Connect with us

Berita

DIRKRIMSUS POLDA KEPRI HADIRI KEGIATAN KONFERENSI PERS PENYELUDUPAN BENIH BENING LOBSTER SEBANYAK 237.305 BENIH BENING LOBSTER SENILAI 23,6 MILIAR RUPIAH

Published

on

img 20241017 wa0050
img 20241017 wa0050

Batam – Tim Gabungan Bareskrim Polri bersama Kanwilsus DJBC Kepri, dan Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster yang yang terjadi di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Hal ini disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., didampingi Kakanwil DJBC khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi, pada saat konferensi Pers di Kantor DJBC Khusus Kepri Kabupaten Karimun. Kamis (17/10/2024).

Turut hadir Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Puttu Yuda Prawira, S.I.K., M.H., Danlantamal IV diwakili Wakil Komandan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, S.H., M.Han., Kepala KPU Bea Cukai, Kepala Balai Karantina Stasiun TBK, Asintel Lantamal IV, Kapolres Kab.Karimun, Danlanal TBK, Kapolsek Meral, Kasat Reskrim Polres Karimun, Kepala Subdit Patroli Laut DJBC Kepri, Kabid penindakan dan sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe madia Pabean B Tanjung Balai Karimun.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menjelaskan “Berawal dari informasi dan hasil penyelidikan yang valid mengenai adanya “Kapal hantu” yang akan menjemput Benih Lobster yang sudah terpacking rapi, untuk dibawa ke luar negeri secara illegal. Selanjutya tim gabungan melakukan pengejaran dan penangkapan Kapal HSC (High Speed Craft) atau yang biasa disebut kapal Hantu dan hasilnya Pada tanggal 14 Oktober 2024 Tim Gabungan mampu menggagalkan upaya penyelundupan 237.305 benih bening lobster senilai 23,6 Miliar Rupiah”.

“Kemudian Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri selama kurang lebih 2 bulan melaksanakan pemetaan dari hulu ke hilir terkait penyelundupan benih bening lobster jaringan darat. Sumatera terbagi menjadi 2 bagian antara lain:
a. Asal Barang: Asal barang yang menjadi asal benih bening lobster yaitu Provinsi Jawa timur, Jawa barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat.
b. Jalur Barang: Jalur darat yang digunakan untuk akses menyelundupkan benih bening lobster yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.
Berdasarkan 2 (dua) bagian tersebut, sistem penyelundupan yang digunakan adalah sistem Join Cargo yang dimana seluruh barang yang diselundupkan akan terkumpul pada satu titik poin.” Jelas Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M.

“Selanjutnya pada tanggal 14 oktober telah diamankan barang Bukti berupa, 46 kotak streofoam yang berisikan 237.305 ekor benih bening lobster dan 1 Unit Kapal HSC (High Speed Craft). Untuk para tersangka (pengemudi) kapal HSC inisial CM dan RI masih dalam pengejaran dan sudah dikantongi identitas melalui IT Polri serta tersangka (Buyer) masih kami dalami yang diduga tersangka pembeli (Buyer) berada di luar negeri. Berdasarkan hasil penyelidikan, Modus operandi yang digunakan oleh penyelundup adalah dengan cara mengumpulkan atau mengepul benih bening lobster berasal dari pesisir selatan provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Lampung, Sumatera Barat lalu dikumpulkan pada satu titik di provinsi Jambi, Sumsel, dan Riau yang kemudian dikemas dan diselundupkan ke Luar Negri menggunakan Kapal HSC (High Speed Craft) atau yang biasa disebut kapal Hantu”. Ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M.

Benih Bening Lobster telah dilepasliarkan pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun oleh Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kanwilsus DJBC Kepri, Lantamal IV Batam dan instansi terkait.

“Untuk pelaku akan dikenakan Pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 (ayat) 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diganti oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja yang terjadi di Wilayah Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp.1.500.000.000 (Satu miliar lima ratus juta rupiah).” Tutup Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Gresik Ungkap Curat di Menganti, Tersangka Diamankan di Jombang

Published

on

​GRESIK – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kecamatan Menganti, Senin (15/6/2006).

Setelah melakukan perburuan selama hampir satu bulan, petugas akhirnya meringkus tersangka berinisial MA (25), seorang residivis saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Jombang.

Pemuda asal Menganti, Kabupaten Gresik ini diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik setelah nekat menggasak sepeda motor dan dompet milik tetangganya sendiri.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya mengatakan, aksi pencurian ini terjadi pada Selasa dini hari, 12 Mei 2026 di Desa Drancang Kecamatan Menganti, Gresik.

​Peristiwa bermula pada Senin malam (11/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, saat korban memarkir sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam dengan nomor Polisi W 6727 AW di dalam rumahnya.

“Dari hasil pemeriksaan,tersangka diketahui merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap dalam kasus penadahan barang curian pada tahun 2017 silam,” terang AKP Arya.

​Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak teledor dalam menjaga barang berharga, seperti memastikan pintu rumah terkunci dan tidak meninggalkan kunci menempel pada kendaraan.​

Ia juga meminta peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkannya ke layanan call center kepolisian di nomor 110 atau Hotline Lapor Pak Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006 apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya kejadian tindak pidana. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Ponorogo Siagakan 600 Personel Kawal Puncak Grebeg Suro 2026 dan Larungan Telaga Ngebel

Published

on

PONOROGO – Polres Ponorogo Polda Jawa Timur mengerahkan 600 personel gabungan untuk mengamankan seluruh rangkaian puncak peringatan Suro 2026 dan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.

Pengamanan difokuskan pada sejumlah agenda sakral dan budaya yang diperkirakan menyedot ribuan masyarakat.

Personel mulai disiagakan pada Senin (15/6/2026) untuk mengawal Kirab Pusaka, Jamasan Pusaka, penutupan Grebeg Suro, hingga Laku Tirakatan yang berlangsung pada malam hari.

Pengamanan kemudian berlanjut pada Selasa (16/6/2026) saat prosesi Larungan di Telaga Ngebel, salah satu agenda yang menjadi magnet wisatawan setiap perayaan Grebeg Suro.

Kepala Bagian Operasi Polres Ponorogo, Kompol Edi Suyono, menegaskan bahwa pengamanan dilakukan secara maksimal agar seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

“Harapannya semua kegiatan berjalan lancar. Situasi kamtibmas tetap aman terkendali sehingga masyarakat dapat menikmati seluruh rangkaian kegiatan dengan nyaman dan aman,” ujar Kompol Edi usai memimpin apel pengamanan, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, pengamanan tidak hanya melibatkan personel Polres Ponorogo, tetapi juga diperkuat oleh instansi lintas sektor.

Selain menyiapkan kekuatan personel di lapangan, kepolisian juga mengedepankan langkah preventif guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

“Salah satunya melalui koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk perguruan pencak silat, untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah,”lanjutnya.

Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo memastikan seluruh personel telah disiapkan untuk mengawal setiap tahapan kegiatan hingga selesai.

Ia menegaskan sinergi dengan seluruh stakeholder menjadi kunci sukses pengamanan Grebeg Suro tahun ini.

“Kita akan bekerja sama dengan seluruh stakeholder untuk mengamankan seluruh rangkaian kegiatan Suro,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Polda Jatim Perketat Pengamanan 1 Suro, Imbau Masyarakat Tidak Konvoi

Published

on

SURABAYA – Polda Jawa Timur meningkatkan pengamanan dalam rangka peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah atau 1 Suro dalam penanggalan Jawa.

Sejumlah personel tambahan diterjunkan ke Polres jajaran sesuai kebutuhan dan tingkat kerawanan di masing-masing wilayah.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama rangkaian kegiatan Suroan.

Menurut Kombes Abast, pengamanan diberlakukan mulai 15 Juni hingga seluruh rangkaian kegiatan 1 Suro berakhir.

Pengamanan tidak hanya difokuskan di wilayah Madiun Raya, tetapi juga Surabaya Raya serta sejumlah daerah lain yang diperkirakan menjadi titik pergerakan massa.

“Personel disiagakan sesuai permintaan dari masing-masing Polres, termasuk di Surabaya yang menjadi salah satu daerah dengan mobilitas peserta cukup tinggi,” ujar Kombes Abast, Selasa (16/6/2026).

Selain memperkuat pengamanan, Polda Jatim juga menerapkan sejumlah ketentuan bagi peserta kegiatan pengesahan warga perguruan silat.

Peserta maupun pendamping dilarang mengenakan atribut atau pakaian sakral perguruan saat berangkat maupun pulang dari lokasi kegiatan.

Kepolisian juga mewajibkan rombongan peserta menggunakan kendaraan roda empat tertutup tanpa memasang atribut perguruan pada kendaraan.

Tak hanya itu, polisi menegaskan larangan konvoi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas.

Peserta juga dilarang membawa tongkat, bendera perguruan, atribut komunitas, serta menyalakan petasan, kembang api maupun flare.

Larangan lainnya mencakup tindakan provokasi, penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial, hingga konsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang selama kegiatan berlangsung.

Setelah proses pengesahan selesai, peserta diminta langsung kembali ke rumah masing-masing dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kerumunan maupun gangguan keamanan.

Kabid Humas Polda Jatim juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif selama peringatan 1 Suro.

“Masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi serta tetap mematuhi aturan lalu lintas saat beraktivitas,” pungkas Kombes Abast.

Dengan penambahan personel dan penguatan pengamanan yang dilakukan, Polda Jatim berharap seluruh rangkaian peringatan 1 Suro di Jawa Timur dapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun pengguna jalan. (*)

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.