Connect with us

Berita

Bareskrim Bongkar Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Published

on

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan seorang pelapor berinisial AC yang melaporkan adanya dugaan pemalsuan identitas pada akta autentik berupa KTP atas nama CVT dengan status perkawinan “belum kawin”. Padahal, saat dilaporkan, CVT diketahui masih terikat perkawinan dengan pelapor, AC.

“Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dipersangkakan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah.

Ia menambahkan, tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin”, sehingga seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen berdasarkan beberapa penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Lebih lanjut, Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa pada pemeriksaan kedua terhadap tersangka yang berlangsung Kamis, 12 Februari 2026 pukul 20.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan.

“Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar. Sementara secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat proses pemeriksaan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, datang terlambat saat pemeriksaan, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, hingga menolak menandatangani sejumlah dokumen resmi terkait penangkapan dan penahanan.

Menurut hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinan pada 7 September 2021. Perubahan tersebut terpantau dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan barang bukti yang telah disita.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Patroli Sambang Kamtibmas, Polsek Keboncandi Ajak Masyarakat Turut Serta Harkamtibmas di Lingkungan

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) tetap kondusif, jajaran Polsek Keboncandi melaksanakan kegiatan patroli sambang pada Jumat, 17 April 2026, di Desa Wonosari, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.

 

Patroli sambang dilakukan secara dialogis dengan menyasar pemukiman warga serta pos-pos kamling yang masih aktif. Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Keboncandi berinteraksi langsung dengan masyarakat guna menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus menyerap informasi terkait situasi keamanan di lingkungan setempat.

 

Dalam kesempatan tersebut, petugas mengajak masyarakat untuk turut serta aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diimbau agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtibmas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.

 

Kapolsek Keboncandi, AKP Topo Utomo, menegaskan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersma-sama menjaga harkamtibmas, karena keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

 

Dengan adanya kegiatan patroli sambang ini, diharapkan sinergi antara Polri dan masyarakat semakin kuat serta mampu menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Keboncandi.

Continue Reading

Polres

Guna Meningkatkan Kebugaran dan Kesiapan Fisik Seluruh Personel, Polres Pasuruan Kota Gelar Olahraga Bersama

Published

on

Polresta  Pasuruan – Dalam rangka menjaga kesehatan dan meningkatkan kesiapan fisik personel, Polres Pasuruan Kota menggelar kegiatan olahraga bersama pada Jumat, 17 April 2026, bertempat di Lapangan Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota, Jalan Gajah Mada 19 Kota Pasuruan.

 

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh personel Polri dan ASN di lingkungan Polres Pasuruan Kota dengan penuh semangat dan antusiasme tinggi. Sejak pagi hari, para peserta telah berkumpul untuk mengikuti rangkaian kegiatan yang telah disiapkan.

 

Olahraga bersama diawali dengan pemanasan guna menghindari cedera, kemudian dilanjutkan dengan senam kebugaran jasmani serta berbagai aktivitas fisik lainnya yang bertujuan untuk menjaga stamina dan kebugaran tubuh.

 

Suasana kebersamaan terlihat begitu kental selama kegiatan berlangsung. Para personel tampak menikmati setiap gerakan senam, sekaligus menjadikan momen ini sebagai sarana untuk mempererat hubungan antar anggota.

Kabag SDM Polres Pasuruan Kota, Kompol Nanang Efendi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya institusi dalam menjaga kondisi fisik personel agar tetap prima.

 

“Dengan kondisi tubuh yang sehat dan bugar, tentunya akan menunjang pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan agar dapat berjalan secara optimal,” ujar Kompol Nanang Efendi.

 

Ia juga menambahkan bahwa olahraga bersama tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, namun juga mampu meningkatkan semangat, disiplin, serta kekompakan antar personel dalam menjalankan tugas sehari-hari.

 

Melalui kegiatan ini, Polres Pasuruan Kota berharap seluruh personel dapat terus menjaga kesehatan, meningkatkan kesiapsiagaan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara profesional, humanis, dan responsif.

Continue Reading

Polres

Polsek Kraton Hadir Ditengah Masyarakat, Patroli Siskamling Sekaligus Beri Himbauan Positif

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polsek Kraton melaksanakan patroli sambang siskamling pada Jumat dini hari, 17 April 2026, di Desa Mulyorejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat guna menciptakan rasa aman dan nyaman.

 

Patroli dilakukan secara dialogis dengan menyambangi pos-pos ronda yang masih aktif dijaga oleh warga. Dalam kegiatan tersebut, petugas berdialog langsung dengan masyarakat, menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus memastikan situasi lingkungan dalam keadaan aman dan kondusif.

 

Personel Polsek Kraton juga memberikan himbauan kepada warga agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan, terutama pada jam-jam rawan. Warga diingatkan untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

Selain menyampaikan himbauan, petugas juga memberikan motivasi kepada warga agar tetap semangat dalam melaksanakan kegiatan siskamling sebagai upaya menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama. Sinergitas antara Polri dan masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan situasi yang kondusif.

 

Kapolsek Kraton, AKP Rio Sagita, menyampaikan bahwa kegiatan patroli sambang siskamling ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas. “Kami terus berupaya hadir di tengah masyarakat, memberikan rasa aman sekaligus mengajak warga untuk berperan aktif dalam menjaga kamtibmas di lingkungannya,” ungkapnya.

 

Dengan adanya kegiatan patroli rutin ini, diharapkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kraton, khususnya di Desa Mulyorejo, dapat terus terjaga dengan baik. Polsek Kraton berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.