Connect with us

Berita

Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

Published

on

Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh terduga pelanggar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.

Ia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.

“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.

Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.

“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam.

Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik.

“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.

Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat, sehingga perkara memberi efek jera luas.

Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:

1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;

2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum;

3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan;

4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;

5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual;

6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;

7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.

Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Bhabinkamtibmas Purworejo Dampingi Poktan, Dukung Ketahanan Pangan Menuju Swasembada Pangan

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam mendukung Program Asta Cita dan ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota Polda Jatim melaksanakan pengawasan dan pendampingan terhadap Kelompok Tani (Poktan) yang memiliki lahan binaan Polri di wilayah Kelurahan/Desa Purworejo, Kota Pasuruan. Senin (21/9/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan dengan memantau kondisi lahan serta perkembangan tanaman yang dikelola oleh para petani. Selain melakukan pengawasan, Bhabinkamtibmas juga berdialog dengan anggota Poktan untuk memberikan motivasi agar lahan binaan dapat terus dikelola secara optimal dan produktif.

Kapolsek Purworejo Kompol Suwiji, S.H., mengatakan bahwa Bhabinkamtibmas memiliki peran penting dalam mendukung program ketahanan pangan melalui pendampingan secara langsung kepada para petani di wilayah binaannya.

“Melalui pendampingan dan pengawasan secara langsung, kami ingin memastikan lahan binaan Polri dapat dimanfaatkan dengan baik dan memberikan hasil yang optimal. Kami juga terus mendorong para petani agar semangat dalam mengelola lahan sehingga dapat mendukung ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional,” ujar Kompol Suwiji, S.H.

Menurutnya, sinergi antara Polri, kelompok tani dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran Polri dalam mendukung program pemerintah di bidang pertanian dan ketahanan pangan.

#astacita
#polrespasuruankota
#birosdmpoldajatim
#ketahananpanganpoldajatim
#polripresisi
#swasembadapangan
#swassembadajagung
#polisicintapetani
#astacitapresiden

Continue Reading

Berita

Patroli Jalur Pantura, Polsek Rejoso Tingkatkan Keamanan dan Pelayanan kepada Masyarakat

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota Polda Jatim meningkatkan kegiatan patroli di sepanjang jalur Pantura wilayah Kecamatan Rejoso. Senin (21/9/2026).

Kegiatan patroli dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi aksi kriminalitas maupun berbagai gangguan Kamtibmas lainnya.

Personel juga memantau situasi arus lalu lintas dan kondisi lingkungan di sepanjang jalur Pantura, sekaligus menyapa masyarakat yang ditemui saat pelaksanaan patroli.

Selain melakukan pemantauan, personel mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya kejadian atau aktivitas yang mencurigakan.

Kapolsek Rejoso AKP Bambang Pamungkas, S.A.P., mengatakan bahwa patroli di jalur Pantura akan terus ditingkatkan, khususnya pada waktu dan lokasi yang dianggap rawan, sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

“Patroli ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya kriminalitas dan gangguan Kamtibmas. Kami ingin masyarakat yang melintas maupun beraktivitas di wilayah Rejoso merasa aman dan nyaman. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan hal yang mencurigakan,” ujar AKP Bambang Pamungkas.

Dengan kegiatan patroli yang dilakukan secara rutin, Polsek Rejoso berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pengguna jalur Pantura.

Continue Reading

Polres

Polres Pasuruan Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat di Randugong, Atasi Dampak Kemarau

Published

on

PASURUAN — Polres Pasuruan Polda Jatim menunjukkan komitmen nyata dalam membantu mengatasi kesulitan masyarakat terhadap akses air bersih.

Wujud kepedulian ini direalisasikan melalui pembangunan fasilitas sumur bor di halaman Masjid Al-Mubarok, Dusun Tamanan, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Fasilitas berskala publik tersebut diresmikan langsung oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., pada Jumat (18/9/2026) pekan lalu.

Kehadiran sumur bor ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari bagi warga sekitar sekaligus menyokong keperluan ibadah para jamaah masjid.

Pembangunan sumur bor ini diinisiasi berdasarkan laporan dari Kasat Binmas dan Kapolsek Kejayan mengenai keterbatasan akses air bersih yang masih dihadapi warga setempat.

Merespons kondisi tersebut, Polres Pasuruan Polda Jatim segera bergerak cepat melalui Program ‘Polres Pasuruan Peduli dan Berbagi’.

Dalam sambutannya, AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan bahwa air bersih merupakan hajat hidup utama yang wajib dipenuhi. Pembangunan fasilitas ini menjadi bukti kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat.

“Pembangunan dan peresmian fasilitas sumur bor ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk selalu hadir dan membantu memenuhi kebutuhan mendasar masyarakat, khususnya air bersih,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.

Kapolres Pasuruan juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pihak yang telah bersinergi menyukseskan pembangunan ini. Ia berharap sarana ini dapat dirawat dengan baik agar memberikan dampak positif jangka panjang.

“Kami berharap keberadaan sumur bor ini dapat memberikan manfaat luas dan keberkahan yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar serta jamaah Masjid Al-Mubarok,”pungkasnya.

Prosesi peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti, pemotongan pita, serta penyerahan bantuan sosial secara simbolis kepada warga setempat.

Turut hadir menyaksikan peresmian sumur bor tersebut Ketua Bhayangkari Cabang Pasuruan Ny. Abel Harto Agung, jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Pasuruan, Forkopimka Kejayan, Kepala BPBD Kabupaten Pasuruan, Kepala Desa Randugong H. Mujammil dan perwakilan PT Tirta Fresindo Jaya Pasuruan (Mayora Group), serta tokoh agama setempat, KH. Karim. (*)

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi