Connect with us

Polres

Kanit Binmas Polsek Keboncandi Berikan Sosialisasi Pencegahan Perundungan di SDN Kalirejo

Published

on

1000697534
1000697534

Polresta Pasuruan – Kanit Binmas Polsek Keboncandi, Bripka Eko Airudin, mewakili Kapolsek Keboncandi melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan perundungan dan kekerasan di lingkungan sekolah. Kegiatan ini dilaksanakan di SDN Kalirejo, Kecamatan Gondangwetan, dengan diikuti oleh seluruh siswa dan dewan guru. Acara ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif. Jumat (22/11/2024).

Dalam sambutannya, Bripka Eko Airudin menyampaikan bahwa kasus perundungan di lingkungan sekolah masih menjadi perhatian serius. “Perundungan dapat berdampak buruk terhadap perkembangan mental dan prestasi anak. Melalui sosialisasi ini, kami ingin membangun kesadaran kolektif untuk mencegah terjadinya perundungan,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara pihak sekolah, orang tua, dan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan.

1000697532
1000697532

Kegiatan sosialisasi ini mencakup berbagai materi, termasuk pengenalan bentuk-bentuk perundungan, dampaknya terhadap korban, dan cara mencegahnya. Para siswa diberikan pemahaman tentang pentingnya saling menghormati, berteman secara positif, dan melaporkan tindakan perundungan kepada pihak yang berwenang. Materi ini disampaikan dengan pendekatan interaktif, sehingga siswa dapat dengan mudah memahami pesan yang disampaikan.

Selain siswa, dewan guru juga diberikan pemahaman mengenai peran mereka dalam mencegah dan menangani kasus perundungan. Guru diharapkan mampu menciptakan suasana kelas yang inklusif serta mengidentifikasi tanda-tanda awal siswa yang mengalami perundungan. “Guru adalah garda terdepan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman. Kami berharap mereka lebih peka terhadap masalah ini,” tambah Bripka Eko.

Kegiatan ini juga melibatkan sesi tanya jawab, di mana siswa dan guru dapat menyampaikan pertanyaan atau berbagi pengalaman mereka. Salah satu siswa mengungkapkan bahwa ia merasa lebih berani melaporkan jika terjadi perundungan setelah mengikuti sosialisasi ini. Dewan guru pun menyatakan apresiasinya terhadap inisiatif dari Polsek Keboncandi untuk mendukung keamanan dan kenyamanan di sekolah.

Dalam kesempatan tersebut, Bripka Eko juga mengingatkan pentingnya penggunaan media sosial yang bijak. Ia menekankan bahwa perundungan tidak hanya terjadi secara langsung, tetapi juga dapat terjadi di dunia maya. “Hati-hati dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai menjadi pelaku atau korban cyberbullying,” pesannya.

Acara ini mendapat sambutan hangat dari kepala sekolah SDN Kalirejo, yang mengapresiasi kehadiran Polsek Keboncandi dalam mendukung upaya pencegahan kekerasan di sekolah. “Kami sangat terbantu dengan sosialisasi ini. Anak-anak jadi lebih memahami dampak buruk dari perundungan dan bagaimana menghindarinya,” ujar kepala sekolah.

Di akhir acara, Polsek Keboncandi menyerahkan beberapa materi edukasi berupa buku saku dan poster pencegahan perundungan. Poster-poster tersebut nantinya akan ditempel di berbagai sudut sekolah untuk mengingatkan siswa agar selalu menjaga sikap positif dan menghormati sesama.

Melalui kegiatan ini, diharapkan siswa dan guru SDN Kalirejo semakin sadar akan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan. Polsek Keboncandi juga berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dalam menciptakan masyarakat yang harmonis dan bebas kekerasan, khususnya di lingkungan pendidikan.

(Humas Kbcd)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Ditlantas Polda Jatim Sosialisasikan Aplikasi E-Turjawali Korlantas Polri 2026, Perkuat Pengawasan dan Pelayanan Lalu Lintas

Published

on

PASURUAN KOTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi aplikasi E-Turjawali Korlantas Polri 2026 pada Kamis, 29 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman personel kepolisian terhadap pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung pelaksanaan tugas pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh personel kepolisian, termasuk jajaran Satlantas Polres Pasuruan Kota. Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai penggunaan aplikasi E-Turjawali sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga kegiatan pemantauan dan pengendalian lalu lintas dapat dilaksanakan secara lebih terarah, efektif, dan sesuai prosedur.

Pemanfaatan teknologi digital dalam tugas kepolisian lalu lintas diharapkan mampu mendukung peningkatan kedisiplinan personel, optimalisasi pelaporan kegiatan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lapangan. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan lalu lintas yang semakin dinamis.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP AMRULLAH SETIAWAN, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa sosialisasi aplikasi E-Turjawali Korlantas Polri 2026 merupakan langkah positif dalam mendukung modernisasi pelayanan kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas.

“Pemanfaatan teknologi melalui aplikasi E-Turjawali diharapkan dapat membantu personel dalam melaksanakan tugas secara lebih terukur, tertib, dan profesional. Kami mendukung peningkatan kemampuan anggota dalam mengoperasikan sistem digital agar pelaksanaan tugas pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar AKP Amrullah Setiawan.

Ia juga menegaskan bahwa penguasaan teknologi harus diimbangi dengan kedisiplinan, tanggung jawab, dan sikap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan tugas kepolisian tidak hanya ditentukan oleh penggunaan teknologi, tetapi juga oleh komitmen personel dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Melalui sosialisasi ini, Satlantas Polres Pasuruan Kota diharapkan semakin siap mengimplementasikan pemanfaatan aplikasi E-Turjawali sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan lalu lintas yang semakin modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Satlantas Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi personel serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Continue Reading

Polres

Polres Blitar Ungkap Kasus Dugaan Penimbunan 1.030 Liter BBM Bersubsidi

Published

on

BLITAR – Satreskrim Polres Blitar Polda Jatim berhasil membongkar dugaan praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Selasa (27/10/2026) yang lalu.

Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MSS beserta barang bukti total 1.030 liter BBM subsidi.

Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal distribusi BBM di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) langsung bergerak melakukan penggerebekan.

“Petugas mendapati terlapor sedang menyiapkan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite untuk dijual kembali di atas harga resmi kepada para pelanggan,” ujar AKBP Ardhy didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ajdie Sudarmono.

Modus operandi yang digunakan MSS tergolong rapi. Ia membeli Pertalite dan Bio Solar secara berulang kali di sejumlah SPBU wilayah Kademangan menggunakan barcode MyPertamina.

Untuk mengelabui petugas SPBU, pelaku menggunakan dua kendaraan berbeda secara bergantian, yaitu Isuzu Panther biru dongker dan Toyota Kijang hijau muda.

Sesampainya di rumah, BBM di dalam tangki mobil disedot menggunakan mesin pompa, lalu dipindahkan ke dalam drum dan jeriken.

Total barang bukti yang disita meliputi 530 liter Solar dan 500 liter Pertalite yang dikemas dalam berbagai ukuran wadah, tiga unit kendaraan, serta satu mesin penyedot.

Kini MSS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Blitar Polda Jatim. Ia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Tersangka MSS terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda paling banyak Rp.6 miliar.

Kapolres Blitar mengimbau masyarakat agar tidak tergiur melakukan keuntungan sesaat dengan menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Ia meminta masyarakat untuk ikut mengawasi dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan bisa melalui layanan call center 110 bebas pulsa.

“Penegakan hukum ini adalah komitmen kami untuk memastikan subsidi negara tepat sasaran serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas AKBP Ardhy. (*)

Continue Reading

Polres

Polresta Sidoarjo Ungkap Penipuan Online Libatkan WNA Vietnam

Published

on

SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online yang diduga melibatkan jaringan internasional. Dalam perkara ini, Polisi mengamankan delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari koordinasi antara petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait aktivitas WNA di wilayah Jawa Timur.

Para tersangka diduga menggunakan identitas sebagai petugas departemen registrasi untuk menawarkan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor, sebelum meminta korban mentransfer sejumlah uang.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026).

“Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik berada di Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut diduga berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026,” terang AKBP Bobby.

Dari hasil penindakan dan pengembangan penyelidikan, selain mengamankan delapan pria WNA Vietnam, Polisi juga mendapatkan Barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Barang bukti tersebut meliputi 20 unit telepon seluler dari berbagai merek, tujuh unit laptop, tiga unit CCTV, dua unit monitor, kartu identitas dan kartu izin mengemudi milik salah satu pihak, serta dokumen perjanjian sewa rumah.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali menjelaskan, penyidik berkoordinasi dengan pihak Vietnam melalui jalur kerja sama antarlembaga. Pendalaman bersama itu mengarah pada dugaan penipuan yang menyasar korban di Vietnam.

“Korban dihubungi oleh para pelaku yang merupakan warga negara Vietnam dan berada di Indonesia, dengan berpura-pura menjadi petugas departemen registrasi. Kemudian, para pelaku menjanjikan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam dengan meminta sejumlah uang,” ungkap AKP Imam Mujali.

Modus tersebut diduga memanfaatkan kepercayaan korban terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas resmi. Setelah menawarkan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor, para tersangka meminta korban mengirimkan uang melalui transfer.

Korban kemudian mentransfer uang sesuai permintaan tersebut. Peristiwa itu dilaporkan kepada pihak berwenang di Vietnam dan menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan bersama petugas berwenang di Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak kategori V atau Rp 500 juta. (*)

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi