Connect with us

Berita

Polres Jember Himbau Masyarakat Tertib Lalu Lintas di Bulan Ramadhan Dengan Berbagi Takjil

Published

on

gambar whatsapp 2025 03 07 pukul 08.12.16 11bec925

JEMBER, – Di bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember Polda Jatim mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalu lintas.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Jember, AKP B. Bagas Simamarta sambil berbagi takjil menjelang berbuka puasa Ramadhan.

AKP Bagas mengatakan, himbauan tertib lalin sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Jember Polda Jatim.

Dalam keterangannya, AKP B. Bagas Simamarta menegaskan bahwa bulan Ramadhan sering kali diwarnai dengan peningkatan aktivitas masyarakat, terutama menjelang waktu berbuka puasa dan setelah pelaksanaan ibadah tarawih.

Oleh karena itu, penting bagi seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara serta menghindari berbagai tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Jember, khususnya para pengguna jalan, agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas,” ujarnya, Jumat (7/3).

Ia juga mengingatkan agar masyarakat menghindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Mari bersama-sama menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan kondusif selama bulan Ramadhan ini,” ujar AKP B. Bagas Simamarta.

AKP B. Bagas juga menekankan agar masyarakat, terutama kalangan remaja, tidak melakukan konvoi kendaraan maupun aksi balap liar di jalan raya.

Selain berbahaya, aktivitas tersebut dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Polres Jember Polda Jatim akan meningkatkan patroli untuk mengantisipasi adanya balap liar, terutama saat menjelang sahur dan setelah salat tarawih.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasatlantas Polres Jember juga melarang masyarakat menggunakan Knalpot yang tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong).

Menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Suara bising yang dihasilkan knalpot tersebut juga dapat memicu konflik sosial, terutama di tengah suasana ibadah yang harus dijaga kekhusyukannya,” ujarnya.

AKP Bagas juga meminta masyarakat tidak membuat Konten berbahaya di Jalan Raya.

“Dalam era digital saat ini, banyak masyarakat yang kerap membuat konten di media sosial, termasuk di jalan raya,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak menyalakan petasan apalagi di jalan raya yang dapat mengganggu pengendara lain dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Dalam menjaga stabiltas Kamtibmas di bulan Ramadhan, pihaknya juga menggandeng tokoh masyarakat serta organisasi kepemudaan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya tertib berlalu lintas selama bulan Ramadhan.

“Kami harap masyarakat dapat bekerja sama dengan kami dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Satlantas Polres Lumajang Gelar Cek Kesehatan Gratis Driver Ojol

Published

on

LUMAJANG – Guna memastikan para pejuang nafkah di jalanan tetap fit, Satlantas Polres Lumajang menggelar bakti kesehatan gratis bagi komunitas ojek online (ojol) di Klinik Dokkes Polres Lumajang, Rabu (16/9/2026).

Aksi simpatik ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 sekaligus mempererat kemitraan yang humanis antara kepolisian dan para driver.

Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Bayu Pratama Sudirno, turun langsung memimpin jalannya pemeriksaan.

Ia menyebut, tingginya mobilitas pengemudi ojol membuat aspek kesehatan mereka rentan terabaikan, padahal fisik yang prima adalah kunci keselamatan berkendara.

“Kami ingin memastikan rekan-rekan driver dalam kondisi sehat saat mengaspal. Ini bentuk apresiasi dan kepedulian kami atas dedikasi mereka yang setiap hari membantu melayani kebutuhan transportasi masyarakat,” ungkap AKP Bayu.

Selain mendapatkan layanan cek medis, para pengemudi ojol juga dibekali edukasi mengenai pentingnya menjaga kondisi tubuh saat bekerja, tips menghindari kelelahan kronis, serta ajakan untuk selalu patuh pada rambu-rambu lalu lintas.

“Keselamatan jalan raya bukan cuma tugas polisi, tapi komitmen kita bersama. Kami menaruh harapan besar agar komunitas ojol di Lumajang bisa menjadi role model atau contoh pelopor keselamatan berlalu lintas,” tegasnya.

Suasana hangat dan penuh kebersamaan mewarnai sepanjang jalannya acara. Para driver tampak antusias memanfaatkan fasilitas pemeriksaan gratis ini.

Melalui momentum Hari Lalu Lintas Bhayangkara tahun ini, Satlantas Polres Lumajang berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program pelayanan publik yang menyentuh langsung masyarakat bawah. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Probolinggo Kota Latih Personel Satpas Bahasa Isyarat, Wujudkan Pelayanan Ramah Disabilitas

Published

on

KOTA PROBOLINGGO – Hambatan komunikasi dalam pelayanan publik bagi penyandang disabilitas kini perlahan dikikis oleh Polres Probolinggo Kota Polda Jatim.

Langkah nyata ini ditunjukkan lewat Pelatihan Bahasa Isyarat yang digelar bagi personel Satpas Satlantas di Kantor Satpas setempat pada Rabu (16/9/2026) pagi.

Dipandu langsung oleh dua Juru Bahasa Isyarat (JBI) berpengalaman dari SLB Sinar Harapan 1 Kota Probolinggo, para petugas antusias mempelajari sistem komunikasi visual yang memadukan gerakan tangan, bahasa tubuh, dan ekspresi wajah.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan pelayanan prima yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Petugas kami dibekali detail teknis, mulai dari posisi jari, arah pergerakan tangan, hingga ke mana telapak tangan harus menghadap saat membentuk suatu isyarat,” ungkap Iptu Zainullah.

Ia juga menekankan bahwa ekspresi wajah memegang peranan krusial. Dalam bahasa isyarat, mimik wajah berfungsi layaknya intonasi suara yang memberikan penekanan maksud atau emosi dalam sebuah kalimat.

“Diharapkan setelah pelatihan ini, personel memiliki kemampuan komunikasi dasar yang mumpuni. Jadi, saat melayani masyarakat penyandang disabilitas rungu dan wicara, pelayanan bisa berjalan lebih cepat dan nyaman,” lanjutnya.

Lewat peningkatan kompetensi ini, Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berharap fasilitas Satpas menjadi ruang publik yang sepenuhnya ramah disabilitas.

Ke depan, Teman Tuli maupun penyandang disabilitas lainnya diharapkan dapat mengurus administrasi dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu mengkhawatirkan kendala komunikasi. (*)

Continue Reading

Berita

Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, 910 Tabung Diamankan

Published

on

TANGERANG – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi dengan cara memindahkan isinya ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (16/9/2026) setelah penyidik mendapat informasi terkait praktik pemindahan LPG subsidi tersebut. Dari dua lokasi, petugas mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan serta 910 tabung LPG.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg. Selain itu, turut diamankan 35 regulator modifikasi, empat mobil, dan dua timbangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh Irhamni dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Brigjen Pol. Irhamni menjelaskan, tersangka memperoleh LPG 3 kg subsidi dari warung, toko kelontong, dan pangkalan untuk kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. Untuk mengisi satu tabung 12 kg diperlukan isi dari empat tabung 3 kg, sedangkan tabung 50 kg membutuhkan 17 tabung 3 kg.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp159,6 juta.

“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” tegas Irhamni.

Ia juga mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi kepada kepolisian terdekat.

 

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi