Polres
Polisi Dan Warga Bersama-sama Evakuasi Korban Kapal Terbalik Di Perairan Ketingan

Polresta Pasuruan – Kepolisian bersama warga bahu-membahu melakukan evakuasi korban kecelakaan laut yang terjadi di perairan Ketingan, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (28/09/2025) malam. Peristiwa tersebut menimpa enam nelayan/pencari tiram asal Kelurahan Tapaan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, setelah kapal yang mereka tumpangi terbalik akibat ombak besar dan angin kencang.
Satpolairud yang mendapatkan laporan dari masyarakat, bersama personel Polsek Bugul Kidul, BPBD Kota Pasuruan, staf Kelurahan Tapaan, memastikan kejadian tersebut.
“Begitu mendapatkan laporan dari masyarakat, kami langsung berkoordinasi dan turun ke lokasi untuk memastikan korban segera ditemukan dan dievakuasi dengan selamat,” ujar Aiptu Laswanto, PS. Kasubnit Lidik Polairud.
Empat korban berhasil ditemukan selamat, yakni Idris (44), Sunarsih (55), Saparih (38), dan Ulfa. Mereka berhasil bertahan hidup dengan cara berpegangan pada tali kapal dan berlindung di hutan bakau hingga ditemukan oleh warga nelayan setempat.

Namun, dua korban lainnya, Suya dan Khamima (41), ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. “Sekira pukul 10.20 WIB, kami bersama warga melakukan evakuasi terhadap kedua korban, kemudian dibawa ke RSUD dr. Soedarsono Kota Pasuruan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Aiptu Laswanto.
Setelah proses identifikasi selesai, jenazah kedua korban diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Suasana haru menyelimuti rumah duka di Kelurahan Tapaan ketika jenazah tiba.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., mengapresiasi peran serta masyarakat yang ikut membantu proses pencarian dan evakuasi korban.
“Kerja sama antara polisi, BPBD, pemerintah kelurahan, dan warga sangat membantu mempercepat penanganan. Ini bentuk nyata sinergi polisi dengan masyarakat,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau para nelayan untuk selalu memperhatikan cuaca sebelum berlayar serta menyiapkan peralatan keselamatan demi menghindari peristiwa serupa.
Polres
Satlantas Polres Pasuruan Kota Gandeng Komunitas Ojol dalam Bakti Kesehatan HUT Lalu Lintas ke-71

PASURUAN KOTA – Dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Pasuruan Kota menggelar kegiatan Bakti Kesehatan bersama komunitas ojek online (ojol) Kota Pasuruan, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Satlantas Polres Pasuruan Kota untuk mempererat hubungan dengan masyarakat, khususnya para pengemudi ojol yang sehari-hari memiliki mobilitas tinggi di jalan raya.
Bakti kesehatan dilakukan dengan memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan kepada para peserta. Kegiatan berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kebersamaan. Para pengemudi ojol tampak antusias mengikuti pemeriksaan yang diberikan oleh petugas.
Selain sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk membangun komunikasi antara kepolisian dan komunitas ojol. Kondisi kesehatan yang baik menjadi salah satu hal penting bagi pengemudi dalam menjalankan aktivitasnya, mengingat tingginya intensitas berkendara di jalan raya.
Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP AMRULLAH SETIAWAN, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan bakti kesehatan merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 sekaligus bentuk kepedulian kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan bakti kesehatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa kehadiran Polri tidak hanya dalam penegakan aturan lalu lintas, tetapi juga memberikan perhatian terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat, termasuk rekan-rekan komunitas ojol,” ujar AKP AMRULLAH SETIAWAN.
Menurutnya, pengemudi ojol merupakan salah satu kelompok masyarakat yang memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas dan mobilitas masyarakat sehari-hari. Karena itu, sinergi serta komunikasi yang baik antara kepolisian dan komunitas ojol perlu terus dibangun.

Sementara itu, salah satu peserta dari komunitas ojol mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan kesehatan yang diberikan sangat bermanfaat bagi pengemudi yang setiap hari beraktivitas di jalan.
“Kegiatan seperti ini sangat membantu kami sebagai pengemudi ojol. Selain bisa memeriksa kondisi kesehatan, kami juga merasa semakin dekat dengan anggota kepolisian,” ungkapnya.
Melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polres Pasuruan Kota berharap hubungan kemitraan dengan komunitas ojol dan masyarakat semakin kuat. Semangat peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 pun diharapkan tidak hanya menjadi momentum seremonial, tetapi juga diwujudkan melalui pelayanan dan kepedulian yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Polres
Musim Kemarau, Polres Jember Perkuat Patroli Kawasan Hutan Cegah Karhutla

JEMBER — Jajaran Polres Jember Polda Jatim terus mengintensifkan mitigasi dan patroli di kawasan hutan guna meminimalisir risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Langkah preventif ini kembali ditegaskan melalui aksi patroli gabungan yang digelar Polsek Jelbuk bersama Perhutani di kawasan hutan Petak 73 dan 74, Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, pada Rabu (16/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian dan pihak Perhutani tidak hanya memantau titik-titik rawan, tetapi juga berdialog langsung dengan masyarakat serta petani kebun yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Petugas mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala aktivitas yang berpotensi memicu api, mengingat kondisi kemarau panjang telah membuat vegetasi hutan mengering sehingga sangat mudah terbakar.
Sebagai pengingat visual, petugas juga memasang banner imbauan di sejumlah titik strategis yang berisi peringatan tegas agar masyarakat tidak sembarangan menyalakan atau meninggalkan sumber api di dalam kawasan hutan.
Patroli gabungan ini diikuti oleh Kanit Reskrim Polsek Jelbuk Aiptu Arip Sugiarto, Kanit Samapta Aipda Hendro Prasetyo, serta jajaran KRPH Perhutani yang meliputi Budi S. (Jelbuk), Sugeng Hs (Arjasa), dan pihak KRPH Sumbercandi.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin, melalui Kapolsek Jelbuk Iptu Irfan Ansori, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan Karhutla sangat bergantung pada kepedulian dan keterlibatan aktif semua elemen masyarakat.
“Patroli ini merupakan langkah preventif nyata untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan, untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan menghindari tindakan yang memicu kebakaran,” ujar Iptu Irfan Ansori.
Ia menambahkan, sinergi yang kuat antara kepolisian, Perhutani, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memastikan kawasan hutan tetap aman dan kondusif sepanjang musim kemarau ini. (*)
Polres
Polres Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Sabu asal Madura, 65,51 Gram Narkoba Disita

SURABAYA – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim menggagalkan peredaran 65,51 gram sabu siap edar di Surabaya.
Seorang pemuda berinisial FI (26), asal Sampang, Madura, diringkus di sebuah rumah di Jalan Kedinding Lor, Kenjeran, Surabaya, Jumat (14/8/2026) siang.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas keresahan warga.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 10 klip plastik sabu siap edar seberat 65,51 gram bruto yang disimpan dalam tas selempang hitam.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial ADT yang kini berstatus DPO. Transaksi dilakukan langsung di sebuah warung kopi kawasan Jalan Kunti, Surabaya,” ujar AKP Adik, Kamis (17/9/2026).
FI mengambil barang haram itu dengan sistem konsinyasi (bayar setelah laku) seharga Rp750 ribu per gram. Oleh tersangka, sabu dipecah menjadi paket hemat (pahe) dan kemasan satu gram.
Dari bisnis haram yang diakuinya sudah berjalan tujuh bulan ini, FI meraup untung Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per gram, dengan total potensi keuntungan mencapai Rp30 juta.
AKP Adik mengungkapkan, dari catatan kepolisian menunjukkan tersangka FI sudah tiga kali menerima pasokan dari ADT sepanjang Juli-Agustus 2026 dengan total pasokan mencapai 120 gram.
Selain narkoba, Polisi menyita dua unit timbangan digital dan satu ponsel milik tersangka.
Atas perbuatannya, FI dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPjunctoUU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
-
Polda1 minggu agoBrimob Polda Jatim Bangun Mako Kompi di Pasuruan, Perkuat Kesiapan Pelayanan dan Pengamanan Masyarakat
-
Polda1 minggu agoKapolda Jatim Buka Pesmaba UMM, Ajak Mahasiswa Bijak Bermedia Digital dan Jaga Jatim
-
Berita1 minggu agoSatgas Pangan Polres Pasuruan Kota Turun ke Pasar, Pastikan Harga dan Pasokan Beras Tetap Stabil
-
Berita1 minggu agoPolres Pasuruan Kota Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Jagung di Desa Gejugjati
-
Berita1 minggu ago
322 Personel Diterjunkan, Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla
-
Polsek1 minggu ago
Patroli Polsek Grati, Wujud Kehadiran Polri Dalam Menjaga Kamtibmas Dan Melayani Masyarakat
-
Polres1 minggu ago
Kolaborasi Polres Ponorogo bersama Lintas Sektor Cegah Karhutla Sisir Kawasan Rawan Kebakaran
-
Polsek3 hari ago
Polri Hadir, Bersama Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif
