Connect with us

Berita

Kapolresta Banyuwangi Jalin Silaturahmi dengan IPSI, Bahas Sinergitas untuk Harkamtibmas

Published

on

gambar whatsapp 2025 01 20 pukul 12.24.42 adaae80f
gambar whatsapp 2025 01 20 pukul 12.24.42 adaae80f

BANYUWANGI – Dalam rangka mempererat hubungan antara kepolisian dan komunitas pencak silat, Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menggelar kegiatan silaturahmi bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Banyuwangi.

Acara ini berlangsung di Resto Lesehan Rida 2, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, pada Sabtu (18/01/2025) malam.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran kepolisian, pengurus IPSI Banyuwangi, dan perwakilan dari 25 perguruan silat yang bernaung di bawah IPSI.

Dalam kegiatan tersebut, beberapa isu penting dibahas, di antaranya peran pencak silat sebagai budaya bangsa, upaya menjaga kerukunan antarperguruan, serta gagasan untuk menyelenggarakan event kejuaraan tingkat kabupaten.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan komunitas pencak silat untuk menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

“Pencak silat merupakan identitas budaya bangsa yang mengajarkan nilai-nilai religi, seni, dan olahraga. Jika dikelola dengan baik, ini dapat menjadi kebanggaan Banyuwangi sekaligus membangun kebersamaan di masyarakat,” ujar Kombes Pol Rama.

Ketua Harian IPSI Banyuwangi, Janoto, S.Pd., juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas perhatian yang diberikan.

Ia berharap kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara rutin untuk menjaga komunikasi dan sinergi antarperguruan.

Selain itu, sejumlah masukan juga disampaikan oleh para pengurus perguruan, seperti pentingnya pengawasan terhadap potensi konflik yang dipicu oleh informasi hoaks di media sosial, perlunya program seperti kejuaraan antarperguruan, dan peran aktif kepolisian dalam memberikan edukasi kepada generasi muda.

Acara ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga keamanan, melestarikan budaya pencak silat, dan menciptakan Banyuwangi yang lebih kondusif.()

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Cegah Karhutla, Polres Bondowoso Patroli Kawasan Hutan, Ingatkan Sanksi Hukum Pembakar Hutan

Published

on

BONDOWOSO – Guna memitigasi risiko Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) memasuki musim kemarau, jajaran Polres Bondowoso Polda Jawa Timur terus memaksimalkan patroli kawasan hutan. Kegiatan ini dilakukan dengan berkolaborasi bersama instansi terkait di setiap wilayah hukumnya.

Kali ini, Polsek Sumberwringin bersama dengan unsur Muspika Kecamatan Sumberwringin dan Perhutani KPH Bondowoso melaksanakan patroli preventif. Petugas gabungan juga memasang banner imbauan di sejumlah titik strategis.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.30 WIB tersebut dipusatkan di Petak 9D Blok Pagar Gunung, KRPH Tapen BKPH Wonosari KPH Bondowoso. Kawasan tersebut diidentifikasi sebagai salah satu titik yang rawan terjadi kebakaran.

Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, melalui Kapolsek Sumberwringin, Iptu I Gede Sugitra, S.H., mengatakan bahwa operasi sinergis ini merupakan langkah strategis yang mengedepankan aspek pencegahan melibatkan unsur Muspika, Perhutani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), serta Kelompok Tani Hutan (KTH).

“Patroli sinergitas ini merupakan implementasi dari langkah preventif kami di musim kemarau demi menjaga kelestarian ekosistem hutan,” ujar Iptu I Gede Sugitra saat memberikan keterangan pada Jumat (18/9/2026).

Dalam patroli tersebut, petugas menyambangi para penggarap lahan dan warga di Dusun Poloagung, Desa Sukorejo.

Tim gabungan menyampaikan maklumat serta memasang banner peringatan yang memuat tiga poin krusial, yaitu: Larangan membuang puntung rokok sembarangan di kawasan hutan, Kewajiban memastikan pemadaman total api unggun bagi penjaga lahan kopi sebelum ditinggalkan dan Instruksi untuk segera melaporkan indikasi titik api kepada pihak berwenang.

Sementara itu di lokasi terpisah, Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, menegaskan bahwa patroli serupa akan terus dilaksanakan secara rutin di setiap wilayah, khususnya yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan.

Ia juga menyampaikan peringatan tegas terhadap masyarakat yang dengan sengaja atau lalai hingga menyebabkan terjadinya karhutla.

Iptu Boby mengingatkan adanya sanksi pidana dan denda berlapis yang cukup berat bagi para pelaku, merujuk pada Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan dengan sengaja diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Tidak hanya itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan ancaman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan,”pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Wakapolri: Green Policing Hadir Saat Karhutla dan Kejahatan Lingkungan Makin Kompleks

Published

on

PEKANBARU, 18 September 2026 — Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan LPPM Universitas Riau (UNRI) resmi diresmikan di Kampus Universitas Riau, Pekanbaru, Jumat (18/9/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari penguatan kolaborasi Polri dan perguruan tinggi dalam menghadapi semakin kompleksnya persoalan karhutla dan kejahatan lingkungan.

Dari Mabes Polri, Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., menyambut positif peresmian tersebut. Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi menjadi bagian penting dalam memperkuat transformasi Polri melalui pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, dan kolaborasi lintas sektor.

“Atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia, saya menyampaikan apresiasi kepada Rektor dan seluruh sivitas academica atas prakarsa dan komitmen dalam mewujudkan Pusat Studi Kepolisian ini. Keikutsertaan perguruan tinggi merupakan langkah penting untuk memperluas jejaring kolaborasi akademis di bidang ilmu kepolisian serta memperkuat Tridharma Perguruan Tinggi dan mendukung transformasi Polri.”

Ancaman terhadap lingkungan kini semakin berkaitan dengan keamanan dan kehidupan masyarakat. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pertambangan ilegal, pembalakan liar, hingga kejahatan terhadap ekosistem tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga dapat berdampak pada kesehatan, pendidikan, perekonomian, keselamatan, dan kehidupan sosial masyarakat.

Melalui Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan LPPM UNRI, Polri dan perguruan tinggi memperkuat ruang kolaborasi untuk mengembangkan kajian, riset, dan solusi berbasis bukti dalam mendukung pendekatan Green Policing.

Menurut Wakapolri, Pusat Studi Kepolisian harus menjadi ruang yang mempertemukan ilmu pengetahuan dengan persoalan nyata di lapangan, sehingga riset dapat menghasilkan solusi yang relevan bagi masyarakat.

“Pusat Studi Kepolisian harus menjadi jembatan antara ilmu pengetahuan dan persoalan nyata di lapangan, sekaligus memperkuat kolaborasi untuk melahirkan solusi yang bermanfaat bagi masyarakat.”

Pendekatan tersebut semakin relevan dalam menghadapi persoalan lingkungan. Green Policing tidak menempatkan kepolisian hanya pada penegakan hukum setelah kerusakan terjadi, tetapi mendorong pendekatan yang mencakup pencegahan, edukasi, penelitian, penegakan hukum, kolaborasi, dan pemulihan lingkungan.

Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Sri Indarti, S.E., M.Si., mengatakan peresmian Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan merupakan langkah konkret untuk mempertemukan kekuatan akademik dengan pengalaman empiris kepolisian.

“Dimensi keamanan, perekonomian, pendidikan, kelestarian lingkungan, demokrasi, teknologi, hingga penegakan hukum saling bertaut erat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.”

Menurut Sri Indarti, perguruan tinggi memiliki kekuatan pada tradisi keilmuan, riset, dan daya intelektual yang dapat dipertemukan dengan pengalaman empiris kepolisian dalam menghadapi berbagai persoalan masyarakat.

Melalui Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan, UNRI dan Polri diharapkan dapat menghasilkan kajian multidisipliner serta rekomendasi yang relevan dengan persoalan lingkungan di Riau.

Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Hermawan mengatakan Riau memiliki karakteristik persoalan lingkungan yang menjadikan daerah tersebut sebagai ruang strategis untuk pengembangan kajian Green Policing.

“Dengan kompleksitas persoalan karhutla, pertambangan tanpa izin, pembalakan liar, dan ancaman terhadap satwa, Riau merupakan laboratorium strategis bagi pengembangan kajian kepolisian yang berfokus pada perlindungan lingkungan.”

Polda Riau mencatat sepanjang 2025–2026 telah menangani 119 laporan polisi dan menetapkan 131 tersangka, dengan total luas lahan terbakar mencapai 3.853,23 hektare.

Menurut Herry, data tersebut menunjukkan bahwa persoalan lingkungan membutuhkan pendekatan yang menggabungkan penegakan hukum dengan pencegahan dan perlindungan masyarakat.

“Dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap kesehatan, pendidikan, perekonomian, serta kehidupan sosial masyarakat menegaskan bahwa isu lingkungan pada akhirnya juga merupakan persoalan keamanan yang harus ditangani bersama.”

Karena itu, Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan LPPM UNRI yang diresmikan hari ini diharapkan tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi berkembang menjadi ruang riset dan kolaborasi yang menghasilkan rekomendasi berbasis bukti.

Wakapolri menekankan pentingnya keberlanjutan jejaring tersebut agar pengetahuan yang dihasilkan perguruan tinggi dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan praktik kepolisian.

“Mari kita bangun jejaring keilmuan yang semakin kuat, terbuka, dan berkelanjutan, sehingga setiap pengetahuan yang dihasilkan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan praktik kepolisian yang semakin profesional, adaptif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.”

Continue Reading

Berita

Wakapolri: Pusat Studi Unri-Polda Riau Tambah Jejaring 100 Pusat Studi Kepolisian

Published

on

PEKANBARU — Jejaring ilmu kepolisian terus meluas. Universitas Riau (UNRI) bersama Polda Riau meresmikan Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan (Green Policing) yang bertempat di LPPM Universitas Riau Pekanbaru, Jumat (18/9/2026), yang menjadi bagian dari penguatan kolaborasi Polri dan perguruan tinggi dalam menjawab persoalan keamanan dan lingkungan.

Peresmian tersebut menambah deretan Pusat Studi Kepolisian yang dikembangkan Polri bersama perguruan tinggi di berbagai daerah.

Hingga 18 September 2026, jejaring tersebut mencakup 79 PTN/PTS, di samping 21 Pusat Studi di lingkungan STIK Lemdiklat Polri.

Dengan demikian, terdapat 100 Pusat Studi Kepolisian yang telah dan sedang dikembangkan, dengan 57 telah diresmikan dan 43 masih dalam proses pembangunan.

Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., mengatakan kolaborasi dengan perguruan tinggi merupakan bagian penting dari transformasi Polri berbasis ilmu pengetahuan.

“Keikutsertaan perguruan tinggi merupakan langkah penting untuk memperluas jejaring kolaborasi akademis di bidang ilmu kepolisian serta memperkuat Tridharma Perguruan Tinggi dan mendukung transformasi Polri.”

Menurut Wakapolri, pusat studi harus menjadi ruang yang mempertemukan pengalaman kepolisian dengan penelitian dan kajian ilmiah.

“Praktik kepolisian perlu didasari dengan uji hipotesis ilmiah melalui kajian dan riset sehingga menghasilkan praktik terbaik, tidak mengandalkan intuisi institusional.”

Riau Bawa Green Policing ke Jejaring Ilmu Kepolisian

Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan UNRI menjadi salah satu bentuk konkret pengembangan jejaring tersebut. Kehadirannya sekaligus membawa isu Green Policing ke dalam ruang akademik.

Hal ini relevan dengan berbagai persoalan yang dihadapi Riau, mulai dari karhutla, illegal mining, illegal logging, kerusakan ekosistem, hingga kejahatan lingkungan.

Melalui pusat studi ini, persoalan di lapangan diharapkan dapat dikaji bersama untuk menghasilkan data, penelitian, rekomendasi kebijakan, hingga model penanganan yang dapat diterapkan dalam praktik kepolisian.

Rektor UNRI Prof. Dr. Sri Indarti, S.E., M.Si., mengatakan kekuatan akademik dan pengalaman kepolisian dapat saling melengkapi.

“Melalui kolaborasi ini, kami berharap Universitas Riau dan jajaran kepolisian dapat melahirkan berbagai solusi inovatif yang berbasis riset sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat.”

Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan mengatakan pusat studi harus mampu mengubah persoalan lapangan menjadi pengetahuan yang berguna bagi kebijakan.

“Pusat Studi yang kita resmikan hari ini diharapkan mampu menghasilkan data sebagai dasar penelitian, melahirkan pengetahuan sebagai pijakan kebijakan, serta menghadirkan kebijakan berbasis bukti yang memperkuat praktik kepolisian dan perlindungan lingkungan.”

Ia menambahkan, siklus tersebut harus berjalan secara berkelanjutan agar perlindungan lingkungan menjadi bagian dari budaya kelembagaan.

Dari Evidence-Based Policing hingga Green Policing

Jejaring Pusat Studi Kepolisian saat ini mencakup berbagai bidang, seperti ilmu kepolisian, pemolisian masyarakat, teknologi kepolisian, siber, terorisme, antikorupsi, keamanan nasional, lalu lintas, kehumasan, forensik, SDM, perlindungan perempuan dan anak, intelijen, lingkungan, hingga kepemudaan.

Wakapolri menegaskan perkembangan tersebut tidak boleh berhenti pada bertambahnya jumlah pusat studi.

“Jangan berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi hadirkan riset, gagasan, pemikiran-pemikiran kritis, dan rekomendasi yang dapat menjawab permasalahan nyata di lapangan.”

Karena itu, 100 Pusat Studi Kepolisian diarahkan menjadi jejaring pengetahuan yang menghubungkan persoalan lapangan, penelitian, data, kebijakan, dan praktik kepolisian.

DATA PERKEMBANGAN JEJARING PUSAT STUDI KEPOLISIAN

Total: 100 Pusat Studi

A. STIK Lemdiklat Polri — 21 Pusat Studi
16 telah diresmikan dan beroperasi:

1. Teknologi Kepolisian
2. Pemolisian Masyarakat
3. Keamanan Nasional
4. Keadilan Restoratif & Transformasi Konflik
5. Sumber Daya Manusia Polri
6. Ilmu Kepolisian
7. Siber
8. Terorisme
9. Antikorupsi
10. Keamanan & Keselamatan Lalu Lintas
11. Kehumasan Polri
12. Pasifik-Oceania
13. International Policing
14. Forensik Kepolisian
15. Perlindungan Perempuan & Anak
16. Intelijen Keamanan

5 dalam pembangunan:
1. Pelayanan Publik
2. Kontinjensi & Emergency
3. Budaya & Transformasi Kepolisian
4. Lingkungan — Green Policing
5. Kepemudaan — Youth Policing

B. PTN/PTS — 79 Pusat Studi
41 telah diresmikan/beroperasi, tersebar di:

* Aceh — Universitas Syiah Kuala
* Sumatera Utara — Universitas Sumatera Utara
* Riau — Universitas Negeri Riau
* Sumatera Barat — Universitas Negeri Padang, Universitas Andalas
* Kepulauan Riau — Universitas Maritim Raja Ali Haji
* Kepulauan Bangka Belitung — Universitas Bangka Belitung
* Bengkulu — Universitas Bengkulu
* Sumatera Selatan — Universitas Sriwijaya
* Lampung — Universitas Lampung, Universitas Malahayati
* DKI Jakarta/Metro Jaya — 15 perguruan tinggi
* Jawa Barat — 6 perguruan tinggi
* Jawa Tengah — 4 perguruan tinggi
* D.I. Yogyakarta — 2 perguruan tinggi
* Jawa Timur — 3 perguruan tinggi

38 dalam tahap pembangunan, tersebar mulai dari:

* Sumatera Utara, Jambi, Lampung dan Banten
* DKI Jakarta/Metro Jaya
* Jawa Barat dan Jawa Tengah
* D.I. Yogyakarta dan Jawa Timur
* Bali, NTB dan NTT
* Kalimantan Barat, Selatan, Tengah, Timur dan Utara
* Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, Tengah, Gorontalo dan Utara
* Maluku dan Maluku Utara
* Papua Barat dan Papua

Daftar kampus tahap pembangunan: Universitas Sari Mutiara Indonesia, Universitas Negeri Jambi, Universitas Bandar Lampung, Universitas Saburai, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Mohammad Husni Thamrin, Universitas Esa Unggul, Universitas Padjadjaran, Politeknik Negeri Bandung, Universitas Pertahanan RI, Universitas Islam Sultan Agung, Universitas Dian Nuswantoro, Universitas Sebelas Maret, Universitas Kristen Satya Wacana, Universitas Gadjah Mada, Universitas Pembangunan Nasional Veteran, Universitas Bhayangkara Surabaya, Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Nusa Cendana, Universitas Tanjungpura, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Palangka Raya, Universitas Mulawarman, Universitas Balikpapan, Universitas Borneo Tarakan, Universitas Hasanuddin, Universitas Muslim Indonesia, Universitas Sulawesi Barat, Universitas Halu Oleo, Universitas Tadulako, Universitas Negeri Gorontalo, Universitas Gorontalo, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Pattimura, Universitas Khairun, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari, dan Universitas Cenderawasih.

Dengan berkembangnya jejaring tersebut, Pusat Studi Kepolisian diarahkan bukan sekadar menjadi lembaga kajian, tetapi simpul pengetahuan yang mempertemukan akademisi, peneliti, mahasiswa, kepolisian, pemerintah dan masyarakat.

Dari Evidence-Based Policing hingga Green Policing, jejaring ini diharapkan mampu mengubah persoalan nyata menjadi penelitian, penelitian menjadi pengetahuan, dan pengetahuan menjadi solusi bagi masyarakat.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi