Connect with us

Polres

Polres Batu dan Forkopimda Gelar Program “KWB Bergizi” Dukung Program Pemerintah Tingkatan Gizi Anak Sekolah

Published

on

img 20241029 wa0040
img 20241029 wa0040

KOTA BATU – Polres Batu bersama Forkopimda Kota Batu melaksanakan program Kota Wisata Batu (KWB) Bergizi.

Kegiatan dalam rangka mendukung Program Pemerintah untuk peningkatan Gizi Anak Sekolah ini digelar saat peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 di Kota Batu, Senin (28/10).

Lebih kurang 436 pelajar di sekolah dari tingkat Paud hingga Sekolah Dasar mendapat makanan bergizi secara gratis dari Forkopimda Kota Batu yang berkolaborasi dengan Polres Batu.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Batu, Ny. Diva Andi Yudha mengatakan dengan meningkatkan kualitas gizi pada diharapkan bisa mendukung konsentrasi, daya belajar, serta tumbuh kembang yang optimal.

“Polres Batu bersama jajaran Forkopimda Kota Batu mendukung upaya pemerintah menekan stunting dan meningkatkan gizi pada adik – adik pelajar,” ujarnya.

AKBP Andi Yudha Pranata juga menambahkan jika kegiatan program makan bergizi gratis di Kota Batu ini dilakukan untuk menunjukkan Kota Batu siap mendukung dan melaksanakan program pemerintah pusat.

Sementara itu PJ Walikota Batu, Drs. Aries Agung Paewai, S.STP, M.M mengatakan, dengan peningkatan gizi pada anak – anak, diharapkan dapat mewujudkan generasi muda yang sehat, cerdas, dan kompeten sebagai penerus bangsa.

“Program ini untuk menunjukkan Kota Batu siap mendukung dan melaksanakan pelaksanaan program makan gratis bergizi Presiden dan Wapres terlebih saat Hari Sumpah Pemuda,” ujarnya.

Ia juga mengatakan pihak pemerintah Kot Batu juga akan segera mempersiapkan regulasinya untuk mendukung kegiatan ini secara berkelanjutan.

“Oleh sebab itu dari uji coba ini kita sudah lebih matang mempersiapkan diri, karena membutuhkan berbagai pihak yang saling membantu di dalam proses ini,” ungkap PJ Walikota Batu, Drs. Aries Agung.

Selain itu, disampaikan jika makan bergizi gratis di Kota Batu ini komposisi menu KWB bergizi gratis bagi siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Batu ini antara lain susu, mineral, roti, telur rebus, dan pisang.

“Estimasi harga paket makan bergizi gratis di Kota Batu ini senilai Rp 23 ribu, berdasarkan Dokkes Polres Batu estimasi kalori sebesar 600 kalori menyesuaikan kebutuhan kalori harian anak usia 7-12 tahun yang berkisar antara 1800 sampai 1900 kalori,” urainya.

Kegiatan ini mendapat antusiasme dari siswa dan dukungan penuh dari guru dan masyarakat setempat.

Kehadiran para pejabat dan sosok inspiratif di tengah anak-anak semakin membangkitkan semangat untuk belajar dan memahami pentingnya konsumsi makanan sehat.

Pemerintah Kota Batu dan Polres Batu berharap inisiatif ini dapat menjadi inspirasi bagi banyak pihak untuk terus mendukung peningkatan kualitas hidup generasi muda Indonesia.

“Ke depan, kegiatan serupa diharapkan dapat dilaksanakan di lebih banyak sekolah sebagai upaya berkelanjutan dalam mencetak generasi yang sehat, cerdas, dan tangguh, ” pungkas PJ Walikota Batu, Drs. Aries Agung. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Polresta Malang Kota Gagalkan Rencana Kerusuhan Pasca – Aksi Damai, 12 Tersangka dan 4 Bom Molotov Diamankan

Published

on

MALANG KOTA – Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil menggagalkan dugaan rencana kerusuhan pascaaksi damai yang digelar oleh Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu di depan Balai Kota Malang, Rabu (28/10).

Sebanyak 12 pemuda resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membawa empat botol bom molotov dan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo P.S. menjelaskan, penggagalan ini bermula saat petugas gabungan yang bersiaga melihat pergerakan mencurigakan sekelompok orang pada pukul 17.30 WIB.

Kelompok yang terdiri dari 13 orang tersebut berjalan beriringan melintasi Jalan Untung Suropati menuju titik dimana masa menyampaikan aspirasi.

“Petugas di lapangan langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan preventif. Hasilnya, kami menemukan empat botol diduga bom molotov dari dua orang di kelompok tersebut,” ujar Kombes Danang saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada, Kamis (29/10).

Seluruh pemuda tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Malang Kota. Dari hasil penyidikan, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang dibebaskan karena dinilai belum cukup bukti dan tidak mengetahui adanya rencana permufakatan jahat tersebut.

Berdasarkan perannya, Polisi membagi tersangka menjadi dua kelompok. Tiga tersangka utama yang diduga membuat dan membawa bom molotov adalah FH (26) warga Karangploso, YWW (25) warga Lowokwaru, dan IR (23) warga Klojen.

Ketiganya dijerat Pasal 306 KUHP terkait penguasaan bahan peledak tanpa hak juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara sembilan tersangka lainnya ikut ditahan atas peran membantu permufakatan tersebut yakni DRA (24), BSR (23), dan AD (25), warga Kecamatan Klojen; KA (27) dan IZA (25), warga Kecamatan Kedungkandang; BPT (21) dan MJM (24), warga Kecamatan Lowokwaru; serta AGP (29) dan ABA (25), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Fakta mengejutkan lain terungkap setelah penyidik Polresta Malang Kota Polda Jatim bersama Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan tes urine. Seluruh tersangka dinyatakan positif mengonsumsi Tetrahidrokanabinol (THC/ganja) dan Benzodiazepine.

Temuan ini membuat para pelaku kini menghadapi bidikan pasal berlapis terkait pelanggaran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kepolresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak membawa benda berbahaya ke lokasi unjuk rasa dan menghindari tindakan provokatif, serta menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, kebebasan menyampaikan pendapat dapat berjalan seiring dengan perlindungan keselamatan publik dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat. (*)

Continue Reading

Polres

Perkuat Sinergi Polisi Bersama Masyarakat, Polres Pasuruan Gandeng Ratusan Ojol Sukseskan ‘Jogo Omah’

Published

on

PASURUAN – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Polda Jatim menggelar Silaturahmi Akbar bersama ratusan driver ojek online (ojol) se-Pasuruan Raya di Pasuruan Creative Center (PCC) Bang Kodir, Bangil, pada Rabu (28/10/2026).

Kegiatan ini menjadi wadah nyata implementasi prinsip “Polisi Bersama Masyarakat” sekaligus momentum penting untuk menggaungkan program prioritas Kapolda Jawa Timur, yaitu “Jogo Omah” (Menjaga Rumah).

Acara yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda 2026 ini dihadiri sekitar 200 driver ojol.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono memperkuat sinergi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) sekaligus menyalurkan bantuan sosial berupa sembako untuk membantu kesejahteraan para driver.

AKBP Irawan Setyono menegaskan bahwa ojol merupakan mitra strategis kepolisian di lapangan yang memiliki mobilitas tinggi.

Melalui semangat program Jogo Omah, para driver ojol diharapkan dapat mengambil peran aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar saat bekerja di jalanan.

“Program Jogo Omah dari Bapak Kapolda Jatim menekankan pentingnya kita bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tempat tinggal,”ujar AKBP Irawan.

Kapolres Pasuruan mengajak driver Ojol, sambil mencari nafkah untuk bisa menjadi mata dan telinga kepolisian dengan memantau situasi kamtibmas dan menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.

Ia menambahkan bahwa keberadaan profesi ojek online sangat membantu aktivitas masyarakat serta mendongkrak perekonomian.

“Sinergi yang kuat antara kepolisian dan komunitas ojol menjadi kunci utama dalam menciptakan ruang publik yang aman,” kata

Selain masalah keamanan lingkungan, Kapolres juga menyoroti pentingnya keselamatan berkendara di tengah tingginya angka kecelakaan lalu lintas roda dua di Kabupaten Pasuruan sepanjang tahun 2026.

Ia mengajak komunitas ojol menjadi pelopor keselamatan berlalulintas dan mendukung penuh pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026.

“Masukan dari rekan-rekan ojol mengenai infrastruktur jalan juga sangat membantu kami. Tetap semangat mencari nafkah, patuhi peraturan lalu lintas, dan utamakan keselamatan diri,” tegasnya.

Acara yang berlangsung hangat dan tertib ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, di antaranya Sekda Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko, Kadishub Kabupaten Pasuruan Digdo Sucahyo, serta anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Febri Irawan Darwis. (*)

Continue Reading

Polres

Gelar Operasi KRYD, Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal

Published

on

SURABAYA – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Polda Jatim memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras).

Lewat operasi serentak Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Satuan Samapta bersama Polsek jajaran sukses menyita 5.385 botol minuman beralkohol tanpa izin dari berbagai wilayah di Kota Surabaya pada Senin (26/10/2026) yang lalu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan, razia massal yang digelar menyasar tempat usaha dan penjual yang nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Langkah tegas ini diambil sebagai tindakan preventif untuk menekan angka kriminalitas.

“Razia ini kami laksanakan untuk meminimalkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Kami mengantisipasi aktivitas pesta miras yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ujar Kombes Pol Luthfi, Rabu (28/10/2026).

Operasi penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor STR/215/10/PAM.3./2026 tertanggal 19 Oktober 2026. Secara hukum, tindakan ini merujuk pada Perpres Nomor 74 Tahun 2013 serta Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Dalam operasi kali ini, Polsek Rungkut jajaran Polrestabes Surabaya mencatatkan tangkapan terbesar dengan menyita 2.000 botol miras. Disusul oleh personel Sat Samapta Polrestabes Surabaya yang mengamankan 663 botol.

Hasil penindakan signifikan lainnya dilaporkan oleh Polsek Tegalsari (344 botol), Polsek Genteng (300 botol), Polsek Sawahan (260 botol), dan Polsek Karang Pilang (230 botol).

Sementara itu, puluhan hingga ratusan botol miras lainnya disita dari belasan Polsek seluruh jajaran Polrestabes Surabaya, Polda Jatim.

Seluruh barang bukti kini telah disita, dan para pelanggar langsung diproses hukum menggunakan mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Sesuai Pasal 108 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023, para penjual miras ilegal ini terancam hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal sebesar Rp.50 juta.

Melalui ketegasan ini, Polrestabes Surabaya Polda Jatimberkomitmen memastikan situasi Kota Pahlawan tetap aman dan kondusif. (*)

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi