Connect with us

Berita

Polres Magetan Masifkan Edukasi Penggunaan Jalan Raya

Published

on

MAGETAN – Menindaklanjuti viralnya aksi balap orang yang menggunakan akses jalan raya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Polres Magetan Polda Jatim melalui Satuan Lalu Lintas bergerak cepat melakukan langkah preventif.

Kegiatan balap orang yang dinilai sebagai tindakan tidak terpuji tersebut memanfaatkan fasilitas jalan umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari pihak berwenang.

Sebagai bentuk respons, Satlantas Polres Magetan Polda Jatim dan Polsek Maospati serta Dinas Perhubungan melaksanakan sosialisasi terkait aturan penggunaan jalan untuk kepentingan tertentu.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan pemahaman mengenai ketentuan penggunaan jalan umum sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Masyarakat diberikan edukasi bahwa setiap penggunaan jalan di luar fungsi utamanya, termasuk untuk kegiatan perlombaan atau acara tertentu, wajib mengantongi izin resmi dan mempertimbangkan aspek keselamatan serta ketertiban lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Magetan, AKP Ade Andini menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang kreativitas masyarakat, namun harus tetap sesuai aturan dan tidak membahayakan pengguna jalan lain.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jalan raya untuk kegiatan pribadi tanpa izin. Jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan bersama, sehingga keselamatan dan ketertiban harus menjadi prioritas,” tegasnya, Senin (23/2/26).

Ia juga menambahkan bahwa langkah sosialisasi ini merupakan bentuk pendekatan persuasif dan edukatif agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kami mengedepankan edukasi agar masyarakat memahami mekanisme dan prosedur penggunaan fasilitas jalan umum,” tambah AKP Ade Andini.

Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Magetan Polda Jatim juga berharap, informasi terkait aturan dan mekanisme penggunaan fasilitas jalan umum dapat diterima secara luas oleh masyarakat.

Dengan demikian, kesadaran hukum meningkat dan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, serta kondusif di wilayah Kabupaten Magetan dan sekitarnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Polres Situbondo Gencarkan Razia Malam dan Edukasi Preventif, Cegah Peredaran Narkoba

Published

on

SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim memperketat ruang gerak peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Komitmen pencegahan dan penindakan tegas ini dibuktikan dengan penemuan dua klip plastik berisi kristal putih diduga sabu saat razia besar-besaran di sebuah tempat hiburan malam di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kamis (15/10/2026) malam.

Razia gabungan skala besar yang dimulai pukul 22.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Miftakhul Huda, PS Kasatresnarkoba IPTU Tatang Purwohadi, dan Kapolsek Situbondo Kota IPTU Mardi Hartoyo.

Petugas menggeledah outlet milik pria berinisial JP dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua klip diduga sabu dengan berat masing-masing 0,26 gram dan 0,28 gram, pipet kaca berisi sisa kristal sabu, alat isap (bong), telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari instruksi langsung Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Aryo Seto untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba hingga ke tingkat daerah.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti arahan Bapak Kapolri dengan memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah Situbondo,” ungkap AKBP Bayu Anwar.

Ia menegaskan Polres Situbondo Polda Jatim dipastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.

“Razia ini merupakan salah satu langkah nyata untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus menindaklanjuti setiap temuan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKBP Bayu Anwar.

Selain melakukan penggeledahan fisik terhadap pemilik kafe, pemandu lagu, dan pengunjung, tim Sidokkes Polres Situbondo juga menggelar tes urine secara acak kepada 14 orang yang dicurigai.

Meski hasil seluruh tes urine tersebut dinyatakan negatif, Polisi tetap menyita seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Di samping penindakan hukum yang represif, Polres Situbondo Polda Jatim juga mengedepankan aspek preventif.

Di sela-sela razia, petugas memberikan edukasi dan imbauan langsung kepada para pengunjung mengenai bahaya laten narkoba.

AKBP Bayu mengingatkan bahwa benteng pertahanan terbaik melawan narkoba adalah sinergi antara aparat dan warga. Ia meminta masyarakat tidak takut untuk menjadi mata dan telinga kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan informasi yang berkaitan dengan narkoba. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian,” pungkas Kapolres Situbondo. (*)

Continue Reading

Berita

Penindakan Humanis Polres Pelabuhan Tanjung Perak Fasilitasi Rehabilitasi 17 Pecandu Narkoba Jalan Kunti

Published

on

SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim mengambil langkah tegas dan  tetap humanis usai menggelar operasi penindakan peredaran gelap narkotika di kawasan Kampung Kunti, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir. Dari belasan orang yang diamankan, sebanyak 17 orang dipastikan menjalani proses rehabilitasi medis dan sosial.

Keputusan rehabilitasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Irwan Kurniawan, dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya, Rabu (14/10/2026).

Operasi yang berlangsung di pemukiman padat penduduk itu menyasar titik-titik rawan peredaran barang haram. Petugas mengamankan total 19 orang dari lokasi kejadian untuk menjalani pemeriksaan mendalam serta tes urine di tempat.

AKBP Irwan Kurniawan menjelaskan, pemeriksaan medis menunjukkan 15 orang positif mengonsumsi narkoba, sedangkan 4 orang lainnya dinyatakan negatif. Kendati demikian, dua dari empat warga berstatus negatif urine tersebut terbukti menguasai barang bukti sabu-sabu seberat 0,35 gram.

Atas dasar temuan medis dan barang bukti itu, kepolisian mengambil tindakan mengacu pada regulasi hukum yang berlaku demi memulihkan para pengguna.

“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, sebanyak 17 orang akan dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) sesuai prosedur melalui BNNK Surabaya untuk menjalani rehabilitasi,” kata AKBP Irwan Kurniawan.

Sementara itu, dua orang sisanya yang dinyatakan negatif tes urine dan tidak terbukti menyimpan barang bukti langsung dipulangkan.

“Dua orang lainnya dikembalikan kepada pihak keluarga karena hasil urine negatif dan tidak ditemukan barang bukti,” ujar Irwan.

Selain mengamankan belasan warga, petugas gabungan juga menyita barang bukti operasional peredaran narkoba dalam jumlah signifikan dari lokasi penindakan.

Barang bukti itu meliputi 52 poket klip kecil berisi sabu-sabu siap edar, 54 buah alat hisap (bong), 3 unit timbangan digital, 26 pipet kaca, 2 buah brankas, 1 buah cash box, dan 2 buah buku rekapan transaksi.

Petugas juga mengamankan 11 unit telepon seluler, 1 unit mesin pres, 29 skrop plastik, 56 klip plastik sisa pakai, 39 korek api gas, 1 karung klip plastik kosong, serta 8 buah senjata tajam.

Penindakan tajam di lapangan dipastikan bukan akhir dari upaya pemberantasan jaringan barang haram tersebut. Kepolisian berkomitmen mengejar aktor utama penyedia barang di balik kawasan Kampung Kunti.

“Kami tidak berhenti sampai di sini dengan melakukan penindakan dan penegakan hukum saja. Kami berkomitmen akan tetap melakukan pengembangan sampai ke akar-akarnya terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut,” tutur Kapolres Tanjung Perak tersebut.

Guna memutus rantai peredaran agar tidak kembali marak, kepolisian bersama instansi terkait langsung mendirikan dua pos pengawasan di lokasi.

“Kami sudah mendirikan dua pos di lokasi sebagai antisipasi dan tindak lanjut ke depannya. Pos tersebut bersifat situasional dan tidak menutup kemungkinan akan dibuat secara permanen,” jelas Irwan.

Pos pengawasan tersebut akan dijaga secara bergiliran oleh personel gabungan dari Polres dan Polsek Pelabuhan Tanjung Perak, Brimobda Polda Jatim, serta Satpol PP Kota Surabaya. Keberadaan petugas juga disokong oleh partisipasi aktif tokoh masyarakat dan perangkat RT/RW setempat.

Patroli rutin berskala besar akan terus digencarkan secara sinergis oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Pemkot Surabaya, dan BNNK Surabaya. Langkah lintas instansi ini berfokus pada pendekatan pre-emtif, preventif, serta represif guna mewujudkan wilayah Kampung Bersinar atau Bersih dari Narkoba.

Kegiatan konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Ahmad Zaini, serta Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo. (*)

Continue Reading

Berita

Polri Dalami Perkara Dugaan Korupsi Kredit Perbankan, Koordinasi dengan Instansi Terkait Terus Dilakukan

Published

on

JAKARTA – Polri terus melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit perbankan yang ditangani Kortastipidkor Polri. Sejumlah langkah penyidikan dilakukan, meliputi permintaan keterangan, penggeledahan, pengumpulan dokumen, serta penelusuran informasi transaksi keuangan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, proses penanganan perkara dilaksanakan secara bertahap dengan mengedepankan prosedur hukum dan kebutuhan pembuktian.

“Penyidik terus melakukan pendalaman melalui pengumpulan keterangan, dokumen, dan informasi yang relevan dengan perkara. Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Dalam proses tersebut, penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait, termasuk pihak yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang sedang didalami. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mengamankan dokumen yang relevan untuk kepentingan penyidikan.

Selain itu, Polri melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mendukung pengumpulan dan pendalaman informasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kadiv Humas menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Koordinasi lintas instansi menjadi bagian dari upaya mendukung kelengkapan informasi dan proses pembuktian.

“Polri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur serta berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum,” tutupnya.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi