Connect with us

Polres

Polres Pamekasan Kembali Droping Air Bersih Untuk Warga di Dua Kecamatan

Published

on

whatsapp image 2024 09 19 at 13.31.36 1db1eed1
whatsapp image 2024 09 19 at 13.31.36 1db1eed1

PAMEKASAN – Kemarau panjang berdampak pada warga Masyarakat di beberapa wilayah Kabupaten Pamekasan Jawa Timur kesulitan mendapatkan air bersih.

Untuk membantu warga Masyarakat setempat memenuhi kebutuhan air bersih,kembali Polres Sumenep mengirimkan air bersih sebanyak 6 truk tangki yang masing – masing berkapasitas 8.000 Liter.

Puluhan ribu liter air tersebut didistribusikan di Dua wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Pademawu dan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.

Secara simbolis bantuan air bersih ini diberikan oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan didampingi Ketua Bhayangkari Cabang dan beberapa PJU Polres Pamekasan, Kapolsek Pademawu, Kapolsek Galis serta aparat Desa setempat.

“Alhamdulillah,hari ini giliran warga Desa Pagagan, Desa Majungan Kecamatan Pademawu dan warga Desa Polagan, Kecamatan Galis yang kita bantu,”kata AKBP Dani, Rabu (18/9).

Kapolres Pamekasan juga menyampaikan jika bantuan kali ini juga bertepatan sebagai ungkapan syukur atas Hari Lali Lintas Bhayangkara ke – 69.

“Bantuan air bersih ini bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang kekurangan air bersih sekaligus dalam rangka memperingati hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69,” kata AKBP Dani Iriawan.

Ia berharap apa yang dilakukan oleh Polres Pamekasan ini bisa memberikan pelayanan dan memberi manfaat kepada lapisan Masyarakat.

“Ini sebagai bentuk kepedulian sosial dan pengabdian Polri kepada masyarakat, terutama di musim kemarau tahun ini,”kata AKBP Dani Iriawan.

Tak hanya itu, pihaknya juga berharap pemberian bantuan air bersih ini, dapat membantu sedikit meringankan beban masyarakat yang mengalami kekurangan air bersih dan menjadikan motivasi bagi pihak lainnya untuk saling tolong menolong antar sesama.

“Ini juga bisa menjadi motivasi masyarakat untuk saling tolong menolong yang pada akhirnya juga menciptakan kondisi Kamtibmas yang semakin kondusif,”tambah AKBP Dani Iriawan.

Sementara itu, salah satu Warga Desa Pademawu yang menerima bantuan air bersih ini mengucapkan terima kasih terhadap Polres Pamekasan karena telah peduli kepada warga yang membutuhkan.

“Alhamdulillah kami ucapkan terima kasih atas bantuan air bersih oleh bapak Polisi, ini sangat berarti bagi kami, terima kasih Pak Kapolres,” ungkapnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pelaku dan 315 Liter Solar Diamankan

Published

on

NGAWI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Kasus itu terungkap saat Polisi yang sedang patroli mencurigai sebuah kendaraan Isuzu Panther warna biru bernopol AD-9003-DF melaju dengan kondisi berat dan tercium bau solar yang menyengat di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren pada Sabtu malam (11/4/2026), sekira pukul 22.30 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, Polisi menemukan sebanyak 21 galon berisi BBM jenis solar dengan total kurang lebih 315 liter di dalam kendaraan tersebut.

Pengemudi yang diketahui berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan bersama barang bukti.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi menyampaikan bahwa pelaku mengakui solar bersubsidi tersebut diperoleh dengan cara membeli dari beberapa SPBU.

Pelaku membeli solar bersubsidi menggunakan barcode kendaraan, kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumahnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Pelaku mengakui bahwa BBM bersubsidi jenis solar tersebut akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar AKP Aris Gunadi, Senin (13/4/2026)

Lebih lanjut dijelaskan, pelaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu bulan.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Aris.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.

“Segera laporkan ke Polisi terdekat atau melalui layanan call center 110 bebas pulsa, maka kami akan segera tindaklanjuti,” pungkas AKP Aris. (*)

Continue Reading

Polres

Polres Malang Amankan 3 Tersangka Sindikat Curanmor di Singosari

Published

on

*MALANG* – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Singosari dan sekitarnya akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Malang Polda Jatim.

Dalam waktu kurang dari sepekan setelah adanya laporan dari korban, ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan secara bertahap oleh Kepolisian.

Uniknya, terduga pelaku merupakan satu keluarga, yakni mertua berinisial M (67), anak AK (38), serta menantu perempuan DR (38).

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap DR di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari pada Minggu (5/4/2026).

“Pelaku perempuan ini kami amankan setelah ditangkap warga saat kejadian pencurian sepeda motor di area persawahan,”ujar AKP Bambang, Selasa (14/4/26).

Hasil interogasi awal lanjut AKP Bambang, bahwa yang bersangkutan mengakui berperan mengantar dan membantu pelaku utama.

Dari pengembangan terhadap DR, Polisi kemudian menangkap M (67), yang merupakan mertua dari DR, pada Senin (6/4/2026).

Tersangka M diketahui berperan dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di beberapa wilayah.

“Tersangka M juga mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi berbeda,” jelas AKP Bambang.

Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial AK (38) yang akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Singosari, pada Sabtu (11/4/2026).

“Pelaku utama berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya merupakan satu keluarga yang terlibat dalam aksi curanmor di beberapa TKP,” ungkap AKP Bambang.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui telah beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya area persawahan di Desa Dengkol, depan TK Muslimat, serta kawasan SDN Pagentan 1 di wilayah Singosari.

Modus yang digunakan yakni dengan menyasar kendaraan yang diparkir dalam kondisi lengah, kemudian merusak kunci menggunakan alat khusus seperti kunci T.

“Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, terutama saat kendaraan diparkir di tempat terbuka. Modusnya dengan merusak kunci menggunakan alat khusus,” terang AKP Bambang.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor hasil curian, kunci T, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Continue Reading

Polres

Humanis dan Responsif, Polsek Keboncandi Intensifkan Patroli Dialogis dan Sosialisasi Call Center 110

Published

on

Polresta Pasuruan – Pada hari Selasa, 14 April 2026, Polsek Keboncandi melaksanakan kegiatan patroli dialogis di Desa Gayam, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini merupakan upaya preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mempererat hubungan antara Polri dengan warga setempat.

 

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Keboncandi menyambangi sejumlah titik keramaian, pemukiman warga, serta tempat usaha. Dengan pendekatan humanis, petugas berdialog langsung dengan masyarakat, mendengarkan aspirasi, serta menyampaikan pesan-pesan kamtibmas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

 

Selain patroli dialogis, petugas juga активно mensosialisasikan layanan Call Center 110 kepada masyarakat. Warga diberikan pemahaman bahwa layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan maupun kejadian darurat yang membutuhkan kehadiran pihak kepolisian.

 

Kapolsek Keboncandi, AKP Topo Utomo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat.

 

“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan terlindungi. Melalui patroli dialogis dan sosialisasi layanan 110, kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” ujarnya.

 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan serta menjalin sinergi bersama pihak kepolisian. Polsek Keboncandi berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan yang humanis dan responsif demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kecamatan Gondang Wetan.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.