Connect with us

Berita

Pesan As SDM Kapolri Pada Siswa Bintara Polri: Kalian Adalah Saudara Satu Sama Lain

Published

on

1000069645
1000069645

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Pol Dedi Prasetyo kembali mengingatkan para siswa Bintara Polri yang tengah menjalani pendidikan agar saling menjaga dan mengingatkan sebagai bentuk kepedulian.

Pesan ini ditekankan Irjen Pol Dedi Prasetyo terutama kepada para siswa dari Polda Jatim dan dari Polda Papua yang sedang belajar bersama di SPN Polda Jawa Timur.

“Dari Jawa Timur, mulai paling ujung Ngawi sampai Banyuwangi, dari tengah Gresik sampai dengan paling atas itu Trenggalek, itu adalah saudara-saudara kalian. Yang dari Jatim, yang dari Papua ini semua adalah saudara-saudara kalian, ini adalah sahabat-sahabat kalian, ini adalah teman kalian yang sama-sama berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo

Dua bulan menjalani Pendidikan di SPN Polda Jatim, siswa-siswa dari Polda Papua ini sempat kesulitan beradaptasi dengan lingkungan baru mereka.

Apalagi kebiasaan siswa-siswa Polda Jatim yang suka berkomunikasi dengan Bahasa Jawa. Namun hal ini cepat teratasi dengan pola pengasuhan yang diterapkan SPN Polda Jatim. Ka SPN Polda Jatim Kombes Pol Agus Wibowo mengatakan salah satu cara membuat para siswa Polda Jatim dan Polda Papua cepat membaur adalah dengan membuat keluarga asuh.

“Jadi kita tidak menggabungkan siswa-siswa dari Papua dalam satu kelompok tapi kita menyebar mereka di semua peleton. Dengan harapan mereka bisa lebih terbiasa dan cepat belajar menyesuaikan diri dengan lingkungan baru,”ujar Kombes Pol Agus Wibowo.

Kombes Pol Agus menambahkan SPN Polda Jatim juga kerap menggelar acara kebersamaan dengan mencampurkan siswa-siswa dari Jawa Timur dan Papua dengan harapan keakraban diantara mereka lebih cepat terjalin.

Sementara itu, 150 siswa Bintara asal Polda Papua yang belajar di SPN Polda Jatim mengaku senang belajar dan berlatih dengan saudara-saudara mereka dari Jawa Timur.

Hal ini diakui Sofian Arsad, Adolof Bonsapia dan Sahrullah yang mewakili rekan-rekan mereka.

“Saya sempat merasa kesulitan berkomunikasi karena mereka suka pakai Bahasa Jawa yang saya tidak mengerti. Tapi lama kelamaan kita bisa saling memahami,” ujar Sofian.

Senada dengan Sofian, Adolof juga sempat bingung berkomunikasi namun ia menyampaikan secara langsung kepada teman dari Jawa Timur agar menggunakan Bahasa Indonesia.

“Saya sampaikan dengan baik-baik. Mereka langsung menggunakan Bahasa Indonesia. Saya mengerti mungkin karena Bahasa jawa adalah Bahasa sehari-hari. Jadi tanpa sadar suka terbawa, “kata Adolof.

Sementara itu Sahrullah satu-satunya siswa Bintara Polda Papua yang beragama Islam mengaku senang bisa mendapat kesempatan dikirim ke SPN Polda Jatim.

“Saya di sini merasa senang karena kami anak-anak Papua diterima dengan tangan terbuka. Saya juga merasa Bahagia karena di SPN Polda Jatim banyak sekali saudara-saudara saya yang Muslim, mengingat saya adalah satu-satunya siswa Muslim di Polda Papua. Tapi di saat yang bersamaan saya juga merasa sedih meninggalkan keluarga dan ini perjalanan pertama saya keluar dari Papua, “kata Sahrullah.

Total ada 900 siswa Bintara belajar di SPN Polda Jatim. 150 siswa diantaranya berasal dari Polda Papua. Mereka akan menyelesaikan pendidikan pada bulan Desember 2024.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Sinergi Cegah Karhutla, Polres Bojonegoro Sisir Kawasan Rawan di Kedungadem

Published

on

BOJONEGORO – Memasuki musim kemarau, potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi perhatian serius Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur beserta jajarannya.

Untuk mengantisipasi hal itu,Polres Bojonegoro melalui Polsek Kedungadem bersama petugas Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tondomulo rutin menggelar patroli terpadu, menyisir area hutan yang dinilai rawan guna memastikan situasi tetap aman.

Tak hanya memantau pepohonan, petugas gabungan juga menyambangi warga yang beraktivitas di sekitar hutan. Pendekatan langsung ini dinilai lebih efektif untuk mengetuk kesadaran masyarakat.

Kapolsek Kedungadem, AKP Mat Suiswanto, mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain berbahaya, tindakan itu jelas melanggar aturan hukum.

“Membakar lahan secara serampangan bisa merusak ekosistem dan habitat satwa. Kami juga minta warga tidak buang puntung rokok sembarangan. Kalau lihat ada asap atau titik api, tolong segera laporkan,” kata AKP Mat Suiswanto, Senin (14/9/2026).

Di tempat terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan pengelola hutan dalam menjaga paru-paru bumi di wilayah Bojonegoro.

AKBP Yenni menambahkan, Polisi di lapangan sengaja mengedepankan cara-cara yang humanis saat berdialog dengan warga sekitar hutan.

“Kami ingin pesan-pesan pencegahan Karhutla ini benar-benar dipahami dan dijalankan atas kesadaran sendiri oleh masyarakat,” pungkas AKBP Yenni.

Namun demikian, Kapolres Bojonegoro mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja ataupun lalai akan ada sanksi hukum.

Hal itu lanjut AKBP Yenni merujuk pada Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa pelaku pembakaran hutan dengan sengaja diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku pembakaran hutan juga dapat dijerat Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan ancaman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. (*)

Continue Reading

Polres

Kawal Kebijakan Bapanas, Satgas Pangan Polres Blitar Kota Sidak Rantai Pasok Beras

Published

on

BLITAR — Polres Blitar Kota Polda Jatim bersama instansi lintas sektor memperketat pengawasan harga dan mutu beras dari tingkat produsen hingga pedagang pasar tradisional.

Langkah preventif ini diambil untuk menjaga stabilitas pasokan pangan sekaligus memastikan harga jual di tingkat konsumen tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, melalui Kasihumas AKP Sjamsul Anwar, menyatakan bahwa inspeksi mendadak ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 369 Tahun 2026 terkait Pembentukan Satuan Pengawasan Harga dan Mutu Beras.

“Kami ingin memastikan intervensi kebijakan pemerintah di sektor pangan berjalan efektif di lapangan,” ujar AKP Sjamsul Anwar, Senin (14/9/2026).

Pelaksanaan pemantauan di lapangan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, bersama personel Unit II Satreskrim, dengan melibatkan staf Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar.

Berdasarkan hasil pantauan di sejumlah penggilingan padi diketahui sempat terhenti selama sepekan akibat lonjakan harga bahan baku pecah kulit (PK).

Kendati demikian, stok beras premium yang diproduksi tetap tersalurkan ke pedagang kecil di wilayah Kabupaten Blitar dengan harga Rp14.800 per kilogram.

Dari keseluruhan titik inspeksi, petugas memastikan harga jual beras di wilayah Kota Blitar masih berada di bawah ambang batas HET.

Selain kepatuhan harga, komoditas yang beredar juga dipastikan memenuhi standar mutu konsumsi dan tidak ditemukan adanya indikasi penimbunan.

“Pihak kepolisian bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan berkala demi menjaga iklim pasar tetap kondusif,” pungkas AKP Sjamsul Anwar. (*)

Continue Reading

Berita

Polda Jatim Siaga Penuh Hadapi Fase Kritis Karhutla di 7 Kawasan Pegunungan

Published

on

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memperketat pengamanan dan menetapkan status siaga penuh guna menghadapi fase kritis kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Senin (14/9/2026).

Menurut Kombes Pol Abast, pengawasan ketat dan patroli pembuatan sekat bakar diperketat di tujuh area pegunungan yang rawan membara, meliputi Gunung Bromo, Semeru, Raung, Ijen, Argopuro, Butak, hingga Lemongan melibatkan personel Polres yang ada di wilayah.

Selain ketujuh gunung tersebut, beberapa kawasan hutan di wilayah Jawa Timur juga tidak luput dari pantauan kepolisian. Jajaran Polda Jatim terus berkolaborasi dengan instansi terkait dan masyarakat setempat untuk meminimalkan potensi terjadinya karhutla.

“Langkah mitigasi intensif ini kami fokuskan di kawasan gunung strategis yang memiliki indikasi kerawanan tinggi selama puncak musim kemarau,” kata Kombes Pol Abast.

Ia mengungkapkan, penguatan strategi ini merupakan tindak lanjut langsung atas Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026.

Instruksi tersebut memerintahkan pengendalian karhutla secara masif melalui pemetaan titik rawan, intensifikasi patroli terpadu, serta kesiapsiagaan personel darat maupun udara.

Dalam pelaksanaannya, Polda Jatim mengedepankan tindakan preventif berupa edukasi dan patroli. Kendati demikian, penindakan hukum secara tegas dipastikan tetap berlaku bagi pelaku pembakaran hutan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

“Pihak kepolisian mengedepankan tindakan preventif, namun kami tetap bersikap tegas dalam penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar,” tegas Kombes Pol Abast.

Guna mempercepat deteksi dini kemunculan titik api (hotspot), Kombes Pol Abast mengatakan sinergi antarlini bersama instansi terkait terus diperkuat.

“Polda Jatim juga mengoptimalkan peran personel Bhabinkamtibmas di wilayah lereng gunung untuk aktif mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas yang memicu percikan api,” ujar Kombes Pol Abast.

Sebagai langkah tegas, Polda Jatim mengingatkan adanya sanksi berlapis bagi para pelaku karhutla. Merujuk pada Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan dengan sengaja diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Tidak hanya itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan ancaman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan,” pungkas Kombes Abast. (*)

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi