Connect with us

Berita

Interpol Terbitkan Red Notice Muhammad Riza Chalid, Polri Pastikan Keberadaan Terpantau

Published

on

Jakarta — Divisi Humas Polri bersama Divhubinter Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait penerbitan Interpol Red Notice terhadap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Muhammad Riza Chalid (MRC). Penyampaian tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop di Lobi Divhumas Polri, Minggu (1/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum, termasuk terhadap kejahatan yang bersifat transnasional dan internasional melalui kerja sama dengan mitra penegak hukum global.

“Komitmen Polri, khususnya melalui Divhubinter, adalah menyelenggarakan kerja sama internasional, termasuk dalam penanganan kejahatan transnasional maupun internasional serta pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum internasional. Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Pol Trunoyudo.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Pasca penerbitan tersebut, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.

“Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah diterbitkan. Sejak itu, Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” ujar Brigjen Pol Untung.

Ia menambahkan, keberadaan subjek Red Notice saat ini telah diketahui dan dipantau oleh Polri. Namun, lokasi spesifik belum dapat disampaikan ke publik.

“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” ungkapnya.

Menurutnya, Red Notice tersebut telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak buronan menjadi sangat terbatas.

“Dengan disebarkannya Red Notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” jelas Brigjen Pol Untung.

Terkait proses penerbitan Red Notice yang memerlukan waktu cukup panjang, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa Interpol menerapkan mekanisme assessment yang ketat, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Setiap pengajuan Red Notice harus melalui proses assessment di Interpol Headquarters. Dalam kasus ini, terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara, sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak terkait kepentingan politik,” terang Kombes Pol Ricky.

Ia menambahkan bahwa Polri harus meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang disangkakan kepada MRC memenuhi prinsip dual criminality.

“Kami menjelaskan bahwa terdapat kerugian negara yang timbul dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana murni sesuai hukum Indonesia. Setelah melalui proses klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice,” jelasnya.

Polri menegaskan proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mematuhi sistem hukum negara tempat subjek berada. Meski demikian, koordinasi dan pendekatan terus dilakukan secara maksimal.

“Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai,” tutup Kombes Pol Ricky.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Patroli Kamtibmas Polsek Rejoso, Hadir Berikan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota Polda Jatim terus mengintensifkan kegiatan patroli rutin di wilayah hukumnya. Selasa (16/6/2026).

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif guna menciptakan situasi yang aman dan nyaman di tengah masyarakat.

Patroli menyasar sejumlah lokasi yang dianggap rawan terjadinya gangguan kamtibmas, seperti kawasan permukiman warga, pertokoan, jalan protokol, serta tempat-tempat yang menjadi pusat aktivitas masyarakat di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Selain melakukan pemantauan situasi keamanan, personel Polsek Rejoso juga menyempatkan diri berdialog dengan masyarakat yang ditemui selama patroli.

Dalam kesempatan tersebut, personel mengimbau warga agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas.

Kapolsek Rejoso AKP Bambang Pamungkas, S.A.P., mengatakan bahwa patroli rutin merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman sekaligus mencegah terjadinya gangguan keamanan.

“Patroli kamtibmas kami laksanakan secara rutin sebagai upaya menjaga situasi keamanan tetap kondusif. Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman. Peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar AKP Bambang Pamungkas.

Dengan adanya kegiatan patroli yang dilaksanakan secara berkelanjutan, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Rejoso tetap terjaga sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang dan nyaman.

Continue Reading

Berita

Patroli Siang Hari Polsek Keboncandi, Cegah Kriminalitas dan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Published

on

Polresta Pasuruan – Guna mengantisipasi aksi kriminalitas serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota Polda Jatim terus mengintensifkan kegiatan patroli kamtibmas pada jam-jam rawan di siang hari. Selasa (16/6/2026).

Patroli dilakukan dengan menyasar kawasan permukiman warga, pertokoan, perkantoran, serta lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat di wilayah Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Kehadiran personel kepolisian di lapangan bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan, khususnya aksi 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang beraktivitas.

Selain melakukan pemantauan situasi keamanan, personel Polsek Keboncandi juga melaksanakan dialogis dengan warga yang ditemui selama patroli.

Personel mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Kapolsek Keboncandi AKP Topo Utomo, S.H., mengatakan bahwa patroli siang hari merupakan salah satu upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polsek Keboncandi.

“Patroli rutin pada jam rawan siang hari kami laksanakan untuk mencegah aksi kriminalitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kehadiran anggota di lapangan diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar AKP Topo Utomo.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan kepedulian terhadap situasi di sekitarnya.

Dengan patroli yang dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Gondangwetan tetap aman, nyaman, dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tenang.

Continue Reading

Berita

Patroli Pleton Siaga Polres Pasuruan Kota Sisir Jalur Rawan, Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim melaksanakan kegiatan Patroli Pleton Siaga yang dilanjutkan dengan patroli antisipasi kriminalitas, gangguan kamtibmas, serta aksi balap liar di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Selasa dini hari (16/6/2026).

Patroli dilaksanakan dengan menyisir sejumlah ruas jalan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat dan rawan terjadinya gangguan kamtibmas, di antaranya Jalan A. Yani, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, dan Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan.

Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pemantauan situasi di sepanjang jalur patroli guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas, aksi balap liar, maupun gangguan keamanan lainnya yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kehadiran personel kepolisian di lapangan juga bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang masih beraktivitas.

Kasat Intelkam Polres Pasuruan Kota AKP Pujiono, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan patroli pleton siaga merupakan langkah preventif yang rutin dilaksanakan guna menjaga stabilitas keamanan wilayah dan mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas.

“Patroli ini kami laksanakan untuk mengantisipasi tindak kriminalitas, balap liar, serta gangguan kamtibmas lainnya. Kehadiran personel Polri di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya potensi gangguan keamanan,” ujar AKP Pujiono.

Ia menambahkan, Polres Pasuruan Kota akan terus meningkatkan kegiatan patroli pada jam-jam rawan guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Dengan dilaksanakannya patroli secara rutin dan berkelanjutan, diharapkan wilayah hukum Polres Pasuruan Kota senantiasa dalam keadaan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.