Connect with us

Berita

Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

Published

on

gambar whatsapp 2025 03 21 pukul 16.55.22 2b5246ba

Jakarta — Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 699 warga negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Pemulangan para korban berlangsung bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.

Tersangka berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta, diketahui turut dalam rombongan pemulangan dan diduga kuat sebagai perekrut. Ia menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand, namun para korban justru diberangkatkan ke wilayah konflik di Myanmar, tepatnya di Myawaddy, dan dipaksa bekerja sebagai operator online scam.

“Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Padahal kenyataannya mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,” ungkap Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., saat Doorstop di Bareskrim Polri, Jumat (21/3).

Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan terhadap seluruh WNI di RPTC Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede, diketahui para korban direkrut melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan Telegram. Mereka dijanjikan gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, serta tiket dan biaya keberangkatan yang ditanggung perekrut.

Namun, setibanya di Myanmar, para korban diwajibkan mencapai target dalam bentuk pengumpulan nomor telepon untuk calon korban penipuan online. Bila gagal, mereka mendapatkan kekerasan baik verbal, fisik, maupun pemotongan gaji.

Dari 699 orang yang telah dipulangkan, sebanyak 116 di antaranya diketahui pernah bekerja di bidang online scam secara berulang. Hasil asesmen juga mengidentifikasi lima kelompok terduga pelaku lain, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan.

Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka H.R dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan WNI,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi.

“Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi yang berwenang. Jangan terjebak iming-iming yang berujung pada eksploitasi,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polsek Pohjentrek Gelar Patroli Harkamtibmas Siang Hari

Published

on

 

Polresta Pasuruan — Polsek Pohjentrek melaksanakan patroli Harkamtibmas pada siang hari, Rabu, 23 September 2026, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Pohjentrek. Kegiatan patroli salah satunya dilaksanakan di Jalan Raya Kejayan, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

 

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Pohjentrek melakukan pemantauan situasi keamanan dan aktivitas masyarakat di sepanjang jalur yang dilalui. Patroli juga dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang beraktivitas.

 

Petugas turut mengimbau kepada masyarakat dan pengguna jalan agar senantiasa menjaga ketertiban, mematuhi peraturan lalu lintas, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Kehadiran anggota kepolisian di tengah masyarakat diharapkan dapat menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.

 

Kapolsek Pohjentrek AKP Sukrisno mengatakan bahwa patroli Harkamtibmas merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat. “Patroli ini merupakan upaya preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.

 

Dengan dilaksanakannya patroli secara rutin, Polsek Pohjentrek berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana untuk mempererat komunikasi serta membangun sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan di wilayah Kecamatan Pohjentrek.

Continue Reading

Berita

Bhabinkamtibmas Desa Pasinan Dampingi Petani Jagung, Wujudkan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Published

on

 

Polresta Pasuruan – Bhabinkamtibmas Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, melaksanakan kegiatan pendampingan kepada para petani jagung sebagai bentuk kepedulian dan kehadiran Polri di tengah masyarakat, Rabu (23/9/2026).

 

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas turun langsung ke lahan pertanian dan berdialog dengan para petani. Selain memantau aktivitas pertanian, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyerap aspirasi serta mengetahui berbagai kendala yang dihadapi petani dalam mengelola tanaman jagung.

 

Bhabinkamtibmas memberikan motivasi kepada para petani agar terus meningkatkan produktivitas pertanian serta menjaga dan memanfaatkan lahan secara optimal. Kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat mempererat komunikasi sekaligus membangun hubungan yang harmonis dengan warga.

 

Kapolsek Lekok AKP Mawan Budi P mengatakan bahwa pendampingan kepada petani merupakan salah satu bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya dalam mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan di wilayah Kecamatan Lekok.

 

“Bhabinkamtibmas harus selalu hadir di tengah masyarakat, termasuk mendampingi para petani. Dengan komunikasi secara langsung, kita dapat mengetahui kondisi di lapangan sekaligus memberikan dukungan dan motivasi kepada masyarakat,” ujar AKP Mawan Budi P.

 

Kegiatan pendampingan berlangsung aman dan lancar. Melalui kegiatan tersebut, Polsek Lekok berkomitmen untuk terus membangun sinergi dengan masyarakat serta mendukung berbagai kegiatan positif yang dapat meningkatkan kesejahteraan warga.

Continue Reading

Polsek

Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Polsek Keboncandi Intensifkan Patroli Dialogis

Published

on

 

Polresta Pasuruan — Polsek Keboncandi melaksanakan patroli dialogis pada Rabu, 23 September 2026, sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif. Kegiatan patroli dilaksanakan di wilayah Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

 

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Keboncandi menyambangi masyarakat dan melakukan komunikasi secara langsung dengan warga. Selain memantau situasi lingkungan, petugas menyampaikan imbauan kamtibmas serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

 

Patroli dialogis juga menjadi sarana bagi personel kepolisian untuk menyerap informasi maupun aspirasi masyarakat terkait situasi keamanan di wilayah Desa Gayam. Warga diimbau agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas.

 

Kapolsek Keboncandi AKP Topo Utomo mengatakan bahwa patroli dialogis akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. “Kami ingin memastikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Melalui patroli dialogis, anggota dapat berkomunikasi langsung dengan warga, menyampaikan imbauan kamtibmas, sekaligus mengetahui perkembangan situasi di lapangan,” ujarnya.

 

Polsek Keboncandi berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan patroli dan pendekatan dialogis kepada masyarakat. Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan warga, diharapkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Keboncandi, khususnya Desa Gayam, dapat terus terjaga dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi