelepasan atau _flag off_ distribusi 80 ton pupuk batu bara Futuraplus Presisi menuju kelompok-kelompok tani di Provinsi Riau. Angka 80 ton dipilih sebagai simbol peringatan 80 Tahun Polri untuk Masyarakat, sekaligus mencerminkan komitmen Polri untuk terus hadir memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk melalui dukungan terhadap sektor pertanian.
Pemberangkatan puluhan ton pupuk tersebut menandai dimulainya distribusi bantuan kepada kelompok tani yang selama ini menjadi mitra Polri dalam mendukung program ketahanan pangan. Melalui bantuan tersebut diharapkan petani memperoleh akses terhadap pupuk berkualitas sehingga mampu meningkatkan produktivitas lahan, efisiensi biaya produksi, serta kualitas hasil panen.
Kerja sama antara Polri dengan PT Bursa Tani Futura Andyta juga diwujudkan melalui pengembangan produk Futuraplus Presisi, yaitu pupuk batu bara dengan formulasi khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan kelompok tani binaan Polri. Kolaborasi tersebut menunjukkan bahwa upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional memerlukan sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat, dunia usaha hingga masyarakat.
Selain melayani kebutuhan dalam negeri, PT Bursa Tani Futura Andyta juga telah memperluas jangkauan usahanya hingga ke tingkat internasional. Perusahaan tersebut diketahui telah membangun fasilitas produksi di Zimbabwe dan Nigeria, sementara produk pupuk buatannya telah diekspor ke Amerika Serikat, Nigeria, Zimbabwe, dan Botswana. Capaian tersebut menunjukkan bahwa inovasi pupuk hasil karya anak bangsa mampu bersaing di pasar global sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam pengembangan teknologi pertanian.
Peninjauan Kapolri ke pabrik tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap pengembangan industri nasional yang mampu menghasilkan inovasi berbasis sumber daya domestik. Pemanfaatan batu bara berkalori rendah sebagai bahan baku pupuk tidak hanya memberikan nilai tambah bagi komoditas nasional, tetapi juga menghadirkan solusi bagi sektor pertanian melalui produk yang mampu memperbaiki kualitas tanah dan meningkatkan produktivitas tanaman.
Melalui penyerahan bantuan dan pelepasan distribusi 80 ton pupuk batu bara kepada kelompok tani di Provinsi Riau, Polri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung agenda strategis pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan. Kehadiran Polri tidak hanya diwujudkan melalui pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga melalui kolaborasi lintas sektor yang memberikan manfaat langsung bagi petani sebagai ujung tombak ketahanan pangan nasional.
Polda
Kapolda Jatim Resmikan Polresta Sumenep Tingkatkan Pelayanan dan Perkuat Sinergi Dengan Semangat Jogo Jatim

SUMENEP – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. meresmikan peningkatan status Polres Sumenep menjadi Polresta Sumenep sekaligus melantik Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. sebagai Kapolresta Sumenep pertama pada Rabu (14/7/2026).
Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, peningkatan tipe Polres Sumenep menjadi Polresta Sumenep merupakan tindak lanjut Keputusan Kapolri melalui Surat Keputusan Nomor Kep/523/IV/2026 tanggal 13 April 2026.
Keputusan tersebut sebagai respons atas perkembangan Kabupaten Sumenep yang semakin pesat serta meningkatnya dinamika pembangunan, investasi, mobilitas masyarakat, dan tantangan kamtibmas.
“Peningkatan status ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas organisasi Polri sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Nanang di Sumenep.
Kapolda Jatim menegaskan, peningkatan tipe Polres Sumenep menjadi Polresta Sumenep bukan sekadar perubahan status administratif, tetapi juga penguatan kapasitas organisasi, sarana prasarana, serta kualitas sumber daya manusia yang harus bermuara pada peningkatan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.
Menurut Irjen Nannag, status baru sebagai Polresta juga akan membawa tanggung jawab yang semakin besar.
Karena itu, Kapolda Jatim meminta seluruh personel untuk meningkatkan profesionalisme, mempercepat respons terhadap gangguan kamtibmas, serta menghadirkan pelayanan publik yang Presisi, humanis, dan berkeadilan.
Irjen Pol Nanang juga mengapresiasi dukungan Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta seluruh mitra strategis yang selama ini menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Kabupaten Sumenep.
Pada kesempatan itu pula, Irjen Pol Nanang Avianto menyampaikan terima kasih kepada AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. atas dedikasinya selama memimpin Polres Sumenep serta mengucapkan selamat bertugas sebagai Kapolres Sampang.
Kepada Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, Kapolda Jatim meminta agar segera beradaptasi dengan karakteristik wilayah, memperkuat organisasi, membangun soliditas internal, serta meningkatkan sinergi dengan Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat.
Kapolda Jatim juga menekankan pentingnya menerapkan sustainable leadership, yakni kepemimpinan yang berorientasi pada penyelesaian masalah dan pembangunan kamtibmas yang berkelanjutan.
Selain itu, ia mengajak seluruh jajaran Polresta Sumenep memperkuat kolaborasi melalui semangat *Jogo Jatim* bersama TNI, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan dunia usaha untuk mewujudkan Jawa Timur yang aman, tentrem, makmur, tertib, dan raharja.
“Peresmian ini harus menjadi titik tolak semangat baru bagi seluruh jajaran Polresta Sumenep dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat dengan lebih baik lagi,” pungkas Irjen Nanang Avianto. (*)
Berita
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar.
Konferensi pers yang digelar pada Selasa, (14/07/2026) tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, dan di dampingi oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat atas perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan tindak pidana siber yang membobol rekening nasabah Bank Jambi. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial DD, TAS, dan AA yang memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi kejahatan tersebut. Ketiganya diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian digunakan oleh pelaku utama, warga negara asing asal Bulgaria, untuk menampung dan menyamarkan dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi.
” Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut telah dipersiapkan sejak tahun 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuat rekening bank dan akun aset kripto pada sejumlah platform. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta sebelum akhirnya digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi. Dana senilai Rp144,82 miliar tersebut selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam,” Jelas Dir Reskrimsus Polda Jambi
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi dengan mengedepankan pembuktian ilmiah (scientific investigation), digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto.
“Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing. Rekening dan akun tersebut digunakan sebagai sarana menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi,” jelas Kombes Pol. Taufik Nurmandia.
Ia menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik berhasil membekukan aset senilai kurang lebih Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti digital, data transaksi elektronik, dan hasil digital forensik turut diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan bukti komitmen Polda Jambi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap ancaman kejahatan siber yang terus berkembang.
“Polda Jambi akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun di luar negeri, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan mengoptimalkan upaya pemulihan aset guna meminimalkan kerugian yang ditimbulkan serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah terulangnya kejahatan serupa. Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan data pribadi dan meningkatkan kewaspadaan dalam setiap aktivitas transaksi elektronik,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji
Polda Jambi menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya dalam memberantas kejahatan siber, sekaligus menjaga stabilitas sistem transaksi elektronik serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan di Provinsi Jambi.
Berita
Mitigasi Tim Gakkum Subbid Provost Bidpropam Polda Jatim di Polres Pasuruan Kota, Wujudkan Polri yang Presisi, Profesional dan Berintegritas
Polresta Pasuruan – Tim Gakkum Subbid Provost Bidpropam Polda Jawa Timur melaksanakan kegiatan mitigasi di Polres Pasuruan Kota pada Rabu, 15 Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Pasuruan Kota, Jalan Gajah Mada Nomor 19, Kota Pasuruan, ini bertujuan memperkuat pengawasan internal sekaligus meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan integritas seluruh personel Polri.
Kegiatan mitigasi diikuti oleh personel dari seluruh satuan fungsi Polres Pasuruan Kota. Dalam pelaksanaannya, Tim Gakkum Subbid Provost Bidpropam Polda Jatim memberikan pembinaan dan penguatan terkait disiplin anggota, kepatuhan terhadap kode etik profesi Polri, serta pentingnya pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat.
Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi. Melalui pendekatan preventif, personel diingatkan agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, dan etika kedinasan serta menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam setiap pelaksanaan tugas.
Tim Gakkum Subbid Provost Bidpropam Polda Jatim menegaskan bahwa kegiatan mitigasi merupakan langkah strategis dalam membangun budaya kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan setiap personel mampu menjalankan tugas secara humanis, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat sesuai semangat Polri Presisi.

Dalam kesempatan tersebut, Paur Gakkum Subbid Provost Bidpropam Polda Jatim, AKP Achmad Purnomo, menyampaikan bahwa kegiatan mitigasi merupakan bagian dari upaya pembinaan internal untuk mencegah terjadinya pelanggaran serta memperkuat integritas seluruh personel Polri dalam pelaksanaan tugas.
AKP Achmad Purnomo mengatakan, “Kegiatan mitigasi ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran setiap personel agar selalu menjunjung tinggi disiplin, menaati kode etik profesi Polri, dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Jadikan integritas sebagai landasan dalam setiap pelaksanaan tugas sehingga kehadiran Polri benar-benar memberikan rasa aman, pelayanan yang terbaik, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.”
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberhasilan organisasi Polri tidak hanya diukur dari keberhasilan pelaksanaan tugas operasional, tetapi juga dari kemampuan setiap personel dalam menjaga kehormatan profesi, menaati aturan, serta menghindari segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat.
Kegiatan mitigasi berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh antusiasme. Personel Polres Pasuruan Kota memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai forum diskusi dan penguatan pemahaman mengenai penerapan disiplin, etika profesi, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Tim Gakkum Subbid Provost Bidpropam Polda Jatim berharap seluruh personel Polres Pasuruan Kota semakin memahami pentingnya menjaga profesionalisme, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun budaya kerja yang berlandaskan integritas, akuntabilitas, dan tanggung jawab.
Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Bidpropam Polda Jatim dalam mewujudkan institusi Polri yang Presisi, profesional, modern, dan berintegritas. Melalui pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat sehingga mampu menghadirkan pelayanan yang humanis, transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
-
Berita1 minggu ago
Bhabinkamtibmas Desa Pandanrejo Laksanakan Pengawasan Lahan Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
-
Berita1 minggu ago
Bhabinkamtibmas Kelurahan Blandongan Laksanakan Pengawasan Lahan Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
-
Berita1 minggu agoBhabinkamtibmas Polsek Grati Turun ke Lahan, Dampingi Petani Wujudkan Swasembada Pangan
-
Berita1 minggu agoHadiri Penutupan Diklatsarnas Brigade Persis, Kapolri Serukan Jaga Persatuan-Kesatuan
-
Polres1 minggu agoPolres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Kurir Sabu Baru Dua Pekan Beraksi di Kenjeran
-
Polres7 hari agoPolantas Menyapa : Polres Gresik Gandeng Guru Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
-
Berita5 hari agoTutup Pendidikan 282 Capaja Polri, Wakapolri Sampaikan Pesan Kapolri
-
Berita1 minggu agoPatroli Rutin Satpolair Polres Pasuruan Kota Perkuat Keamanan Perairan dan Lindungi Kemunculan Hiu Tutul
