Connect with us

Berita

Polri Tingkatkan Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU ke Tahap Penyidikan, Kerugian Negara Diindikasikan Capai Rp5 Triliun

Published

on

Jakarta – Kortastipidkor Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (6/7). Konferensi pers dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., didampingi Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., serta Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, S.I.K., S.H., M.M., C.F.E.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian penyelidikan, pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap alat bukti.

“Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026,” ujar Totok.

Ia mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT UBP dan PT BRA. Sementara itu, besaran kerugian negara masih akan dihitung secara resmi melalui audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu, Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, hasil penyelidikan menemukan sejumlah dugaan modus operandi, antara lain manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut juga berpotensi menyebabkan terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah, antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi,” kata Roberthus.

Ia menambahkan, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyidik juga akan terus mengembangkan penerapan pasal sesuai hasil penyidikan.

Dalam proses penyidikan selanjutnya, Kortastipidkor akan memeriksa para saksi dan ahli, melakukan penyitaan dokumen maupun data elektronik, menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.

“Hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 pihak. Pada awalnya diterbitkan 34 undangan klarifikasi, namun baru 16 orang yang hadir dan dimintai keterangan. Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian negara,” jelasnya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan Bareskrim Polri memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang kini sedang berjalan, termasuk melalui kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

“Kami dari Bareskrim akan mendukung penuh tindak lanjut proses penyidikan yang telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kami juga akan memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan pemeriksaan, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis pertambangan. Dittipidter telah berkolaborasi dengan penyidik Kortastipidkor untuk mendukung kelancaran penanganan perkara,” tegas Syahardiantono.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa konferensi pers tersebut merupakan penyampaian awal terkait peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Ia memastikan Polri akan terus memberikan perkembangan informasi kepada publik sesuai perkembangan proses hukum.

“Perkara ini masih dalam proses penanganan pada tahap penyidikan. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut, kami akan kembali menyampaikan rilis kepada rekan-rekan media,” kata Jhonny.

Polri menegaskan komitmennya menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti, melalui koordinasi dengan BPK RI, PPATK, serta seluruh instansi terkait guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan memulihkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polda

Kapolda Jatim Resmikan Polresta Sumenep Tingkatkan Pelayanan dan Perkuat Sinergi Dengan Semangat Jogo Jatim

Published

on

SUMENEP – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. meresmikan peningkatan status Polres Sumenep menjadi Polresta Sumenep sekaligus melantik Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. sebagai Kapolresta Sumenep pertama pada Rabu (14/7/2026).

Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, peningkatan tipe Polres Sumenep menjadi Polresta Sumenep merupakan tindak lanjut Keputusan Kapolri melalui Surat Keputusan Nomor Kep/523/IV/2026 tanggal 13 April 2026.

Keputusan tersebut sebagai respons atas perkembangan Kabupaten Sumenep yang semakin pesat serta meningkatnya dinamika pembangunan, investasi, mobilitas masyarakat, dan tantangan kamtibmas.

“Peningkatan status ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas organisasi Polri sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Nanang di Sumenep.

Kapolda Jatim menegaskan, peningkatan tipe Polres Sumenep menjadi Polresta Sumenep bukan sekadar perubahan status administratif, tetapi juga penguatan kapasitas organisasi, sarana prasarana, serta kualitas sumber daya manusia yang harus bermuara pada peningkatan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Menurut Irjen Nannag, status baru sebagai Polresta juga akan membawa tanggung jawab yang semakin besar.

Karena itu, Kapolda Jatim meminta seluruh personel untuk meningkatkan profesionalisme, mempercepat respons terhadap gangguan kamtibmas, serta menghadirkan pelayanan publik yang Presisi, humanis, dan berkeadilan.

Irjen Pol Nanang juga mengapresiasi dukungan Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta seluruh mitra strategis yang selama ini menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Kabupaten Sumenep.

Pada kesempatan itu pula, Irjen Pol Nanang Avianto menyampaikan terima kasih kepada AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. atas dedikasinya selama memimpin Polres Sumenep serta mengucapkan selamat bertugas sebagai Kapolres Sampang.

Kepada Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, Kapolda Jatim meminta agar segera beradaptasi dengan karakteristik wilayah, memperkuat organisasi, membangun soliditas internal, serta meningkatkan sinergi dengan Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat.

Kapolda Jatim juga menekankan pentingnya menerapkan sustainable leadership, yakni kepemimpinan yang berorientasi pada penyelesaian masalah dan pembangunan kamtibmas yang berkelanjutan.

Selain itu, ia mengajak seluruh jajaran Polresta Sumenep memperkuat kolaborasi melalui semangat *Jogo Jatim* bersama TNI, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan dunia usaha untuk mewujudkan Jawa Timur yang aman, tentrem, makmur, tertib, dan raharja.

“Peresmian ini harus menjadi titik tolak semangat baru bagi seluruh jajaran Polresta Sumenep dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat dengan lebih baik lagi,” pungkas Irjen Nanang Avianto. (*)

Continue Reading

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

Published

on

Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar.

Konferensi pers yang digelar pada Selasa, (14/07/2026) tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, dan di dampingi oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat atas perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan tindak pidana siber yang membobol rekening nasabah Bank Jambi. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial DD, TAS, dan AA yang memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi kejahatan tersebut. Ketiganya diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian digunakan oleh pelaku utama, warga negara asing asal Bulgaria, untuk menampung dan menyamarkan dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi.

” Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut telah dipersiapkan sejak tahun 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuat rekening bank dan akun aset kripto pada sejumlah platform. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta sebelum akhirnya digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi. Dana senilai Rp144,82 miliar tersebut selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam,” Jelas Dir Reskrimsus Polda Jambi

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi dengan mengedepankan pembuktian ilmiah (scientific investigation), digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto.

“Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing. Rekening dan akun tersebut digunakan sebagai sarana menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi,” jelas Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

Ia menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik berhasil membekukan aset senilai kurang lebih Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti digital, data transaksi elektronik, dan hasil digital forensik turut diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan bukti komitmen Polda Jambi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap ancaman kejahatan siber yang terus berkembang.

“Polda Jambi akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun di luar negeri, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan mengoptimalkan upaya pemulihan aset guna meminimalkan kerugian yang ditimbulkan serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah terulangnya kejahatan serupa. Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan data pribadi dan meningkatkan kewaspadaan dalam setiap aktivitas transaksi elektronik,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji

Polda Jambi menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya dalam memberantas kejahatan siber, sekaligus menjaga stabilitas sistem transaksi elektronik serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan di Provinsi Jambi.

Continue Reading

Berita

Mitigasi Tim Gakkum Subbid Provost Bidpropam Polda Jatim di Polres Pasuruan Kota, Wujudkan Polri yang Presisi, Profesional dan Berintegritas

Published

on

Polresta Pasuruan – Tim Gakkum Subbid Provost Bidpropam Polda Jawa Timur melaksanakan kegiatan mitigasi di Polres Pasuruan Kota pada Rabu, 15 Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Pasuruan Kota, Jalan Gajah Mada Nomor 19, Kota Pasuruan, ini bertujuan memperkuat pengawasan internal sekaligus meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan integritas seluruh personel Polri.

 

Kegiatan mitigasi diikuti oleh personel dari seluruh satuan fungsi Polres Pasuruan Kota. Dalam pelaksanaannya, Tim Gakkum Subbid Provost Bidpropam Polda Jatim memberikan pembinaan dan penguatan terkait disiplin anggota, kepatuhan terhadap kode etik profesi Polri, serta pentingnya pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat.

 

Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi. Melalui pendekatan preventif, personel diingatkan agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, dan etika kedinasan serta menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam setiap pelaksanaan tugas.

 

Tim Gakkum Subbid Provost Bidpropam Polda Jatim menegaskan bahwa kegiatan mitigasi merupakan langkah strategis dalam membangun budaya kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan setiap personel mampu menjalankan tugas secara humanis, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat sesuai semangat Polri Presisi.

Dalam kesempatan tersebut, Paur Gakkum Subbid Provost Bidpropam Polda Jatim, AKP Achmad Purnomo, menyampaikan bahwa kegiatan mitigasi merupakan bagian dari upaya pembinaan internal untuk mencegah terjadinya pelanggaran serta memperkuat integritas seluruh personel Polri dalam pelaksanaan tugas.

 

AKP Achmad Purnomo mengatakan, “Kegiatan mitigasi ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran setiap personel agar selalu menjunjung tinggi disiplin, menaati kode etik profesi Polri, dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Jadikan integritas sebagai landasan dalam setiap pelaksanaan tugas sehingga kehadiran Polri benar-benar memberikan rasa aman, pelayanan yang terbaik, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.”

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberhasilan organisasi Polri tidak hanya diukur dari keberhasilan pelaksanaan tugas operasional, tetapi juga dari kemampuan setiap personel dalam menjaga kehormatan profesi, menaati aturan, serta menghindari segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat.

 

Kegiatan mitigasi berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh antusiasme. Personel Polres Pasuruan Kota memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai forum diskusi dan penguatan pemahaman mengenai penerapan disiplin, etika profesi, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

Melalui kegiatan ini, Tim Gakkum Subbid Provost Bidpropam Polda Jatim berharap seluruh personel Polres Pasuruan Kota semakin memahami pentingnya menjaga profesionalisme, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun budaya kerja yang berlandaskan integritas, akuntabilitas, dan tanggung jawab.

 

Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Bidpropam Polda Jatim dalam mewujudkan institusi Polri yang Presisi, profesional, modern, dan berintegritas. Melalui pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat sehingga mampu menghadirkan pelayanan yang humanis, transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.