Connect with us

Berita

Aksi Heroik Brimob Gendong Bayi Seberangi Jembatan Nyaris Roboh di Tapanuli Selatan

Published

on

Tapanuli Selatan – Bencana banjir dan longsor di beberapa wilayah Sumatera terus memicu aksi kemanusiaan yang dramatis. Salah satu momen paling mengharukan terekam di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, di mana seorang personel Brimob Polda Sumatera Utara mempertaruhkan nyawa demi menyelamatkan seorang bayi dan warga yang terjebak banjir.

Dalam sebuah insiden dramatis di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, seorang anggota Brimob terlihat menggendong seorang bayi menyeberangi jembatan darurat yang hampir roboh diterpa derasnya arus sungai pascabanjir.

Dengan langkah perlahan dan penuh kehati-hatian, personel Brimob tersebut berhasil membawa sang bayi dan warga lainnya ke tempat yang lebih aman

Aksi keberanian dan kepedulian ini menjadi “jembatan bagi keselamatan banyak nyawa” di tengah situasi darurat dan kerusakan infrastruktur yang parah.

Sementara itu, menyikapi potensi penyebab yang memperparah bencana, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofi mengeluarkan perintah penghentian sementara operasional bagi tiga perusahaan besar di hulu daerah aliran Sungai Batang Toru, Tapanuli Selatan.

Ketiga perusahaan yang terkena sanksi ini adalah PT Agin Court Resources, PT Perkebunan Nusantara 3, dan PT North Sumatera Hydro Energi. Penghentian ini adalah tindakan tegas pemerintah dalam merespons potensi pelanggaran lingkungan dan akan dilanjutkan dengan audit lingkungan ketat.

Fokus penanganan bencana juga berlanjut di Sumatera Barat, terutama di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. Memasuki hari kesembilan pencarian, personel Brimob Polda Sumbar terus bergerak menembus wilayah terisolir.

Dua tim anjing pelacak K9 diterjunkan untuk menyisir sektor krusial. Hingga laporan ini dibuat, 69 jenazah telah dievakuasi, namun diperkirakan masih ada sekitar 50 orang yang belum ditemukan.

Selain upaya SAR, Brimob Polda Sumbar juga gencar menyalurkan logistik dan membangun fasilitas pendukung seperti solar panel (panel matahari) untuk penerangan listrik di pemukiman warga yang terisolasi.

Tantangan pemulihan pascabencana juga terlihat di Kota Padang dan Padang Panjang.
Di kawasan Batu Busuak, Kelurahan Lambung Bukit, Kota Padang, sebanyak 320 Kepala Keluarga masih menggunakan obor untuk penerangan karena putusnya aliran listrik.

PLN terus berupaya menormalkan jaringan, menargetkan listrik menyala di sekitar 150 unit rumah pada hari pelaporan.

Akses jalan yang terputus di Lembah Anai, jalur utama penghubung Padang-Bukittinggi, memaksa tim relawan untuk melakukan dropping bantuan secara manual, berjalan kaki sambil mengangkat logistik melintasi titik jalan yang rusak.

Pemerintah dan berbagai elemen relawan terus berkolaborasi untuk mempercepat proses pemulihan, evakuasi, dan distribusi bantuan logistik kepada masyarakat terdampak di seluruh wilayah Sumatera. (***)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Coronavirus disease 2019

Published

on

COVID-19 is a contagious disease caused by the coronavirus SARS-CoV-2. In January 2020, the disease spread worldwide, resulting in the COVID-19 pandemic.

The symptoms of COVID‑19 can vary but often include fever,[7] fatigue, cough, breathing difficulties, loss of smell, and loss of taste.[8][9][10] Symptoms may begin one to fourteen days after exposure to the virus. At least a third of people who are infected do not develop noticeable symptoms.[11][12] Of those who develop symptoms noticeable enough to be classified as patients, most (81%) develop mild to moderate symptoms (up to mild pneumonia), while 14% develop severe symptoms (dyspnea, hypoxia, or more than 50% lung involvement on imaging), and 5% develop critical symptoms (respiratory failure, shock, or multiorgan dysfunction).[13] Older people have a higher risk of developing severe symptoms. Some complications result in death. Some people continue to experience a range of effects (long COVID) for months or years after infection, and damage to organs has been observed.[14] Multi-year studies on the long-term effects are ongoing.[15]

COVID‑19 transmission occurs when infectious particles are breathed in or come into contact with the eyes, nose, or mouth. The risk is highest when people are in close proximity, but small airborne particles containing the virus can remain suspended in the air and travel over longer distances, particularly indoors. Transmission can also occur when people touch their eyes, nose, or mouth after touching surfaces or objects that have been contaminated by the virus. People remain contagious for up to 20 days and can spread the virus even if they do not develop symptoms.[16]

Testing methods for COVID-19 to detect the virus’s nucleic acid include real-time reverse transcription polymerase chain reaction (RT‑PCR),[17][18] transcription-mediated amplification,[17][18][19] and reverse transcription loop-mediated isothermal amplification (RT‑LAMP)[17][18] from a nasopharyngeal swab.[20]

Several COVID-19 vaccines have been approved and distributed in various countries, many of which have initiated mass vaccination campaigns. Other preventive measures include physical or social distancing, quarantining, ventilation of indoor spaces, use of face masks or coverings in public, covering coughs and sneezes, hand washing, and keeping unwashed hands away from the face. While drugs have been developed to inhibit the virus, the primary treatment is still symptomatic, managing the disease through supportive care, isolation, and experimental measures.

Continue Reading

Polres

Polres Ngawi Beri Pelayanan Pengamanan Maksimal, Pengesahan Warga Baru PPSGR Berjalan Aman

Published

on

NGAWI – Prosesi Pengesahan Warga Baru Perguruan Pencak Silat Gubuk Remaja (PPSGR) Indonesia Tahun 1448 H/2026 M berlangsung aman, tertib, dan khidmat di Padepokan Pusat PPSGR Indonesia, Jalan Kyai Mojo No. 8, Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Sabtu malam (27/6/2026).

Kegiatan yang dihadiri sekitar 300 peserta tersebut diikuti oleh 60 calon warga baru yang berasal dari Cabang Ngawi, Bojonegoro, dan Ponorogo.

Rangkaian acara meliputi pembukaan, sambutan, prosesi pengesahan, doa bersama, hingga pertunjukan seni Reog Ponorogo sebagai penutup kegiatan.

Untuk menjamin keamanan selama kegiatan berlangsung, Polres Ngawi Polda Jatim bersama Polsek jajaran melaksanakan pengamanan sesuai SOP.

Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada seluruh keluarga besar PPSGR Indonesia yang telah menunjukkan kedewasaan dalam menjaga ketertiban selama pelaksanaan pengesahan warga baru.

“Kami mengapresiasi seluruh keluarga besar PPSGR Indonesia yang telah melaksanakan kegiatan dengan tertib, disiplin, dan menjunjung tinggi nilai persaudaraan,” ungkap AKBP Prayoga.

Kapolres Ngawi mengatakan, sinergi antara perguruan, masyarakat, dan petugas keamanan menjadi kunci terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Ngawi.

“Berkat sinergi kepolisian, panitia, dan seluruh peserta, rangkaian acara berlangsung dengan aman dan kondusif tanpa adanya gangguan kamtibmas,” ujar AKBP Prayoga Angga Widyatama.

Polres Ngawi Polda Jatim berkomitmen untuk terus memberikan pengamanan secara profesional pada setiap kegiatan masyarakat, sehingga seluruh rangkaian aktivitas dapat membawa manfaat bagi semua pihak. (*)

Continue Reading

Polda

Polda Jatim Beri Pendampingan Korban Dugaan Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung di Surabaya

Published

on

SURABAYA – Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya di Surabaya.

Direktur Reserse PPA/PPO Polda Jatim, Kombes Pol. Dr. Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., mengatakan penyidik telah menetapkan seorang laki-laki berinisial ST (47), warga Surabaya, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menduga perbuatan tersebut terjadi berulang kali sejak tahun 2025 hingga April 2026,” ujar Kombes Ganis, Senin (29/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban berani menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada sang ibu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan kepada pihak kepolisian sehingga penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.

Meski kedua orang tua korban telah bercerai, tersangka diketahui masih kerap datang dan menginap di rumah mantan istrinya, terutama pada akhir pekan.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain akta kelahiran korban, kartu keluarga, akta perceraian orang tua korban, hasil visum et repertum, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan pembuktian perkara.

Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disertai pemberatan pidana karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.

“Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, dengan ketentuan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kombes Ganis.

Selain proses penegakan hukum, Polda Jawa Timur memastikan korban memperoleh pendampingan secara menyeluruh melalui kerja sama dengan DP3PPKB Kota Surabaya.

Pendampingan tersebut meliputi layanan kesehatan, pemulihan psikologis, perlindungan, bantuan hukum, hingga pemenuhan hak pendidikan korban.

“Kami berkomitmen terus mendampingi korban melalui layanan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta memastikan hak pendidikannya tetap terpenuhi hingga lulus SMA,” ujar perwakilan DP3PPKB Kota Surabaya, Lingga Mahawan Putri, S.KM.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu prioritas Polda Jawa Timur.

“Polda Jawa Timur berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada setiap korban kekerasan seksual, khususnya anak, melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, serta kolaborasi dengan berbagai instansi terkait. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan,” tegas Kombes Abast.

Saat ini tersangka ST telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 23 Juni 2026. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.