Berita
Operasi Ketupat 2026 Mulai Berjalan, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Berbasis Teknologi

Jakarta – Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat 2026 mulai berjalan untuk mengamankan arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1447 H. Operasi ini tidak hanya berfokus pada pengaturan lalu lintas, tetapi juga memastikan seluruh rangkaian kegiatan masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri berlangsung aman.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen. Pol Agus Suryonugroho mengatakan bahwa Operasi Ketupat telah dimulai setelah Kapolri memimpin Apel Gelar Pasukan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
“Operasi Ketupat besok sudah dimulai dan malam ini sudah insert. Operasi ini bukan hanya operasi di bidang lalu lintas, tetapi bagaimana Polri hadir memastikan momen sosial dan spiritual masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri semuanya aman,” ujar Kakorlantas.
Ia menjelaskan bahwa dalam Operasi Ketupat 2026 terdapat lima klaster utama pengamanan, yakni jalan tol, jalan arteri, kawasan penyeberangan pelabuhan, simpul transportasi seperti terminal, bandara dan stasiun, serta tempat ibadah dan destinasi wisata.
“Semua skenario cara bertindak sudah dirumuskan bersama stakeholder. Harapannya Operasi Ketupat tahun ini dapat berjalan lebih baik dengan tagline Mudik Aman, Keluarga Bahagia,” jelasnya.
Selain pengamanan arus mudik, Polri juga menyiapkan berbagai fasilitas pelayanan bagi masyarakat. Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menyerahkan bantuan kendaraan operasional kepada tiga Polda yang sebelumnya terdampak bencana.
“Setiap Polda mendapatkan 50 kendaraan untuk mendukung pelayanan Operasi Ketupat, termasuk di wilayah yang sulit dijangkau,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Operasi Ketupat tidak hanya menghadirkan petugas di jalan untuk mengatur lalu lintas, tetapi juga memastikan masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan aman hingga kembali ke tempat asalnya.
“Kehadiran anggota Polri harus menjamin masyarakat berangkat mudik dengan aman, sampai tujuan dengan aman dan bahagia, serta kembali juga dengan selamat,” ujarnya.
Dalam pengamanan arus mudik, Korlantas Polri juga memanfaatkan infrastruktur teknologi untuk memantau kondisi lalu lintas secara real time. Pemantauan dilakukan menggunakan drone, kamera pemantau, hingga body camera yang digunakan oleh anggota di lapangan.
“Operasi Ketupat saat ini menggunakan dukungan teknologi. Kami memantau kondisi lalu lintas menggunakan drone dan perangkat lainnya untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” jelas Kakorlantas.
Terkait rekayasa lalu lintas, Agus menjelaskan bahwa penerapan contraflow dan one way akan dilakukan secara situasional berdasarkan parameter jumlah kendaraan yang terpantau melalui sistem traffic counting.
Sebagai contoh, apabila volume kendaraan di tol mencapai 5.500 kendaraan per jam, maka akan diterapkan contraflow lajur pertama. Jika jumlah kendaraan meningkat hingga 6.500 kendaraan per jam, maka contraflow akan diperluas hingga dua lajur.
“Jika kondisi masih padat, maka akan diberlakukan one way tahap pertama dari kilometer 70 hingga kilometer 236 menuju Jawa Tengah untuk mengurai kepadatan arus kendaraan,” katanya.
Selain di jalan tol, rekayasa lalu lintas juga akan diterapkan di sejumlah jalur wisata dan arteri. Di kawasan Gadog misalnya, akan diterapkan sistem one way menuju Puncak pada pagi hari saat akhir pekan dan dievaluasi kembali pada sore hari berdasarkan volume kendaraan.
Pengaturan serupa juga disiapkan di jalur Bogor–Sukabumi (Bocimi) hingga sejumlah titik rawan kepadatan lainnya, termasuk kawasan wisata di Malang Raya dan simpul pertemuan arus kendaraan di Mengkreng, Jawa Timur.
“Seluruh skenario rekayasa lalu lintas sudah kami siapkan melalui survei lapangan dan tactical floor game agar pelaksanaan Operasi Ketupat berjalan optimal,” pungkasnya.
Polri berharap melalui berbagai kesiapan tersebut, pelaksanaan mudik dan arus balik Lebaran 2026 dapat berlangsung aman, lancar serta menghadirkan mudik aman, keluarga bahagia bagi seluruh masyarakat.
Berita
Bhabinkamtibmas Polsek Keboncandi Awasi Lahan Binaan Polri untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap kelompok tani (Poktan) yang memiliki lahan binaan Polri di Desa Grogol, Kota Pasuruan.
Kegiatan tersebut dilakukan menindaklanjuti arahan Karo SDM Polda Jatim Kombes Pol Sih Harno, S.H., M.H. serta Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim AKBP Jazuli Dani Irianto, S.I.K., M.Tr.Opsla selaku Ketua Satgas Ketahanan Pangan Polda Jatim.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si. melalui jajaran Bhabinkamtibmas menegaskan komitmen Polri dalam mendukung para petani melalui pendampingan dan pengawasan terhadap lahan pertanian binaan guna memastikan program berjalan optimal.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi lahan pertanian sekaligus berkoordinasi dengan para petani terkait perkembangan tanaman dan kendala yang dihadapi di lapangan.
Langkah ini merupakan bagian dari sinergi Polri bersama masyarakat dalam mendukung program swasembada pangan demi mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan serta memperkuat kemandirian pangan Negara Republik Indonesia.
#astacita
#polrespasuruankota
#birosdmpoldajatim
#ketahananpanganpoldajatim
#polripresisi
#swasembadapangan
Polres
Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pelaku dan 315 Liter Solar Diamankan

NGAWI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Kasus itu terungkap saat Polisi yang sedang patroli mencurigai sebuah kendaraan Isuzu Panther warna biru bernopol AD-9003-DF melaju dengan kondisi berat dan tercium bau solar yang menyengat di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren pada Sabtu malam (11/4/2026), sekira pukul 22.30 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, Polisi menemukan sebanyak 21 galon berisi BBM jenis solar dengan total kurang lebih 315 liter di dalam kendaraan tersebut.
Pengemudi yang diketahui berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan bersama barang bukti.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi menyampaikan bahwa pelaku mengakui solar bersubsidi tersebut diperoleh dengan cara membeli dari beberapa SPBU.
Pelaku membeli solar bersubsidi menggunakan barcode kendaraan, kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumahnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Pelaku mengakui bahwa BBM bersubsidi jenis solar tersebut akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar AKP Aris Gunadi, Senin (13/4/2026)
Lebih lanjut dijelaskan, pelaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu bulan.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Aris.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.
“Segera laporkan ke Polisi terdekat atau melalui layanan call center 110 bebas pulsa, maka kami akan segera tindaklanjuti,” pungkas AKP Aris. (*)
Polres
Polres Malang Amankan 3 Tersangka Sindikat Curanmor di Singosari

*MALANG* – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Singosari dan sekitarnya akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Malang Polda Jatim.
Dalam waktu kurang dari sepekan setelah adanya laporan dari korban, ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan secara bertahap oleh Kepolisian.
Uniknya, terduga pelaku merupakan satu keluarga, yakni mertua berinisial M (67), anak AK (38), serta menantu perempuan DR (38).
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap DR di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari pada Minggu (5/4/2026).
“Pelaku perempuan ini kami amankan setelah ditangkap warga saat kejadian pencurian sepeda motor di area persawahan,”ujar AKP Bambang, Selasa (14/4/26).
Hasil interogasi awal lanjut AKP Bambang, bahwa yang bersangkutan mengakui berperan mengantar dan membantu pelaku utama.
Dari pengembangan terhadap DR, Polisi kemudian menangkap M (67), yang merupakan mertua dari DR, pada Senin (6/4/2026).
Tersangka M diketahui berperan dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di beberapa wilayah.
“Tersangka M juga mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi berbeda,” jelas AKP Bambang.
Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial AK (38) yang akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Singosari, pada Sabtu (11/4/2026).
“Pelaku utama berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya merupakan satu keluarga yang terlibat dalam aksi curanmor di beberapa TKP,” ungkap AKP Bambang.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui telah beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya area persawahan di Desa Dengkol, depan TK Muslimat, serta kawasan SDN Pagentan 1 di wilayah Singosari.
Modus yang digunakan yakni dengan menyasar kendaraan yang diparkir dalam kondisi lengah, kemudian merusak kunci menggunakan alat khusus seperti kunci T.
“Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, terutama saat kendaraan diparkir di tempat terbuka. Modusnya dengan merusak kunci menggunakan alat khusus,” terang AKP Bambang.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor hasil curian, kunci T, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
-
Berita1 minggu agoSambang Humanis, Bhabinkamtibmas Polsek Kraton Aktif Ciptakan Kamtibmas Aman dan Nyaman
-
Berita1 minggu agoTingkatkan KRYD, Polsek Nguling Intensifkan Patroli dan Dialogis di Lingkungan Masyarakat
-
Polda1 minggu agoPolda Jatim Limpahkan Tersangka Kasus Oknum Lora Bangkalan, Berkas UF P21
-
Berita1 minggu agoPastikan Ibadah Aman, Polres Pasuruan Kota Laksanakan Pengamanan Hari Paskah 2026
-
Berita1 minggu agoRespon Cepat Laporan Warga, Patroli Blue Light Polsek Kraton Lakukan Patroli di Desa Ngabar
-
Berita1 minggu agoPolres Malang Siagakan Ratusan Personel Layanan Pengamanan Ibadah Paskah
-
Polres1 minggu agoPolres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 6 Tersangka Diamankan
-
Berita1 minggu agoRangkul Generasi Muda, Polsek Lekok Gencarkan Dialogis dan Imbauan Tertib Lalu Lintas

