Connect with us

Berita

Polres Pasuruan Kota Bersama Polsek Nguling Amankan Eksekusi Pengosongan Tanah di Desa Sanganom

Published

on

whatsapp image 2025 01 15 at 15.34.48 6de6db1c

Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota bersama Polsek Nguling melaksanakan pengamanan eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Dusun Sang Sang II RT 001 RW 004, Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Eksekusi ini berlangsung dengan aman dan kondusif berkat pengamanan ketat yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Rabu(15/1/2025)

Tanah dan bangunan seluas 1.500 m² tersebut merupakan milik sah Hermanto, sebagaimana tercantum dalam akta hibah Nomor 73/2012, Petok D Nomor 635, Persil Nomor 19 Klas D.1. Proses eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3923 K/PDT/2022 tertanggal 23 November 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kabag Ops Polres Pasuruan Kota Kompol Miftaful MBK SH., MH., menyampaikan pelaksanaan eksekusi ini berada di bawah pengawasan Pengadilan Negeri Pasuruan dan Kantor Hukum Eriec Yonantha Partners, yang bertindak sebagai kuasa hukum Hermanto. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa siapa pun yang memasuki pekarangan dan/atau merusak barang dan bangunan di atas tanah tersebut tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 167 KUHP Jo 170 KUHP Jo 460 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Eksekusi pengosongan ini dilaksanakan secara tertib sesuai prosedur hukum. Aparat kepolisian dari Polres Pasuruan Kota dan Polsek Nguling diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi guna mengantisipasi potensi gangguan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.” Ucap Kabag Ops.

Kompol Miftaful menjelaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian bertujuan untuk memastikan proses eksekusi berjalan aman dan sesuai hukum. Kami mengedepankan langkah persuasif, namun tetap tegas dalam menjaga keamanan selama pelaksanaan eksekusi. Hingga saat ini, situasi berjalan aman dan kondusif.

“Selain pengamanan saat eksekusi, pihak Polsek Nguling juga akan terus melakukan monitoring dan patroli di lokasi tersebut guna memastikan tidak ada tindakan yang dapat mengganggu situasi keamanan pasca eksekusi.” Ujar Kabag Ops.

Eksekusi pengosongan ini didasarkan pada keputusan Mahkamah Agung RI yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini menandakan bahwa proses hukum telah dilalui secara menyeluruh dan sah, sehingga tindakan eksekusi ini adalah bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.

Kuasa hukum Hermanto, dari Kantor Hukum Eriec Yonantha & Partners Bapak Eric Yonantha, menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran terhadap hak atas tanah dan bangunan tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum.

“Kami telah memberikan peringatan bahwa tindakan memasuki pekarangan dan/atau merusak properti tanpa izin resmi dapat berujung pada sanksi pidana. Ini sudah diatur dalam Pasal 167 KUHP Jo 170 KUHP Jo 460 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.” Ucap Eric.

whatsapp image 2025 01 15 at 15.34.48 429de00e

Kabag Ops juga menyampaikan Polres Pasuruan Kota dan Polsek Nguling berkomitmen menjaga keamanan wilayah, termasuk dalam pengamanan proses hukum seperti eksekusi ini. Kapolsek Nguling juga mengimbau masyarakat sekitar untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.

“Kami mengajak masyarakat untuk menghormati keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ada hal yang ingin diklarifikasi, masyarakat bisa langsung berkoordinasi dengan pihak berwenang.” Pungkas Kompol Miftaful.

Polsek Nguling akan terus memantau perkembangan situasi di lokasi untuk mengantisipasi adanya potensi gangguan keamanan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak pemilik sah tanah dan bangunan dapat terjaga dan dihormati.

Dengan berakhirnya proses eksekusi ini, diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba mengganggu atau mengambil tindakan di luar hukum terkait kepemilikan tanah dan bangunan di Desa Sanganom. Polres Pasuruan Kota dan Polsek Nguling menegaskan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah hukumnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Polres Mojokerto Kota Amankan Barang Bukti Ungkap Narkoba Senilai 1,1 Miliar

Published

on

KOTA MOJOKERTO – Komitmen memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa dinyatakan oleh Polres Mojokerto Kota Polda Jatim.

Pada periode Januari hingga April 2026, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Polda Jatim berhasil mengungkap total 47 kasus narkoba dengan mengamankan tersangka sebanyak 57 orang.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Kamis (30/4/2026)

AKBP Herdiawan mengatakan, selain mengamankan tersangka pada ungkap kasus tersebut, Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 69,74 gram sabu, 60 butir pil ekstasi, serta ribuan butir pil koplo sebanyak 111.490 butir.

Selain itu, turut diamankan 19 timbangan digital, 63 unit handphone, 18 unit kendaraan roda dua, serta uang tunai sebesar Rp2.036.000.

“Total nilai ekonomis dari barang bukti yang berhasil kami sita diperkirakan mencapai Rp1.163.132.000, “kata AKBP Herdiawan.

Kapolres Mojokerto Kota mengungkapkan, dari sejumlah Narkoba yang digagalkan peredarannya tersebut, Polres Mojokerto Kota Polda Jatim telah menyelamatkan lebih kurang 117.707 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Herdiawan juga menyampaikan ada Dua kasus menonjol dengan barang bukti besar.

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial YAP yang diamankan di wilayah Meri, Kecamatan Kranggan. Dari tangan tersangka, Polisi menyita sabu seberat 226,40 gram.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka YAP mengaku telah mengedarkan sabu sebanyak 3 ons dalam kurun waktu 1–2 bulan, dengan keuntungan sebesar Rp.20 juta hingga Rp.30 juta.

Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial FVR yang diamankan di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 15 April 2026.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita 255,32 gram sabu. Tersangka diketahui telah memperoleh keuntungan sekitar Rp.25 juta.

“Tersangka FVR ini mengaku sebelumnya telah mengedarkan sabu sebanyak 2,45 ons dengan keuntungan mencapai Rp 24,5 juta,” kata AKBP Herdiawan.

Kapolres Mojokerto Kota mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

Sementata itu Kasat Narkoba AKP Arif Setiawan menambahkan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.

Pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor lain di atasnya.

“Dari hasil penyelidikan, jaringan ini tidak berdiri sendiri. Masih ada kemungkinan pelaku lain yang lebih besar. Saat ini kami terus melakukan pendalaman,” ujar AKP Arif.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa mayoritas tersangka mengaku baru menjalankan aksinya selama kurang lebih enam bulan.

Namun demikian, motif utama tetap sama, yakni keuntungan ekonomi tanpa memandang sasaran usia pengguna.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun sampai 20 tahun. (*)

Continue Reading

Berita

Polrestabes Surabaya Siagakan 3.670 Personel Pelayanan Pengamanan May Day 2026

Published

on

SURABAYA – Momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Surabaya mendapat perhatian serius dari jajaran kepolisian.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, memimpin langsung apel gelar pasukan pengamanan di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jumat (1/5/2026).

Apel tersebut digelar sebagai bentuk kesiapan pelayanan pengamanan dalam mengawal jalannya penyampaian aspirasi dari berbagai elemen buruh yang dijadwalkan berlangsung di sejumlah titik strategis di Kota Surabaya.

Personel pelayanan pengamanan dipertebal mulai dari Kantor Gubernur Jawa Timur, Gedung DPRD Jawa Timur, hingga lokasi lain yang berpotensi menjadi pusat konsentrasi massa.

Dalam arahannya, Kombes Pol Luthfi menegaskan bahwa pengamanan May Day bukan semata tugas pengendalian massa, melainkan bentuk pelayanan negara kepada masyarakat yang sedang menggunakan hak demokratisnya.

Sebanyak 3,670 personel gabungan telah dibagi sesuai titik pengamanan yang telah ditentukan.

“Penempatan personel dilakukan untuk memastikan arus kegiatan berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar Kombes Luthfi.

Menurutnya, Hari Buruh adalah momentum penting bagi para pekerja untuk menyuarakan harapan dan tuntutannya.

Karena itu, Kepolisian diminta hadir bukan sebagai pihak yang berhadap-hadapan dengan massa, melainkan sebagai pengayom yang menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami hadir untuk memastikan seluruh rangkaian penyampaian aspirasi berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujar Kombes Pol Luthfi.

Ia berharap peringatan Hari Buruh 2026 di Surabaya dapat berlangsung dalam suasana damai, tertib, dan penuh semangat kebersamaan.

Pendekatan humanis yang ditekankan dalam pelayanan pengamanan May Day tahun ini menjadi gambaran komitmen Polrestabes Surabaya Polda Jatim dalam menjaga keseimbangan antara keamanan publik dan penghormatan terhadap hak demokrasi warga negara.

Dengan pengamanan yang terukur dan profesional, May Day di Surabaya diharapkan menjadi ruang aspirasi yang aman sekaligus momentum positif bagi buruh untuk menyampaikan suara mereka secara damai. (*)

Continue Reading

Berita

Polri Jamin Hak Konstitusional Buruh Saat May Day, Pengamanan Humanis Dikede­pankan

Published

on

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjamin hak konstitusional para buruh untuk menyampaikan pendapat pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Jumat (1/5), di Jakarta.

Polri memastikan seluruh rangkaian penyampaian aspirasi buruh mendapat pengawalan agar berjalan aman, tertib, dan bermartabat. Dalam pengamanan momentum May Day, jajaran kepolisian juga menekankan pendekatan humanis serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi dan wajib dihormati.

“Polri menjamin hak konstitusional buruh untuk menyampaikan pendapat secara aman, tertib, dan bermartabat. Kami memahami bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi,” kata Johnny di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Ia menegaskan, kehadiran personel kepolisian di lapangan bukan untuk membatasi ruang demokrasi, melainkan memastikan kegiatan berlangsung kondusif serta para peserta aksi merasa aman dan terayomi.

“Kami ingin saudara-saudara buruh yang menyampaikan aspirasi merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Karena itu, seluruh personel kami arahkan mengedepankan sikap persuasif, profesional, dan humanis,” ujarnya.

Menurut dia, Polri juga terus berkoordinasi dengan unsur terkait guna mengatur arus lalu lintas, pengamanan titik kumpul massa, serta menjaga aktivitas masyarakat tetap berjalan selama aksi May Day berlangsung.

Polri turut mengimbau seluruh peserta aksi memperingati Hari Buruh Internasional dengan damai, tertib, serta menjaga fasilitas umum agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung lancar dan bermartabat.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.