Connect with us

Polres

Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel yang Sebar 1,7 Juta Data Debitur

Published

on

GRESIK – Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur bergerak cepat membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi ilegal ‘Gomatel – Data R4 Telat Bayar’ yang beroperasi di wilayah Gresik.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi menemukan sebanyak 1,7 juta data debitur yang disebarluaskan tanpa izin.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, data debitur yang disebar tersebut tidak hanya berasal dari Kabupaten Gresik, namun termasuk data debitur yang berada di luar Kabupaten Gresik.

“Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang rutin dilakukan jajaran Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim,” kata AKBP Rovan, Kamis (18/12).

Dari patroli tersebut, lanjut Kapolres Gresik petugas mendapati informasi viral yang menjadi atensi publik terkait aplikasi yang digunakan oleh oknum debt collector ilegal untuk mengakses data pribadi masyarakat.

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam setelah menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap perlindungan data pribadi.

“Karena data pribadi seseorang disebarluaskan di sana, informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi,” ujar Iptu Komang.

Iptu Komang menjelaskan, aplikasi Gomatel Data R4 Telat Bayar dapat diakses secara umum dan bahkan sempat tersedia di Play Store.

Aplikasi tersebut menggunakan sistem berbasis langganan, dimana data debitur diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu saksi berperan sebagai pembuat atau aplikator aplikasi ilegal tersebut.

“Salah satu saksi berperan sebagai aplikator. Selain itu, ada saksi lain yang berperan mencari data debitur dengan cara bekerja sama dengan sejumlah finance,” jelasnya.

Hingga saat ini, data debitur yang berhasil diidentifikasi mencapai sekitar 1,7 juta orang, dan jumlah tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

Data debitur tersebut kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi bernama Gomatel R4 untuk kemudian diperjualbelikan secara berlangganan.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya penambahan data,” beber Iptu Komang.

Tak hanya fokus pada penegakan hukum, Polres Gresik Polda Jatim juga memberikan edukasi dan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tidak menjadi korban intimidasi oknum debt collector ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak pernah takut bila ada oknum yang mengaku debt collector menghentikan kendaraan di tengah jalan,” tegasnya.

Masyarakat diminta untuk menanyakan legalitas petugas yang mengaku sebagai debt collector.

“Jika tidak bisa menunjukkan legalitasnya, segera lapor ke polisi. Karena tindakan tersebut bisa diidentifikasi sebagai begal berkedok debt collector,” pungkasnya.

Sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, Polres Gresik Polda Jatim membuka layanan pengaduan cepat melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006, atau masyarakat dapat langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat apabila menemukan aktivitas mencurigakan. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Satlantas Polres Pasuruan Kota Gandeng Komunitas Ojol dalam Bakti Kesehatan HUT Lalu Lintas ke-71

Published

on

 

PASURUAN KOTA – Dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Pasuruan Kota menggelar kegiatan Bakti Kesehatan bersama komunitas ojek online (ojol) Kota Pasuruan, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Satlantas Polres Pasuruan Kota untuk mempererat hubungan dengan masyarakat, khususnya para pengemudi ojol yang sehari-hari memiliki mobilitas tinggi di jalan raya.

Bakti kesehatan dilakukan dengan memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan kepada para peserta. Kegiatan berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kebersamaan. Para pengemudi ojol tampak antusias mengikuti pemeriksaan yang diberikan oleh petugas.

Selain sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk membangun komunikasi antara kepolisian dan komunitas ojol. Kondisi kesehatan yang baik menjadi salah satu hal penting bagi pengemudi dalam menjalankan aktivitasnya, mengingat tingginya intensitas berkendara di jalan raya.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP AMRULLAH SETIAWAN, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan bakti kesehatan merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 sekaligus bentuk kepedulian kepada masyarakat.

“Melalui kegiatan bakti kesehatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa kehadiran Polri tidak hanya dalam penegakan aturan lalu lintas, tetapi juga memberikan perhatian terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat, termasuk rekan-rekan komunitas ojol,” ujar AKP AMRULLAH SETIAWAN.

Menurutnya, pengemudi ojol merupakan salah satu kelompok masyarakat yang memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas dan mobilitas masyarakat sehari-hari. Karena itu, sinergi serta komunikasi yang baik antara kepolisian dan komunitas ojol perlu terus dibangun.

Sementara itu, salah satu peserta dari komunitas ojol mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan kesehatan yang diberikan sangat bermanfaat bagi pengemudi yang setiap hari beraktivitas di jalan.

“Kegiatan seperti ini sangat membantu kami sebagai pengemudi ojol. Selain bisa memeriksa kondisi kesehatan, kami juga merasa semakin dekat dengan anggota kepolisian,” ungkapnya.

Melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polres Pasuruan Kota berharap hubungan kemitraan dengan komunitas ojol dan masyarakat semakin kuat. Semangat peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 pun diharapkan tidak hanya menjadi momentum seremonial, tetapi juga diwujudkan melalui pelayanan dan kepedulian yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Continue Reading

Polres

Musim Kemarau, Polres Jember Perkuat Patroli Kawasan Hutan Cegah Karhutla

Published

on

JEMBER — Jajaran Polres Jember Polda Jatim terus mengintensifkan mitigasi dan patroli di kawasan hutan guna meminimalisir risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Langkah preventif ini kembali ditegaskan melalui aksi patroli gabungan yang digelar Polsek Jelbuk bersama Perhutani di kawasan hutan Petak 73 dan 74, Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, pada Rabu (16/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian dan pihak Perhutani tidak hanya memantau titik-titik rawan, tetapi juga berdialog langsung dengan masyarakat serta petani kebun yang beraktivitas di sekitar lokasi.

Petugas mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala aktivitas yang berpotensi memicu api, mengingat kondisi kemarau panjang telah membuat vegetasi hutan mengering sehingga sangat mudah terbakar.

Sebagai pengingat visual, petugas juga memasang banner imbauan di sejumlah titik strategis yang berisi peringatan tegas agar masyarakat tidak sembarangan menyalakan atau meninggalkan sumber api di dalam kawasan hutan.

Patroli gabungan ini diikuti oleh Kanit Reskrim Polsek Jelbuk Aiptu Arip Sugiarto, Kanit Samapta Aipda Hendro Prasetyo, serta jajaran KRPH Perhutani yang meliputi Budi S. (Jelbuk), Sugeng Hs (Arjasa), dan pihak KRPH Sumbercandi.

Kapolres Jember AKBP Alaiddin, melalui Kapolsek Jelbuk Iptu Irfan Ansori, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan Karhutla sangat bergantung pada kepedulian dan keterlibatan aktif semua elemen masyarakat.

“Patroli ini merupakan langkah preventif nyata untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan, untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan menghindari tindakan yang memicu kebakaran,” ujar Iptu Irfan Ansori.

Ia menambahkan, sinergi yang kuat antara kepolisian, Perhutani, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memastikan kawasan hutan tetap aman dan kondusif sepanjang musim kemarau ini. (*)

Continue Reading

Polres

Polres Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Sabu asal Madura, 65,51 Gram Narkoba Disita

Published

on

SURABAYA – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim menggagalkan peredaran 65,51 gram sabu siap edar di Surabaya.

Seorang pemuda berinisial FI (26), asal Sampang, Madura, diringkus di sebuah rumah di Jalan Kedinding Lor, Kenjeran, Surabaya, Jumat (14/8/2026) siang.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas keresahan warga.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 10 klip plastik sabu siap edar seberat 65,51 gram bruto yang disimpan dalam tas selempang hitam.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial ADT yang kini berstatus DPO. Transaksi dilakukan langsung di sebuah warung kopi kawasan Jalan Kunti, Surabaya,” ujar AKP Adik, Kamis (17/9/2026).

FI mengambil barang haram itu dengan sistem konsinyasi (bayar setelah laku) seharga Rp750 ribu per gram. Oleh tersangka, sabu dipecah menjadi paket hemat (pahe) dan kemasan satu gram.

Dari bisnis haram yang diakuinya sudah berjalan tujuh bulan ini, FI meraup untung Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per gram, dengan total potensi keuntungan mencapai Rp30 juta.

AKP Adik mengungkapkan, dari catatan kepolisian menunjukkan tersangka FI sudah tiga kali menerima pasokan dari ADT sepanjang Juli-Agustus 2026 dengan total pasokan mencapai 120 gram.

Selain narkoba, Polisi menyita dua unit timbangan digital dan satu ponsel milik tersangka.

Atas perbuatannya, FI dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPjunctoUU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi