Polres
Semangat HKGB ke-72, Bhayangkari Cabang Bojonegoro Gelar Baksos untuk Masyarakat

BOJONEGORO – Dalam rangka menyambut Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) yang ke-72 Tahun 2024, Bhayangkari Cabang Bojonegoro menggelar bakti sosial (baksos) yang dipimpin oleh Ketua Bhayangkari Cabang Bojonegoro, Ny. Nea Mario Prahatinto, didampingi Wakil Ketua, Ny. Rissa David Manurung, serta seluruh pengurus.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud kepedulian dan solidaritas Bhayangkari Cabang Bojonegoro kepada masyarakat.
Ketua Bhayangkari Cabang Bojonegoro, Ny. Nea Mario Prahatinto menyatakan bahwa baksos ini merupakan bagian dari komitmen Bhayangkari dalam membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap bisa memberikan sedikit keceriaan dan dukungan kepada mereka yang membutuhkan,” tutur Ketua Bhayangkari Cabang Bojonegoro, Sabtu (12/10/2024).
Acara baksos berlangsung di beberapa lokasi, antara lain Sekolah Luar Biasa (SLB) Putra Harapandi jalan Rajekwesi Kota Bojonegoro, Panti Asuhan Santa Anna di jalan Diponegoro, Panti Asuhan di Desa Campurejo, dan Yayasan Pendamping Lansia di Kelurahan Ledok Kulon.
Bantuan yang diberikan meliputi sembako, kursi roda, alat tulis, kipas angin, televisi dan berbagai kebutuhan penting lainnya, yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para penerima.
Sementara itu pengurus SLB dan panti asuhan sangat mengapresiasi kegiatan sosial oleh Bhayangkari Cabang Bojonegoro ini.
“Inisiatif seperti ini sangat membantu, dan kami berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan,” kata salah satu pengurus panti asuhan yang menerima bantuan.
Dengan semangat kebersamaan, berbagi dan kepedulian, Bhayangkari Cabang Bojonegoro berharap dapat terus berkontribusi dalam kegiatan sosial demi kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan dapat memotivasi lebih banyak individu dan organisasi untuk bersama-sama peduli terhadap lingkungan sekitar. (*)
Polres
Sinergi Polri dan Petani, Bhabinkamtibmas Desa Tidu Aktif Pantau Lahan Jagung Masyarakat
Polresta Pasuruan – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Tidu, Polsek Pohjentrek, Polres Pasuruan Kota melaksanakan kegiatan pemantauan lahan jagung milik warga pada Sabtu, 25 Juli 2026, di lahan jagung yang terletak di Desa Tidu, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini merupakan bentuk pendampingan Polri kepada para petani guna mendukung peningkatan produktivitas sektor pertanian.
Pada kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas berdialog langsung dengan para petani untuk mengetahui perkembangan tanaman jagung sekaligus memberikan motivasi agar terus semangat mengelola lahan pertanian. Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman serta memperkuat sinergi dalam mendukung keberhasilan program swasembada pangan.
Selain melakukan pemantauan, Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan pertanian serta meningkatkan kepedulian terhadap potensi gangguan yang dapat menghambat aktivitas para petani. Dengan situasi kamtibmas yang kondusif, diharapkan hasil pertanian dapat terus meningkat dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Kapolsek Pohjentrek, AKP Sukrisno, mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan.
“Polri tidak hanya hadir menjaga keamanan, tetapi juga mendampingi masyarakat dalam mendukung program ketahanan pangan. Melalui pemantauan lahan pertanian secara rutin, kami berharap para petani semakin termotivasi meningkatkan produktivitas hasil panen, sehingga dapat mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional,” ujar AKP Sukrisno.
Melalui kegiatan ini, Polres Pasuruan Kota terus berkomitmen memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam mendukung program Asta Cita Presiden di sektor ketahanan pangan. Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah para petani diharapkan mampu memberikan semangat, rasa aman, serta mendorong terwujudnya pertanian yang produktif dan berkelanjutan di wilayah Kecamatan Pohjentrek.
Polres
Hari Anak Nasional, Polresta Sidoarjo Edukasi Bahaya HIV/AIDS di Kalangan Pelajar

SIDOARJO – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA PPO) Polresta Sidoarjo Polda Jatim menggelar sosialisasi mengenai bahaya dan pencegahan HIV/AIDS kepada para pelajar di Sidoarjo, Kamis (23/7/2026).
Melalui kegiatan edukatif ini, para siswa diberikan pemahaman sejak dini mengenai pengertian HIV/AIDS, bahaya yang ditimbulkan, serta pentingnya upaya pencegahan.
Selain itu, peserta juga diajak memahami peran sekolah sebagai lingkungan yang mendukung terciptanya generasi sehat dan berpengetahuan dalam menghadapi berbagai tantangan kesehatan.
Kasat Res PPA PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawatilailah, mengatakan bahwa edukasi sejak bangku sekolah menjadi langkah penting dalam membangun kesadaran pelajar terhadap pentingnya menjaga kesehatan dan menghindari perilaku berisiko di masa depan.
Menurut Kompol Rohmawatilailah, peringatan Hari Anak Nasional menjadi momentum yang tepat untuk memberikan edukasi kepada anak-anak dan remaja mengenai pentingnya menjaga kesehatan.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin menanamkan pemahaman sejak dini tentang apa itu HIV/AIDS, bagaimana cara pencegahannya, serta membangun kepedulian agar mereka dapat tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan bertanggung jawab,” ujar Kompol Rohmawatilailah.
Ia menambahkan, sekolah memiliki peran strategis sebagai tempat pembentukan karakter sekaligus sarana penyampaian informasi kesehatan yang benar kepada anak-anak.
“Sinergi antara kepolisian, sekolah, guru, dan orang tua sangat diperlukan dalam memberikan edukasi yang tepat kepada anak,” kata Kompol Rohmawatilailah.
Ia berharap dengan pengetahuan yang benar, anak-anak dan remaja mampu menjaga diri dan menjadi agen penyebar informasi positif di lingkungan sekitarnya.
“Melalui kegiatan ini diharapkan para siswa memahami pengertian HIV/AIDS, mengetahui dampak dan bahayanya, serta memiliki wawasan mengenai langkah-langkah pencegahan,” pungkasnya. (*)
Polres
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan

GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, Dua pria berinisial DE (32) dan MWF (30) berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu seberat total 38,066 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Gresik selatan.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Gresik Polda Jatim dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kasus ini terungkap setelah Polisi menerima informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di kawasan Gresik selatan,” ujar AKBP Ramadhan, Jumat (24/7/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, pada Minggu (19/7/2026).
Dari lokasi tersebut, Polisi mengamankan kedua tersangka beserta 17 paket sabu yang telah dipecah untuk diedarkan sesuai pesanan.
Selain sabu, Polisi turut menyita timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dua telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Nilai ekonomis sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp68,4 juta,” ujar AKBP Ramadhan.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap kedua tersangka berperan sebagai kurir dengan modus sistem ranjau, yakni meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli.
“Kedua tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar empat bulan dengan wilayah edar meliputi Wringinanom, Driyorejo, Karangandong hingga Legundi,” terang AKBP Ramadhan.
Dalam sepekan, keduanya mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu dan memperoleh upah Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang dipasang.
Kapolres Gresik menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, melaporkan melalui Call Centre 110 dan selain itu Masyarakat juga bisa menghubungi melalui Hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. (*)
-
Polres4 hari agoKapolres Jombang Serahkan Beasiswa kepada Putra-Putri Pegawai Negeri Pada Polri Berprestasi
-
Berita1 minggu agoPolres Pasuruan Kota Gelar Santunan Anak Yatim Piatu dan Binrohtal, Wujudkan Personel Beriman, Humanis, dan Berintegritas
-
Polres4 hari agoPolres Probolinggo Kota Amankan 5 Tersangka Pelempar Bondet di Mayangan
-
Polda6 hari agoWaka Polres Pasuruan Kota Tekankan Bhabinkamtibmas Gencarkan Sosialisasi Penggunaan Call Center 110 kepada Masyarakat
-
Berita3 hari agoKompolnas Bersama Lintas Lembaga Perkuat Kolaborasi Perlindungan Perempuan dan Anak
-
Berita3 hari agoKetua Umum Seruni Kabinet Merah Putih Selvi Gibran Buka Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Dorong UMKM Naik Kelas
-
Polda1 minggu agoBrimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alsus SAR Antisipasi Karhutla
-
Berita5 hari agoPolres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Pencuri Motor di Pohjentrek
