Connect with us

Berita

Sinergitas Polisi Bersama TNI dan Warga Gotong Royong Bedah Rumah Lansia di Bojonegoro

Published

on

whatsapp image 2024 10 03 at 06.36.00 c24eaba7
whatsapp image 2024 10 03 at 06.36.00 c24eaba7

BOJONEGORO – Polres Bojonegoro Polda Jatim melalui Polsek Baureno bersama Koramil, dan warga Desa Tawang, Kecamatan Baureno, bergotong royong bedah rumah milik Sumarsih, seorang lansia berusia 64 tahun yang hidup sebatangkara.

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial untuk membantu warga yang memerlukan tempat tinggal layak huni, berkat inisiatif dari salah satu yayasan sosial yang ada di Bojonegoro.

Kapolsek Baureno, AKP Mat Suiswanto, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bukti nyata sinergitas antara Polri, TNI, dan masyarakat untuk saling membantu warga setempat.

“Kegiatan kerja bakti ini tidak hanya mencerminkan kebersamaan, tetapi juga komitmen kami untuk terus hadir dalam memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar AKP Mat Suiswanto di Lokasi bedah rumah, Rabu (02/10).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kolaborasi antara aparat dan warga penting untuk memperkuat ikatan sosial dan meningkatkan kualitas lingkungan tempat tinggal.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap semangat gotong royong yang sudah menjadi warisan budaya bangsa bisa terus terjaga,”ungkapnya.

Kapolsek Baureno juga mengatakan bahwa sinergitas ini sebagai bentuk nyata bahwa Polri dan TNI selalu berada di garis depan dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

Berdasarkan informasi yang didapat, Sumarsih hidup seorang diri tanpa keluarga yang mendampinginya.

Kondisi rumah yang tak layak huni membuatnya terpilih untuk mendapatkan bantuan bedah rumah, sehingga ia dapat hidup lebih nyaman dan aman di usianya yang senja.

Ia mengaku terharu saat didatangi anggota Polsek Baureno dan Koramil yang mengatakan bahwa rumahnya akan segera diperbaiki tanpa harus membayar.

“Kulo maturnuwun sanget, Pak Tentara kalih Pak Polisi sampun kerso ndadosi griyo kulo, ( saya sangat berterimakasih, TNI dan Polri sudah peduli memperbaiki rumah saya), “ ungkap Sumarsih. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Satlantas Pasuruan Kota Pasang Banner di Jalur Rawan Laka, Pengendara Diingatkan Utamakan Keselamatan

Published

on

PASURUAN KOTA – Satlantas Polres Pasuruan Kota terus mengintensifkan upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan memasang banner imbauan keselamatan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan kecelakaan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan anggota Satlantas Polres Pasuruan Kota pada Senin, 14 September 2026, dengan menyasar kawasan Jalan Sumber Anyar dan Jalan Raya Rejoso.

Pemasangan banner ini menjadi salah satu langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat saat berkendara. Pesan keselamatan yang disampaikan diharapkan dapat mengingatkan pengendara maupun pengemudi agar lebih berhati-hati, menjaga kecepatan, serta memperhatikan kondisi dan situasi lalu lintas di sekitar.

Salah seorang masyarakat yang melintas mengapresiasi pemasangan banner tersebut. Menurutnya, keberadaan imbauan di lokasi rawan kecelakaan dapat menjadi pengingat bagi pengendara untuk tidak lengah selama perjalanan.

“Banner seperti ini cukup membantu mengingatkan pengendara agar lebih waspada, terutama saat melintas di jalur yang rawan kecelakaan,” ujarnya.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP AMRULLAH SETIAWAN, S.T.K., S.I.K., mengatakan pemasangan banner merupakan bagian dari langkah preventif Satlantas dalam menekan potensi kecelakaan lalu lintas.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan, meningkatkan kewaspadaan, dan mematuhi aturan lalu lintas, khususnya saat melintas di lokasi yang rawan kecelakaan,” ujarnya.

Satlantas Polres Pasuruan Kota mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kesadaran dan kepedulian seluruh pengguna jalan.

Continue Reading

Polres

Sinergi Cegah Karhutla, Polres Bojonegoro Sisir Kawasan Rawan di Kedungadem

Published

on

BOJONEGORO – Memasuki musim kemarau, potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi perhatian serius Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur beserta jajarannya.

Untuk mengantisipasi hal itu,Polres Bojonegoro melalui Polsek Kedungadem bersama petugas Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tondomulo rutin menggelar patroli terpadu, menyisir area hutan yang dinilai rawan guna memastikan situasi tetap aman.

Tak hanya memantau pepohonan, petugas gabungan juga menyambangi warga yang beraktivitas di sekitar hutan. Pendekatan langsung ini dinilai lebih efektif untuk mengetuk kesadaran masyarakat.

Kapolsek Kedungadem, AKP Mat Suiswanto, mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain berbahaya, tindakan itu jelas melanggar aturan hukum.

“Membakar lahan secara serampangan bisa merusak ekosistem dan habitat satwa. Kami juga minta warga tidak buang puntung rokok sembarangan. Kalau lihat ada asap atau titik api, tolong segera laporkan,” kata AKP Mat Suiswanto, Senin (14/9/2026).

Di tempat terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan pengelola hutan dalam menjaga paru-paru bumi di wilayah Bojonegoro.

AKBP Yenni menambahkan, Polisi di lapangan sengaja mengedepankan cara-cara yang humanis saat berdialog dengan warga sekitar hutan.

“Kami ingin pesan-pesan pencegahan Karhutla ini benar-benar dipahami dan dijalankan atas kesadaran sendiri oleh masyarakat,” pungkas AKBP Yenni.

Namun demikian, Kapolres Bojonegoro mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja ataupun lalai akan ada sanksi hukum.

Hal itu lanjut AKBP Yenni merujuk pada Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa pelaku pembakaran hutan dengan sengaja diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku pembakaran hutan juga dapat dijerat Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan ancaman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. (*)

Continue Reading

Polres

Kawal Kebijakan Bapanas, Satgas Pangan Polres Blitar Kota Sidak Rantai Pasok Beras

Published

on

BLITAR — Polres Blitar Kota Polda Jatim bersama instansi lintas sektor memperketat pengawasan harga dan mutu beras dari tingkat produsen hingga pedagang pasar tradisional.

Langkah preventif ini diambil untuk menjaga stabilitas pasokan pangan sekaligus memastikan harga jual di tingkat konsumen tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, melalui Kasihumas AKP Sjamsul Anwar, menyatakan bahwa inspeksi mendadak ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 369 Tahun 2026 terkait Pembentukan Satuan Pengawasan Harga dan Mutu Beras.

“Kami ingin memastikan intervensi kebijakan pemerintah di sektor pangan berjalan efektif di lapangan,” ujar AKP Sjamsul Anwar, Senin (14/9/2026).

Pelaksanaan pemantauan di lapangan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, bersama personel Unit II Satreskrim, dengan melibatkan staf Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar.

Berdasarkan hasil pantauan di sejumlah penggilingan padi diketahui sempat terhenti selama sepekan akibat lonjakan harga bahan baku pecah kulit (PK).

Kendati demikian, stok beras premium yang diproduksi tetap tersalurkan ke pedagang kecil di wilayah Kabupaten Blitar dengan harga Rp14.800 per kilogram.

Dari keseluruhan titik inspeksi, petugas memastikan harga jual beras di wilayah Kota Blitar masih berada di bawah ambang batas HET.

Selain kepatuhan harga, komoditas yang beredar juga dipastikan memenuhi standar mutu konsumsi dan tidak ditemukan adanya indikasi penimbunan.

“Pihak kepolisian bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan berkala demi menjaga iklim pasar tetap kondusif,” pungkas AKP Sjamsul Anwar. (*)

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi