Connect with us

Polres

Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Mediasi Kasus Dugaan Perundungan dan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Published

on

gambar whatsapp 2024 10 24 pukul 14.43.57 67ed4a5f

Polresta Pasuruan – Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota memediasi kasus dugaan tindak pidana kekerasan psikis atau perundungan terhadap seorang siswa di SMA 4 Pasuruan. Kasus yang mengemuka akibat laporan dari pihak keluarga korban ini berakhir dengan kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice.

Mediasi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur, sebagai bentuk pendampingan dan pengawasan terhadap perlindungan anak.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa SH., MH., menyatakan kasus dugaan perundungan tersebut bermula dari laporan pelapor, yang menyatakan anaknya mengalami tekanan psikis akibat tindakan bullying yang dilakukan oleh sejumlah siswa lain di sekolah.

“Menanggapi laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota segera melakukan penanganan awal dan mengupayakan penyelesaian melalui jalur kekeluargaan, dengan tetap melibatkan pihak-pihak terkait.” Ucap Kasat Reskrim.

“Dalam mediasi yang digelar di Mapolres Pasuruan Kota, pihak pelapor, terlapor, serta perwakilan dari Komnas PA Jawa Timur dan pihak sekolah hadir untuk mencari solusi yang mengedepankan keadilan dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.” Ujar Iptu Choirul.

Pihak pelapor Ribut Kustiani yang merupakan orang tua korban, meyatakan bersedia menyelesaikan perkara ini dengan cara kekeluargaan setelah melalui pembicaraan yang difasilitasi oleh pihak kepolisian.

“Kami memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini dengan restorative justice demi kebaikan semua pihak, terutama untuk masa depan anak-anak kami, serta berharap dengan adanya kesepakatan ini, para pelaku dapat memahami dampak negatif dari tindakan mereka dan tidak mengulanginya di masa depan.” Ucap Kustiani.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., juga menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk usia para pelaku yang masih tergolong anak di bawah umur.

“Tujuan utama kami adalah memberikan pemahaman dan pembinaan, agar semua pihak yang terlibat dapat memahami kesalahan mereka dan tidak mengulanginya lagi. Kami ingin menyelesaikan masalah ini dengan bijak dan mengedepankan perlindungan anak.” Ucap Kapolres.

gambar whatsapp 2024 10 24 pukul 14.43.56 1fdee695

Wahyudi Tri W. Perwakilan dari Komnas PA Jawa Timur yang turut hadir dalam mediasi, menyatakan dukungannya terhadap langkah penyelesaian damai ini.

“Kami mengapresiasi pendekatan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan semua pihak terkait. Harapannya, hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan masalah perundungan yang sering terjadi di kalangan anak-anak dan remaja.” Tambah Wahyudi.

Hasil mediasi ini disepakati bahwa pihak terlapor dan keluarganya akan memberikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya secara tertulis serta komitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa. Selain itu, pihak sekolah juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap perilaku siswa untuk mencegah terulangnya kasus perundungan.

Dengan selesainya kasus ini melalui mekanisme restorative justice, diharapkan dapat tercipta kesadaran di kalangan siswa tentang pentingnya menghargai sesama dan menghindari tindakan yang dapat menyakiti secara fisik maupun psikis. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap potensi bullying di lingkungan sekolah.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Kedepankan Pelayanan Humanis, Polres Pasuruan Kota Kawal Dan Amankan Aksi Damai Aliansi LSM Poros Tengah

Published

on

 

Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota mengerahkan puluhan personel bersama TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Pasuruan untuk mengawal dan mengamankan aksi damai Aliansi LSM Poros Tengah yang terdiri dari LSM M-Bara, FRPP, dan GM GRIP JAYA, Senin (14/9/2026).

 

Aksi yang dipimpin Saiful dari LSM M-Bara tersebut berlangsung di Kantor Dinas Sosial Kota Pasuruan dan dilanjutkan menuju Gedung DPRD Kota Pasuruan, Jalan Raya Balikota, Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan, sebagai bentuk pelayanan Polri untuk memastikan penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.

 

Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pasuruan Kota Kompol Miftaful M.B.K., S.H., M.H. Sejumlah personel ditempatkan di titik-titik strategis untuk melakukan pemantauan situasi, mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, sekaligus memberikan rasa aman kepada peserta aksi dan masyarakat di sekitar lokasi.

 

Dalam pelaksanaan pengamanan, personel mengedepankan komunikasi dan koordinasi dengan koordinator aksi serta peserta. Imbauan disampaikan secara humanis agar seluruh rangkaian penyampaian aspirasi dapat berlangsung tertib, tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya, serta tetap menghormati ketentuan yang berlaku.

Kabag Ops Polres Pasuruan Kota Kompol Miftaful M.B.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa pengamanan dilakukan dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga situasi tetap kondusif.

 

“Pengamanan kami kedepankan secara humanis dan persuasif. Kami memastikan aksi berjalan aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dengan damai,” ujarnya.

 

Saat massa aksi bergerak dari Kantor Dinas Sosial menuju Gedung DPRD Kota Pasuruan, personel gabungan turut melakukan pengawalan. Pengaturan arus lalu lintas dilakukan secara situasional untuk menjaga keselamatan peserta aksi sekaligus memastikan aktivitas pengguna jalan tetap berjalan dengan baik.

 

Setibanya di Gedung DPRD Kota Pasuruan, personel kembali melakukan pengamanan di sekitar lokasi kegiatan. Koordinasi dengan Saiful selaku pimpinan aksi dan pihak terkait terus dilakukan untuk menjaga komunikasi serta memastikan penyampaian aspirasi berlangsung secara tertib dan damai.

 

Sinergitas Polres Pasuruan Kota bersama TNI, Satpol PP, dan Dishub Kota Pasuruan menjadi bagian penting dalam menjaga seluruh rangkaian kegiatan. Pemantauan situasi dilakukan secara berkelanjutan guna mengantisipasi potensi gangguan serta memastikan masyarakat tetap dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

 

Polres Pasuruan Kota mengapresiasi sikap tertib dan kooperatif Aliansi LSM Poros Tengah selama menyampaikan aspirasi. Komunikasi yang terjalin antara petugas dan peserta aksi turut mendukung terciptanya suasana penyampaian pendapat yang aman, damai, dan kondusif.

 

Melalui pengamanan yang humanis dan sinergitas lintas instansi, Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas serta menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab demi terciptanya Kota Pasuruan yang aman dan kondusif.

Continue Reading

Polres

Sinergi Cegah Karhutla, Polres Bojonegoro Sisir Kawasan Rawan di Kedungadem

Published

on

BOJONEGORO – Memasuki musim kemarau, potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi perhatian serius Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur beserta jajarannya.

Untuk mengantisipasi hal itu,Polres Bojonegoro melalui Polsek Kedungadem bersama petugas Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tondomulo rutin menggelar patroli terpadu, menyisir area hutan yang dinilai rawan guna memastikan situasi tetap aman.

Tak hanya memantau pepohonan, petugas gabungan juga menyambangi warga yang beraktivitas di sekitar hutan. Pendekatan langsung ini dinilai lebih efektif untuk mengetuk kesadaran masyarakat.

Kapolsek Kedungadem, AKP Mat Suiswanto, mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain berbahaya, tindakan itu jelas melanggar aturan hukum.

“Membakar lahan secara serampangan bisa merusak ekosistem dan habitat satwa. Kami juga minta warga tidak buang puntung rokok sembarangan. Kalau lihat ada asap atau titik api, tolong segera laporkan,” kata AKP Mat Suiswanto, Senin (14/9/2026).

Di tempat terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan pengelola hutan dalam menjaga paru-paru bumi di wilayah Bojonegoro.

AKBP Yenni menambahkan, Polisi di lapangan sengaja mengedepankan cara-cara yang humanis saat berdialog dengan warga sekitar hutan.

“Kami ingin pesan-pesan pencegahan Karhutla ini benar-benar dipahami dan dijalankan atas kesadaran sendiri oleh masyarakat,” pungkas AKBP Yenni.

Namun demikian, Kapolres Bojonegoro mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja ataupun lalai akan ada sanksi hukum.

Hal itu lanjut AKBP Yenni merujuk pada Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa pelaku pembakaran hutan dengan sengaja diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku pembakaran hutan juga dapat dijerat Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan ancaman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. (*)

Continue Reading

Polres

Kawal Kebijakan Bapanas, Satgas Pangan Polres Blitar Kota Sidak Rantai Pasok Beras

Published

on

BLITAR — Polres Blitar Kota Polda Jatim bersama instansi lintas sektor memperketat pengawasan harga dan mutu beras dari tingkat produsen hingga pedagang pasar tradisional.

Langkah preventif ini diambil untuk menjaga stabilitas pasokan pangan sekaligus memastikan harga jual di tingkat konsumen tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, melalui Kasihumas AKP Sjamsul Anwar, menyatakan bahwa inspeksi mendadak ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 369 Tahun 2026 terkait Pembentukan Satuan Pengawasan Harga dan Mutu Beras.

“Kami ingin memastikan intervensi kebijakan pemerintah di sektor pangan berjalan efektif di lapangan,” ujar AKP Sjamsul Anwar, Senin (14/9/2026).

Pelaksanaan pemantauan di lapangan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, bersama personel Unit II Satreskrim, dengan melibatkan staf Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar.

Berdasarkan hasil pantauan di sejumlah penggilingan padi diketahui sempat terhenti selama sepekan akibat lonjakan harga bahan baku pecah kulit (PK).

Kendati demikian, stok beras premium yang diproduksi tetap tersalurkan ke pedagang kecil di wilayah Kabupaten Blitar dengan harga Rp14.800 per kilogram.

Dari keseluruhan titik inspeksi, petugas memastikan harga jual beras di wilayah Kota Blitar masih berada di bawah ambang batas HET.

Selain kepatuhan harga, komoditas yang beredar juga dipastikan memenuhi standar mutu konsumsi dan tidak ditemukan adanya indikasi penimbunan.

“Pihak kepolisian bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan berkala demi menjaga iklim pasar tetap kondusif,” pungkas AKP Sjamsul Anwar. (*)

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi