Connect with us

Berita

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Berhasil Bongkar Jaringan Peredaran Sabu, Amankan Lima Tersangka dan Sita 132,13 Gram Barang Bukti

Published

on

whatsapp image 2025 04 17 at 16.14.41

Polresta Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang berlangsung berhasil mengamankan lima orang tersangka dan menyita total barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 132,13 gram beserta barang bukti pendukung lainnya. Kamis (17/4/2025).

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 11 April 2025, terhadap seorang tersangka berinisial I di depan rumahnya yang terletak di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 14,99 gram yang berada dalam penguasaan tangan kiri tersangka.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial MD di sebuah garasi rumah dibKecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Di lokasi tersebut, ditemukan 7 plastik klip sabu dengan berat total 115,57 gram, serta barang bukti lain seperti handphone, uang tunai, timbangan digital, dan satu unit mobil.

Tidak berhenti sampai di situ, di hari yang sama, petugas kembali mengamankan tersangka AT, yang diketahui berperan sebagai perantara dalam pembelian sabu yang dilakukan oleh MD kepada seorang pengedar lainnya berinisial S alias Jon. Penangkapan Jon dilakukan pada keesokan harinya, Sabtu, 12 April 2025, di sebuah kamar kos di Kecamatan Kebonmas, Kabupaten Gresik.

Dalam proses pengamanan tersangka MD, polisi juga menangkap seorang tersangka tambahan berinisial AKM, yang diketahui telah membeli 1 gram sabu dari MD seharga Rp1.100.000,-. Dari pengakuan AKM, sabu tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali secara eceran.

Barang Bukti yang Diamankan:
* Total sabu seberat 132,13 gram
* Beberapa unit handphone
* Timbangan digital
* Uang tunai
* 1 unit mobil
* Plastik klip pembungkus sabu

Pasal yang Disangkakan:
* Tersangka I dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup hingga hukuman mati serta denda maksimal Rp10 miliar.
* Tersangka MD, AT, dan S alias Jon dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 (1) atau Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009.
* Tersangka AKM dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs. Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009.

Kapolres Pasuruan Kota yang diwakili Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Yokbeth Wally, S.L.K. menegaskan bahwa Polres Pasuruan Kota tidak akan pernah berhenti dalam memberantas peredaran narkotika, dan terus berkomitmen menjaga generasi muda dari ancaman kerusakan moral dan fisik akibat narkoba.

“Narkoba sangat berbahaya dan dapat merusak masa depan anak-anak bangsa. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi peredaran narkoba. Jika ada informasi terkait penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada kami di hotline 110 atau nomor lapor pak Kapolres 082128752002” tegas Wakapolres.

Muhammad selaku Kades Pekangkungan Kec. Gondangwetan bersama Ashari selaku Kades Gejugjati Kec. Lekok yang juga datang saat Konferensi Pers sangat mendukung penuh upaya Polres Pasuruan Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Kami mewakili seluruh Kades di wilayah Kabupaten Pasuruan mendukung penuh upaya Polres Pasuruan Kota dalam memberantas penyakit di masyarakat yaitu peredaran narkoba. Kami berterima kasih kepada Polres Pasuruan Kota yang sudah menangkap jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan.” Ungkap Muhammad.

Dengan adanya pengungkapan kasus besar ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berharap dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku dan menekan laju peredaran narkotika di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Kurir bawa 100,72 gram Sabu

Published

on

TANJUNGPERAK – Niat hati mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus memuaskan kecanduan, GS (35) justru harus menyudahi petualangan gelapnya di balik jeruji besi.

Warga Tegalsari, Surabaya ini diringkus Polisi setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 100,72 gram.

Pelarian GS terhenti saat jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim menggerebeknya di sebuah rumah di kawasan Bratang Wetan, Wonokromo, Jumat (14/8/2026) bulan lalu.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menyatakan penggerebekan berjalan mulus tanpa perlawanan berkat pengintaian matang dari tim di lapangan.

“Kami menemukan tiga klip plastik plastik berisi kristal putih. Total berat kotornya mencapai 100,72 gram atau lebih dari satu ons,” ujar AKP Adik saat merilis kasus tersebut pada Kamis (24/9/2026).

Polisi juga mengamankan sebuah kantong plastik hitam dan ponsel milik tersangka sebagai barang bukti.

Penyidikan mendalam mengungkap bahwa GS hanyalah perpanjangan tangan dari seorang bandar besar berinisial Y alias Kemprek, yang kini berstatus buron (DPO). Menggunakan sistem ranjau tanpa tatap muka, GS bertindak sebagai ‘penjaga gudang’ yang siap mendistribusikan barang haram tersebut.

“Tersangka bergerak murni berdasarkan komando. Begitu ada instruksi dari Kemprek via telepon untuk memecah paket dan menaruhnya di titik tertentu, dia baru jalan,” kata AKP Adik.

Meski baru sebulan melakoni pekerjaan ini, ritme kerja GS terbilang sangat tinggi. Ia mengaku sudah tiga kali menerima pasokan dari Kemprek—mulai dari 25 gram, 50 gram, hingga kiriman terakhir seberat 1 ons yang berujung pada penangkapannya.

Dalam sehari, GS bahkan sanggup menyebar sabu ke 1 hingga 15 lokasi ranjau yang berbeda.
Di hadapan petugas, GS blak-blakan mengenai alasannya nekat masuk ke lingkaran hitam ini.

Selain diiming-imingi upah Rp35.000 per gram yang sukses terjual, ia juga mendapat fasilitas mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.

“Motif utamanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tapi ada bonus lain yang membuatnya tergiur, yaitu bisa memakai sabu secara gratis dari sang bandar,” jelas AKP Adik.

Kini GS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus memburu keberadaan Y alias Kemprek untuk memutus mata rantai jaringan ini. (*)

Continue Reading

Berita

Ngaji Gus Baha Satukan Santri dan Jajaran Polri Se-Indonesia, 42 Ribu Peserta Gaungkan Semangat Kebangsaan

Published

on

REMBANG – Ratusan santri dan personel Polri duduk bersama di Rembang, sementara puluhan ribu jajaran kepolisian terhubung secara virtual dari berbagai wilayah Indonesia. Ngaji Kebangsaan bersama K.H. Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha menjadi ruang kebersamaan untuk memperkuat persatuan, semangat kebangsaan, dan pengabdian kepada masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an LP3IA, Rembang, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026), diikuti 700 peserta secara langsung, terdiri atas 100 Polwan, 300 Polki, dan 300 santri. Pada saat yang sama, 41.449 peserta mengikuti secara virtual, termasuk jajaran kepolisian dari berbagai daerah.

Kehadiran santri dan personel Polri dalam satu ruang, serta keterhubungan puluhan ribu peserta dari berbagai penjuru negeri, memberikan makna tersendiri. Mereka dipertemukan dalam pesan yang sama: menjaga persatuan, merawat keberagaman, dan memperkuat kebersamaan ulama dan umara dalam menjaga Indonesia.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menyampaikan terima kasih kepada Gus Baha dan seluruh pengurus pesantren yang telah memberikan kesempatan kepada keluarga besar Polri untuk mengikuti Ngaji Kebangsaan.

Di hadapan para peserta, Kapolri mengingatkan bahwa ulama dan umara memiliki sejarah panjang perjuangan bersama, mulai dari merebut hingga mempertahankan kemerdekaan. Semangat tersebut kini diteruskan melalui tanggung jawab bersama untuk menjaga persatuan sekaligus membangun bangsa.

Kapolri menggambarkan ulama sebagai lentera dan kompas yang memberikan arah, nasihat, serta doa bagi bangsa dan negara. Sementara itu, Polri menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat agar pembangunan dapat terus berjalan.

Di tengah berbagai tantangan global, Kapolri juga mengajak seluruh peserta menjadikan keberagaman sebagai kekuatan bangsa. Perbedaan harus dikelola dengan baik agar tidak berkembang menjadi konflik yang merugikan masyarakat dan negara.

Kapolri turut menyampaikan bahwa tugas anggota Polri penuh risiko. Karena itu, ia memohon doa dan bimbingan para ulama, khususnya bagi personel yang sedang menjalankan tugas, agar senantiasa diberikan keselamatan, kekuatan, dan kemudahan.

Ngaji Kebangsaan pun menjadi lebih dari sekadar pertemuan di Rembang. Ratusan santri dan personel Polri yang hadir langsung serta puluhan ribu jajaran yang terhubung secara virtual menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk membawa semangat persatuan ke berbagai penjuru Indonesia.

Dari pesantren di Rembang hingga jajaran Polri di seluruh Indonesia, lebih dari 42 ribu peserta dipersatukan oleh satu semangat: ulama memberi arah, Polri menjaga keamanan, dan bersama-sama merawat persatuan untuk Indonesia yang aman, kuat, dan terus maju.

Continue Reading

Berita

Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi

Published

on

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui Digital Korlantas serta STNK Digital dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Peluncuran tersebut menjadi bagian dari penguatan transformasi digital pelayanan Korlantas Polri untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan akses layanan yang lebih praktis kepada masyarakat.

Sistem Pembayaran Denda Tilang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas. Layanan ini memudahkan pelanggar untuk mengonfirmasi data dan membayar titipan denda secara digital, sekaligus mendukung proses pelimpahan dana ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan.

Mekanisme layanan dimulai dari pelanggaran yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Setelah diverifikasi petugas Korlantas, pelanggar menerima notifikasi dan dapat mengecek serta mengonfirmasi data melalui aplikasi Digital Korlantas.

Pelanggar kemudian melakukan top up dan pembayaran titipan denda melalui LantasPay. Dana sebesar denda maksimal diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk proses persidangan.

Setelah putusan sidang diterbitkan, status perkara akan diperbarui melalui aplikasi. Apabila nilai putusan lebih rendah dari titipan denda, selisih dana dikembalikan ke saldo pengguna dan pelanggar menerima pemberitahuan mengenai putusan serta pengembalian tersebut.

Selain layanan pembayaran tilang, Korlantas Polri juga menghadirkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan. Melalui aplikasi Digital Korlantas, pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi pengoperasian kendaraan secara praktis melalui telepon seluler.

Data STNK Digital terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Petugas dapat memverifikasi data kendaraan saat pemeriksaan di jalan melalui kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital.

STNK Digital juga dilengkapi perlindungan untuk mencegah halaman dokumen direkam maupun di-screenshot. Layanan ini diharapkan mempercepat verifikasi keabsahan dokumen kendaraan serta membantu mencegah pemalsuan.

Peluncuran kedua layanan tersebut sejalan dengan tema Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”, dalam menghadirkan pelayanan lalu lintas yang semakin humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi