Connect with us

Berita

Polres Pasuruan Amankan 5 Tersangka Kasus Tambang Andesit Ilegal di Purwosari

Published

on

PASURUAN – Polres Pasuruan Polda Jawa Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap tambang batu andesit yang diduga ilegal di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Waka Polres, Kompol Andy Purnomo pada konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (24/4/26).

Dari hasil ungkap tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Polda Jatim menetapkan lima orang sebagai tersangka yang kini sudah diamankan.

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SA (31), MY(53), NJW(34), EAJ(34), dan M.S. (39).

“Dalam kasus ini, Lima tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda,” kata Kompol Andy.

Dari hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Pasuruan, diketahui tersangka SA berperan sebagai pengelola tambang.

Tersangka MY sebagai pihak yang mengupayakan izin dan tersangka NJW sebagai pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang.

Sementara itu EAJ sebagai pengawas lapangan dan MS. sebagai pemodal kegiatan tersebut.

Waka Polres Pasuruan mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan Polisi Nomor LP/A/8/III/2026 SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Maret 2026.

Ia menjelaskan, hasil tambang berupa batu andesit dijual kepada pemilik lahan, dengan total omzet yang diperkirakan mencapai sekitar Rp.648 juta selama tiga bulan beroperasi.

Waka Polres Pasuruan menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap praktik pertambangan ilegal.

“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengatakan selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit alat berat excavator, satu unit dump truk bermuatan batu andesit dan barang bukti lainya.

Ia menyebut Kelima tersangka terancam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,”ujar AKP Adimas.

Hingga saat ini Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polda

Jumat Keliling di Surabaya, Wakapolda Jatim Ajak Warga Bersama Cegah Kenakalan Remaja

Published

on

SURABAYA – Wakapolda Jawa Timur Kombes Pol Feri Handoko Soenarso mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan serta bersama-sama mencegah berbagai bentuk kenakalan remaja.

Pesan tersebut disampaikan saat Wakapolda Jatim melaksanakan kegiatan Jumat Keliling di Masjid Al-Muttaqin, Jalan Ketintang Barat II Nomor 7, Gayungan, Kota Surabaya, Jumat (6/11/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polda Jawa Timur mendukung program Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat”, melalui penguatan silaturahmi dan komunikasi langsung antara kepolisian dengan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Jatim menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk mencegah berbagai persoalan sosial yang melibatkan generasi muda.

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain potensi tawuran antarpelajar, penyalahgunaan narkoba, serta tindakan perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan.

Menurut Wakapolda Jatim, upaya pencegahan terhadap berbagai persoalan tersebut membutuhkan kepedulian dan kerja sama antara kepolisian, keluarga, sekolah, tokoh agama, serta masyarakat.

Peran orang tua dinilai sangat penting dalam memberikan pendampingan, membangun komunikasi yang terbuka, serta mengawasi aktivitas dan pergaulan anak-anak agar terhindar dari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu, Wakapolda Jatim mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap situasi keamanan di lingkungan masing-masing.

Warga juga diimbau agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan sedini mungkin.

Melalui kegiatan Jumat Keliling, Polda Jawa Timur terus mendorong terbangunnya komunikasi yang terbuka dan kemitraan yang semakin erat antara Polri dengan masyarakat.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polda Jatim untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis, responsif, dan semakin dekat dengan masyarakat.

Dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polda Jatim berharap partisipasi dan kepedulian warga terus meningkat dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Jawa Timur. (*)

Continue Reading

Polda

Jumat Keliling di Surabaya, Wakapolda Jatim Ajak Warga Bersama Cegah Kenakalan Remaja

Published

on

SURABAYA – Wakapolda Jawa Timur Kombes Pol Feri Handoko Soenarso mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan serta bersama-sama mencegah berbagai bentuk kenakalan remaja.

Pesan tersebut disampaikan saat Wakapolda Jatim melaksanakan kegiatan Jumat Keliling di Masjid Al-Muttaqin, Jalan Ketintang Barat II Nomor 7, Gayungan, Kota Surabaya, Jumat (6/11/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polda Jawa Timur mendukung program Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat”, melalui penguatan silaturahmi dan komunikasi langsung antara kepolisian dengan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Jatim menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk mencegah berbagai persoalan sosial yang melibatkan generasi muda.

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain potensi tawuran antarpelajar, penyalahgunaan narkoba, serta tindakan perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan.

Menurut Wakapolda Jatim, upaya pencegahan terhadap berbagai persoalan tersebut membutuhkan kepedulian dan kerja sama antara kepolisian, keluarga, sekolah, tokoh agama, serta masyarakat.

Peran orang tua dinilai sangat penting dalam memberikan pendampingan, membangun komunikasi yang terbuka, serta mengawasi aktivitas dan pergaulan anak-anak agar terhindar dari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu, Wakapolda Jatim mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap situasi keamanan di lingkungan masing-masing.

Warga juga diimbau agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan sedini mungkin.

Melalui kegiatan Jumat Keliling, Polda Jawa Timur terus mendorong terbangunnya komunikasi yang terbuka dan kemitraan yang semakin erat antara Polri dengan masyarakat.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polda Jatim untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis, responsif, dan semakin dekat dengan masyarakat.

Dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polda Jatim berharap partisipasi dan kepedulian warga terus meningkat dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Jawa Timur. (*)

Continue Reading

Berita

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penembakan Almarhum Brigpol Ronald Enok di Puncak Jaya, Seorang Warga Turut Diamankan

Published

on

MULIA – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama personel Polres Puncak Jaya menangkap seorang pria berinisial T.T. (21), yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penembakan terhadap almarhum Brigpol Ronald M. Enok, anggota Polres Puncak Jaya. T.T. ditangkap pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIT di Kampung Tingginambut, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah saat sedang berboncengan dengan seorang warga berinisial A.W. menuju Distrik Gurage.

T.T. diduga merupakan bagian dari kelompok KKB Kodap III Puncak pimpinan Lekagak Telenggen, yang menjadi salah satu kelompok dalam pemantauan petugas penegak hukum di wilayah Puncak Jaya.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., saat diwawancarai media, Jumat (06/11), mengatakan, T.T saat hendak diamankan berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Menghadapi situasi tersebut, personel melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas dan terukur sesuai prosedur. Dalam tindakan tersebut, T.T. mengalami luka tembak pada kaki sebelah kiri dan kemudian dibawa ke RSUD Mulia untuk mendapatkan penanganan medis,” jelas Kasatgas Humas.

Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa:
– 1 (satu) unit sepeda motor;
– rantai sensor;
– uang tunai; dan
– perlengkapan pribadi lainnya.

Kasatgas Humas menambahkan, saat ini, A.W. telah diamankan di Polres Puncak Jaya dan masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Sementara itu, T.T. telah diberangkatkan ke Jayapura dengan pengawalan personel untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua. Setelah menjalani perawatan medis, yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“T.T. merupakan DPO dalam kasus penembakan terhadap almarhum Brigpol Ronald M. Enok yang terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025, di Kompleks Lima-Lima, Kampung Lungguneri, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya,” terang Kasatgas Humas.

Kasatgas Humas menjelaskan bahwa korban diketahui sedang mengantre untuk membeli minyak tanah di salah satu Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS). Ketika dalam perjalanan pulang, korban dihadang dan ditembak menggunakan senjata api pada bagian dada sebelah kanan hingga tembus ke belakang, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua, tertanggal 21 Januari 2025. Dalam proses penyidikan, T.T. kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Nomor DPO/S-34/07/IX/2025/Reskrim, tertanggal 5 September 2025.

Atas perkara tersebut, T.T. disangkakan dengan pasal berlapis, yakni primair Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai pembunuhan berencana dengan turut serta melakukan, yang diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Adapun subsidair Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai pembunuhan dengan turut serta melakukan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penerapan pasal tersebut tetap berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebelum penangkapan T.T, petugas juga telah menangkap seorang DPO lainnya berinisial K.E., yang diduga terkait dengan kasus penembakan almarhum Brigpol Ronald M. Enok. K.E. ditangkap pada Jumat, 15 Agustus 2025, di sebuah honai di Kampung Usir Depan, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah,” tambah Kasatgas Humas.

Kasatgas Humas juga menegaskan bahwa penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut. Satgas Kepolisian Damai Cartenz bersama jajaran Polda dan Polres yang ada di tanah Papua, tidak akan pernah diam, terutama terkait dengan aksi kekerasan yang dilakukan oleh KKB.

“Untuk itu kami berharap kerjasama dari masyarakat mana kala ada keterlibatan seseorang atau yang patut diduga sebagai anggota KKB untuk memberikan informasi kepada kami, karena sejatinya Polisi bersama Masyarakat menjaga kedamaian dan keamanan di tanah Papua,” tutup Kasatgas Humas Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan terukur terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan. Kami juga mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan keselamatan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas,” kata Kaops Damai Cartenz-2026.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 akan terus mengoptimalkan langkah-langkah penegakan hukum dan pengembangan penyidikan guna memastikan setiap perkara ditangani secara tuntas, sekaligus menjaga situasi keamanan tetap kondusif. Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kehadiran Polri dalam menjaga kedamaian di Tanah Papua.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi