Polres
Polres Jember Berhasil Ungkap Pemalsuan Dokumen Lintas Provinsi, Lima Pelaku Diamankan

JEMBER – Polres Jember Polda Jatim berhasil membongkar jaringan pemalsuan dokumen lintas provinsi dengan menangkap Lima tersangka yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
Kelima tersangka, masing-masing berinisial GAA (38), MWS (24), MHF (24), ZC (30), dan S (33), ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait pemalsuan dokumen tersebut.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa para pelaku telah memalsukan berbagai dokumen resmi, seperti SIM, KTP, buku nikah, ijazah, sertifikat, kartu BPJS, hingga NPWP.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 120 dokumen palsu yang sudah diterbitkan,” ujar AKBP Bayu Pratama saat konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (10/10).
Selain 120 dokumen palsu, Polisi juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk memalsukan dokumen, seperti printer, CPU, alat pemotong, cutter, flashdisk, dan berbagai alat cetak lainnya.
“Dari kelima pelaku yang diamankan, empat orang di antaranya berasal dari Jember, sementara satu pelaku lainnya berasal dari Sragen, Jawa Tengah,”jelas AKBP Bayu Pratama.
Dikatakan oleh Kapolres Jember, peran para pelaku berbeda-beda, ada yang bertindak sebagai pemilik percetakan, pegawai percetakan, dan perantara yang mencari korban atau orang yang membutuhkan dokumen palsu.
“Pelaku dari Sragen bertugas mengedit data identitas melalui ponselnya, yang kemudian dikirim kembali ke Jember untuk dicetak,” jelas AKBP Bayu Pratama.
Masih kata AKBP Bayu Pratama, kejahatan ini terungkap setelah salah satu korban datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Jember untuk melaporkan kehilangan SIM.
Setelah dicek, korban ternyata belum pernah memiliki SIM yang tercatat dalam database resmi.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, korban mengakui bahwa ia mendapatkan SIM palsu melalui salah satu pelaku.
“Ini yang membuka pintu untuk kami melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dokumen,”ujar AKBP Bayu Pratama.
Para pelaku diketahui menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu melalui media sosial juga, yang menjangkau korban di berbagai wilayah, mulai dari Singkawang, Kalimantan Barat, hingga Banten dan NTB.
“Biaya yang dipungut bervariasi antara Rp350.000 hingga Rp1.000.000, tergantung jenis dokumen yang diinginkan oleh korban,”tambah AKBP Bayu Pratama.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka, kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak Juni 2024, dan para pelaku diduga telah menjual dokumen palsu ke banyak daerah.
Namun, Kapolres Jember menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya keterlibatan sindikat besar atau jaringan tertentu dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat, serta Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 Ayat 1, Ayat 2 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terhubung dengan para pelaku,” pungkas AKBP Bayu Pratama.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat, serta mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain di luar wilayah Jember. (*)
Polres
Kedepankan Pelayanan Humanis, Polres Pasuruan Kota Kawal Dan Amankan Aksi Damai Aliansi LSM Poros Tengah
Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota mengerahkan puluhan personel bersama TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Pasuruan untuk mengawal dan mengamankan aksi damai Aliansi LSM Poros Tengah yang terdiri dari LSM M-Bara, FRPP, dan GM GRIP JAYA, Senin (14/9/2026).
Aksi yang dipimpin Saiful dari LSM M-Bara tersebut berlangsung di Kantor Dinas Sosial Kota Pasuruan dan dilanjutkan menuju Gedung DPRD Kota Pasuruan, Jalan Raya Balikota, Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan, sebagai bentuk pelayanan Polri untuk memastikan penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.
Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pasuruan Kota Kompol Miftaful M.B.K., S.H., M.H. Sejumlah personel ditempatkan di titik-titik strategis untuk melakukan pemantauan situasi, mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, sekaligus memberikan rasa aman kepada peserta aksi dan masyarakat di sekitar lokasi.
Dalam pelaksanaan pengamanan, personel mengedepankan komunikasi dan koordinasi dengan koordinator aksi serta peserta. Imbauan disampaikan secara humanis agar seluruh rangkaian penyampaian aspirasi dapat berlangsung tertib, tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya, serta tetap menghormati ketentuan yang berlaku.

Kabag Ops Polres Pasuruan Kota Kompol Miftaful M.B.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa pengamanan dilakukan dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga situasi tetap kondusif.
“Pengamanan kami kedepankan secara humanis dan persuasif. Kami memastikan aksi berjalan aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dengan damai,” ujarnya.
Saat massa aksi bergerak dari Kantor Dinas Sosial menuju Gedung DPRD Kota Pasuruan, personel gabungan turut melakukan pengawalan. Pengaturan arus lalu lintas dilakukan secara situasional untuk menjaga keselamatan peserta aksi sekaligus memastikan aktivitas pengguna jalan tetap berjalan dengan baik.
Setibanya di Gedung DPRD Kota Pasuruan, personel kembali melakukan pengamanan di sekitar lokasi kegiatan. Koordinasi dengan Saiful selaku pimpinan aksi dan pihak terkait terus dilakukan untuk menjaga komunikasi serta memastikan penyampaian aspirasi berlangsung secara tertib dan damai.
Sinergitas Polres Pasuruan Kota bersama TNI, Satpol PP, dan Dishub Kota Pasuruan menjadi bagian penting dalam menjaga seluruh rangkaian kegiatan. Pemantauan situasi dilakukan secara berkelanjutan guna mengantisipasi potensi gangguan serta memastikan masyarakat tetap dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.
Polres Pasuruan Kota mengapresiasi sikap tertib dan kooperatif Aliansi LSM Poros Tengah selama menyampaikan aspirasi. Komunikasi yang terjalin antara petugas dan peserta aksi turut mendukung terciptanya suasana penyampaian pendapat yang aman, damai, dan kondusif.
Melalui pengamanan yang humanis dan sinergitas lintas instansi, Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas serta menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab demi terciptanya Kota Pasuruan yang aman dan kondusif.
Polres
Sinergi Cegah Karhutla, Polres Bojonegoro Sisir Kawasan Rawan di Kedungadem

BOJONEGORO – Memasuki musim kemarau, potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi perhatian serius Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur beserta jajarannya.
Untuk mengantisipasi hal itu,Polres Bojonegoro melalui Polsek Kedungadem bersama petugas Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tondomulo rutin menggelar patroli terpadu, menyisir area hutan yang dinilai rawan guna memastikan situasi tetap aman.
Tak hanya memantau pepohonan, petugas gabungan juga menyambangi warga yang beraktivitas di sekitar hutan. Pendekatan langsung ini dinilai lebih efektif untuk mengetuk kesadaran masyarakat.
Kapolsek Kedungadem, AKP Mat Suiswanto, mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain berbahaya, tindakan itu jelas melanggar aturan hukum.
“Membakar lahan secara serampangan bisa merusak ekosistem dan habitat satwa. Kami juga minta warga tidak buang puntung rokok sembarangan. Kalau lihat ada asap atau titik api, tolong segera laporkan,” kata AKP Mat Suiswanto, Senin (14/9/2026).
Di tempat terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan pengelola hutan dalam menjaga paru-paru bumi di wilayah Bojonegoro.
AKBP Yenni menambahkan, Polisi di lapangan sengaja mengedepankan cara-cara yang humanis saat berdialog dengan warga sekitar hutan.
“Kami ingin pesan-pesan pencegahan Karhutla ini benar-benar dipahami dan dijalankan atas kesadaran sendiri oleh masyarakat,” pungkas AKBP Yenni.
Namun demikian, Kapolres Bojonegoro mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja ataupun lalai akan ada sanksi hukum.
Hal itu lanjut AKBP Yenni merujuk pada Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa pelaku pembakaran hutan dengan sengaja diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku pembakaran hutan juga dapat dijerat Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan ancaman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. (*)
Polres
Kawal Kebijakan Bapanas, Satgas Pangan Polres Blitar Kota Sidak Rantai Pasok Beras

BLITAR — Polres Blitar Kota Polda Jatim bersama instansi lintas sektor memperketat pengawasan harga dan mutu beras dari tingkat produsen hingga pedagang pasar tradisional.
Langkah preventif ini diambil untuk menjaga stabilitas pasokan pangan sekaligus memastikan harga jual di tingkat konsumen tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, melalui Kasihumas AKP Sjamsul Anwar, menyatakan bahwa inspeksi mendadak ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 369 Tahun 2026 terkait Pembentukan Satuan Pengawasan Harga dan Mutu Beras.
“Kami ingin memastikan intervensi kebijakan pemerintah di sektor pangan berjalan efektif di lapangan,” ujar AKP Sjamsul Anwar, Senin (14/9/2026).
Pelaksanaan pemantauan di lapangan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, bersama personel Unit II Satreskrim, dengan melibatkan staf Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar.
Berdasarkan hasil pantauan di sejumlah penggilingan padi diketahui sempat terhenti selama sepekan akibat lonjakan harga bahan baku pecah kulit (PK).
Kendati demikian, stok beras premium yang diproduksi tetap tersalurkan ke pedagang kecil di wilayah Kabupaten Blitar dengan harga Rp14.800 per kilogram.
Dari keseluruhan titik inspeksi, petugas memastikan harga jual beras di wilayah Kota Blitar masih berada di bawah ambang batas HET.
Selain kepatuhan harga, komoditas yang beredar juga dipastikan memenuhi standar mutu konsumsi dan tidak ditemukan adanya indikasi penimbunan.
“Pihak kepolisian bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan berkala demi menjaga iklim pasar tetap kondusif,” pungkas AKP Sjamsul Anwar. (*)
-
Polda5 hari agoBrimob Polda Jatim Bangun Mako Kompi di Pasuruan, Perkuat Kesiapan Pelayanan dan Pengamanan Masyarakat
-
Polda7 hari agoSatgas Pangan Polda Jatim Sidak Pasar Pucang, Usut Beras Premium di Atas HET
-
Berita7 hari ago
322 Personel Diterjunkan, Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla
-
Berita6 hari agoSatgas Pangan Polres Pasuruan Kota Turun ke Pasar, Pastikan Harga dan Pasokan Beras Tetap Stabil
-
Berita5 hari agoPolres Pasuruan Kota Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Jagung di Desa Gejugjati
-
Polres7 hari ago
Kolaborasi Polres Ponorogo bersama Lintas Sektor Cegah Karhutla Sisir Kawasan Rawan Kebakaran
-
Polda6 hari agoKapolda Jatim Buka Pesmaba UMM, Ajak Mahasiswa Bijak Bermedia Digital dan Jaga Jatim
-
Polres3 hari agoCegah Karhutla, Polres Ponorogo Gencarkan Edukasi dan Patroli Kawasan Hutan
