Berita
Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen

MALANG – Polres Malang Polda Jatim mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung 12 kilogram (Bright Gas) untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Dari hasil ungkap kasus ini Polisi mengamankan Tiga tersangka yakni FM (34), MR (33), dan M (49) warga Kecamatan Kromengan.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, pengungkapan bermula dari penyelidikan Unit Resmob Satreskrim yang mencurigai adanya praktik penyalahgunaan LPG subsidi.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati tersangka sedang melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram tanpa segel resmi,” ujar AKP Hafiz saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat (24/4/2026).
Aksi tersebut diketahui dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Semanding Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang dengan menggunakan alat sederhana berupa pipa besi yang telah dimodifikasi.
Saat anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan pada Jumat (17/4/2026) di lokasi, petugas menemukan tersangka FM tengah memindahkan isi LPG subsidi ke tabung Bright Gas.
“Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa gas hasil pemindahan tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai,” ujar AKP Hafiz
Dari praktik ini, para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp 40 ribu hingga Rp60 ribu per tabung 12 kilogram.
“Gas hasil pemindahan dijual dari tersangka FM ke MR seharga Rp.140 ribu, kemudian dijual lagi ke M seharga Rp 150 ribu, hingga akhirnya dijual ke peternak ayam dengan harga Rp180 hingga 200 ribu,” jelasnya.
AKP Hafiz menegaskan, modus yang digunakan cukup sederhana namun berbahaya, yakni dengan memanfaatkan pipa besi modifikasi berukuran sekitar 10 hingga 11 sentimeter untuk memindahkan isi gas dari tabung kecil ke tabung besar.
Motif para tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
“Empat tabung LPG 3 kilogram bisa digunakan untuk mengisi satu tabung 12 kilogram. Prosesnya memanfaatkan perbedaan tekanan, bahkan tabung 12 kilogram didinginkan agar gas berpindah,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 106 tabung LPG 3 kilogram, 9 tabung Bright Gas 12 kilogram, alat suntik gas berupa pipa modifikasi, regulator, satu unit kendaraan Grandmax, STNK, serta beberapa unit ponsel.
AKP Hafiz menambahkan, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2025 dan dilakukan berdasarkan permintaan dari konsumen.
“Distribusi dilakukan sesuai pesanan. Dalam satu kali kegiatan, kami mencatat ada lebih dari seratus tabung LPG 3 kilogram yang digunakan untuk dipindahkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Astri Lutfiatun Nisa, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut dan memastikan kondisi stok LPG di wilayahnya masih aman.
“Stok LPG di Kabupaten Malang sejauh ini masih aman. Namun dengan adanya temuan modus seperti ini, tentu akan kami dalami lebih lanjut bersama distributor agar distribusi LPG subsidi benar-benar tepat sasaran,” ujarnya. (*)
Polda
Jumat Keliling di Surabaya, Wakapolda Jatim Ajak Warga Bersama Cegah Kenakalan Remaja

SURABAYA – Wakapolda Jawa Timur Kombes Pol Feri Handoko Soenarso mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan serta bersama-sama mencegah berbagai bentuk kenakalan remaja.
Pesan tersebut disampaikan saat Wakapolda Jatim melaksanakan kegiatan Jumat Keliling di Masjid Al-Muttaqin, Jalan Ketintang Barat II Nomor 7, Gayungan, Kota Surabaya, Jumat (6/11/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polda Jawa Timur mendukung program Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat”, melalui penguatan silaturahmi dan komunikasi langsung antara kepolisian dengan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Jatim menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk mencegah berbagai persoalan sosial yang melibatkan generasi muda.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain potensi tawuran antarpelajar, penyalahgunaan narkoba, serta tindakan perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan.
Menurut Wakapolda Jatim, upaya pencegahan terhadap berbagai persoalan tersebut membutuhkan kepedulian dan kerja sama antara kepolisian, keluarga, sekolah, tokoh agama, serta masyarakat.
Peran orang tua dinilai sangat penting dalam memberikan pendampingan, membangun komunikasi yang terbuka, serta mengawasi aktivitas dan pergaulan anak-anak agar terhindar dari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Selain itu, Wakapolda Jatim mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap situasi keamanan di lingkungan masing-masing.
Warga juga diimbau agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan sedini mungkin.
Melalui kegiatan Jumat Keliling, Polda Jawa Timur terus mendorong terbangunnya komunikasi yang terbuka dan kemitraan yang semakin erat antara Polri dengan masyarakat.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polda Jatim untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis, responsif, dan semakin dekat dengan masyarakat.
Dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polda Jatim berharap partisipasi dan kepedulian warga terus meningkat dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Jawa Timur. (*)
Polda
Jumat Keliling di Surabaya, Wakapolda Jatim Ajak Warga Bersama Cegah Kenakalan Remaja

SURABAYA – Wakapolda Jawa Timur Kombes Pol Feri Handoko Soenarso mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan serta bersama-sama mencegah berbagai bentuk kenakalan remaja.
Pesan tersebut disampaikan saat Wakapolda Jatim melaksanakan kegiatan Jumat Keliling di Masjid Al-Muttaqin, Jalan Ketintang Barat II Nomor 7, Gayungan, Kota Surabaya, Jumat (6/11/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polda Jawa Timur mendukung program Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat”, melalui penguatan silaturahmi dan komunikasi langsung antara kepolisian dengan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Jatim menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk mencegah berbagai persoalan sosial yang melibatkan generasi muda.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain potensi tawuran antarpelajar, penyalahgunaan narkoba, serta tindakan perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan.
Menurut Wakapolda Jatim, upaya pencegahan terhadap berbagai persoalan tersebut membutuhkan kepedulian dan kerja sama antara kepolisian, keluarga, sekolah, tokoh agama, serta masyarakat.
Peran orang tua dinilai sangat penting dalam memberikan pendampingan, membangun komunikasi yang terbuka, serta mengawasi aktivitas dan pergaulan anak-anak agar terhindar dari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Selain itu, Wakapolda Jatim mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap situasi keamanan di lingkungan masing-masing.
Warga juga diimbau agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan sedini mungkin.
Melalui kegiatan Jumat Keliling, Polda Jawa Timur terus mendorong terbangunnya komunikasi yang terbuka dan kemitraan yang semakin erat antara Polri dengan masyarakat.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polda Jatim untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis, responsif, dan semakin dekat dengan masyarakat.
Dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polda Jatim berharap partisipasi dan kepedulian warga terus meningkat dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Jawa Timur. (*)
Berita
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penembakan Almarhum Brigpol Ronald Enok di Puncak Jaya, Seorang Warga Turut Diamankan

MULIA – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama personel Polres Puncak Jaya menangkap seorang pria berinisial T.T. (21), yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penembakan terhadap almarhum Brigpol Ronald M. Enok, anggota Polres Puncak Jaya. T.T. ditangkap pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIT di Kampung Tingginambut, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah saat sedang berboncengan dengan seorang warga berinisial A.W. menuju Distrik Gurage.
T.T. diduga merupakan bagian dari kelompok KKB Kodap III Puncak pimpinan Lekagak Telenggen, yang menjadi salah satu kelompok dalam pemantauan petugas penegak hukum di wilayah Puncak Jaya.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., saat diwawancarai media, Jumat (06/11), mengatakan, T.T saat hendak diamankan berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Menghadapi situasi tersebut, personel melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas dan terukur sesuai prosedur. Dalam tindakan tersebut, T.T. mengalami luka tembak pada kaki sebelah kiri dan kemudian dibawa ke RSUD Mulia untuk mendapatkan penanganan medis,” jelas Kasatgas Humas.
Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa:
– 1 (satu) unit sepeda motor;
– rantai sensor;
– uang tunai; dan
– perlengkapan pribadi lainnya.
Kasatgas Humas menambahkan, saat ini, A.W. telah diamankan di Polres Puncak Jaya dan masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Sementara itu, T.T. telah diberangkatkan ke Jayapura dengan pengawalan personel untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua. Setelah menjalani perawatan medis, yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“T.T. merupakan DPO dalam kasus penembakan terhadap almarhum Brigpol Ronald M. Enok yang terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025, di Kompleks Lima-Lima, Kampung Lungguneri, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya,” terang Kasatgas Humas.
Kasatgas Humas menjelaskan bahwa korban diketahui sedang mengantre untuk membeli minyak tanah di salah satu Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS). Ketika dalam perjalanan pulang, korban dihadang dan ditembak menggunakan senjata api pada bagian dada sebelah kanan hingga tembus ke belakang, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua, tertanggal 21 Januari 2025. Dalam proses penyidikan, T.T. kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Nomor DPO/S-34/07/IX/2025/Reskrim, tertanggal 5 September 2025.
Atas perkara tersebut, T.T. disangkakan dengan pasal berlapis, yakni primair Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai pembunuhan berencana dengan turut serta melakukan, yang diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Adapun subsidair Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai pembunuhan dengan turut serta melakukan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penerapan pasal tersebut tetap berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebelum penangkapan T.T, petugas juga telah menangkap seorang DPO lainnya berinisial K.E., yang diduga terkait dengan kasus penembakan almarhum Brigpol Ronald M. Enok. K.E. ditangkap pada Jumat, 15 Agustus 2025, di sebuah honai di Kampung Usir Depan, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah,” tambah Kasatgas Humas.
Kasatgas Humas juga menegaskan bahwa penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut. Satgas Kepolisian Damai Cartenz bersama jajaran Polda dan Polres yang ada di tanah Papua, tidak akan pernah diam, terutama terkait dengan aksi kekerasan yang dilakukan oleh KKB.
“Untuk itu kami berharap kerjasama dari masyarakat mana kala ada keterlibatan seseorang atau yang patut diduga sebagai anggota KKB untuk memberikan informasi kepada kami, karena sejatinya Polisi bersama Masyarakat menjaga kedamaian dan keamanan di tanah Papua,” tutup Kasatgas Humas Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan terukur terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan. Kami juga mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan keselamatan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas,” kata Kaops Damai Cartenz-2026.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 akan terus mengoptimalkan langkah-langkah penegakan hukum dan pengembangan penyidikan guna memastikan setiap perkara ditangani secara tuntas, sekaligus menjaga situasi keamanan tetap kondusif. Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kehadiran Polri dalam menjaga kedamaian di Tanah Papua.
-
Berita1 minggu agoKapolres Pasuruan Kota Pimpin Sertijab Kapolsek Bugul Kidul, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Masyarakat
-
Berita1 minggu agoDukung Swasembada Pangan, Ps. Kanit Binmas Polsek Nguling Turun Langsung Sambangi Petani Sumberanyar
-
Berita1 minggu agoAntisipasi Gangguan Kamtibmas Siang Hari, Polsek Kraton Intensifkan Patroli dan Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan
-
Berita1 minggu agoCegah Kriminalitas 3C, Polsek Grati Gencarkan Patroli dan Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
-
Berita6 hari agoCegah Aksi Balap Liar, Pleton Siaga 5 Satlantas Polres Pasuruan Kota Gelar Patroli di Jalan Panglima Sudirman
-
Berita3 hari agoETLE dan INCAR Catat 3.904 Pelanggaran Lalu Lintas di Pasuruan Kota, Terobos Lampu Merah Jadi Pelanggaran Tertinggi
-
Berita5 hari agoPolri Dalami Keluhan Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Kadiv Humas Tegaskan Komitmen Evaluasi
-
Polres4 hari agoSatlantas Polres Pasuruan Kota Hadir Lebih Dekat, Gelar Pelayanan SIM Bersama Masyarakat dalam Ops Patuh Semeru 2026
